Kategori: #wanita
Penerjemah: Abu Dzayyal Muhammad Wafi
Pertanyaan:
Apabila seorang wanita muslimah yang bekerja ditinggal wafat oleh suaminya, dan dia tinggal di sebuah negeri yang memberi waktu cuti bagi seseorang yang kerabatnya meninggal tidak lebih dari 3 hari saja. Lalu bagaimana wanita tadi dapat melaksanakan iddahnya dalam kondisi seperti itu? Karena jika dia tetap ingin melaksanakan iddah sesuai waktu yang ditetapkan oleh Syariat, dia akan dipecat dari pekerjaannya. Apakah boleh sesuatu yang sifatnya wajib dalam agama ditinggalkan karena lebih memilih pekerjaannya?
Simak jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah pada laman berikut:
https://itishom.org/blog/artikel/wanita/bagaimana-pelaksanaan-iddah-bagi-seorang-wanita-yang-bekerja