Pemerintah mewajibkan semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Hal ini merujuk pada Pasal 4 Undang Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Untuk mendorong percepatan Indonesia mewujudkan pusat Industri Halal, Unit Pendamping Proses Produk Halal LPPM Unisba hadir kembali untuk menyelenggarakan Pelatihan Pendamping Sertifikasi Halal Gratis (self declare) batch 3.
๐๏ธPelaksanaan Kegiatan Pelatihan 7-8 Desember 2024
๐ฅ๏ธDilaksanakan secara online melalui zoom meeting
Tunggu apalagi, segera daftarkan diri anda melalui :
https://infokampusku.id/pendaftaran-pelatihan-pph-unisba-batch-3