Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail @tjmajmuahfudhail Channel on Telegram

Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

@tjmajmuahfudhail


Kumpulan Tanya Jawab Pada Majmu'ah Al-Fudhail

Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail (Indonesian)

Selamat datang di channel resmi 'Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail'! Channel ini merupakan kumpulan tanya jawab mengenai Majmu'ah al-Fudhail, sebuah karya yang terkenal dalam dunia keislaman. Dalam channel ini, Anda akan menemukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul seputar kitab tersebut

Siapa sebenarnya Majmu'ah al-Fudhail? Majmu'ah al-Fudhail adalah karya yang ditulis oleh seorang ulama terkemuka pada zamannya, yaitu Al-Fudhail bin 'Iyadh. Kitab ini berisi kumpulan nasihat, tanya jawab, dan pemikiran-pemikiran yang mendalam tentang ajaran agama Islam. Karya ini menjadi rujukan bagi banyak umat Muslim dalam memperdalam pemahaman agama.

Channel 'Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail' hadir untuk menjawab keraguan dan kebingungan yang mungkin timbul saat membaca atau mempelajari kitab tersebut. Dengan bergabung di channel ini, Anda akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan terarah tentang pesan-pesan yang terkandung dalam Majmu'ah al-Fudhail.

Jangan ragu untuk bergabung dengan kami dan ajukan pertanyaan-pertanyaan Anda seputar Majmu'ah al-Fudhail. Kami siap memberikan jawaban yang jelas dan memadai untuk setiap pertanyaan yang Anda ajukan. Mari bersama-sama memperluas pengetahuan dan pemahaman kita tentang ajaran Islam melalui kumpulan tanya jawab yang bermanfaat ini. Terima kasih telah bergabung dan semoga channel ini bermanfaat bagi kita semua!

Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

06 Feb, 06:05


📃💬 HUKUM MENGAMBIL KEUNTUNGAN DARI INVESTASI YANG BUKAN MILIKNYA

Pertanyaan
,

Bismillah. Afwan Ust izin bertanya, Si A pengelola bisnis tertentu dan butuh investor. Si A menawarkan investasi untuk bisnis itu kepada B (kawan si A). Setelah si A menjelaskan prospek bisnis itu, si B berminat. Namun karena B tidak punya modal, si B menawarkan bisnis itu ke C (kawan B). Dan C berminat karena prospek.

Akhirnya terjadi lah perjanjian antara B dan C untuk pembagian keuntungannya, dan telah disepakati oleh B dan C persenannya.

Apa hukum bagi hasil di atas antara B dan C ?

Jazaakumullah khoiro

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

Si A kita beri nama Zaid, si B kita beri nama Amr dan si C kita beri nama Ali ya.

Hal ini telah kami tanyakan langsung kepada syekh kami Abu Muhammad Shalah Kantusy hafidzahullah. (http://bit.ly/Tanya_Syaikh_Salah_Kantusiy)

Beliau berkata,

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

مرحبا بعبدر الرحمن حياكم الله ونفع بكموصبحكم الله بالخيرات...

الذي يظهر والله أعلم أولا قبل كل شيء أن يكون زيد عنده علم أن عمرا ليس عنده مال وإنما هو  سيأتي بشخص آخر يحل في محله. وأما إذا أظهر عمرو أنه صاحب المال ولم يظهر في أمر علي  فهذا من الغش لا بد أن يظهر الجميع . وأما بالنسبة لعلي هو الذي أدى بجزء من المال في تلك الشركة فلا بد أن يكون طيب النفس في عطاء عمرو لأن عمرا هنا فقط كما قلت مجرد واسطة له أن يعطى مجرد مبلغ لدلالته على هذا المشروع وهذه الشركة وهذه التجارة فإذا كان كذلك فلا بأس أن يعطى مثلا مبلغا ثم يترك التجارة لزيد وعلي أما إذا ربوا أن يكون عمرو معهم فهم بالخيار يعني هم إذا ربوا بهذا الأمر فلا مانع. لكنه إذا أظهر نفسه أنه شريك وهو لم يملك شيئا فهذا إليهم بارك الله فيكم

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Marhaban bik wahai Abdurrahman, hayyaakumullah, semoga Allah memberi manfaat, semoga pagi ini berada dalam kebaikan dan rezeki yang baik.

"Yang nampak adalah wallahua'lam pertama sekali sebelum segalanya, Zaid harus mengetahui bahwa Amr ini tidak punya uang dan akan mendatangkan orang lain yang menempati tempatnya. Adapun jika Amr menampakkan bahwa dia yang punya uang dan tidak menampakkan perkara Ali ini, maka ini termasuk penipuan, harus jelas bagi semuanya. Adapun Ali yang dia adalah orang yang memberikan sebagian dananya dalam perserikatan ini, harus rela jiwanya memberi Amr karena Amr ini sebagaimana engkau katakan, hanya sebagai perantara, diberikan sekadar dia penunjuk jalan atas perserikatan bisnis ini, jika seperti ini, tidak mengapa, kemudian biarkan bisnis ini berjalan antara Zaid dan Ali. Jika mereka mendapat keuntungan dan ingin Amr mendapatkan pula antara mereka, maka mereka diberi pilihan untuk mengambil keputusan ini. Adapun, jika Amr ini menampakkan diri sebagai investor padahal tidak memiliki uang, maka masalahnya dikembalikan kepada mereka (mau tetap dilanjutkan dengan ketentuan yang benar atau tidak dilanjutkan)."

Kesimpulan dari penjelasan beliau di atas, muamalah seperti ini boleh dengan ketentuan:

1. Amr harus menjelaskan keadaannya hanya sebagai prantara dan masing-masing harus mengetahui posisinya dengan jelas.
2. Amr sebagai prantara, kalau pun dapat keuntungan, sesuai dengan tugasnya yakni sekadarnya.
3. Ali harus dengan sukarela membagi kepada Amr.
4. Amr diberikan upahnya sebagai penunjuk jalan dan bisnis yang terjadi selanjutnya antara Zaid dan Ali.
5. Jika berjalannya waktu bisnis tersebut tetap untung dan mereka tetap ingin memberi Amr, maka tidak mengapa.

Ini yang saya fahami dari kalam syekh. Min fadhlikum asatidzah sekalian kalau mungkin ada yang perlu dikoreksi, dimohon koreksinya.

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

05 Feb, 02:30


📃💬 APA HUKUMNYA SERING MENZIARAHI KUBURAN?

Pertanyaan,

Bismillaahirrahmaanirrahiim
Afwan Ustadz, ada pertanyaan masuk. Mohon faedahnya.

Afwan ustadz bgm hukumnya sering berziarah kubur utk mengucapkan salam pada penghuninya dan membersihkan kuburan (mencabuti rumput yg tumbuh disekitarnya) tetapi disertai airmata yg mengalir?apakah itu termasuk niyahah? Jazaakumullohukhoiron.

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

Saya tidak yakin kalau tujuannya hanya itu. Sampaikan kepada sipenanya, bertakwalah kepada Allah dan ikhlaskan segala yang sudah Allah ambil, mudah-mudahan bernilai kebaikan untuknya.

Berziarah kubur hukumnya sunnah namun, tetap harus diperhatikan tata cara melakukan dan niatnya. Nabi ﷺ hanya menyebutkan satu dalam tujuan ziarah kubur, yaitu untuk mengingat akhirat.

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

04 Feb, 06:18


📃💬 APA HUKUM ORIGAMI?

Pertanyaan,

Assalamualaikum. Afwan akh, boleh bertanya krn ana sudah coba cari tapi belum menemukan jawaban, terkait bagaimana hukum origami (melipat kertas) berbentuk makhluk bernyawa?. Yang hanya digunakan sementara, setelahnya kertas dibuang. Afwan Ustadz, ada titipan pertanyaan di atas. Mohon faedahnya

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

وعليك السلام ورحمة الله وبركاته

Selama tidak berbentuk jelas  seperti makhluk bernyawa tidak mengapa. Namun, yang afdal adalah membuat selain bentuk makhluk bernyawa seperti pesawat, perahu, rumah, dan yang semisalnya.

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

03 Feb, 02:38


📃💬 APAKAH SIRIK KECIL DOSANYA LEBIH BESAR DARI DOSA-DOSA BESAR?

Pertanyaan,

Bismillah. Afwan, izin bertanya ustadz, apabila ada seorang yang salat dengan harapan ingin dipuji oleh orang lain, atau sedang membaca Al-Quran dan mengharap pujian dari orang lain, apa ini termasuk sirik kecil? Jika iya, apakah dosa ini lebih besar dari dosa-dosa besar?, seperti membunuh orang, zina, merampok dll?. Mohon bimbingannya ustad, jazaakallahu khaiyran

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

Tidak secara mutlak, tentu ada rinciannya. Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata,

إن الرياء قد يكون شركاً أكبراً وقد يكون شركاً أصغراً على حسب ما قام في قلب الفاعل، فمن فعل العبادة لمجرد الرياء فقط، فهذا مشرك شركاً أكبر؛ لأنه لم ينو لله تعالى إطلاقاً، ولا يريد التقرب إليه، إنما يريد التقرب إلى الناس فقط، ومن كان يريد الله عز وجل لكن يحب أن يراه الناس حتى يمدحوه فهذا رياء ولا يصل إلى الشرك الأكبر، ولهذا تجد في تعبير ابن القيم رحمه الله للشرك الأصغر أنه يقول: ويسير الرياء، وهذا يعني: أن كثير الرياء أكبر من ذلك، ولكن إذا حدث للإنسان رياءٌ في عبادة ثم دافعه، ولم يركن إليه فهذا لا يضره الرياء، بل يكون مجاهداً له أجر العبادة وأجر الجهاد أي: جهاد النفس عن الرياء، لكن من لم يطرأ على قلبه الرياء مطلقاً أفضل، كما جاء في الحديث الصحيح: (الماهر بالقرآن مع السفرة الكرام البررة، والذي يقرأ القرآن ويتتعتع فيه فله أجران) إذاً الرياء الخالص هذا شرك أكبر، والرياء المشوب بإخلاص لله عز وجل هذا شرك أصغر، والرياء الوارد على القلب إن استرسل معه الإنسان فقد وقع في الشرك أصغره أو أكبره، وإن حاول التخلص منه ودافعه فإنه لا يضره.

"Sesungguhnya riya' itu terkadang menjadi syirik besar dan terkadang menjadi syirik kecil sesuai dengan yang tegak di hati pelakunya. Barang siapa yang melakukan ibadah karena riya' saja, maka orang ini musyrik dengan syirik akbar (mengeluarkannya dari islam) karena tidaklah dia berniat karena Allah secara mutlak dan tidak ingin mendekatkan diri kepada Allah. Hanyalah dia ingin mendekatkan diri kepada manusia saja. Barang siapa yang menginginkan Allah dalam amalannya namun, dia senang dilihat oleh manusia agar mereka memujinya, maka ini riya' dan tidak sampai pada tingkatan syirik akbar.

Oleh karena itu engkau dapat dari ungkapan IbnulQayyim rahimahullah terhadap syirik kecil (tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari islam) beliau berkata,

'riya' yang sedikit.'

Yakni riya' yang banyak lebih besar dari itu. Namun, apabila terjadi pada seseorang riya' dalam ibadah kemudian dia menolaknya dan tidak tentram kepadanya, maka orang yang seperti ini, tidak bermudarat baginya riya'. Bahkan dia diganjar pahala ibadah dan pahala perjuangannya, yakni jihad terhadap jiwanya dari memerangi riya'. Namun, orang yang tidak datang kepadanya riya' sama sekali, tentu afdal. Sebagaimana disebutkan di dalam hadis,

'Orang yang mahir membaca al-Quran bersama malaikat yang didekatkan. Sedangkan yang membaca al-Quran terbata-bata, mendapat dua pahala.'

Kesimpulannya adalah riya' yang murni, ini syirik akbar. Sedangkan riya' yang tercampur dengan ikhlas karena Allah, ini syirik kecil.

Riya' yang datang pada hati seseorang, jika dia membiarkannya, maka sungguh dia terjatuh ke dalam kesyirikan, bisa akbar dan bisa kecil. Jika seseorang berupaya menghindarkannya dari dirinya dan menolaknya, hal itu tidak memudaratkannya' (Liqā' al-Bāb al-Maftūh, 98/17).

Adapun apakah syirik kecil lebih besar dosanya dari berzina, merampok dan dosa besar lainnya? Jawabannya adalah iya.

Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata,

الشرك الأصغر أكبر من كبائر الذنوب قال ابن مسعود :
لأن أحلف بالله كاذبا أحب إلي من أن أحلف بغيره صادقا .

"Syirik kecil, lebih besar dosanya daripada dosa-dosa besar. Abdullah bin Masud berkata,

'Sungguh aku bersumpah atas nama Allah dengan berdusta lebih aku sukai daripada aku bersumpah atas nama selain Allah dengan jujur" (https://youtu.be/wviahXIZ-mk?si=4iQQ2_QFGYPKzfWW).

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

01 Feb, 23:13


📃💬 BOLEHKAH BERSALAM-SALAMAN KETIKA MASUK KE MAJELIS TAKLIM?

Pertanyaan,

Bismillah, afwan Ustadz ijin bertanya, apa hukum berjabat tangan ketika datang diruangan taklim ketika taklim berlangsung, apakah diperbolehkan atau dilarang, karena sudah menjadi kebiasaan setiap taklim sudah berlangsung, kegiatan berjabat tangan bagi yang baru datang itu sudah menjadi hal umum,
Baarakallahufiikum

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

Yang semestinya dilakukan adalah langsung duduk di majelis dan tanpa bersalaman.

Syekh Abdulaziz bin Baz berkata,

  ما بلغنا، كان الصحابةُ إذا تلاقوا تصافحوا، وإذا دخل لم يقوموا له، ويجلس حيث ينتهي به المجلس عليه الصلاة والسلام.

"Tidak sampai kepada kita bahwa para sahabat bersalam-salaman ketika masuk majelis. Para sahabat Nabi ﷺ apabila bertemu, mereka saling bersalaman dan apabila Rasulullah ﷺ masuk ke dalam majelis, mereka tidak berdiri menyambutnya. Dan Rasulullah ﷺ duduk di mana majelis itu berakhir"

Penanya:

حديث المُصافحة؟

Bagaimana dengan hadis bersalaman ketika bertemu?

Syekh:

سُنة، إذا تصافحوا سُنة، لكن ما بلغنا أنهم كانوا يقومون ويُصافحونه؛ لأنه قد يُكلِّف هذا كثيرًا.

"Sunnah hukumnya apabila berjumpa bersalaman. Tetapi tidak sampai kepada kita bahwa mereka berdiri menyambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bersalaman karena tindakan ini terkadang sangat memberatkan dan membebani"

Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/22240/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B5%D8%A7%D9%81%D8%AD%D8%A9-%D9%84%D9%85%D9%86-%D8%AF%D8%AE%D9%84-

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

01 Feb, 13:50


📃💬 BOLEHKAH SEORANG DA'I MENGISI KAJIAN DI ACARA-ACARA BID'AH?

Pertanyaan,

Bismillah, afwan izin bertanya ustadz, apakah boleh seorang Da’i Ahlussunnah untuk mengisi acara – acara bid’ah seperti Isra’ Mi’raj atau Maulid dengan alasan untuk mendakwahi para jamaah yang hadir di acara bidah tersebut, untuk menjelaskan bahwa acara tersebut sebenarnya bid’ah tidak ada contohnya, dengan anggapan kalau acara tersebut di isi oleh da’i-da’i bid’ah maka sampai kapan mereka akan tahu bahwa acara tersebut adalah bid’ah, sedangkan kalau acara tersebut diisi oleh dai sunnah yang menyampaikan tentang kebatilan acara tersebut maka diharapkan jamaah akan sadar dan meninggalkan acara-acara bid’ah tersebut, jazakumullahu khoiron atas jawabannya.

Jawaban,

Al-Ustadz Abu Dawud Al-Maydaniy
hafizhahullah,

Jawabannya tidak boleh akhy. Untuk menjelaskan suatu kebid'ahan tidak boleh dengan cara ikut-ikutan melakukan kebid'ahan tersebut atau masuk dalam kegiatan bid'ah tersebut.

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

31 Jan, 06:55


📃💬 JUAL BELI BERBEDA HARGA ANTARA TUNAI DAN KREDIT

Pertanyaan,

Bismillah izin bertanya ustadz, apa hukum menjual tanah atau barang lainnya dengan berbeda harga, contoh,

Fulan A menjual tanah ke Fulan B ukuran ¼ hektar jika cash harga ny 18 juta. Namun, jika dicicil maka harganya beda. Awal bayar DP 10 juta sisanya dicicil 3 juta 3x bayar = 19juta, jika bayar DP 10 juta sisanya  dicicil 2,5 juta 4x bayar = 20 juta. Jika DP 10 juta sisanya di cicil 2,2 juta 5x bayar = 20 juta, harga tidak termasuk pembuatan surat tanah.
pembuatan surat tanah di tanggung pembeli. Nah, menjual tanah seperti itu hukumnya apa ustadz, apakah sah jual beli seperti itu. Sebagai tambahan semuanya dilakukan tanpa denda dan tanpa bunga. Mohon penjelasanya ustadz.

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

Sebagian ulama membolehkan bentuk muamalah yang seperti ini. Sebagian ulama menyertakannya dalam jual beli yang dilarang. Yang lebih baik adalah disamakan saja antara utang dan tunai agar lebih memudahkan dalam hal muamalah terhadap sesama muslim.

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

29 Jan, 13:58


📃💬 BOLEHKAH BERBUAT BAIK DALAM URUSAN DUNIA KEPADA NON MUSLIM?

Pertanyaan,

Afwan izin bertanya ustadz. Apakah boleh seorang muslim mengantar non muslim yg sedang sakit kerumah sakit menggunakan kendaraan seorang muslim tersebut?

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

Boleh, dalam urusan dunia kita boleh berbuat baik kepada non muslim.

Allah ta'ala berfirman,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

"Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang kafir yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil (al-Mumtahanah: 8)."

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

28 Jan, 03:08


📃💬 MANA YANG AFDHAL, TETAP KE MASJID MEMAKAI PAYUNG ATAU SALAT DI RUMAH KETIKA HUJAN TURUN?

Pertanyaan
,

Bismillah, afwan ustadz ijin bertanya: Mana yang lebih afdhal ketika hujan tiba, salat di rumah dengan mengambil rukhsoh, atau tetap ke masjid dengan payung ?

Jawaban,

Al-Ustadz Abu Fudhail Abdurrahman ibnu Umar hafidzahullah,

Saya pernah menjawab pertanyaan ini dengan jawaban afdal secara mutlak (https://t.me/TJMajmuahFudhail/608). Namun, pada kesempatan kali ini saya ralat, ketika hujan dan seseorang kesulitan untuk ke masjid, maka yang afdal adalah salat di rumah karena mengambil rukhsah yakni keringanan di dalam syariat ini. Hujan, merupakan uzur seseorang meninggalkan salat berjemaah ke masjid meskipun hujan yang rintik-rintik. Hal ini sebagaimana yang nampak dari penjelasan syekh Saleh al-Fauzan hafidzahullah. Beliau berkata,

هذا تابع لحالتك. إذا كان عليك مشقة ، الذهاب إلى المسجد ، عليك مشقة من المطر ونزلة البرد أو تخشى بلة الثياب أو عليك مضرة فالصلاة في البيت أفضل أخذا بالرخصة وإذا كان ليس فيه ضرر فالصلاة في الجماعة واجبة لأنه ليس لك عذر في تركها

"Hal ini mengikuti keadaanmu. Apabila engkau terasa berat untuk pergi ke masjid disebabkan hujan, dingin, khawatir membasahi baju, atau terdapat padamu mudarat, maka yang afdal adalah salat di rumah sebagai pengamalan mengambil keringanan (di dalam syariat ini). Apabila tidak ada kemudaratan, maka salat berjemaah (di masjid) wajib karena tidak ada uzur bagimu dalam meninggalkannya" (https://youtu.be/8m82rnCQVQM?si=siQYbTDHE9EJR5JP).

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi:
https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

28 Jan, 00:39


📃💬 APA YANG HARUS DILAKUKAN KETIKA SEDANG SALAT TERASA MAU BUANG HAJAT?

Pertanyaan,

Bismillah. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga ustad dan keluarga selalu mendapatkan taufik dari Allah. Izin bertanya ustad. Apakah boleh kita pas awal sholat gak terasa mau buang hajat, eh pas rakaat terakhir terasa dengan sangat yakin mau hajat apa yang harus dilakukan ustad?. Jazakumullahu khairan ustad

Jawaban,

Al-Ustadz Abu Dawud Al-Maydaniy
hafizhahullah,

Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuhu

Dalam kondisi seperti itu harus dibatalkan sholatnya dan ditunaikan buang hajatnya.

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

“Tidak ada shalat ketika makanan sudah terhidangkan, dan menahan dua hal yang  busuk (menahan buang air besar dan kencing).” (HR. Muslim)

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

27 Jan, 14:32


📃💬 APA HUKUM RUQYAH?

Pertanyaan,

Bismillah. Afwan izin bertanya ustadz apa hukum ruqiyah?

Jawaban,

Al-Ustadz Abu Dawud Al-Maydaniy
hafizhahullah,

Boleh dengan beberapa syarat diantaranya
1. Mengunakan ayat Alqur'an atau doa yang syar'i
2. Tidak bergantung /bersandar pada ruqiyah tersebut
3. Tidak menggandung permintaan kepada selain Allah
4. Menggunakan bahasa arab yang dipahami

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

25 Jan, 22:56


📃💬 JIKA ODGJ MATI, BAGAIMANA HISABNYA KELAK?

Pertanyaan,

Bismillah, afwan ustadz hafizhahullah minta faedahnya.

Ada seorang yang tadinya kristen, kemudian masuk Islam dan nikah, kemudian dalam perjalanan pernikahannya (kata anaknya ibunya kembali kepada kepercayaan kristennya) kemudian setelah berjalan waktu beberapa tahun orang tersebut kena penyakit kejiwaan sehingga akhirnya menjadi ODGJ dalam rumah (mager) tidak keluar rumah, nah sekarang mati.

Apakah itu mati masuk kedalam kekafiran atau mati yang di maafkan dan bisa masuk surga karena di akhiri ODGJ. Mohon pencerahannya.
Jazakallahu Khoiron.

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

ODGJ yang seperti ini keadaannya, hukumnya adalah hukum sebelum dia menjadi ODGJ. Jika sebelum itu dia muslim, maka dihukumi muslim. Jika bukan muslim, maka bukan.

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

24 Jan, 23:18


📃💬 HUKUM MEMELIHARA ANJING

Pertanyaan,

Bismillah, afwan ustadz izin bertanya, tadi pas saya olahraga pagi saya melihat seorang wanita memakai hijab syar'i tapi sangat di sayangkan dia si wanita ini membawa anj*Ng sambil di belai2 si hewan tersebut, dan suami nya pun seorang yang bertato, yang ingin saya tanyakan wanita ini ber-aliran faham apa ya ustadz?

Atas jawabannya saya ucapkan Jazaakallohu Khoyron

Pertanyaan,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

Memelihara anjing, tidak boleh jika tidak darurat. Syekh Abdulaziz Ibnu Baz berkata,

ثبت عن رسول الله عليه الصلاة والسلام أنه قال: من اقتنى كلباً إلا كلب صيد أو ماشية أو زرع فإنه ينقص من أجره كل يوم قيراطان يعني: من الأجر، وهذا يدل على أنه ما ينبغي اقتناء الكلب، ولا يشرع اقتناءه، بل ظاهر الحديث منع ذلك، ما دام ينقص الأجر يحصل له في أجره أن ينقص قيراطان هذا أمر خطير، وهو يدل على كراهة ذلك أو تحريمه، ومعلوم أن المؤمن ينبغي له أن يبتعد عن كل ما ينقص أجره، فلا يقتنى كلب إلا لهذه الثلاث: إما لصيد، وإما لماشية، وإما لزرع، أما يقتنيه لأجل الصيد، وإما ليحرس الماشية يكون مع الماشية يطرد عنها الذئاب إذا سمعه أهل الماشية قاموا وطردوا الذئاب أيضاً، والذئاب تهاب صوته إذا سمعت صوته تهاب؛ لأنها تعلم أنه ينبه أهل الماشية، وهكذا الزرع يكون في المزارع للتنبيه على ما قد يرد عليها من سراق أو بهائم تعثوا فيها أو ما أشبه ذلك، وما زاد على ذلك لا يقتنى الكلب فيه،

"Telah shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

'Barang siapa yang memelihara anjing kecuali untuk berburu, menjaga hewan ternak, atau menjaga tanaman, maka akan mengurangi pahalanya setiap hari dua qirath'

Ini menunjukkan tidak semestinya memelihara anjing, bahkan tidak disyariatkan. Bahkan yang nampak dari hadis adalah larangan dari memelihara anjing. Pahalanya akan berkurang dua qirath, ini adalah perkara yang mengkhawatirkan. Ini menunjukkan bahwa hukumnya makruh atau haram. Seorang mukmin semestinya menjauhi segala yang dapat mengurangi pahalanya. Jangan dia memelihara anjing kecuali untuk tiga perkara:

1. Untuk berburu
2. Untuk menjaga hewan ternak
3. Atau untuk menjaga tanaman.

Bisa digunakan untuk berburu, bisa juga untuk menjaga hewan ternak, bersama hewan-hewan ternak untuk mengusir serigala ketika didengar oleh pemilik hewan-hewan ternak, mereka tentu akan berdiri dan mengusirnya karena serigala itu suaranya ditakuti, karena serigala itu ingin mengigatkan pemilik hewan-hewan ternak. Demikian pula dengan tanaman, untuk menjaga kebun-kebun dari serangan para pencuri atau hewan-hewan perusak atau yang semisalnya. Dan untuk keperluan selain itu, tidak boleh memelihara anjing.

Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/6159/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%82%D8%AA%D9%86%D8%A7%D8%A1-%D8%A7%D9%84%D9%83%D9%84%D8%A7%D8%A8-%D9%88%D8%A7%D8%AF%D8%B9%D8%A7%D8%A1-%D8%B7%D9%87%D8%

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

24 Jan, 07:18


📃💬 CONTOH PERBUATAN MENUMPUK HARTA

Pertanyaan,


Bismillah. Ayyuhal asatidzah, Ijin bertanya. Apa contoh perbuatan menumpuk HARTA yang di cela dalam Islam, mohon faedahnya?

Jazaakumulloh khoiron wa baarokallahu fiikum

Jawaban,

Al-Ustadz Abu Dawud Al-Maydaniy
hafizhahullah,

Menumpuk harta yang tidak dikeluarkan zakatnya, tidak disedekahkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Termasuk juga yang menjadi gaya hidup orang -orang Hedon yang suka mengoleksi barang-barang mewah seperti kendaraan dll, diluar batas yang dibutuhkan.

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

21 Jan, 06:23


📃💬 BAGAIMANA CARA AGAR ANAK ADOPSI MENJADI MAHRAM?

Pertanyaan,

Bismillah. Afwan izin bertanya ustadz, saudara ana mengadopsi anak perempuan. Bagaimana agar anak yg diadopsi tersebut bisa jadi mahromnya?

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

Jika yang dimaksud mengadopsi di sini adalah seseorang membeli anak dari orang lain dengan harga yang ditentukan sesuai kesepakatan layaknya transaksi jual beli, maka hukumnya haram.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

" قَالَ اللَّهُ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ "

"Allah berfirman, 'Ada 3 golongan aku menjadi musuhnya nanti pada hari kiamat: 1. Seseorang yang berjanji dengan bersumpah atas namaKu kemudian dia mengingkari janjinya. 2. Seseorang yang menjual orang yang merdeka kemudian memakan hasilnya. 3. Seseorang yang memiliki pegawai kemudian pegawai tersebut menunaikan tugasnya namun, dia tidak memberinya upah'" (Al-Bukhari, 2.227).

Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata,

، لو أن رجلاً باع ابنه وأكل ثمنه لا يجوز، لأن الحرية لله،

"Jika seseorang menjual anaknya dan memakan hasilnya, tidak boleh karena seseorang yang merdeka itu adalah milik Allah" (Fath dzī al-Jalāli wal Ikrām, 4/253).

Jika yang dimaksud adalah seseorang membantu anak yang tidak memiliki ayah atau ibu atau ayah dan ibu, atau yang semisalnya, boleh dengan syarat panggillah anak itu dengan nasab yang benar, sandarkan dia kepada ayahnya, jangan kepada yang mengasuhnya misal, jika namanya Abdullah dan nama ayah kandungnya Muhammad, katakan Abdullah bin Muhammad, jangan katakan dia anak yang lain, katakan bahwa anak tersebut anak ayahnya bukan anak anda karena Allah ta'ala berfirman,

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ

"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka" (al-Ahzab: 5).

Demikian pula dalam bab mahram, harus dijaga batasannya, dan jangan sampai kebablasan berdalih keluarga sehingga bebas keluar masuk kepada siapapun. Adapun anak yang berusia di bawah 2 tahun, tatkala disusukan kepada salah seorang dari keluarga yang mengadopsi, maka pada hakikatnya, anak susu itu mahram dengan ibu susunya dan keluarganya.

Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa'di berkata,

وقال النبي صلى الله عليه وسلم: "يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب" فينتشر التحريممن جهة المرضعة ومن له اللبن كما ينتشر في الأقارب، وفي الطفل المرتضع إلى ذريته فقط. لكن بشرط أن يكون الرضاع خمس رضعات في الحولين كما بينت السنة

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

'Diharamkan menikah disebabkan sepersusuan sebagaimana diharamkan dari sisi nasab.'

Maka tersebarlah kemahraman dari arah keluarga ibu susu dan suaminya sebagaimana mahramnya kerabat-kerabat. Adapun dari anak yang menyusu, sisi mahramnya hanya kepadanya dan anak cucu keturunannya saja. Namun dengan syarat menyusu sebanyak 5 kali dalam masa usia sampai dua tahun sebagaimana dijelaskan di dalam hadis Nabi." (Tafsir surah an-Nisa': 23).

Sebagai gambaran, Jika anda seorang wanita, anak tersebut disusukan kepada adik kandung perempuan anda dengan ketentuan di atas, berarti anda bibi susuannya bukan ibu susunya, dan tetap anak tersebut tidak mahram dengan suami anda, hanya mahram dengan anda selaku bibi susunya dan tidak mahram dengan anak laki-laki anda, jika anda seorang laki-laki dan ibu susu itu adik perempuan anda, maka anda adalah paman sepersusuannya bukan ayah susunya dan anak tersebut tetap tidak mahram dengan anak laki-laki anda. Anak susuan juga tidak mendapat hak waris sebagaimana saudara senasab.

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

20 Jan, 07:22


📃💬 ADA YANG BERMAKMUM DIBELAKANG DENGAN KODE TEPUKAN RINGAN DI BAHU, APAKAH YANG HARUS DILAKUKAN?

Pertanyaan,


Bismillah. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga ustad dan keluarga selalu dalam lindungan Allah izin bertanya ustad. Apa yang harus di lakukan jika kita sedang salat sunah dan ada orang menepuk punggung kita menyuruh jadi imam ustad?

Jazakumullahu khairan atas faedahnya ustadz

Jawaban,

Al-Ustadz Abu Dawud Al-Maydaniy
hafizhahullah,

Wa'alaikumussalaam warohmatullohi wabarokaatuhu

Kalo ada orang yang bermakmum di belakang kita maka kita keraskan takbir dan bacaan. Tidak mengapa berbeda niat antara imam dan makmum

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

18 Jan, 15:33


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail pinned «📬 KUMPULAN TANYA JAWAB SEPUTAR RIBA DAN MUAMALAT KONTEMPORER Berikut beberapa faedah tanya jawab seputar Riba dan muamalat kontemporer, yang dikumpulkan dari Majmuah al-Fudhail. (1) BOLEHKAH JUAL BELI KURMA DENGAN PEMBAYARAN DITUNDA? https://t.me/TJMajmuahFudhail/18…»

Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

18 Jan, 15:33


(37) BOLEHKAH KERJASAMA DAGANG SISTIM FRENCHISE
https://t.me/TJMajmuahFudhail/901

(38) BOLEHKAH MEMBELI EMAS PEMBAYARANNYA DI TRANSFER, DAN MENGAMBIL EMASNYA DENGAN MENUNJUKKAN KUITANSI
https://t.me/TJMajmuahFudhail/925

InsyaAllah akan di update sesuai dengan tanya jawab yang masuk ke redaksi. Semoga bermanfaat.

▫️▫️▫️▫️▫️

Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

18 Jan, 15:32


📬 KUMPULAN TANYA JAWAB SEPUTAR RIBA DAN MUAMALAT KONTEMPORER

Berikut beberapa faedah tanya jawab seputar Riba dan muamalat kontemporer, yang dikumpulkan dari Majmuah al-Fudhail.

(1) BOLEHKAH JUAL BELI KURMA DENGAN PEMBAYARAN DITUNDA?
https://t.me/TJMajmuahFudhail/18

(2) BOSKU MODAL USAHANYA DARI BANK RIBAWI, APAKAH GAJI YANG KUTERIMA DARINYA HALAL?
https://t.me/TJMajmuahFudhail/19

(3) GAJI PETUGAS TABUNGAN DIAMBIL DARI TABUNGAN ANGGOTANYA
https://t.me/TJMajmuahFudhail/41

(4) HUKUM MENYIMPAN UANG DI BANK
https://t.me/TJMajmuahFudhail/44

(5) HUKUM RIBA
https://t.me/TJMajmuahFudhail/80

(6) APAKAH UANG RIBA AKAN BERDAMPAK PADA ANAK DAN ISTRI?
https://t.me/TJMajmuahFudhail/81

(7) BOLEHKAH MENYIMPAN DAN MENGGADAIKAN EMAS?
https://t.me/TJMajmuahFudhail/86

(8) RIBA NASI'AH BESERTA CONTOH KASUSNYA
https://t.me/TJMajmuahFudhail/89

(9) HUKUM KREDIT ONLINE DENGAN BUNGA 0%, NAMUN ADA DENDA KETIKA TIDAK DAPAT MEMBAYAR TEPAT WAKTU
https://t.me/TJMajmuahFudhail/152

(10) MODEL RIBA JAHILIYAH
https://t.me/TJMajmuahFudhail/153

(11) SIAPAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN SAKSI TRANSAKSI RIBA?
https://t.me/TJMajmuahFudhail/175

(11) HUKUM JUAL BELI HASIL PERTANIAN DENGAN SISTIM BORONGAN
https://t.me/TJMajmuahFudhail/181

(12) HUKUM MENUKAR EMAS YANG SUDAH DIPAKAI (EMAS LAMA) DENGAN EMAS BARU DAN ADA KELEBIHANNYA
https://t.me/TJMajmuahFudhail/186

(13) HUKUM MENJUAL KUE UNTUK PERAYAAN ULANG TAHUN
https://t.me/TJMajmuahFudhail/202

(14) BAGAIMANA AGAR TANAH YANG DIBELI DARI HASIL RIBA DIBERKAHI?
https://t.me/TJMajmuahFudhail/215

(15) BAGAIMANAKAH PEMBAGIAN KEUNTUNGAN KERJASAMA TANAM MODAL YANG SYARI?
https://t.me/TJMajmuahFudhail/307

(16) MEMINJAMKAN UANG KEPADA TEMAN UNTUK MODAL USAHA, BOLEHKAH MENGAMBIL MANFAAT DARI PINJAMAN TERSEBUT?
https://t.me/TJMajmuahFudhail/308

(17) BOLEHKAH MELETAKKAN BUFET YANG DIGUNAKAN UNTUK MELETAKKAN TELEVISI
https://t.me/TJMajmuahFudhail/332

(18) BARANG YANG DIBELI DENGAN CARA KREDIT RIBA, APAKAH SETELAH LUNAS RIBANYA MENJADI HILANG?
https://t.me/TJMajmuahFudhail/340

(19) BELI BARANG YANG BERBEDA HARGA ANTARA KONTAN DAN KREDIT
https://t.me/TJMajmuahFudhail/344

(20) HUKUM KREDIT RUMAH (KPR) YANG BEKERJASAMA DENGAN BANK SYARIAH
https://t.me/TJMajmuahFudhail/346

(21) HUKUM MEMINJAM UANG KEPADA SAUDARA YANG SEBAGIAN PENGHASILANNYA DARI RIBA https://t.me/TJMajmuahFudhail/381

(22) BOLEHKAH MELEBIHKAN PEMBAYARAN HUTANG SEBAGAI BENTUK TERIMA KASIH? https://t.me/TJMajmuahFudhail/434

(23) HUKUM BISNIS TUKAR MENUKAR MATA UANG https://t.me/TJMajmuahFudhail/458

(24) HUKUM MEMAKAN MAKANAN DARI ORANG YANG PENGHASILANNYA DARI PEKERJAAN YANG HARAM https://t.me/TJMajmuahFudhail/459

(25) HUKUM BISNIS TRADING FOREX https://t.me/TJMajmuahFudhail/468

(26) HUKUM JUAL BELI SAHAM https://t.me/TJMajmuahFudhail/472

(27) HUKUM BERSEDEKAH DENGAN BUNGA BANK https://t.me/TJMajmuahFudhail/507

(28) BOLEHKAH MEMBUAT KESEPAKATAN MENGEMBALIKAN HUTANG DENGAN MELEBIHKAN PENGEMBALIAN PINJAMAN? https://t.me/TJMajmuahFudhail/595

(29) HUKUM MENERIMA PEMBAYARAN HUTANG DARI UANG YANG HARAM
https://t.me/TJMajmuahFudhail/610

(30) HUKUM JASA TUKAR UANG DENGAN SELISIH NOMINAL TERTENTU
https://t.me/TJMajmuahFudhail/638

(31) HUKUM MAKANAN PEMBERIAN SESEORANG YANG PEKERJAANNYA HARAM
https://t.me/TJMajmuahFudhail/821

(32) HUKUM MENGADAIKAN TANAH KEBUN DENGAN PERJANJIAN MEMBERIKAN JUMLAH TERTENTU DARI HASIL PANEN KEBUN TERSEBUT KEPADA ORANG YANG MENGHUTANGI
https://t.me/TJMajmuahFudhail/826

(33) MENGGUNAKAN APLIKASI BANK KONVENSIONAL UNTUK MENGERUK KEUNTUNGAN DARI JASA KIRIM UANG DAN YANG LAINNYA
https://t.me/TJMajmuahFudhail/831

(34) HUKUM MENGGUNAKAN APLIKASI BANK MOBILE UNTUK KEPERLUAN TRANSFER UANG ATAU MENGISI PULSA
https://t.me/TJMajmuahFudhail/890

(35) BOLEHKAH PENYEWA LAHAN MENGUPAH PEMILIK LAHAN UNTUK MENGGARAP LAHANNYA TERSEBUT?
https://t.me/TJMajmuahFudhail/896

(36) HUKUM MEMBELI MOTOR BODONG
https://t.me/TJMajmuahFudhail/900

Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

18 Jan, 03:32


📃💬 APAKAH BEKAM DAN FASHDU MEMBATALKAN PUASA?

Pertanyaan,


Bismillaah. Assalamu‘alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh

‘afwan asaatidzah hafizhokumullooh, izin bertanya, apakah bekam dan fashdu membatalkan puasa?

Baarokalloohu fiikum

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

وعليك السلام ورحمة الله وبركاته

Yang membatalkan puasa adalah sebagaimana atsar yang shahih dari Abdullah bin Abbas di dalam shahih al-Bukhari bab al-Hijaamah wal Qay',

الفطر مما دخل

'Yang membatalkan puasa itu adalah sesuatu yang masuk'

Adapun sesuatu yang keluar tidak, adapun jika dia menunda melakukannya sampai malam agar lebih hati-hati atau agar tidak lesu ketika berpuasa, tentu lebih utama.

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

17 Jan, 00:07


📃💬 BOLEHKAH MENGADAKAN ACARA WALIMAH KHITAN ?

Pertanyaan,

Bismillah. Afwan tadz izin bertanya, Ape hukum sedekah walimah khitanan/sunat anak laki laki?

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar hafizhahullah,

Selama tidak berlebihan dan tanpa kebidahan tidak mengapa karena secara asal, walimah untuk khitan itu boleh. Syekh Abdulaziz Ibnu Baz rahimahullah berkata,

أما كونه يجعل طعامًا للختان لمن يختنه، أو لأهل الخير فرحًا بالختان بينهم، ما أعلم فيه شيئًا، كان هذا من قديم معروف، وليمة الختان من الولائم المباحة المعروفة.

"Adapun keberadaan seseorang membuat makanan karena telah berkhitan untuk yang mengkhitannya atau untuk orang-orang baik karena senang telah berkhitan di antara mereka, aku tidak mengetahui hal ini dilarang. Ini termasuk dari memberikan kebaikan. Walimah khitan ini termasuk walimah yang dibolehkan yang padanya terdapat kebaikan" (https://binbaz.org.sa/fatwas/1900/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%88%D9%84%D9%8A%D9%85%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AE%D8%AA%D8%A7%D9%86).

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

16 Jan, 15:28


📃💬 APAKAH MEMAKAI JUBAH MERUPAKAN SUNAH?

Pertanyaan,

Bismillah. Afwan ustad حفظك الله. Izin bertanya, apakah memakai jubah merupakan Sunnah ? Jazaakumullah khaiyran

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar hafizhahullah,

Yang sunnah bagi laki-laki dalam berpakaian adalah pakaian yang sudah menjadi kebiasaan dalam suatu kaum selama tidak haram, di negeri kita seperti pakaian muslim yang sudah dikenal selama ini.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

وذلك أن النبي عليه الصلاة والسلام لبس العمامة ولبس الإزار ولبس الرداء، لأن الناس كانوا يلبسونها.
ومعنى في جنس اللباس أن ما اعتاده الناس ولم يكن محرماً بعينه فهو سنة، عرفت؟
أما ما كان محرماً بعينه مثل أن يعتاد الناس لباساً ينزل عن الكعب أو يعتاد الناس لباس حرير للرجال فهذا معلوم لا يجوز اتباعه.
لكن ما كان مباحًا وكان من عادة الناس فإن السنة أن تلبس كما يلبسون

Nabi ﷺ memakai sorban dan sarung serta rida' karena manusia di sekitarnya memakainya. Dan maknanya, jenis pakaian yang sesuai dengan pakaian kebiasaan manusia dan tidak haram secara zatnya.

Adapun yang haram secara zatnya seperti kebiasaan manusia memakai pakaian di bawah mata kaki atau pakaian sutera bagi laki-laki, maka ini jelas, tidak boleh diikuti.

Namun, pakaian yang hukumnya secara asal boleh dan menjadi kebiasaan manusia, maka yang sunnah adalah engkau memakainya sebagaimana mereka memakainya (https://alathar.net/home/esound/index.php?op=codevi&coid=61904).

Saya pernah mendengar dari syekh Shalah Kantusy hafizhahullah jika kita memakai pakaian yang dipakai Nabi dengan niat mencontoh beliau, maka mudah-mudahan berpahala karena niatnya.

Wallahu a'lam

Alhamdulillah telah kami tanyakan langsung kepada beliau,

(https://bit.ly/Pertanyaan_kesyaikhSolah)
السؤال:

شيخنا حفظكم الله سمعت من قبل منكم أنكم قلتم في مسألة اللباس إذا كنا نلبس الجبة والعمائم وغيرها مما يلبسه الرسول بنية تشبه الرسول فهذا يؤجر على نيته لا على لباسه لأن اللباس السنة فيه ما اعتاده الناس، هل صحيح هذا عنكم شيخنا؟

الجواب :

مرحبا بك عبد الرحمن نعم نعم، اللباس يكون بحسب ما جرت به العادة في البلد إلا لو كان هذا اللباس مما حرم في أصله كالحرير للرجال، وما فيه إسبال أو كشف عورات أو تحجيمها بأن يكون ضيقا وشفافا، فهذا حرام.

Pertanyaan,

Wahai syeikh kami semoga Allah menjaga anda, saya mendengar dari anda dahulu ketika belajar anda mengatakan dalam hal berpakaian (bagi laki-laki) ketika kita memakai jubah, imamah dan selainnya dari pakaian yang pernah dipakai oleh Rasulullah ﷺ dengan niat mencontoh Rasul ﷺ, maka orang ini diberi pahala atas niatnya, bukan atas pakaiannya karena yang sunah dalam berpakaian adalah yang sesuai dengan kebiasaan manusia di tempat tinggalnya. Apakah faedah ini benar dari anda?

Jawaban Syaikh Sholah Kantusy hafizhahullah

(https://bit.ly/Jawaban_Syaikh_Salah_Kantusy)

Marhaban wahai Abdurrahman.

Iya benar. Pakaian itu adalah sesuai dengan kebiasaan manusia di suatu negeri kecuali jika pakaian ini haram secara asalnya seperti sutera bagi laki-laki, di bawah mata kaki, tersingkap auratnya, bentuknya ketat, sempit dan transparan, maka ini haram.

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

06 Sep, 08:46


📃💬 HUKUM ILMU HIPNOTIS?

Pertanyaan,

Bismillah, afwan ustadz izin bertanya apa hukum percaya dengan ilmu Hipnotis?

Jawaban,

Al-Ustadz Abu Dawud Al-Maydaniy
hafizhahullah,

Hipnotis memang ada, itu termasuk salah satu bentuk ilmu sihir

Penanya,

Afwan ustadz, berarti ketika seseorang meyakini bahwa hipnotis itu memang ada. Hal semacam ini tidak salah?

Jawaban,

Tidak salah, yang salah itu kalo mempelajarinya, ini kufur.

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

05 Sep, 06:52


📃💬 BOLEHKAH MENGADAKAN ACARA WALIMAH KHITAN?

Pertanyaan,


Bismillah. Afwan tadz izin bertanya, Ape hukum walimah khitanan/sunat anak laki laki?

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

Selama tidak berlebihan dan tanpa kebidahan tidak mengapa karena secara asal, walimah untuk khitan itu boleh.

Syekh Abdulaziz Ibnu Baz rahimahullah berkata,

أما كونه يجعل طعامًا للختان لمن يختنه، أو لأهل الخير فرحًا بالختان بينهم، ما أعلم فيه شيئًا، كان هذا من قديم معروف، وليمة الختان من الولائم المباحة المعروفة.

"Adapun keberadaan seseorang membuat makanan karena telah berkhitan untuk yang mengkhitannya atau untuk orang-orang baik karena senang telah berkhitan di antara mereka, aku tidak mengetahui hal ini dilarang. Ini termasuk dari memberikan kebaikan. Walimah khitan ini termasuk walimah yang dibolehkan yang padanya terdapat kebaikan" (https://binbaz.org.sa/fatwas/1900/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%88%D9%84%D9%8A%D9%85%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AE%D8%AA%D8%A7%D9%86).

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

20 Jun, 09:29


📃💬 APAKAH TAWAF IFADHOH SUDAH MEWAKILI THAWAF WADA'

Perranyaan,

Bismillah, afwan ustadz apakah thawaf ifadhoh sudah bisa mewakili thawaf wada' ustadz?

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

Iya sudah bisa. Syekh Abdulaziz Ibnu Baz berkata,

الجواب: لا حرج في ذلك، لو أن إنسانًا أخر طواف الإفاضة فلما عزم على السفر طاف عند سفره بعدما رمى الجمار وانتهى من كل شيء، فإن طواف الإفاضة يجزئه عن طواف الوداع، وإن طافهما -طواف الإفاضة وطواف الوداع- فهذا خير إلى خير، ولكن متى اكتفى بواحد ونوى طواف الحج أجزأه ذلك

Tidak mengapa. Jika seseorang mengakhirkan thawaf ifadah. Ketika seseorang ingin safar, dia tawaf ketika safarnya setelah melempar jimar dan telah selesai dari segalanya, maka thawaf ifadah telah mencukupinya dari thawaf wada'. Jika dia melakukan kedua-duanya, maka ini adalah kebaikan di atas kebaikan. Namun, kapan pun dia mencukupkan dengan salah satunya dan berniat melakukan thawaf haji, maka hal itu sah"(Majmu' al-Fatawa, 17/322-323).

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

20 Jun, 09:04


📃💬 JIKA ADA UZUR APAKAH THAWAF WADA' BISA DI WAKILKAN?

Pertanyaan,


Bismillah, afwan idzin bertanya, Bagi yg sakit, thawaf wada' apa boleh diwakilkan ustadz? Barokallohu fiikum

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

Thawaf wada' hukumnya wajib. Jika tidak mampu berjalan, maka silakan dengan berkendaraan. Tidak boleh diwakilkan. Yang terhalang melakukannya seperti sakit atau safar, hendaknya membayar tebusan yakni dengan menyembelih hewan sebagaimana hewan kurban dan dibagi-bagikan kepada fakir miskin yang ada di Mekah.

Demikian makna penjelasan syekh Abdulaziz Ibnu Baz rahimahullah.

Referensi:

🌐 https://binbaz.org.sa/fatwas/9860/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D9%88%D9%83%D9%8A%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D9%8A%D8%B6-%D9%84%D8%BA%D9%8A%D8%B1%D9%87-%D9%81%D9%8A-%D8%B7%D9%88%D8%A7%D9%81-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D9%81%D8%A7%D8%B6%D8%A9-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%88%D8%AF%D8%A7%D8%B9

🌐 https://binbaz.org.sa/fatwas/16641/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%85%D9%86-%D8%B3%D8%A7%D9%81%D8%B1-%D9%88%D9%84%D9%85-%D9%8A%D9%83%D9%85%D9%84-%D8%B7%D9%88%D8%A7%D9%81-%D8%A7%D9%84%D9%88%D8%AF%D8%A7%D8%B9

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

13 Jun, 22:52


📃💬 ANAK KECIL YANG DIADOPSI BISAKAH MENJADI MAHRAM?

Pertanyaan,


Bismillah. Afwan izin bertanya ustadz, saudara ana mengadopsi anak perempuan. Bagai mana agar anak yg diadopsi tersebut bisa jadi mahramnya?

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

Jika yang dimaksud mengadopsi di sini adalah seseorang membeli anak dari orang lain dengan harga yang ditentukan sesuai kesepakatan layaknya transaksi jual beli, maka hukumnya haram.

Nabi ﷺ bersabda,

" قَالَ اللَّهُ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ "

"Allah berfirman, 'Ada 3 golongan aku menjadi musuhnya nanti pada hari kiamat: 1. Seseorang yang berjanji dengan bersumpah atas namaKu kemudian dia mengingkari janjinya. 2. Seseorang yang menjual orang yang merdeka kemudian memakan hasilnya. 3. Seseorang yang memiliki pegawai kemudian pegawai tersebut menunaikan tugasnya namun, dia tidak memberinya upah'" (Al- Bukhari, 2.227).

Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata,

، لو أن رجلاً باع ابنه وأكل ثمنه لا يجوز، لأن الحرية لله،

"Jika seseorang menjual anaknya dan memakan hasilnya, tidak boleh karena seseorang yang merdeka itu adalah milik Allah" (Fath dzī al-Jalāli wal Ikrām, 4/253).

Jika yang dimaksud adalah seseorang membantu anak yang tidak memiliki ayah atau ibu atau ayah dan ibu, atau yang semisalnya, boleh dengan syarat panggillah anak itu dengan nasab yang benar, sandarkan dia kepada ayahnya, jangan kepada yang mengasuhnya misal, jika namanya Abdullah dan nama ayah kandungnya Muhammad, katakan Abdullah bin Muhammad, jangan katakan dia anak yang lain, katakan bahwa anak tersebut anak ayahnya bukan anak anda karena Allah ta'ala berfirman,

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ

"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka" (al-Ahzab: 5).

Demikian pula dalam bab mahram, harus dijaga batasannya, dan jangan sampai kebablasan berdalih keluarga sehingga bebas keluar masuk kepada siapapun. Adapun anak yang berusia di bawah 2 tahun, tatkala disusukan kepada salah seorang dari keluarga yang mengadopsi, maka pada hakikatnya, anak susu itu mahram dengan ibu susunya dan keluarganya.

Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa'di berkata,

وقال النبي صلى الله عليه وسلم: "يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب" فينتشر التحريممن جهة المرضعة ومن له اللبن كما ينتشر في الأقارب، وفي الطفل المرتضع إلى ذريته فقط. لكن بشرط أن يكون الرضاع خمس رضعات في الحولين كما بينت السنة

"Nabi ﷺ bersabda,

'Diharamkan menikah disebabkan sepersusuan sebagaimana diharamkan dari sisi nasab.'

Maka tersebarlah kemahraman dari arah keluarga ibu susu dan suaminya sebagaimana mahramnya kerabat-kerabat. Adapun dari anak yang menyusu, sisi mahramnya hanya kepadanya dan anak cucu keturunannya saja. Namun dengan syarat menyusu sebanyak 5 kali dalam masa usia sampai dua tahun sebagaimana dijelaskan di dalam hadis Nabi." (Tafsir surah an-Nisa': 23).

Sebagai gambaran, Jika anda seorang wanita, anak tersebut disusukan kepada adik kandung perempuan anda dengan ketentuan di atas, berarti anda bibi susuannya bukan ibu susunya, dan tetap anak tersebut tidak mahram dengan suami anda, hanya mahram dengan anda selaku bibi susunya dan tidak mahram dengan anak laki-laki anda, jika anda seorang laki-laki dan ibu susu itu adik perempuan anda, maka anda adalah paman sepersusuannya bukan ayah susunya dan anak tersebut tetap tidak mahram dengan anak laki-laki anda. Anak susuan juga tidak mendapat hak waris sebagaimana saudara senasab.

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

13 Jun, 01:46


📃💬 MABIT DI MUZDALIFAH HANYA BEBERAPA JAM SAJA, BOLEHKAH?

Pertanyaan,


Bismilah, afwan ustadz, idzin bertanya. Langsung saja ustadz. Dari pengumuman digrup ada kemungkinan bisa terjadi rombongan tidak sampai mabit di Muzdalifah kemungkinan hanya beberapa jam saja sebelum tengah malam langsung ke Mina, karena pertimbangan kepadatan dll, apakah hal ini diberi rukhsoh? Kedua, kalau tidak ada rukhsoh, apakah jenis kafarohnya ustadz? Kemudian Kapankah waktu  meninggalkan muzdalifah atau jam batas minimalnya? Jazakallohu khoiron

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

Syekh Abdulaziz Ibnu Baz berkata,

فالواجب على الحجاج أن يبيتوا في مزدلفة إلى بعد نصف الليل، ومن جاءها بعد نصف الليل أجزأه ذلك، إذا خرج منها آخر الليل، ويجوز للضعفة من النساء وأتباعهم الخروج بعد نصف الليل إلى منى قبل حطمة الناس؛ لأن الرسول عليه السلام رخص لهم في ذلك عليه الصلاة والسلام، والخلاصة أن من بات بها فقد أدى الواجب، ومن خرج منها بعد نصف الليل فلا حرج عليه، ولا حرج على الضعفة أن يخرجوا في نصف الليل الأخير قبل حطمة الناس، لأن الرسول رخص لهم عليه الصلاة والسلام، ومن حيل بينه وبين ذلك؛ لعذر شرعي كأن تعطلت سيارته ولم يصل إلى مزدلفة فلا حرج عليه إن شاء الله؛ لأنه معذور عذراً شرعياً، وهكذا من منع من البقاء بها؛ بسبب القائمين على حملته منعوه من البقاء في مزدلفة، وحالوا بينه وبين ذلك، فنرجو أن لا حرج عليه إن شاء الله، وإن فدى احتياطاً بذبيحة تذبح بمكة للفقراء من باب الاحتياط، فهذا حسن إن شاء الله.

"Yang wajib bagi jemaah haji adalah bermalam di Muzdalifah setelah pertengahan malam. Barang siapa yang datang setelah waktu tengah malam, tetap sah.

Dan boleh bagi para wanita dan orang-orang yang lemah serta yang mengikuti mereka untuk keluar setelah tengah malam menuju Mina sebelum manusia berdesak-desakan karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan kepada mereka dalam hal ini.

Kesimpulannya adalah barang siapa yang bermalam di Muzdalifah, maka sungguh dia telah menunaikan kewajiban, siapa saja yang keluar dari Muzdalifah setelah tengah malam, tidak mengapa, dan tidak mengapa bagi orang-orang yang lemah untuk keluar di pertengahan akhir malam sebelum manusia berdesak-desakan karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam hal ini.

Barang siapa yang terhalang untuk bermalam karena uzur syar'i seperti tidak menjumpai kendaraan sehingga tidak sampai ke Muzdalifah, tidak mengapa karena dia mendapat uzur syar'i. Demikian pula dengan orang yang terhalang untuk bermalam di Muzdalifah karena dilarang oleh rombongan yang membimbingnya (karena suatu alasan), kami berharap tidak mengapa insya Allah. Jika dia membayar tebusan dengan menyembelih sesembelihan di Mekah untuk fakir miskin karena berhati-hati, maka ini bagus insya Allah.

📖 https://binbaz.org.sa/fatwas/8905/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%85%D9%86-%D9%84%D9%85-%D9%8A%D8%AA%D9%85%D9%83%D9%86-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

12 Jun, 07:14


📃💬 BOLEHKAH THAWAF DENGAN MENAIKI KENDARAAN?

Pertanyaan,

Bismillah, afwan idzin bertanya ustadz, orang sehat dan tanpa udzur apakah boleh thawaf dgn kendaraan ustadz? seperti kendaraan mobil untuk olahraga golf.

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

Thawafnya sah namun, yang sunnah adalah dengan berjalan kaki.

Syekh Abdulaziz ibnu Baz ditanya tentang orang yang tawaf dan sai dengan berkendara tanpa uzur. Beliau menjawab,

الطواف صحيح، والسعي صحيح؛ لأنَّ النبي طاف وهو صحيح، أما حديث ابن عباسٍ أنه اشتكى فهو ضعيف، حديث ابن عباس أنه اشتكى فركب ضعيف، فيه يزيد بن أبي زياد، والصواب أنه ركب لدفع المشقَّة عن الناس؛ لئلا يتأذَّوا أو يُؤذوه.

س: الشخص العادي الذي يطوف راكبًا من غير سببٍ؟
ج: يُعلَّم أن السنة الطواف ماشيًا

"Tawafnya sah, sainya pun sah karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tawaf dalam keadaan sehat. Adapun hadis Abdullah bin Abbas yang tawaf dengan berkendaraan dalam keadaan sakit adalah hadis yang lemah,  di dalamnya terdapat seseorang yang bernama Yazid bin Abi Ziyad.  Yang benar adalah Abdullah bin Abbas berkendaraan dengan tujuan menghindari kesulitan bagi manusia agar mereka tidak terganggu atau mengganggu (disebabkan berdesak-desakan).

Kemudian beliau ditanya tentang seseorang yang fisiknya sehat kemudian tawaf dengan berkendaraan tanpa sebab?

Beliau menjawab,

Orang ini hendaknya diajari bahwa yang sunah itu adalah tawaf dengan berjalan kaki"

Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/24993/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B1%D9%83%D9%88%D8%A8-%D9%81%D9%8A-

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

11 Jun, 23:23


📃💬 APAKAH BOLEH BERPUASA 3 HARI JIKA TIDAK MAMPU MENYEMBELIH HADYU ?

Pertanyaan,


Afwan ustadz, jikalau kita berpuasa karena tidak mampu menyembelih hadyu apakah boleh puasa 3 hari setelah hari tasyriq?

Jawaban

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

Syekh Abdulaziz Ibnu Baz berkata,


والأفضل أن يصوم الثلاث قبل عرفة، حتى يكون في يوم عرفة مُفطرًا، هذا هو الأفضل، فإن لم يتيسر له ذلك بأنه يرجو أن يشتري ثم عجز صام أيام التَّشريق رخصةً خاصةً لمن عجز عن الهدي، يصوم أيام التشريق فقط دون غيره من الناس؛ لأنها أيام أكل وشرب، وأيام ذكر، وأيام نحر، فلا يجوز صومها لأحدٍ من الناس إلا لمن عجز عن الهدي ولم يتيسر له الصوم قبل عرفة.

"Yang afdal adalah puasa tiga hari tersebut dilakukan sebelum Arafah sehingga di hari Arafah dia sudah tidak dalam keadaan berpuasa, ini yang afdal. Jika tidak dimudahkan baginya, dengan berharap masih bisa membeli al-Hadyu kemudian dia tidak mampu, maka berpuasalah di hari-hari tasyriq sebagai keringanan yang khusus bagi yang tidak mendapatkan hadyu, dia saja yang berpuasa di hari-hari tasyriq, tidak untuk jemaah haji yang lain karena hari-hari tasyriq itu hari makan, minum dan berzikir serta hari menyembelih, tidak boleh berpuasa di hari itu bagi seorang pun dari manusia kecuali bagi yang tidak mendapatkan hadyu dan tidak dimudahkan berpuasa sebelum Arafah"(https://binbaz.org.sa/fatwas/29417/%D9%85%D8%AA%D9%89-%D9%8A%D8%B5%D9%88%D9%85-%D9%85%D9%86-%D9%84%D9%85-%D9%8A%D8%B3%D8%AA%D8%B7%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D9%87%D8%AF%D9%8A-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%85%D8%AA%D8%B9).

Jika seseorang tidak berpuasa 3 hari ini, maka hendaknya dia mengqadha'nya di negerinya menjadi 10 hari. Disebutkan di dalam fatāwā al-Lajnah ad-Dāimah,

يجب عليك صيام الأيام العشرة في بلدك إذا كنت قارنا بين الحج والعمرة، أو متمتعا بالعمرة إلى الحج...وإن كنت الآن قادرا على الهدي وذبحته في مكة بنفسك أو وكيلك الثقة أجزأ عنك، وسقط عنك الصيام.

"Wajib bagimu untuk berpuasa selama 10 hari di negerimu apabila engkau Qārin antara haji dan umrah atau tamattu' dengan umrah menuju haji. Jika sekarang engkau mampu untuk mendatangkan hadyu dan menyembelihnya sendiri di Mekah, atau mewakilkan orang yang dipercaya, sah jika dilakukan dan gugur bagimu kewajiban berpuasa" (Fatāwā al-Lajnah ad-Dāimah, no. 1.3701).

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

01 May, 03:35


📃💬 MENYEMBELIH SEBELUM HARI IDUL ADHA APAKAH SAH?

Pertanyaan,

Afwan ustadz, Apakah sesembilhan hadyupada jamaah haji indonesia sah sebelum idul adha? Kedua kalau kita berpuasa karena tidak mampu menyembelih hadyu apakah boleh puasa 3 hari setelah hari tasyriq?

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

Dari penjelasan syekh Abdulaziz Ibnu Baz rahimahullah adalah yang wajib, menyembelih di hari-hari nahr, di hari 'Id, hari ke 11, 12, dan 13. 4 hari menurut pendapat yang benar. Yang wajib adalah menyembelih di hari-hari tersebut. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya menyembelih di hari-hari tersebut, bersama mereka ada hadyu, mereka telah datang dengannya dari Madinah, mereka tidaklah menyembelih kecuali di waktu-waktu tersebut. Ini pendapat mayoritas ulama.

Barang siapa yang menyembelih sebelum waktu tersebut yakni mungkin di hari ke 7 atau sebelumnya, atau di hari ke 8 atau 9, hendaknya mereka mengulanginya, meng qada' nya walaupun telah berlalu beberapa hari setelah id apabila mereka ber tamattu' atau qarinain antara haji dan umrah. Apabila mereka safar (atau tidak berada di Mekah), hendaknya mewakilkan. Mewakilkan kepada orang yang di Mekah dari orang-orang yang dipercaya.

Adapun yang berpendapat boleh menyembelih sebelum Id, ini merupakan pendapat imam Syafi'i, sekumpulan dari Syafi'iyyah berpendapat demikian. Sebagian mereka membolehkannya setelah ihram dengan haji bukan sebelum ihram. Namun berdasarkan dalil dari sunnah Nabi, pendapat mayoritas ulama adalah yang benar.

Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/3145/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D9%85%D9%86-%D8%B0%D8%A8%D8%AD-%D8%A7%D9%84%D9%87%D8%AF%D9%8A-%D9%82%D8%A8%D9%84-%D9%8A%D9%88%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%8A%D8%AF-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%AD%D8%AC#:~:text=%D9%88%D8%).

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

28 Apr, 14:10


📃💬 APAKAH BISA DIKENAI ZAKAT PERAK ATAS KEPEMILIKAN EMAS YANG BELUM MENCAPAI NISHAB?

Pertanyaan,


Bismillah. Afwan ustadz ijin bertanya, seseorang memiliki perhiasan berupa emas, sbanyak kurang lebih 30 gram dan sudah berlalu 1 tahun, apakah terkena zakat ya ustadz? Jika tidak dikenakan zakat emas, apa bisa dikenakan zakat perak ustadz atas pemilikan emas 30 gr tersebut?

Jazaakallahu khoyron wa baarokallufiikum

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

Syekh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin berkata,

إذا كان لا يبلغ النصاب والنصاب خمسة وثمانون جراماً فلا زكاة فيه، وإذا كان يبلغ النصاب فالأرجح من أقوال أهل العلم: أن الزكاة واجبة فيه، يقدر كل سنة ويخرج ربع العشر -أي: (2،5%)

"Apabila belum mencapai nishab dan nishab emas itu 85 gram, maka tidak wajib zakat. Apabila sampai nishab, maka pendapat yang kuat dari pendapat ulama adalah wajib padanya, dikeluarkan setiap tahunnya 2,5%" (https://binothaimeen.net/content/875).

Ini zakat emas, adapun zakat emas dikenakan zakat perak, maka tidak ada tuntunannya.

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

28 Apr, 11:32


📃💬 HUKUM MEMAKAN TELINGA KUCING DAN CACING UNTUK BEROBAT

Pertanyaan
,

Assalamualaikum. Afwan ustadz ganggu waktunya, mau tanya, apa hukum memakan telinga kucing dan cacing untuk dijadikan obat typus. telinga kucing ny disangrai/dibakar, didaerah ana ada yg berobat dgn itu jika sakit typus, kata nya dgn makan itu langsung sembuh.  namun sebelum memotong telinga kucing itu harus meminta dulu dgn kucing itu biar tidak mendzolimi si kucing. jika kucing nya berbunyi dgn nada kecil (meong) berarti dikasih oleh kucing. Bagaimana fenomena ini ustadz?

Jawaban,

Ustadz Abu Hazim Al-Farisi
hafizhahullah,

Tidak boleh berobat dengan sesuatu yang haram.

Walhamdulillah, di sana sudah banyak obat-obatan yang halal baik kimia maupun herbal dalam menangani penyakit ini, biiznillah.

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

01 Apr, 04:46


📃💬 BOLEHKAH ZAKAT FITRAH UNTUK PEMBANGUNAN MASJID?

Pertanyaan,

Assalamualaikum afwan ustadz mau nanya, di suatu daerah sedang berjalan proses pembangunan masjid nah qodarullah pembangunan tersebut belum kelar hingga menjumpai Ramadan atas hal di atas masyarakat setempat berinisiatif untuk membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang untuk pembangunan masjid tersebut. Sedangkan, dalam al-Quran sudah jelas untuk penyaluran zakat hanya untuk 8 asnaf. Pertanyaan saya apakah hal tersebut di bolehkan?

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar hafizhahullah,

Zakat fitrah itu hanya dalam bentuk makanan pokok dan diberikan kepada fakir miskin. Hal ini berlandaskan hadis sahih dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ’anhuma,

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ من أدَّاها قبلَ الصَّلاةِ فَهيَ زَكاةٌ مقبولةٌ ومن أدَّاها بعدَ الصَّلاةِ فَهيَ صدقةٌ منَ الصَّدقاتِ

“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.

Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itulah zakat yang diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka jadilah itu sebagai sedekah” (Abu Dawud; Shahih Sunan Abi Dawud, no. 1.609).

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

31 Mar, 09:54


📃💬 ADAKAH ZAKAT UNTUK TANAH?

Pertanyaan,

Assalamu'alaikum. Semoga ustadz dan kaum muslimin dalam lindungan Allah.

Ijin bertanya ustadz. Misalkan ada uang lebih dan menabung dengan cara membeli tanah. Apakah kalau niat membeli tanah itu dengan niat berinvestasi. Terkena zakat ustadz? Harga tanahnya mencapai nisab.

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

وعليك السلام ورحمة الله وبركاته

Tidak ada zakat bagi tanah.

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

30 Mar, 09:00


📃💬 PERUSAHAAN MEMBERIKAN MAKANAN BERBUKA, TAPI HANYA BOLEH DIMAKAN DI LOKASI KERJA, BOLEHKAH YANG DEMIKIAN?

Pertanyaan,

Bismillah. Ijin bertanya ustadz, di sebuah perusahaan manejemen memberikan makanan buka puasa bagi karyawannya, dengan syarat:
1. Dimakan di lokasi perusahaan agar meramaikan salat jamaah maghrib.
2. Makanan untuk buka puasa tidak diberikan bila dibawa keluar lokasi perusahaan.

Pertanyaannya, apa hukum pemberian yang bersayarat seperti itu ustadz?

Jazakumullohu khoiron

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar hafizhahullah,

Tidak mengapa akhiy, itu hak mereka. Mungkin setelah memperhatikan berbagai sisi maslahat dan mudarat bersama dalam pekerjaan.

Disebutkan di dalam hadis,

المسلمون على شروطهم

"Orang-orang muslim itu, sesuai dengan syarat akadnya." (Abu Daud, 3.594 dan yang lainnya dishahihkan oleh al-Albani di dalam al-Irwa', no. 313).

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

28 Mar, 09:10


📃💬 BOLEHKAH IKTIKAF HANYA DI WAKTU TERTENTU SAJA?

Pertanyaan,


Bismillah, izin bertanya ustaadz. Apakah boleh kita niat iktikaf namun kita hanya bisa berdiam diri di masjid dari ba'da ashar sampai ba'da subuh. Siangnya kita beraktifitas di luar.

Apakah cara iktikaf yang demikian kita bisa mendapatkan keutamaan malam lailatul qodr. Jazakumullohu khoiron atas jawabannya ustaadz

Jawaban,

al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar
hafizhahullah,

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata,

وَأَمَّا) أَقَلُّ الِاعْتِكَافِ الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ الَّذِي قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ لُبْثٌ فِي الْمَسْجِدِ وَأَنَّهُ يَجُوزُ الْكَثِيرُ مِنْهُ وَالْقَلِيلُ حَتَّى سَاعَةٍ أَوْ لَحْظَةٍ

"Adapun iktikaf, pendapat yang benar yang dipegang oleh mayoritas ulama adalah disyaratkan padanya menetap di masjid, boleh lama dan boleh pula sebentar. Walaupun sesaat ataupun sejenak" (Al-Majmū,  6/489).

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

28 Mar, 06:40


📃💬 BOLEHKAH WANITA MENGUCAPKAN KEPADA LELAKI "AKU MENCINTAIMU KARENA ALLAH.."?

Pertanyaan,


Bismillah, semoga As-Satidzah dan Ikhwah jami'an dalam kebaikan dan takwa. Afwan ustadz ada yang bertanya begini:

"Mas boleh apa gak ya... Kalau seorang wanita berkata kepada seorang lelaki (sesama muslimun) 'Aku mencintaimu karena Allah' (bukan cinta seperti untuk berumah tangga) tapi cinta karena keimanan."

Jazakallahu Khoiron wa Baarokallahu fiykum.

Jawaban,

Al-Ustadz Abu Dawud Al-Maydaniy
hafizhahullah,

Ucapan ini jika diucapkan laki-laki kepada wanita atau sebaliknya fitnahya lebih besar daripada kebaikannya. Sehingga lebih dekat kepada larangan.

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

27 Mar, 09:28


📃💬 BEKERJA DI LUAR KOTA, APAKAH SALATNYA DI JAMAK?

Pertanyaan,

Bismillah mohon faedahnya ustadz. Dalam kondisi ana bekerja di luar kota.

Senin sampai rabu ana garut (Mukim)

dan untuk hari kamis s.d Ahad di Lembang.

Mohon faedahnya ustadz untuk salat lima waktu ana bagaimana waktu di Lembang dijamak atau mengikuti waktu salat di Lembang khususnya di bulan ramadhan 

Jazakallah khoiron kasitron mohon faedahnya ustadz

Jawaban,

Al-Ustadz Abu Dawud Al-Maydaniy
hafizhahullah

Seorang musafir kalo posisinya sudah nazil (tidak sedang dalam perjalanan) dianjurkan untuk salat pada waktu masing-masing.

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

27 Mar, 09:20


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail pinned «📬 KUMPULAN TANYA JAWAB SEPUTAR ZAKAT Berikut ini beberapa faedah tanya jawab seputar zakat, yang dikumpulkan dari Majmuah Tanya Jawab al-Fudhail. (1) KAPAN SESEORANG TERKENA KEWAJIBAN MEMBAYAR ZAKAT EMAS? https://t.me/TJMajmuahFudhail/135 (2) APAKAH TABUNGAN…»

Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

27 Mar, 09:19


📃💬 MANA YANG AFDHAL MEMBERI MAKANAN BERBUKA ATAU SAHUR?

Pertanyaan,


بسم الله الرحمم الرحيم

Izin bertanya ustad حفظكم الله.
Jika seseorang memiliki bujet terbatas, mana yang lebih baik untuk dia sediakan, makanan sahur atau berbuka?

Apakah memberi makan sahur sama keutamaannya dengan memberi makan berbuka puasa?

Sebelumnya, جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا

Pertanyaan,

Al-Ustadz Abu Dawud Al-Maydaniy
hafizhahullah,

Kedua-duanya perlu disediakan akhy, urusan buka puasa dan sahur itu simple tidak perlu dipersulit, dan biasanya kembali kepada kebutuhan masing-masing tidak bisa disamakan.

Sebagian orang ada yang butuh banyak asupan ketika berbuka ada pula yang makan sedikit saja sudah kenyang, demikian pula sahur, sebagian orang mungkin tidak terlalu butuh makan banyak ketika sahur. Jadi kembali kepada kebutuhan masing-masing .

Adapun terkait memberi makan maka memberi makan orang berbuka lebih utama dan lebih dianjurkan daripada makan sahur karna ada dalilnya secara khusus.

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail


Tanya Jawab Majmu'ah al-Fudhail

26 Mar, 01:29


📃💬 TIDAK BERPUASA KARENA HAMIL

Pertanyaan,


Bismillah afwan ustadz. Izin bertanya, apakah termasuk udzur diperbolehkannya wanita tidak berpuasa selama bulan ramadhan dikarenakan sedang Hamil?

Jawaban,

Ustadz Abu Hazim Al-Farisi
hafizhahullah,

Tidak mengapa, jika ia khawatir terhadap janinnya. Berbuka dan memberi fidyah.

Wallahua'lam

📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail