Pertanyaan,
Bismillah. Afwan Ust izin bertanya, Si A pengelola bisnis tertentu dan butuh investor. Si A menawarkan investasi untuk bisnis itu kepada B (kawan si A). Setelah si A menjelaskan prospek bisnis itu, si B berminat. Namun karena B tidak punya modal, si B menawarkan bisnis itu ke C (kawan B). Dan C berminat karena prospek.
Akhirnya terjadi lah perjanjian antara B dan C untuk pembagian keuntungannya, dan telah disepakati oleh B dan C persenannya.
Apa hukum bagi hasil di atas antara B dan C ?
Jazaakumullah khoiro
Jawaban,
al-Ustadz Abu Fudhail 'Abdurrahman bin 'Umar hafizhahullah,
Si A kita beri nama Zaid, si B kita beri nama Amr dan si C kita beri nama Ali ya.
Hal ini telah kami tanyakan langsung kepada syekh kami Abu Muhammad Shalah Kantusy hafidzahullah. (http://bit.ly/Tanya_Syaikh_Salah_Kantusiy)
Beliau berkata,
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
مرحبا بعبدر الرحمن حياكم الله ونفع بكموصبحكم الله بالخيرات...
الذي يظهر والله أعلم أولا قبل كل شيء أن يكون زيد عنده علم أن عمرا ليس عنده مال وإنما هو سيأتي بشخص آخر يحل في محله. وأما إذا أظهر عمرو أنه صاحب المال ولم يظهر في أمر علي فهذا من الغش لا بد أن يظهر الجميع . وأما بالنسبة لعلي هو الذي أدى بجزء من المال في تلك الشركة فلا بد أن يكون طيب النفس في عطاء عمرو لأن عمرا هنا فقط كما قلت مجرد واسطة له أن يعطى مجرد مبلغ لدلالته على هذا المشروع وهذه الشركة وهذه التجارة فإذا كان كذلك فلا بأس أن يعطى مثلا مبلغا ثم يترك التجارة لزيد وعلي أما إذا ربوا أن يكون عمرو معهم فهم بالخيار يعني هم إذا ربوا بهذا الأمر فلا مانع. لكنه إذا أظهر نفسه أنه شريك وهو لم يملك شيئا فهذا إليهم بارك الله فيكم
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Marhaban bik wahai Abdurrahman, hayyaakumullah, semoga Allah memberi manfaat, semoga pagi ini berada dalam kebaikan dan rezeki yang baik.
"Yang nampak adalah wallahua'lam pertama sekali sebelum segalanya, Zaid harus mengetahui bahwa Amr ini tidak punya uang dan akan mendatangkan orang lain yang menempati tempatnya. Adapun jika Amr menampakkan bahwa dia yang punya uang dan tidak menampakkan perkara Ali ini, maka ini termasuk penipuan, harus jelas bagi semuanya. Adapun Ali yang dia adalah orang yang memberikan sebagian dananya dalam perserikatan ini, harus rela jiwanya memberi Amr karena Amr ini sebagaimana engkau katakan, hanya sebagai perantara, diberikan sekadar dia penunjuk jalan atas perserikatan bisnis ini, jika seperti ini, tidak mengapa, kemudian biarkan bisnis ini berjalan antara Zaid dan Ali. Jika mereka mendapat keuntungan dan ingin Amr mendapatkan pula antara mereka, maka mereka diberi pilihan untuk mengambil keputusan ini. Adapun, jika Amr ini menampakkan diri sebagai investor padahal tidak memiliki uang, maka masalahnya dikembalikan kepada mereka (mau tetap dilanjutkan dengan ketentuan yang benar atau tidak dilanjutkan)."
Kesimpulan dari penjelasan beliau di atas, muamalah seperti ini boleh dengan ketentuan:
1. Amr harus menjelaskan keadaannya hanya sebagai prantara dan masing-masing harus mengetahui posisinya dengan jelas.
2. Amr sebagai prantara, kalau pun dapat keuntungan, sesuai dengan tugasnya yakni sekadarnya.
3. Ali harus dengan sukarela membagi kepada Amr.
4. Amr diberikan upahnya sebagai penunjuk jalan dan bisnis yang terjadi selanjutnya antara Zaid dan Ali.
5. Jika berjalannya waktu bisnis tersebut tetap untung dan mereka tetap ingin memberi Amr, maka tidak mengapa.
Ini yang saya fahami dari kalam syekh. Min fadhlikum asatidzah sekalian kalau mungkin ada yang perlu dikoreksi, dimohon koreksinya.
Wallahua'lam
📃 Sumber: Majmu'ah al-Fudhail
✉️ Publikasi: https://t.me/TJMajmuahFudhail
➖➖➖➖➖