Meniti As-Sunnah @meniti_assunnah Channel on Telegram

Meniti As-Sunnah

@meniti_assunnah


Sederhana di atas sunnah itu lebih baik, daripada bersungguh-sungguh akan tetapi menyelisihinya.

Meniti As-Sunnah (Indonesian)

Meniti As-Sunnah adalah channel Telegram yang didedikasikan untuk memperkenalkan dan memperkuat pemahaman tentang ajaran sunnah dalam Islam. Dengan moto "Sederhana di atas sunnah itu lebih baik, daripada bersungguh-sungguh akan tetapi menyelisihinya", channel ini bertujuan untuk membimbing umat Islam agar dapat hidup sesuai dengan tuntunan yang benar dan di ridhai oleh Allah SWT

Di channel ini, Anda akan menemukan beragam informasi, tafsir, hadis, dan nasehat yang berkaitan dengan ajaran sunnah. Selain itu, Anda juga dapat bertukar pikiran dan berdiskusi dengan sesama anggota channel yang memiliki minat yang sama dalam memahami ajaran sunnah

Apakah Anda ingin mendalami ajaran sunnah dan memperbaiki ibadah Anda sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW? Bergabunglah dengan Meniti As-Sunnah dan temukan petunjuk yang tepat untuk menjalani kehidupan yang lebih berkah dan penuh berkah di dunia dan akhirat.

Meniti As-Sunnah

04 Nov, 13:51


BENARKAH HARAM MANDI SENDIRIAN DI TEMPAT TERTUTUP DENGAN BERTELANJANG BULAT ?

🎙
By: Berik Said

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ اللهَ عزَّ وجلَّ حييٌّ ستيرٌ ، يحبُ الحياءَ والسترَ ، فإذا اغتسلَ أحدُكمْ فليستترْ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Menutupi, Dia mencintai (sifat) malu dan menutup (aib/aurat), karena itulah bila seseorang diantara kalian mandi, hendaklah dia sambil menutup auratnya (tidak telanjang bulat)."
*HR. Abu Dawud [4012]; Nasa’i [406] dan lain-lain. Kata Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jaami’ [1756]: “Shahih“]

Hadits di atas jelas menunjukkan larangan mandi dalam keadaan telanjang bulat.

Walau begitu, ternyata terdapat hadits yang menunjukkan bolehnya seseorang mandi dalam keadaan telanjang bulat.

Hal ini pernah dilakukan Nabi Musa ‘alaihis shalaatu wa sallam, sebagaimana terdapat dalam hadits yang cukup panjang yang sebagiannya ana kutip di bawah:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita:

” كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ يَغْتَسِلُونَ عُرَاةً، يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ، وَكَانَ مُوسَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَحْدَهُ...

“Dulu kebiasaan Bani Isra’il adalah mereka mandi dengan telanjang bulat hingga satu sama lainnya dapat saling melihat (aurat); Adapun Nabi Musa ‘alaihis shalaatu wa sallam beliau mandi (dengan bertelanjang bulat juga) tetapi menyendiri (sehingga tak bisa terlihat auratnya -pent).“
[HSR. Muslim no. 339]

Atas dasar ini maka para Ulama mengkompromikan berdasarkan hadits-hadits di atas dan hadits lainnya yang semakna, bahwa diutamakan mandi itu tidak bertelanjang bulat.
Walaupun kalaupun hal itu tidak dilakukan tidak sampai haram.



Follow kami yuuk..
@meniti_assunnah |
@thequran_path |
Free share and repost
Barakallahu fiikum..!!

📎BENARKAH HARAM MANDI SENDIRIAN DI TEMPAT TERTUTUP DENGAN BERTELANJANG BULAT ?

🎙
By: Berik Said

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ اللهَ عزَّ وجلَّ حييٌّ ستيرٌ ، يحبُ الحياءَ والسترَ ، فإذا اغتسلَ أحدُكمْ فليستترْ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Pemalu lagi Maha Menutupi, Dia mencintai (sifat) malu dan menutup (aib/aurat), karena itulah bila seseorang diantara kalian mandi, hendaklah dia sambil menutup auratnya (tidak telanjang bulat)."
*HR. Abu Dawud [4012]; Nasa’i [406] dan lain-lain. Kata Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jaami’ [1756]: “Shahih“]

Hadits di atas jelas menunjukkan larangan mandi dalam keadaan telanjang bulat.

Walau begitu, ternyata terdapat hadits yang menunjukkan bolehnya seseorang mandi dalam keadaan telanjang bulat.

Hal ini pernah dilakukan Nabi Musa ‘alaihis shalaatu wa sallam, sebagaimana terdapat dalam hadits yang cukup panjang yang sebagiannya ana kutip di bawah:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercerita:

” كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ يَغْتَسِلُونَ عُرَاةً، يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ، وَكَانَ مُوسَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَحْدَهُ...

“Dulu kebiasaan Bani Isra’il adalah mereka mandi dengan telanjang bulat hingga satu sama lainnya dapat saling melihat (aurat); Adapun Nabi Musa ‘alaihis shalaatu wa sallam beliau mandi (dengan bertelanjang bulat juga) tetapi menyendiri (sehingga tak bisa terlihat auratnya -pent).“
[HSR. Muslim no. 339]

Atas dasar ini maka para Ulama mengkompromikan berdasarkan hadits-hadits di atas dan hadits lainnya yang semakna, bahwa diutamakan mandi itu tidak bertelanjang bulat.
Walaupun kalaupun hal itu tidak dilakukan tidak sampai haram.

Imam Bukhari rahimahullah dalam Kitab Shahihnya sampai membuat judul:

باب من اغتسل عريانا وحده في الخلوة ومن تستر فالتستر أفضل

"Bab  barangsiapa yang mandi dengan telanjang pada saat sepi menyendiri dan barangsiapa yang menggunakan penutup maka itu lebih utama."
*Shahih Bukhari dalam Kitab Mandi, sebelum membawakan hadits no. 274]

Tentu saja dengan catatan bahwa mandi bertelanjang bulat itu dibolehkan jika dia mandi sendirian dan di tempat yang dipastikan tertutup.
Dikecualikan suami istri maka boleh mandi bersama dengan telanjang bulat, walau utamanya tetap pakai pakaian mandi.

Meniti As-Sunnah

04 Nov, 13:51


Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin ...



Ikut Berbagi:
https://t.me/meniti_Assunnah

📎

Meniti As-Sunnah

04 Nov, 13:46


BEGINI HUKUM MEDITASI DALAM PANDANGAN ISLAM

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), meditasi adalah pemusatan pikiran dan perasaan untuk mencapai sesuatu.

Meditasi banyak dikenal sebagai cara untuk menenangkan diri, meningkatkan konsentrasi, dan penyembuhan diri.

Merunut sejarahnya, meditasi adalah praktik kuno yang berasal dari India dan diadopsi oleh banyak agama di seluruh dunia.

Catatan tertulis tertua tentang meditasi berasal dari Weda Hindu sekitar tahun 1500 SM.

Taurat juga memuat deskripsi tentang meditasi Yahudi yang kemungkinan besar dipraktikkan sekitar tahun 1000 SM. 

Meditasi juga tercatat sebagai sebuah ritual dalam agama Buddha dan Kristen. Semuanya melakukan meditasi demi mewujudkan satu tujuan, yaitu pemusatan pikiran dan perasaan untuk meraih ketenangan diri, meningkatkan konsentrasi, atau bahkan berharap tercapainya kesejahteraan hidup.

Di zaman modern ini, meditasi dibungkus dan dilabeli ulang dengan sedemikian rupa sehingga membuat banyak dari kalangan kaum muslimin yang terkecoh dan akhirnya ikut serta melakukannya.

Ada yang menamakannya dengan metode mindfullness (perhatian penuh), metode fokus, atau metode-metode lainnya.

Bagaimanakah Islam memandang meditasi ini? Apakah hukumnya boleh untuk dilakukan atau justru ini di antara perkara-perkara yang harus dihindari?

Meditasi identik dengan ritual Hindu dan Buddha

Sebelum menghukumi sesuatu, seorang muslim harus terlebih dahulu mengetahui hakikatnya dan gambaran besarnya. Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Utsaimin rahimahullah,

Di antara kaidah yang sudah dikenal dan sudah ditetapkan di antara para ulama adalah, ‘Menghukumi/menilai sesuatu itu buah dari mengerti esensinya.’ Maka, janganlah menghukumi/menilai sesuatu, kecuali sesudah memahami hakikat sesuatu itu secara lengkap, agar hukum yang kita berikan tersebut sesuai dengan kenyataannya. Jika tidak, maka akan terjadi kekeliruan yang besar.” (Syarh Ushul Min ‘Ilmi Al-Ushul, hal. 604)

Untuk mencari tahu hukum meditasi, maka perlu mengetahui esensi dasarnya, di mana seseorang yang melakukan meditasi, maka di antara yang akan dilakukannya adalah berdiam diri dan bertapa.
.
Kedua hal tersebut adalah identitas ibadah bagi orang-orang Hindu dan Buddha. Tidaklah seseorang melakukan meditasi, kecuali ia akan melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada bentuk ibadah mereka.
.
Dari esensi tersebut, dapat kita pahami bahwa meditasi meskipun memiliki beberapa manfaat yang dapat diambil, dalam praktiknya akan banyak mengandung keserupaan dan kemiripan dengan ibadah Hindu dan Buddha, sedangkan Islam dengan jelas melarang pemeluknya untuk menyerupai orang-orang kafir.
.
Apalagi dalam hal-hal yang menjadi identitas ibadah mereka.
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
.
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
.
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud  no. 4031)



Ikut Berbagi:
https://t.me/meniti_Assunnah

📎

📚
Sumber: https://muslim.or.id/97846-hukum-meditasi-dalam-islam.html
Copyright © 2024 muslim.or.id

Meniti As-Sunnah

04 Nov, 13:41


FITNAH WANITA ITU DASYAT DAN AL ISYQU (BUCIN) ITU SANGAT DASYAT.
.
Fitnah wanita itu bisa datang dari istri sendiri, dan suami yang terkena penyakit batin Al Isyqu (bucin/mabok asmara) sudah pasti akan mengikuti kemana arahnya sang Istri berlabuh.
.
Contoh: Jika Istri sering melakukan meditasi-meditasi Tasyabbuh kepada Kafir Hindu dan Kafir Buddha, maka sekuat apapun Manhaj seorang Suami, maka ia akan mengikuti istrinya karena penyakit Batin Al Isyqu (Bucin/Mabok Asmara) telah mendominasi.
.
Al Isyqu (mabuk asmara/cinta) adalah penyakit hati yang harus segera diobati yang jika tidak segera diobati maka akan membuat seseorang akan semakin jauh dari Tauhid dan Sunnah secara perlahan-lahan dan semakin ditambahkan penyakit hatinya oleh Allah.
.
Kemaksiatan kepada Allah yang disebabkan oleh Al Isyqu (mabuk asmara/cinta) adalah selalu senantiasa membuat seseorang lalai dari Allah dan hak-Nya dengan ia lebih mempersembahkan dan memperuntukkan segala rasa cintanya kepada mahluk yang menjadi pujaan cinta asmaranya dibandingkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, lebih mengejar cinta pujaan cinta asmaranya dibandingkan mengejar cintanya Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
.
Yang pada akhir dia akan dipalingkan oleh Allah dan semakin ditambahkan penyakit hatinya oleh Allah,
.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,
.
فِي قُلُوبِهِم مَّرَضٞ فَزَادَهُمُ ٱللَّهُ مَرَضٗاۖ وَلَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمُۢ بِمَا كَانُواْ يَكۡذِبُونَ  (10)
.
"Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakitnya itu, dan mereka mendapat azab yang pedih, karena mereka berdusta." [QS. Al Baqarah [2] : 10]
.
Yang berujung kepada terjauhkan dari Tauhid dan kebenaran, perlahan-lahan hatinya semakin ternoda dengan fitnah terus menerus. Dan jika hatinya telah terpapar dan didominasi oleh fitnah, termasuk di dalam Al Isyqu (Bucin), hingga bertumpuk-tumpuk yang kemudian menyebabkan terhalangi dari kebenaran, cahaya Allah dan cahaya Sunnah, MAKA ia akan terdorong serta cenderung mengikuti hawa nafsunya.
.
Dari Hudzaifah Al Yaman radhiyallahu ‘anhu berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
.
"Fitnah akan dipaparkan pada hati manusia bagai tikar yang dipaparkan perutas (secara tegak menyilang antara satu sama lain). Mana pun hati yang dihinggapi oleh fitnah, niscaya akan terlekat padanya bintik-bintik hitam. Begitu juga mana pun hati yang tidak dihinggapinya, maka akan terlekat padanya bintik-bintik putih sehingga hati tersebut terbagi dua : sebagian menjadi putih bagaikan batu licin yang tidak lagi terkena bahaya fitnah, selama langit dan bumi masih ada. SEDANGKAN SEBAGIAN YANG LAIN MENJADI HITAM KEABU-ABUAN SEPERTI BEKAS TEMBAGA BERKARAT, TIDAK MENYURUH KEBAIKAN DAN TIDAK PULA MELARANG KEMUNGKARAN KECUALI SESUATU YANG DISERAP OLEH HAWA NAFSUNYA."
.
- HR. Muslim no. 207 | Syarh Shahih Muslim no. 144
.
Pelajaran buat kita semua.
.
Atharasyid Nugraha



Ikut Berbagi:
https://t.me/meniti_Assunnah

📎

Meniti As-Sunnah

16 Oct, 01:31


PELAKU BIDAH LEBIH DICINTAI IBLIS KETIMBANG PELAKU MAKSIAT

Kenapa orang berbuat bidah atau pelaku bidah kalo di nasehati ini bidah malah marah???

inilah dosa yg paling iblis cintai karena bidah ialah dosa yang pelakunya tak sadar atau tak tau kalo ia sedang melakukan dosa.

adapun pelaku dosa selain bidah misal mencuri korupsi pezina atau pemabuk kalo kita nasehati dgn lembut minimalnya mereka masih membenarkan kalo ia memang sedang berbuat dosa dan membenarkan nasehat orang yg menasehati.adapun pelaku bidah tidak munkin demikian.

inilah bedanya maksiat bidah dan maksiat selain bidah.maka sungguh benar dan sayangnya Nabi kita Muhamad ﷺ yang mewasiatkan umat nya agar berhati hati terhadap perkara baru dalam agama yg di ada adakan atau bidah ini dan kita de perintahkan menjauhinya.

amalkan amalan yg jelas jelas ada dalil sahih dari Nabi ﷺ jika kita ingin selamat dari bidah dan ingin selamat dari api neraka.karena amalan sunah itu belum mampu kita kerjakan semua lalu untuk apa berbuat bidah??

Sufyan Ats Tsauri rahimahullah berkata: "Bid'ah itu lebih di cintai iblis dari pada maksiat, karena pelaku maksiat masih mungkin untuk bertaubat, sedangkan pelaku bid’ah sulit untuk bertaubat dari bid'ahnya." (Syarah Ushuul I’tiqaad Ahlis Sunnah wal Jama’ah)



Ikut Berbagi:
https://t.me/meniti_Assunnah

📎

Meniti As-Sunnah

09 Oct, 13:23


KEZHALIMAN YANG SANGAT BESAR

Allah Jalla Jallaluhu berfirman:

وَإِذْ قَالَ لُقْمَٰنُ لِٱبْنِهِۦ وَهُوَ يَعِظُهُۥ يَٰبُنَىَّ لَا تُشْرِكْ بِٱللَّهِ ۖ إِنَّ ٱلشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

"Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: 'Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar'." (Luqman 13)

Luqman memerintahkan kepada anaknya untuk ikhlas (bertauhid) dan melarangnya berbuat syirik, dan dia menyebutkan sebabnya seraya berkata,”sesungguhnya mempersekutukan adalah benar-benar kezhaliman yang besar,”.

Zhalim itu menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, karena itulah menyekutukan Allah artinya menempatkan selain Allah (yang tentu saja makhluk) sebagai sekutu bagi Allah, ini adalah kezhaliman paling besar.

Sisi keberadaan syirik sebagai kezhaliman yang sangat besar adalah karena sesungguhnya tidak ada yang lebih keji dan lebih buruk daripada orang yang menyamakan makhluk yang tercipta dari tanah dengan Allah Pemilik segala perkara, menyamakan makhluk yang lemah lagi fakir dari segala sisinya dengan Rabb Yang Mahasempurna lagi Mahakaya dari segala sisiNYa, dan menyamakan orang yang tidak bisa memberikan karunia sebesar biji sawi pun dengan Tuhan yang tidak ada suatu nikmat yang ada pada manusia dalam urusan, agama, dunia, akhirat, hati dan jasad melainkan pasti berasal dariNya, dan tidak dapat menghilangkan keburukan kecuali Dia.

Apakah ada sesuatu yang lebih besar dari pada ini?

(Tafsir As-Sa'di)

Ⓜ️edia Hijrah Salaf



Ikut Berbagi:
https://t.me/meniti_Assunnah

📎

Meniti As-Sunnah

08 Sep, 01:21


ORANG IKHLAS TIDAK PEDULI JIKA PRIBADINYA YANG DICELA

✍🏻 Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah berkata,

‏أنا لا أبالي إذا تُكُلِّم فيَّ، وأقول: ذنوبي أكثر، هذا لم يعثُر إلا على اليسير من ذنوبي، وذنوبي أكثر، لكن السنة أرى أنّه واجبٌ عليَّ أن أدافعَ عنها ما استطعت.

"Saya tidak peduli jika pribadi saya dicela. Dan saya katakan bahwa dosa-dosa saya lebih banyak lagi, orang yang mencela saya tidak mengetahui kecuali sebagian kecil dari dosa-dosa saya. Dosa-dosa saya lebih banyak lagi.

Tetapi, jika Sunnah Nabi (yang dicela) maka saya menganggap wajib atas saya untuk membelanya semampu saya."

📚 Qam’ul Mu’anid, hlm. 147



Ikut Berbagi:
https://t.me/meniti_Assunnah

📎

Meniti As-Sunnah

26 Aug, 00:50


SERIBU KALI GANTI PRESIDEN

Sebagian masyarakat mengeluhkan keadaan pemimpinnya, namun mereka tidak intropeksi keadaan dirinya.

Pemimpin yang baik, yang adil dan bijaksana terlahir dari masyarakat yang baik pula. Karena tidak mungkin pemimpinnya baik jika masyarakatnya sendiri tidak baik, karena pemimpin adalah cerminan dari rakyatnya.

Seribu kali ganti presiden, tidak akan merubah keadaan kepada yang lebih baik, selama masyarakatnya bergelimang dengan kemaksiatan, kesyirikan dan kebid'ahan.

Lihatlah di zaman Abu Bakar dan Umar radhiyallahu anhuma, berbeda dengan keadaan di zaman Utsman dan Ali radhiyallahu anhuma.

Ubaidah As-Salmânîy berkata kepada Ali bin Abi Thâlib radhiyallahu anhu,

يَا أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ مَا بَالُ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرُ اِنْطَاعَ النَاسُ لَهُمَا، وَالدُّنْيَا عَلَيْهِمَا أَضْيَقُ مِنْ شِبْرٍ فَاتَّسَعَتْ عَلَيْهِمَا وَوُلِيْتَ أَنْتَ وَعُثْمَانُ الْخِلَافَةَ وَلَمْ يَنْطَاعُوا لَكُمَا، وَقَدْ اِتَّسَعَتْ فَصَارَتْ عَلَيْكُمَا أَضْيَقَ مِنْ شِبْرٍ؟

“Wahai Amirul mukminin, apa gerangan yang membuat manusia taat kepada Abu Bakar dan Umar? Padahal dahulunya bagi mereka berdua dunia lebih sempit dari sejengkal tanah, kemudian menjadi luas. Sementara saat engkau dan Utsman menjadi khalifah, manusia tak menataati kalian berdua, dunia yang dahulunya luas menjadi lebih sempit dari sejengkal tanah bagi kalian berdua?”

فَقَالَ: لِأَنَّ رَعِيَةَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ كَانُوا مِثْلِي وَمِثْلَ عُثْمَانَ، وَرَعِيَّتِي أَنَا الْيَوْمَ مِثْلُكَ وَشِبْهُكَ!

Maka Ali radhiyallahu anhu menjawab:

“Karena rakyatnya dimasa Abu bakar dan Umar adalah seperti aku dan Utsman, sedangkan rakyatku sekarang ini seperti kamu dan orang-orang yang serupa dengan kamu.” (Siraj Muluk). Sumber : https://al-maktaba.org/book/31615/28916

Jika pemimpin zalim atau tidak adil, itu menunjukkan bahwa mayoritas masyarakatnya suka berlaku zalim atau suka berbuat tidak adil.

Allah Ta'ala berfirman,

وكذلك نولي بعض الظالمين بعضا بما كانوا يَكسبون

"Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang zalim itu menjadi penguasa bagi sebahagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan." (QS. Al An’aam: 129).

Ibnul-Munkadir, Manshuur bin Abil-Aswad rahimahumullah berkata, Aku pernah bertanya kepada Al-A’masy tentang firman Allah Ta'ala,

وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ مَا سَمِعْتَهُمْ يَقُولُونَ فِيهِ؟

Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang yang zalim sebagai pemimpin bagi sebagian yang lain disebabkan amal yang mereka lakukan. (QS. Al-An’aam: 129). Apa yang engkau dengar dari mereka tentang ayat ini ?.

قَالَ: ” سَمِعْتُهُمْ يَقُولُونَ إِذَا فَسَدَ النَّاسُ أُمِّرَ عَلَيْهِمْ شِرَارُهُمْ ”

Ia menjawab : “Aku mendengar mereka berkata : ‘Apabila manusia telah rusak, akan dijadikan pemimpin atas mereka orang yang paling buruk diantara mereka”. Sumber : https://al-maktaba.org/book/32199/987

Berkata Al-Baghawiy rahimahullah,

وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang yang zalim sebagai pemimpin bagi sebagian yang lain disebabkan amal yang mereka lakukan’ (QS. Al-An’aam: 129).

أي: نسلط بعضهم على بعض، فنأخذ من الظالم بالظالم، كما جاء: “من أعان ظالما سلطه الله عليه” .

Yakni : Kami berikan kuasa sebagian mereka atas sebagian yang lain, lalu Kami ambil (sesuatu) dari orang yang zalim tersebut melalui orang zalim yang lain, sebagaimana riwayat : ‘Barangsiapa yang menolong orang zalim, niscaya Allah akan kuasakan orang zalim tersebut atas dirinya’. (TafsirvBaghawy). Sumber : http://quran.ksu.edu.sa/tafseer/baghawy/sura6-aya129.html

AFM
Copas berbagai sumber..



Ikut Berbagi:
https://t.me/meniti_Assunnah

📎

Meniti As-Sunnah

23 Aug, 00:31


MENDOAKAN KEBAIKAN UNTUK PEMERINTAH ADALAH BAGIAN DARI MENASEHATINYA

🎙 Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah berkata:

“Menasehati para penguasa dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:

Berdoa untuk mereka kepada keshalihan dan istiqamah.

Sebab termasuk Sunnah adalah mendoakan kebaikan untuk pemerintah kaum muslimin, terlebih di waktu-waktu dan tempat-tempat yang diharapkan padanya ijaabah(pengabulan doa).

Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata:

☝🏻لو كان لنا دعوة مستجابة لدعونا بها للسلطان

“Andai kami memiliki doa yang mustajab sungguh kami akan berdoa dengannya untuk kebaikan Sultan(penguasa).”

Sebab dalam baiknya penguasa ada kebaikan bagi masyarakat dan rusaknya penguasa berakibat rusaknya masyarakat.”

Al-Ajwibatul Mufiidah, al-Fauzan, hal. 151 - 152.

Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah



Ikut Berbagi:
https://t.me/meniti_Assunnah

📎

Meniti As-Sunnah

21 Aug, 00:30


MEMBUAT BID'AH SAMA SAJA MEMBUAT SYARIAT TANDINGAN BAGI ALLAH.

Mengapa kita lebih rajin untuk menghadiri tahlilan dan maulid yang tidak ada dasarnya dalam syariat, dari pada menghadiri sholat fardhu lima waktu di masjid..?

Padahal pendapat yang lebih benar, hukum sholat berjama’ah adalah wajib, diantaranya berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

Dari Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah bersabda,
“Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku berkeinginan untuk memerintahkan dengan kayu bakar lalu dibakar, kemudian aku memerintahkan agar adzan dikumandangkan. Lalu aku juga memerintah seorang untuk mengimami manusia, lalu aku berangkat kepada kaum laki-laki (yang tidak shalat) dan membakar rumah-rumah mereka.”
(Hadist Riwayat. Bukhari 644 dan Muslim 651)

Ibnu Mundzir juga mengatakan serupa,
“Dalam hadits ini terdapat keterangan yang sangat jelas tentang wajibnya shalat berjamaah, sebab tidak mungkin Rasulullah mengancam seorang yang meninggalkan suatu perkara sunnah yang bukan wajib.”
(Dinukil Ibnu Qoyyim dalam kitab Sholah hal. 136)

Ibnu Daqiq Al-I’ed berkata,
“Para ulama yang berpendapat fardhu ain berdalil dengan hadits ini, sebab jika hukumnya fardhu kifayah tentunya telah gugur dengan perbuatan Rasulullah dan para sahabat yang bersamanya. Dan seandainya hukunya sunnah tentu pelanggarnya tidak dibunuh. Maka jelaslah bahwa hukunya adalah fardhu ain. (ikamulAhkam I/164)

Padahal kalau mau jujur pun, MINIMAL kita semua sudah tahu kalau pahala sholat berjamaah di masjid pahala 27 KALI LIPAT dibanding sholat sendirian

Mengapa kita masih lebih mementingkan tahlilan daripada sholat berjamaah di masjid, yang sudah jelas disyariatkan?

keanehan-keanehan-pelaku-bidah/ berkata:
“Di masjid dekat saya tinggal, cukup ramai yang datang shalat berjama’ah maghrib dan Isya. Namun anehnya, ketika ada acara Tahlilan masjid mendadak sepi. Ternyata mereka tidak datang ke masjid karena sedang bersiap diri untuk acara Tahlilan nanti.Pesertanya pun lebih mem-bludak dari pada peserta shalat berjamaah di masjid



Ikut Berbagi:
https://t.me/meniti_Assunnah
https://www.facebook.com/share/p/8rKSf4eDBLyKgqzW/?mibextid=oFDknk

📎

Meniti As-Sunnah

21 Aug, 00:26


BAGAIMANA HUKUM PEWANGI PAKAIAN UNTUK WANITA.?

📌 Pertanyaan:
Apa hukum wanita memakai pewangi pakaian.

Pewangi tersebut bisa menyebabkan wangi pada pakaian dan menimbulkan fitnah seperti parfum pada umumnya?

🎙 Jawaban:
Ilat atau alasan dilarangnya wanita keluar rumah dalam kondisi memakai wewangian adalah fitnah yang ditimbulkan oleh aroma wewangian tersebut. Demikian pula halnya jika dia keluar memakai pakaian yang menggunakan pewangi.

Artinya, jika pewangi tersebut hanya untuk pakaian yang dipakai di dalam rumah bersama keluarga, hal itu diperbolehkan. Akan tetapi, jika pakaian tersebut digunakan untuk keluar rumah, hal itu termasuk dalam larangan karena akan menimbulkan fitnah.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Wanita mana pun yang keluar memakai wewangian, kemudian dia melewati kaum laki-laki dan mereka mencium aromanya, maka sesungguhnya dia pelaku zina.” (HR. Abu Dawud no. 4173, dan at-Tirmidzi no. 2786, dari Abu Musa al-Asy’ari radhiallahu anhu; al-Albani menilainya hasan dalam kitab Jilbab al-Mar’ah al-Muslimah hlm. 137)

Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا

“Manakala salah seorang dari kalian (kaum wanita) ingin datang ke masjid, jangan sekali-kali dia memakai wewangian.” (HR. Muslim no. 443 dari sahabat Zainab istri Ibnu Mas’ud radhiallahu anhuma)

Ke masjid saja, wanita dilarang memakai wewangian, maka lebih terlarang lagi ke tempat yang lain.

Semoga yang sedikit ini bermanfaat..

(Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar)



Ikut Berbagi:
https://t.me/meniti_Assunnah

📎

Meniti As-Sunnah

10 Aug, 01:55


HUKUM “SUMPAH POCONG”

Tanya: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Ada yang ingin ana tanyakan, apakah Islam membolehkan umatnya untuk melakukan sumpah pocong? Karena ada sebagian orang Islam yang melakukannya. (08197890***)

Jawab: Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Pertama, Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong, hal ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari Islam.

Kedua, didapatinya sebagian orang Islam yang melakukannya ini bukanlah dalil / ukuran dalam menilai suatu kebenaran, barometer kebenaran itu hanyalah Al Kitab dan As Sunnah.

Ketiga, masalah sumpah itu sendiri sebenarnya ada dalam Islam, dimana kita tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah. Rosulullah bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik.” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab).

Dalam hadits lain disebutkan bahwa orang-orang Yahudi mendatangi Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’ …” (HR Nasai dari Qutailah).

Anda perhatikan dari hadits-hadits ini adanya larangan bersumpah dengan selain Allah, meskipun dengan Ka’bah yang padahal ia sebagai baitullah, apalagi kalau selain Ka’bah. Selanjutnya Anda bisa lihat kembali di Al Wala Wal Bara` edisi 7 tahun ke-1 kolom Fatwa. Wal ‘ilmu ‘indallah. Edisi ke-7

Ditulis oleh Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsary.



Ikut Berbagi:
https://t.me/meniti_Assunnah

📎

Meniti As-Sunnah

07 Aug, 02:30


ORANG NU DI AJARI TAQLID BUTA PADA KIYAI

Perbedaan pendidikan kepada ORANG² AWAM Dan pengikut² nya di Kalangan Aswaja NU Vs Pendidikan dari kalangan Ahlussunah Salafi (Manhaj salaf)

Ketika cara didikannya berbeda maka jangan heran kalau hasilnya pun juga berbeda antara masyarakat awam yang mengaji dengan Kiyai Aswaja NU dengan yang mengaji ke Ustadz Ahlussunnah salafi

Seperti video ini 👆👇 Bahwa orang NU itu di didik dengan manut kiyai dan tidak perlu tanya dalil ketika di beri AMALAN IBADAH

Sedangkan Orang Ahlussunnah Salafi di didik selalu ngikuti DALIL , Makanya Mereka Akan meminta Dalil ketika di beri Suatu Amalan

Kalau Di Aswaja NU yang khusus Untuk Penuntut Ilmu (Santri) tetap di kasih Dalil tapi juga harus manut Kiyai ,Lalu apa hasilnya di masyarakat awam yang di didik dengan kedua cara itu

Hasilnya adalah, bagi orang² yang di didik dengan Cara Aswaja NU lebih ke Fanatik kepada Gurunya , mereka akan lebih membabi Buta ke kiyai nya meskipun mereka tidak tahu itu benar atau tidak, masuk akal apa tidak, POKOKNYA kalau Kiyai nya bilang A maka masyarakat nya pun juga bilang A kalau kiyai nya bilang B maka masyarakat nya ikut B

Makanya jangan heran kalau ada berita Oknum Gus atau kiyai Cabul Tapi masih ada pengikut nya yang Membela , dan jangan heran juga kalau ada masyarakat yang percaya ada ORANG GILA tapi Wali Allah karena masyarakat hanya ikut kiyai nya , ketika kiyai nya mengatakan Dia WALI maka masyarakat pun akan percaya , Dan tidak segan² ketika membela kiyai nya entah benar atau salah masyarakat (netizen) tidak ada segan nya untuk mencaci maki yang tidak sepaham, Nah pendidikan seperti itu (Taqlid buta) kurang mendidik, dan sudah tidak RELEVAN di zaman sekarang dan terkesan Mengkultuskan Kiyai nya karena Seolah-olah Kiyai nya Pasti BENAR dan tidak akan salah , Makanya Ga perlu tanya DALIL dan cukup ikuti saja

PADAHAL sekelas ULAMA saja Bisa SALAH, apalagi hanya Sekelas Kiyai karena tidak ada yang Ma'Sum Selain Nabi Muhammad ﷺ

Sedangkan Hasil Masyarakat Awam Yang di didik Dengan Cara Ustadz Ahlussunnah Salafi mereka lebih CERDAS dan hati2 , yang Awalnya Orang Awam ketika di didik dengan cara Ustad Ahlussunnah Salafi maka mereka akan menjadi penuntut ilmu, karena mereka akan tahu..

Oh.. AMALAN INI, DALILNYA INI
Perkataan imam ini seperti ini..
Perkataan imam itu seperti itu..
Sehingga Pemikiran mereka akan lebih BERPRINSIP dan terbuka karena dalam ibadah mereka tidak hanya berdasarkan IKUT-IKUTAN , Maka Orang² Ahlussunnah salafi tidak akan percaya dengan orang gila yang menjadi Wali , Mereka juga tidak akan percaya MAKAM KERAMAT apalagi sampai meminta minta disana dan juga tidak mungkin ada orang orang Ahlussunnah Salafi yang sholawatan sambil bermusik dan Joget joget

Rady Vanili Jember
Pencari kebenaran kritis dan objektif.



Ikut Berbagi:
https://t.me/meniti_Assunnah

📎

Meniti As-Sunnah

30 Jul, 01:50


"IJMA' ULAMA HARAMNYA ALAT MUSIK,.LAGU DAN NYANYIAN".

Ketahuilah wahai saudaraku seiman -semoga Allah merahmatimu- bahwa ijma' adalah suatu hujjah syar'iyyah dalam agama, sebab tidak mungkin semua para ulama bersatu untuk menyelisihi Al-Qur'an dan hadits.

Ketahuilah wahai saudaraku seiman bahwa para sahabat, para tabi'in, serta para imam-imam kaum muslimin telah bersepakat tentangnya haramnya alat-alat musik dan nyanyian.

Ijma' ini banyak dinukil oleh para ulama, kami nukil sebagian ucapan mereka sebagai berikut:

1. Al Baghawi berkata:

(واتفقوا على تحريم المزامير والملاهي والمعازف).

"Para ulama sepakat haramanya alat-alat musik dan nyanyian". (Syarhu Sunnah 12/383)

2. Ibnu Qudamah berkata:

( وأما آلة اللهو كالطنبور والمزمار والشَّبَّابة فلا قطع فيه ... ولنا أنه آلة للمعصية بالاجماع).

"Adapun alat musik seperti gitar, seruling dan sejenisnya maka tidak dipotong tangan pencurinya....
Bagi kami bahwasanya itu adalah alat untuk kemaksiatan berdasarkan ijma'". (Al Mughni 12/457)

3. Imam An Nawawi berkata:

(المزمار العراقي وما يُضرب به الأوتار حرام بلا خلاف).

"Seruling dan gitar hukumnya haram tanpa ada perselisihan ulama". (Raudhah Thalibin 8/205)

4. Ibnu Rajab berkata:

(وأما استماع آلات الملاهي المطرِبة المتلقاة من وضع الأعاجم؛ فمحرمٌ مجمع على تحريمه، ولا يُعلم عن أحد منهم الرخصة في شيء من ذلك، ومن نقل الرخصة فيه عن إمام يُعتد به فقد كذب وافترى).

"Adapun mendengarkan alat-alat musik yang melalaikan yang diambil dari orang asing, hukumnya adalah haram dengan kesepakatan ulama, tidak diketahui dari seorangpun yang membolehkan hal itu. Barangsiapa yang menukil bolehnya hal itu dari seorang imam terpercaya maka sungguh dia berdusta". (Fathul Bari 2/83, Nuzhatul Asma' hlm. 60)

5. Ibnu Hajar Al Haitami berkata tentang alat-alat musik dan nyanyian:

هذه كلها محرمة بلا خلاف، ومن حكى فيها خلافا فقد غلط أو غلب عليه هواه حتى أصمه وأعماه ومنعه هداه وزلّ به عن سنن هداه، وممن حكى الإجماع على تحريم ذلك كله الإمام أبو العباس القرطبي وهو الثقة العدل ... وممن نقل الإجماع على ذلك أيضا إمام أصحابنا المتأخرين: أبو الفتح سليم بن أيوب الرازي).

"Semua ini hukumnya haram tanpa ada perselisihan ulama. Barangsiapa yang menceritakan adanya perbedaan sungguh dia telah salah atau terkalahkan oleh hawa nafsunya sehingga membuatnya bisu dan tuli sehingga membuatnya tergelincir dari jalan petunjuk. Diantara yang menukil ijma' tentang haramnya hal itu adalah Abul Abbas Al Qurthubi, seorang ulama adil yang terpercaya. Dan diantara yang menukil ijma' juga adalah imam para sahabat kami Syafiiyyah yaitu Abul Fathi Salim bin Ayyub Ar Razi". (Kafful Ru'a 'an Muharramatil Laghwi wa Sama' hlm. 306)

Ini adalah sebagian kecil nukilan para ulama yang menegaskan ijma' tentang haramnya alat-alat musik dan nyanyian. Merekalah panutan kami, maka datangkanlah kepada kami panutan kalian!

أُوْلَئِكَ آبَائِيْ فَجِئْنِيْ بِمِثْلِهِمْ
إِذَا جَمَعَتْنَا يَا جَرِيْرُ الْمَجَامِعُ

Merekalah orang tuaku, maka datangkanlah padaku semisal mereka
Apabila perkumpulan mengumpulkan kita wahai Jarir. (Diwanul Firazdaq 1/418)

Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi.



Ikut Berbagi:
https://t.me/meniti_Assunnah

📎

Meniti As-Sunnah

21 Jul, 00:55


MUJASIMAH teriak MUJASIMAH

itulah mereka para muathilath,  mereka menuduh salafy sebagai mujasimah padahal otak mereka sendirilah yang terjatuh pada takyif.

Padahal Ibnu Taimiyyah Menetapkan apa yang ditetapkan oleh Allâh dan Rasul-Nya, dengan tanpa tahrîf, ta’thîl, takyîf, juga tanpa tamtsîl dan hanya tafwîdh

Tahrîf adalah merubah lafadz atau makna sebuah nama atau sifat Allah Ta’ala kepada makna yang bukan makna sebenarnya.

Takyîf adalah menggambarkan (visualisasi) sifat-sifat Allah, atau mempertanyakan kaifiyyat (substansi) dari sifat tersebut.

Ta’thîl adalah menolak dan mengingkari sebagian atau seluruh nama-nama atau sifat-sifat Rabb Yang Maha Mulia.

Sementara tamtsîl (atau kadang diistilahkan dengan tasybîh) adalah menyerupakan sifat Allah dengan sifat makhluk ciptaan-Nya.

Adapun tafwîdh adalah menyerahkan makna nama atau sifat tersebut kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Menurut para ulama Salaf Ahlussunnah wal Jama’ah, tafwîdh hanya pada al-kayf (hal, keadaan), tidak pada maknanya.



Ikut Berbagi:
https://t.me/meniti_Assunnah

📎