Fiqhgram @fiqhgram Channel on Telegram

Fiqhgram

@fiqhgram


Pusat Pengkajian Fikih Islam
๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram

Fiqhgram (Indonesian)

Fiqhgram, sebuah saluran Telegram yang dikelola oleh Pusat Pengkajian Fikih Islam, merupakan tempat yang tepat untuk memperdalam pemahaman Anda tentang fikih Islam. Saluran ini menyediakan berbagai konten berkualitas tinggi seputar hukum-hukum Islam, tafsir Al-Quran, dan hadis-hadis Nabi. Dengan mengikuti saluran ini, Anda akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang ajaran Islam secara menyeluruh. Berbagai diskusi dan kajian fikih juga sering diadakan di saluran ini, sehingga Anda dapat berinteraksi dan bertukar pikiran dengan sesama anggota. Jadi, tunggu apalagi? Bergabunglah sekarang dengan Fiqhgram dan jadilah bagian dari komunitas yang peduli akan ilmu fikih Islam. Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk bergabung sekarang!

Fiqhgram

07 Feb, 03:27


IBADAH MELELAHKAN

Kehidupan dunia, terkadang ada perasaan kita bosan dan lelah dengan isi dari kehidupan ini. Penyair mengatakan;

ุณูŽุฆูู…ุชู ุชูŽูƒุงู„ูŠููŽ ุงู„ุญูŽูŠุงุฉู ูˆูŽู…ูŽู† ูŠูŽุนูุด - ุซูŽู…ุงู†ูŠู†ูŽ ุญูŽูˆู„ุงู‹ ู„ุง ุฃูŽุจุง ู„ูŽูƒูŽ ูŠูŽุณุฃูŽู…ู
ุฑูŽุฃูŽูŠุชู ุงู„ู…ูŽู†ุงูŠุง ุฎูŽุจุทูŽ ุนูŽุดูˆุงุกูŽ ู…ูŽู† ุชูุตูุจ - ุชูู…ูุชู‡ู ูˆูŽู…ูŽู† ุชูุฎุทูุฆ ูŠูุนูŽู…ู‘ูŽุฑ ููŽูŠูŽู‡ุฑูŽู…ู
"Aku lelah dengan beban-beban hidup, dan siapa yang sudah hidup - Selama 80 tahun pasti akan merasa bosan"
"Aku melihat kematian secara acak datang, dan siapa yang tertimpa - Dia akan mati dan yang selamat akan semakin tua."

Demikian halnya dalam ibadah, juga memiliki titik lelahnya masing-masing. Baik ibadah secara fisik; seperti shalat, puasa. Atau ibadah secara harta; seperti zakat, sedekah. Atau ibadah secara fisik dan harta; seperti haji, umroh. Ataupun ibadah secara batin; seperti ikhlas, tawakkal, ridho terhadap takdir Allah Ta'ala. Ada titik lelah dan bosannya. Apakah ini wajar ? Kita sampaikan, itu adalah sebuah kewajaran dari tabiat jiwa manusia. Karena ibadah menguras energi. Butuh keimaman yang kuat. Kita harus menahan keinginan-keinginan dari jiwa kita, untuk tunduk dalam aturan Allah Ta'ala. Sedangkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

ุญูุฌูุจูŽุชู ุงู„ู†ู‘ูŽุงุฑู ุจุงู„ุดู‘ูŽู‡ูŽูˆุงุชูุŒ ูˆุญูุฌูุจูŽุชู ุงู„ุฌูŽู†ู‘ูŽุฉู ุจุงู„ู…ูŽูƒุงุฑูู‡ู
"Neraka diliputi kesenangan-kesenangan nafsu, sedang surga diliputi hal-hal yang tidak disukai." [ HR.Bukhari (6487), Muslim (2823) ]

Ibadah adalah sesuatu yang bertentangan dengan nafsu manusia. Nafsu mengajak kepada keburukan, sedang ibadah adalah kebaikan. Sebagaimana neraka, menipu kita dengan menghias dirinya dengan berbagai macam kesenangan yang sejatinya kesengsaraan. Sedang surga dihiasi dengan perkara yang jiwa condong untuk tidak suka.

***
Kekuatan iman juga tidak selamanya di satu titik yang sama. Sebagai tenaga kita dalam ibadah, iman juga tidak jarang mengalami penurunan dan kelemahan. Sehingga membuat ibadah kehilangan daya dan energinya. Dan ini adalah sebuah hal yang memang terjadi, dan sudah menjadi fitrah manusia. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

ู„ูŽูˆ ุชุฏูˆู…ูˆู†ูŽ ุนู„ู‰ ุงู„ุญุงู„ู ุงู„ู‘ูŽุชูŠ ุชู‚ูˆู…ูˆู†ูŽ ุจูู‡ุง ู…ู† ุนู†ุฏูŠ ู„ุตุงูุญูŽุชูƒู…ู ุงู„ู…ู„ุงุฆููƒูŽุฉู ููŠ ู…ุฌุงู„ุณููƒูู… ุŒ ูˆููŠ ุทุฑู‚ููƒูู… ุŒ ูˆุนู„ู‰ ููุฑูุดููƒูู… ุŒ ูˆู„ูŽูƒูู† ูŠุง ุญู†ุธู„ุฉู ุณุงุนุฉู‹ ูˆุณุงุนุฉู‹ ุณุงุนุฉู‹ ูˆุณุงุนุฉู‹
"Sekiranya kalian tetap dalam kondisi yang sama saat kalian bersamaku (dengan keimanan yang kuat terus-mnerus -edt), niscaya kalian akan berjabat tangan dengan malaikat di tempat duduk, di jalan, dan di ranjang (setara dengan malaikat -edt). Akan tetapi wahai Handzolah, (iman itu -edt) sesaat naik, sesaat turun, sesaat naik, sesaat turun." [ HR.Tirmidzi (2514) dan ini lafadznya, Muslim (2750) ]

***
Oleh karenanya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

ุฅู†ู‘ูŽ ู„ูƒู„ู‘ู ุนู…ู„ู ุดูุฑู‘ูŽุฉูŒ ูˆู„ูƒู„ู‘ู ุดูุฑู‘ูŽุฉู ููŽุชู’ุฑูŽุฉูŒ ุŒ ูู…ู† ูƒุงู†ุช ุดูุฑู‘ูŽุชูู‡ ุฅู„ู‰ ุณู†ู‘ูŽุชูŠ ูู‚ุฏ ุฃูู„ุญ ุŒ ูˆู…ู† ูƒุงู†ุช ููŽุชู’ุฑูŽุชูู‡ ุฅู„ู‰ ุบูŠุฑู ุฐู„ูƒ ูู‚ุฏ ู‡ู„ูƒูŽ
"Setiap amal pasti ada titik semangat, dan setiap titik semangat pasti ada titik lemahnya. Maka siapa yang dalam kondisi semangat menuju sunnahku, dia beruntung. Dan siapa saat lemah tidak menuju sunnahku, maka dia celaka." [ HR.Ahmad (2152), Ibn Hibban (11), At-Thabrani (14274) dengan sedikit perbedaan redaksi ]

Diriwayatkan dari sahabat Ali radhiyallahu anhu, beliau berkata;

ุฅู† ู„ู‡ุฐู‡ ุงู„ู‚ู„ูˆุจ ุฅู‚ุจุงู„ุง ูˆุฅุฏุจุงุฑุง. ูุฅุฐุง ุฃู‚ุจู„ุช ูุฎุฐูˆู‡ุง ุจุงู„ู†ูˆุงูู„. ูˆุฅู† ุฃุฏุจุฑุช ูุฃู„ุฒู…ูˆู‡ุง ุงู„ูุฑุงุฆุถ
"Sungguh, hati ini punya waktu semangat menuju Allah, dan punya waktu malas. Maka, jika sedang semangat, ajaklah kepada amalan-amalan sunnah. Dan jika malas maka paksa dia supaya tidak meninggalkan kewajiban." [ Dinukil oleh Az-Zamakhsari dalam Rabii' Al-Abror (hal,158) ]

Imam Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah menjelaskan hal ini dengan mengatakan;

ุชุฎู„ู„ ุงู„ูุชุฑุงุช ู„ู„ุณุงู„ูƒูŠู† ุฃู…ุฑ ู„ุง ุจุฏ ู…ู†ู‡ุŒ ูู…ู† ูƒุงู†ุช ูุชุฑุชู‡ ุฅู„ู‰ ู…ู‚ุงุฑุจุฉ ูˆุชุณุฏูŠุฏุŒ ูˆู„ู… ุชุฎุฑุฌู‡ ู…ู† ูุฑุถุŒ ูˆู„ู… ุชุฏุฎู„ู‡ ููŠ ู…ุญุฑู…ุ› ุฑุฌูŠ ู„ู‡ ุฃู† ูŠุนูˆุฏ ุฎูŠุฑุง ู…ู…ุง ูƒุงู†
"Momen-momen futur (melemahnya semangat ibadah) bagi orang yang menuju Allah adalah perkara yang tidak mungkin bisa dihindari.

Fiqhgram

07 Feb, 03:27


Maka siapa yang saat momen lemah ini, dia tetap berusaha mendekat kepada Allah hingga tidak melalaikan yang wajib, dan menjatuhkan kepada perkara haram, maka diharapkah dia akan bisa kembali kepada kondisinya semula." [ Madarijus Salikin. (3/122) ]

Kesimpulannya, saat kita dalam kondisi lemah iman, merasa lelah ibadah, dan mulai menjau kepada Allah. Minimal jangan tinggalkan amal-amal wajib dan jauhi perkara-perkara haram. Wallahu Ta'ala A'lam.

***
Jum'at, 7 Februari 2025
Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram
#khutbahjumat #suplemenkhutbahjumat #fikihsuluk #sejenak #tasawwuf #seripenyucijiwa

Fiqhgram

07 Feb, 01:46


Doa di Malam Lailatul Qadar โœ…

ุนู† ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ (ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ุง) ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’: ู‚ูู„ู’ุชู ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู: ุฃูŽุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชูŽ ุฅูู†ู’ ุนูŽู„ูู…ู’ุชู ุฃูŽูŠู‘ูŽ ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉู ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉู ุงู„ู‚ูŽุฏู’ุฑูุŒ ู…ูŽุง ุฃูŽู‚ููˆู„ู ูููŠู‡ูŽุงุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ู‚ููˆู„ููŠ: ยซุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูู…ู‘ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽูƒูŽ ุนูŽูููˆู‘ูŒ ุชูุญูุจู‘ู ุงู„ุนูŽูู’ูˆูŽ ููŽุงุนู’ูู ุนูŽู†ู‘ููŠยป. ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฎู…ุณุฉุŒ ุบูŠุฑ ุฃุจูŠ ุฏุงูˆุฏุŒ ูˆุตุญุญู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ ูˆุงู„ุญุงูƒู….

Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha, ia berkata:
"Aku bertanya, 'Wahai Rasulullah, jika aku mengetahui malam Lailatul Qadar, apa yang harus aku ucapkan?' Beliau menjawab: 'Katakanlah: Allahuma Innaka 'Afuwun Tuhibbul 'Afwa Fa'fu 'Anni' ('Ya Allah, sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang Maha Pengampun, Engkau mencintai pengampunan, maka ampunilah aku.)"

Hadis ini diriwayatkan oleh lima perawi, kecuali Abu Dawud, dan disahihkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim.

Ungkapan dalam Hadis

- (Apakah engkau melihat): Berarti meminta penjelasan atau informasi.

- (Pengampunan): Berarti menghapus dosa-dosa. Salah satu nama Allah adalah Al-'Afuw, yang berarti Maha Pengampun.

- (Engkau mencintai pengampunan): Menunjukkan bahwa Allah menyukai pengampunan terhadap dosa dan kesalahan.

- (Maka ampunilah aku): Memohon kepada Allah untuk menghapus dosa-dosa dan kesalahan.

Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

Disunnahkan Berdoa di Malam Lailatul Qadar:
Sangat dianjurkan untuk berdoa pada malam Lailatul Qadar, terutama dengan doa yang diajarkan di atas. Tanda-tanda Lailatul Qadar antara lain adalah melihat segala sesuatu bersujud, melihat cahaya yang bersinar di tempat-tempat gelap, atau mendengar salam atau suara dari para malaikat.

Tanda lainnya adalah terkabulnya doa bagi mereka yang mengalaminya, meskipun mereka tidak melihat atau mendengar apa pun. Lailatul Qadar juga dinamakan demikian karena banyaknya berkah, rahmat, dan pengampunan yang diturunkan pada malam tersebut.

Perbedaan Pendapat tentang Penerima Pahala:
Para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang mendapatkan pahala dari Lailatul Qadar. Ada yang berpendapat bahwa pahala diberikan kepada mereka yang berusaha mencarinya, meskipun tidak melihat tanda-tanda tertentu.

Sementara yang lain berpendapat bahwa pahala tergantung pada pengalamannya. Imam Nawawi Radhiyallahu 'Anhu menyatakan bahwa seseorang dapat mengetahui bahwa itu adalah Lailatul Qadar, atau ia dapat bertepatan dengan malam tersebut meskipun ia tidak menyadarinya.

Pahala bagi yang Beribadah di Malam Lailatul Qadar:
Pahala yang besar akan diperoleh bagi siapa yang beribadah di malam Lailatul Qadar dengan iman dan mengharapkan pahala dari Allah, meskipun ia tidak mengetahui bahwa malam itu adalah Lailatul Qadar.

Kepastian Keberadaan Lailatul Qadar:
Imam Nawawi Radhiyallahu 'Anhu menjelaskan bahwa Lailatul Qadar ada dan dapat dilihat oleh siapa saja yang dikehendaki Allah. Lailatul Qadar terjadi setiap tahun di bulan Ramadan, dan banyak hadits serta pengalaman orang-orang saleh yang membuktikannya.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #itikaf #ramadhan #bulughulmaram

Fiqhgram

06 Feb, 09:03


https://youtu.be/_beWQHpWwuc?si=V5mxar-cTWimOfgB

Fiqhgram

06 Feb, 01:42


Lailatul Qadar Adalah Malam ke-27 โœ…

ุนู† ู…ูุนูŽุงูˆููŠูŽุฉูŽ ุจู’ู† ุฃุจูŠ ุณููู’ูŠูŽุงู†ูŽ (ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡) ุนูŽู†ู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ๏ทบ ู‚ูŽุงู„ูŽ ูููŠ ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉู ุงู„ู‚ูŽุฏู’ุฑู: ยซู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉู ุณูŽุจู’ุนู ูˆูŽุนูุดู’ุฑููŠู†ูŽยป. ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏุŒ ูˆุงู„ุฑุงุฌุญ ูˆู‚ูู‡ุŒ ูˆู‚ุฏ ุงุฎุชู„ู ููŠ ุชุนูŠูŠู†ู‡ุง ุนู„ู‰ ุฃุฑุจุนูŠู† ู‚ูˆู„ุงู‹ ุฃูˆุฑุฏุชู‡ุง ููŠ (ูุชุญ ุงู„ุจุงุฑูŠ).

Dari Muawiyah bin Abi Sufyan Radhiyallahu 'Anhu, bahwa Nabi ๏ทบ bersabda tentang Lailatul Qadar:
"Malam Lailatul Qadar adalah malam ke-27."

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hadis ini mauquf.

Terdapat perbedaan pendapat mengenai penentuan malam ini yang mencapai empat puluh pendapat telah saya sebutkan dalam Fathul Bari).

Ungkapan dalam Hadis

- (Lailatul Qadar): Merujuk kepada malam yang penuh berkah di bulan Ramadan.

- (Malam ke-27): Menunjukkan bahwa malam ini adalah malam ke-27 dari bulan Ramadan.

Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

Keutamaan Lailatul Qadar:
Lailatul Qadar adalah malam yang sangat mulia, dan sangat dianjurkan untuk mencarinya. Ini adalah malam terbaik dalam setahun, dan setiap amal kebaikan yang dilakukan pada malam ini setara dengan seribu amal di malam lainnya.

Ibnul Musayyib Rahimahullahu mengatakan bahwa siapa yang shalat Isya pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mendapatkan bagian dari malam tersebut.

Imam Syafi'i Radhiyallahu 'Anhu menambahkan bahwa shalat Subuh juga termasuk.

Pencarian Lailatul Qadar di Sepuluh Malam Terakhir:
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa Lailatul Qadar berada di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan, khususnya pada malam-malam ganjil.

Nabi ๏ทบ bersabda: "Carilah Lailatul Qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir Ramadan." Banyak yang berpendapat bahwa malam ini adalah malam ke-27, dan banyak umat Islam merayakannya.

Tanda-tanda Lailatul Qadar:
Salah satu tanda Lailatul Qadar adalah malam yang tenang, tidak terlalu panas dan tidak terlalu dingin. Pada pagi harinya, matahari terbit tanpa sinar, seolah-olah tidak memancarkan cahaya.

Tujuan Disembunyikan Lailatul Qadar:
Lailatul Qadar disembunyikan agar umat Islam berusaha mencarinya, sehingga mereka mendapatkan pahala dari usaha mereka dalam beribadah. Allah juga menyembunyikan waktu-waktu tertentu agar hamba-Nya selalu waspada dan tidak lengah. Allah lebih mengetahui kapan malam tersebut, dan Dia Maha Bijaksana dalam segala hal.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #itikaf #ramadhan #bulughulmaram

Fiqhgram

05 Feb, 08:41


https://youtu.be/L4rNCJ0QTAY?si=s9I7gVS-zxMvgO-R

Fiqhgram

05 Feb, 05:39


๐Ÿ”— Infografis ini disampaikan oleh Fiqhgram. Follow akun-akun kami melalui tautan linktr.ee/fiqhgram dan share ke lainnya. Barokallahu fikum.

#infografis #fikihsyafii #ngajikitab #ngajikitabkuning #akademifiqhgram #fiqhgram #refleksi #opini #tsaqofah #madzhabsyafii

Fiqhgram

05 Feb, 01:41


Mencari Lailatul Qadar di Tujuh Malam Terakhir โœ…

ุนู† ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ (ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง) ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูุฌูŽุงู„ุงู‹ ู…ูู†ู’ ุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ๏ทบ ุฃูุฑููˆุง ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉูŽ ุงู„ู‚ูŽุฏู’ุฑู ูููŠ ุงู„ู…ูŽู†ูŽุงู…ุŒ ูููŠ ุงู„ุณู‘ูŽุจู’ุนู ุงู„ุฃูŽูˆูŽุงุฎูุฑูุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ ๏ทบ: ยซุฃูŽุฑูŽู‰ ุฑูุคู’ูŠูŽุงูƒูู…ู’ ู‚ูŽุฏู’ ุชูŽูˆูŽุงุทูŽุชู’ ูููŠ ุงู„ุณู‘ูŽุจู’ุนู ุงู„ุฃูŽูˆูŽุงุฎูุฑูุŒ ููŽู…ูŽู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูุชูŽุญูŽุฑู‘ููŠูŽู‡ูŽุง ููŽู„ู’ูŠูŽุชูŽุญูŽุฑู‘ูŽู‡ูŽุง ูููŠ ุงู„ุณู‘ูŽุจู’ุนู ุงู„ุฃูŽูˆูŽุงุฎูุฑูยป. ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡.

Dari Ibn Umar Radhiyallahu 'Anhuma, bahwa beberapa orang dari sahabat Nabi ๏ทบ melihat Lailatul Qadar dalam mimpi, di tujuh malam terakhir. Maka Nabi ๏ทบ bersabda:
"Aku melihat bahwa mimpi kalian telah sepakat di tujuh malam terakhir, maka siapa yang ingin mencarinya, hendaklah ia mencarinya di tujuh malam terakhir."

Hadis ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim.

Ungkapan dalam Hadis

- (Aku melihat mimpi kalian): Menunjukkan bahwa Nabi ๏ทบ mengetahui mimpi mereka, dan yang dimaksud adalah bahwa banyak dari mereka yang melihat hal yang sama.

- (Sepakat): Berarti bahwa mimpi mereka memiliki kesamaan dalam makna dan isi.

- (Tujuh malam terakhir): Merujuk kepada tujuh malam terakhir bulan Ramadan, yang dimulai dari malam ke-22 hingga malam ke-28.

Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

Anjuran untuk Mencari Lailatul Qadar:
Hadis ini menunjukkan pentingnya mencari Lailatul Qadar karena keutamaannya. Disarankan untuk berusaha dan beribadah di malam-malam tersebut, serta melakukan amal kebaikan, karena malam ini adalah malam yang penuh berkah.

Lailatul Qadar dinamakan demikian karena pada malam ini ditentukan takdir dan rezeki yang akan terjadi selama setahun, sebagaimana firman Allah: "Pada malam itu diputuskan segala urusan yang bijaksana." (Al-Dukhan: 4).

Keutamaan Lailatul Qadar:
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: "Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam Lailatul Qadar. Dan tahukah kamu apa malam Lailatul Qadar itu? Malam Lailatul Qadar lebih baik dari seribu bulan." (Al-Qadr: 1-3).

Ini menunjukkan bahwa malam ini memiliki keutamaan yang sangat besar, dan bahwa para malaikat turun pada malam tersebut dengan izin Allah untuk membawa berkah dan rahmat.

Mimpi dalam Menentukan Kebenaran:
Hadis ini juga menunjukkan bahwa mimpi dapat menjadi petunjuk dalam menentukan kebenaran, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Mimpi yang baik dapat menjadi tanda dari Allah dan dapat dijadikan sebagai motivasi untuk beribadah lebih giat.

Kesepakatan dalam Mencari Lailatul Qadar:
Para ulama sepakat bahwa Lailatul Qadar ada di malam-malam terakhir Ramadan, dan mereka berbeda pendapat mengenai malam yang tepat, tetapi yang paling kuat adalah bahwa ia berada di salah satu dari tujuh malam terakhir.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #itikaf #ramadhan #bulughulmaram

Fiqhgram

04 Feb, 01:37


Puasa Bagi Yang I'tikaf โœ…

ุนู† ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู (ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง)ุ› ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ๏ทบ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู…ูุนู’ุชูŽูƒููู ุตููŠูŽุงู…ูŒ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุฌู’ุนูŽู„ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ู†ูŽูู’ุณูู‡ูยป. ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฏุงุฑู‚ุทู†ูŠ ูˆุงู„ุญุงูƒู…ุŒ ูˆุงู„ุฑู‘ูŽุงุฌุญ ูˆู‚ูู‡ ุฃูŠุถุงู‹.

Dari Ibn Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, bahwa Nabi ๏ทบ bersabda:
"Tidak ada kewajiban puasa bagi orang yang i'tikaf, kecuali jika ia menjadikannya sebagai nazar untuk dirinya sendiri."

Hadis ini diriwayatkan oleh Ad-Darqutni dan Al-Hakim, dan pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hadis ini mauquf juga.

Ungkapan dalam Hadis

- (Tidak ada kewajiban puasa bagi orang yang i'tikaf): Menunjukkan bahwa puasa tidak diwajibkan bagi orang yang melakukan i'tikaf, dan itu bukan syarat untuk i'tikaf.

- (Menjadikannya untuk dirinya sendiri): Ini berarti ia dapat bernazar untuk berpuasa atau melakukan puasa sunnah.

- (Mauquf): Hadis yang mauquf adalah hadis yang terputus sanadnya pada sahabat, sehingga itu adalah pendapat sahabat dan tidak diangkat kepada Nabi ๏ทบ.

Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

I'tikaf Tanpa Puasa Diperbolehkan:
Diperbolehkan untuk melakukan i'tikaf tanpa puasa, karena puasa bukanlah syarat sahnya i'tikaf. Oleh karena itu, i'tikaf dapat dilakukan pada hari-hari yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa, seperti hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta pada hari-hari Tasyriq.

I'tikaf juga dapat dilakukan di malam hari tanpa puasa. Hal ini didukung oleh riwayat Umar bin Khattab Radhiyallahu 'Anhu yang berkata kepada Nabi ๏ทบ bahwa ia bernazar untuk i'tikaf pada malam hari, dan Nabi ๏ทบ menjawab: "Tepatilah nazarmu."

Jika puasa adalah syarat, maka tidak mungkin i'tikaf hanya dilakukan pada malam hari. Aisyah Radhiyallahu 'Anha juga meriwayatkan bahwa Nabi ๏ทบ melakukan i'tikaf pada sepuluh malam pertama bulan Syawal, yang mencakup hari raya di mana puasa tidak diperbolehkan.

Disunnahkan untuk Berpuasa saat I'tikaf:
Meskipun puasa tidak diwajibkan, lebih baik bagi seorang Muslim untuk melakukan i'tikaf dengan puasa, karena Nabi ๏ทบ biasa melakukan i'tikaf di bulan Ramadan. Ini adalah sunnah untuk mengikuti jejak Nabi ๏ทบ dan untuk menghindari perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai kewajiban puasa saat i'tikaf.

Nazar untuk I'tikaf dan Puasa:
Jika seseorang bernazar untuk i'tikaf dan ia sedang berpuasa, atau ia bernazar untuk i'tikaf pada hari-hari di mana ia berpuasa, maka ia wajib untuk melakukan i'tikaf dengan puasa. Ia tidak boleh memisahkan puasa dari i'tikaf, dan sebaliknya, ia harus menggabungkan keduanya, karena puasa adalah bagian penting dari i'tikaf tersebut.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #itikaf #ramadhan #bulughulmaram

Fiqhgram

03 Feb, 06:52


๐ŸŒฟ Alhamdulillah, kajian kitab Bulughul Marom min Adillatil Ahkam sudah menyelesaikan fikih ibadah, sampai pembahasan haji. Insyaallah kita mulai masuk ke pembahasan fikih muamalah. Semoga Allah berikan istiqomah dan barokah.
#mulazamahalburuj #jadwalkajian #bulughulmaram #ngajikitabkuning

๐Ÿ“บ Simak serial lengkapnya di youtube Fiqhgram. Barokallahu fiik.

Fiqhgram

03 Feb, 01:21


Sunah dan Syarat I'tikaf ๐Ÿ“œ

ุนู† ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ (ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ุง) ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’: ยซุงู„ุณู‘ูู†ู‘ูŽุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู…ูุนู’ุชูŽูƒููู ุฃูŽู†ู’ ู„ูŽุง ูŠูŽุนููˆุฏูŽ ู…ูŽุฑููŠุถุงู‹ุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุดู’ู‡ูŽุฏูŽ ุฌูŽู†ูŽุงุฒูŽุฉู‹ุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽู…ูŽุณู‘ูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู‹ุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูุจุงุดูุฑูŽู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุฎู’ุฑูุฌูŽ ู„ูุญูŽุงุฌูŽุฉูุŒ ุฅูู„ู‘ูŽุง ู„ูู…ูŽุง ู„ูŽุง ุจูุฏู‘ูŽ ู„ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ู‡ูุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุงุนู’ุชููƒูŽุงููŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุจูุตูŽูˆู’ู…ูุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุงุนู’ุชููƒูŽุงููŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ูููŠ ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู ุฌูŽุงู…ูุนูยป. ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏุŒ ูˆู„ุง ุจุฃุณ ุจุฑุฌุงู„ู‡ุŒ ุฅู„ุง ุฃู† ุงู„ุฑุงุฌุญ ูˆู‚ู ุขุฎุฑู‡.

Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha, ia berkata: "Sunah bagi orang yang i'tikaf adalah tidak mengunjungi orang yang sakit, tidak menghadiri jenazah, tidak menyentuh wanita, tidak berhubungan dengan mereka, dan tidak keluar untuk kebutuhan kecuali yang sangat mendesak. Tidak ada i'tikaf kecuali dengan puasa, dan tidak ada i'tikaf kecuali di masjid yang besar."

Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan para perawinya dapat dipercaya, tetapi pendapat yang lebih kuat adalah bahwa bagian akhir hadis ini adalah pendapat Aisyah Radhiyallahu 'Anha.

Ungkapan dalam Hadis

- (Sunah): Menunjukkan bahwa hal-hal yang disebutkan adalah praktik yang dianjurkan oleh Nabi ๏ทบ, baik dalam ucapan maupun tindakan.
- (Kecuali yang sangat mendesak): Menunjukkan bahwa keluar dari masjid hanya diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak.

Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

Larangan Mengunjungi Orang Sakit dan Menghadiri Jenazah:
Tidak diperbolehkan bagi orang yang i'tikaf untuk mengunjungi orang sakit atau menghadiri pemakaman. Namun, jika jenazah dibawa ke masjid, maka ia boleh ikut shalat. Keluar dari masjid tanpa alasan yang diperbolehkan akan membatalkan i'tikaf, karena i'tikaf adalah waktu untuk beribadah dan fokus pada Allah.

Larangan Berhubungan dengan Wanita:
Dilarang bagi orang yang i'tikaf untuk melakukan hubungan seksual atau menyentuh wanita, sesuai dengan firman Allah: "Dan janganlah kalian menggauli mereka (istri-istri kalian) sementara kalian sedang i'tikaf di masjid." (Al-Baqarah: 187). Hal ini bertentangan dengan tujuan i'tikaf.

Syarat Puasa untuk I'tikaf:
Menurut pendapat Malik, Al-Awza'i, dan Hanafiyah, i'tikaf tidak sah kecuali dengan puasa. Namun, Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa i'tikaf dapat dilakukan tanpa puasa, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Umar Radhiyallahu 'Anhu yang bertanya kepada Nabi ๏ทบ tentang nazar i'tikafnya.

Nabi ๏ทบ menjawab: "Tepatilah nazarmu." Ini menunjukkan bahwa i'tikaf dapat dilakukan tanpa puasa.

I'tikaf Hanya Dapat Dilakukan di Masjid:
I'tikaf harus dilakukan di masjid, dan lebih dianjurkan di masjid yang besar agar orang yang i'tikaf dapat melaksanakan shalat Jumat.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram
#fikihhadits #fikihpuasa #ramadhan

Fiqhgram

02 Feb, 01:18


Larangan Masuk Rumah bagi yang I'tikaf ๐Ÿ•Œ

ุนู† ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ (ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ุง) ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’: ยซุฅูู†ู’ ูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ๏ทบ ู„ูŽูŠูุฏู’ุฎูู„ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุฑูŽุฃู’ุณูู‡ู - ูˆูŽู‡ููˆูŽ ูููŠ ุงู„ู…ูŽุณู’ุฌูุฏู - ููŽุฃูŽุฑู’ุฌูู„ูู‡ูุŒ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ู„ุง ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู ุงู„ุจูŽูŠู’ุชูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุญูŽุงุฌูŽุฉูุŒ ุฅูุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ู…ูุนู’ุชูŽูƒููุงู‹ยป. ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡ุŒ ูˆุงู„ู„ูุธ ู„ู„ุจุฎุงุฑูŠ.

Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha, ia berkata: "Rasulullah ๏ทบ biasa memasukkan kepalanya ke dalam rumah saat beliau berada di masjid, tetapi kakinya tidak, dan beliau tidak masuk ke rumah kecuali untuk kebutuhan jika beliau sedang i'tikaf."

Hadis ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim, dan lafaz ini dari Bukhari.

Ungkapan dalam Hadis

- (Dari Aisyah): Menunjukkan bahwa riwayat ini berasal dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha.
- (Untuk kebutuhan): Merujuk kepada kebutuhan tertentu, yang dijelaskan oleh Az-Zuhri sebagai kebutuhan untuk buang air.

Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

I'tikaf Hanya Sah di Masjid:
I'tikaf tidak sah kecuali jika orang yang melakukan i'tikaf tinggal di masjid. Jika ia keluar tanpa kebutuhan, maka i'tikafnya batal.

Keluar Sebagian Tubuh Tidak Membatalkan I'tikaf:
Jika seseorang yang i'tikaf mengeluarkan sebagian tubuhnya, seperti tangan, kaki, atau kepala, maka i'tikafnya tidak batal. Ini juga berlaku bagi seseorang yang bersumpah untuk tidak masuk ke rumahnya, tetapi ia mengeluarkan sebagian tubuhnya, maka ia tidak dianggap melanggar sumpahnya.

Kebutuhan Istri dalam I'tikaf:
Diperbolehkan bagi istri untuk membantu suaminya dalam hal-hal seperti mandi, memasak, dan membuat roti, dengan persetujuannya. Hal ini didukung oleh dalil-dalil dari sunnah, praktik para salaf, dan ijmak umat. Namun, jika tanpa persetujuannya, maka tidak diperbolehkan, karena kewajiban istri adalah memberikan diri kepada suaminya dan tetap di rumah.

Keluar untuk Kebutuhan Tidak Membatalkan I'tikaf:
Jika seseorang yang i'tikaf keluar untuk kebutuhan seperti buang air atau mandi, maka puasa dan i'tikafnya tidak batal, karena itu adalah kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Yang dimaksud dengan keluar adalah seluruh tubuh keluar dari masjid tanpa alasan yang sah.

Diperbolehkan untuk keluar karena kebutuhan, meskipun jarak rumahnya jauh, karena ia dalam keadaan terpaksa. I'tikafnya tidak batal karena keadaan darurat, dan tidak perlu terburu-buru dalam berjalan, bahkan jika harus keluar berulang kali karena alasan seperti diare, itu tidak mengganggu.

Kebersihan dan Perawatan Selama I'tikaf:
Diperbolehkan bagi orang yang i'tikaf untuk menjaga kebersihan, mandi, mencukur rambut, dan berpakaian rapi, serta melakukan aktivitas ringan yang diperbolehkan di masjid. Akan ada penjelasan lebih lanjut dalam hadis berikutnya.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram
#fikihhadits #ramadhan #fikihpuasa #bulughulmaram

Fiqhgram

01 Feb, 11:01


๐Ÿ”— Infografis ini disampaikan oleh Fiqhgram. Follow akun-akun kami melalui tautan linktr.ee/fiqhgram dan share ke lainnya. Barokallahu fikum.

#infografis #bidah #fikihshalat #fikihsyafii #shalatalfiyyah #nisfusyaban #ngajikitab #ngajikitabkuning #akademifiqhgram #fiqhgram #refleksi #opini #tsaqofah #madzhabsyafii

Fiqhgram

31 Jan, 09:19


https://youtu.be/szE4cE8Xg8M?si=BP2Uc7fq5Kji16ap

Fiqhgram

31 Jan, 03:31


Seri kajian tasawwuf Islam dari kitab Matharotul Qulลซb min Qotrotil Uyลซb karya Syaikh Muhammad Maulลซd Al-Ya'qลซbiy rahimahullah.

Ch.3 - BERADAB DIHADAPAN ALLAH (2)

Simak secara live di facebook Danang Santoso & grup telegram Ruang Kajian. Simak rekaman lengkap di youtube Fiqhgram.

#fikihsuluk #tasawuf #tazkiyatunnafs #tazkiyatunnufus #ngajikitab #ngajikitabkuning #mulazamahalburuj #seripenyucijiwa #ngajitasawwuf

Fiqhgram

23 Jan, 09:17


https://youtu.be/TIQXWCoBJwQ?si=ncI4J-p_Xf81jdIy

Fiqhgram

23 Jan, 07:39


SEJARAH KODIFIKASI USHUL FIKIH

Di zaman Nabi shallallahu alaih wa sallam, ilmu ushul fikih masih belum terlihat kemunculannya. Karena masalah apapun yang muncul, maka jawaban dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam sudah menjadi keputusan mutlak berlaku tanpa boleh ditolerir. Karena beliau berfatwa berlandaskan dari wahyu Allah Ta'ala. Namun dalam praktek sudah ada isyarat, seperti penggunaan qiyas.

Adapun di zaman sahabat, mulailah muncul fatwa-fatwa dari mereka sebagai bentuk ijtihad dari masalah-masalah baru yang belum muncul di zaman sebelumnya. Tentunya ijtihad mereka dilandaskan pada pemahaman mereka yang masih murni dari sisi bahasa (saliqoh fi lughoh), tanpa perlu tahu kaidah-kaidah bahasa. Dan juga ada isyarat dalam praktek, seperti penggunaan qiyas, keumuman lafadz, dan semisalnya.

Di zaman tabiin dan tabiut tabiin, pergerakan ijtihad semakin masif dan berkembang, hingga memuunculkan madaaris fiqhiyyah. Dengan dua poros besar di zamannya; madrasah Hijaz dipimpin Imam Malik, dan madrasah Iraq yang dipimpin oleh Imam Abu Hanifah dan dilanjutkan oleh muridnya Muhammad bin Hasan & Abu Yusuf. Dalam fatwa dan ijtihad fikih mereka, nafas ushul fikih bisa dirasakan namun belum tertuang dalam satu kitab khusus yang berisi semua materi ushul fikih.

Lalu muncullah Imam Syafii (w.204 H) yang menulis salah satu kitabnya yang monumental; Ar-Risalah. Dimana kitab ini dianggap sebagai kitab pertama yang mengkodifikasi secara lengkap kaidah-kaidah ushul fikih. Yang mana ulama setelahnya pun mengembangkan ushul fikih dari kitab tersebut.

Di zaman setelah Ar-Risalah, banyak karya yang ditelurkan ulama dalam ushul fikih. Hingga muncullah tiga kitab induk setelahnya, ,yang dianggap sebagai induk kedua dalam ilmu ushul fikih setelah. Kitab tersebut adalah;
1. Al-Umad karya Al-Qodhi Abdul Jabbar Al-Mu'taziliy (w.415 H)
2. Al-Mu'tamad karya Abu Husain Al-Bashri Al-Mu'taziliy (w.436 H)
3. Al-Burhan karya Imam Al-Haramain Al-Asy'ariy (w.478 H)
4. Al-Mustashfaa karya Hujjatul Islam Al-Ghozali Al-Asy'ariy (w.505 H)

Lalu keempat kitab induk tadi dikumpulkan, ditahqiq, dan ditahrir oleh dua orang;
1. Al-Mahshul karya Fakhruddin Ar-Rozi Al-Asy'ariy (w.606 H)
2. Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam karya Saifuddin Al-Aamidi (w.631 H)

Lalu muncullah Jam'ul Jawami' karya Tajuddin As-Subki (w.771 H) yang merupakan intisari dari kitab-kitab sebelumnya, bahkan beliau mengklaim kitabnya adalah kristalisasi dari 100 referensi ushul fikih sebelumnya.

***
Referensi:
1. Ilmu Ushul Al-Fiqh. Abdul Wahhab Kholaf. (Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah)
2. Al-Khulashoh fi Ushul Al-Fiqh. Muhammad Hasan Hitou. (Kuwait, Dar Ad-Dhiya).
3. Catatan dari dars Jam'ul Jawami' oleh Syaikhuna Dr.Mahmud Abdurrahman

โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram
#usulfikih #ushulfikih #refleksi #opini #akademifiqhgram #mulazamahalburuj

Fiqhgram

23 Jan, 01:03


Larangan Mengkhususkan Hari Jumat Dengan Puasa Dan Shalat

ุนู† ุฃุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ (ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡) ุนูŽู†ู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ๏ทบ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซู„ูŽุง ุชูŽุฎู’ุชูŽุตู‘ููˆุง ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉูŽ ุงู„ู’ุฌูู…ูุนูŽุฉู ุจูู‚ููŠูŽุงู…ู ู…ูู†ู’ ุจูŽูŠู’ู†ู ุงู„ู„ู‘ูŽูŠูŽุงู„ููŠุŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุชูŽุฎู’ุชูŽุตู‘ููˆุง ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ุฌูู…ูุนูŽุฉู ุจูุตููŠูŽุงู…ู ู…ูู†ู’ ุจูŽูŠู’ู†ู ุงู„ุฃูŽูŠู‘ูŽุงู…ูุŒ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ูููŠ ุตูŽูˆู’ู…ู ูŠูŽุตููˆู…ูู‡ู ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ยป. ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู….

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, dari Nabi ๏ทบ bersabda:
"Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan qiyam (shalat malam) di antara malam-malam, dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat dengan puasa di antara hari-hari, kecuali jika salah satu dari kalian sedang berpuasa."

Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.

Pertama: Ungkapan dalam Hadis

- (Janganlah kalian mengkhususkan): Artinya, janganlah kalian menjadikan malam atau hari tersebut sebagai waktu khusus untuk ibadah tertentu tanpa ada alasan yang jelas.

- (Malam Jumat): Malam yang bertepatan dengan hari Jumat setiap minggu.

- (Dengan qiyam): Merujuk kepada shalat malam.

- (Puasa yang dilakukan salah satu dari kalian): Merujuk kepada puasa yang dilakukan karena nazar, atau puasa sunnah yang dilakukan pada awal bulan, atau puasa lainnya.

Kedua: Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Dilarang Mengkhususkan Hari Jumat dengan Puasa:

Diharamkan untuk mengkhususkan hari Jumat dengan puasa, kecuali jika puasa tersebut merupakan kebiasaan atau terhubung dengan puasa sebelumnya atau sesudahnya. Jika puasa tersebut bertepatan dengan nazar, seperti puasa untuk kesembuhan orang sakit atau kedatangan orang yang lama tidak terlihat, maka tidak ada larangan.

2. Dilarang Mengkhususkan Malam Jumat dengan Qiyam:

Dilarang untuk mengkhususkan malam Jumat dengan qiyam dan ibadah yang tidak biasa, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Misalnya, membaca Surah Al-Kahf, yang memang dianjurkan untuk dibaca pada malam dan hari Jumat.

3. Hikmah di Balik Larangan Mengkhususkan Hari Jumat dengan Puasa:

Kelemahan dalam mengkhususkan hari Jumat dengan puasa adalah karena hari tersebut merupakan hari raya. Hari Jumat adalah hari doa, dzikir, dan ibadah, di mana doa-doa dikabulkan. Disunnahkan untuk memperbanyak shalawat kepada Rasulullah ๏ทบ pada hari ini. Oleh karena itu, disarankan untuk berbuka puasa agar dapat lebih bersemangat dalam melaksanakan ibadah dan tidak merasa lelah, seperti halnya haji di Arafah.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram
#fikihhadits #fikihpuasa #ramadhan #bulughulmaram

Fiqhgram

22 Jan, 07:34


https://youtu.be/IfniMXUGWyY?si=5fYHiMVge73SX0bS

Fiqhgram

22 Jan, 01:02


Larangan Puasa di Hari-Hari Tasyriq

ุนู† ู†ูุจูŽูŠู’ุดูŽุฉูŽ ุงู„ู‡ูุฐูŽูŠู‘ู (ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡) ู‚ูŽุงู„ูŽ: ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ๏ทบ: ยซุฃูŽูŠู‘ูŽุงู…ู ุงู„ุชู‘ูŽุดู’ุฑููŠู‚ู ุฃูŽูŠู‘ูŽุงู…ู ุฃูŽูƒู’ู„ู ูˆูŽุดูุฑู’ุจูุŒ ูˆูŽุฐููƒู’ุฑู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนุฒู‘ ูˆุฌู„ู‘ูŽยป. ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู….

ูˆุนู† ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ูˆูŽุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ (ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง) ู‚ูŽุงู„ูŽุง: ยซู„ูŽู…ู’ ูŠูุฑุฎูŽุตู’ ูููŠ ุฃูŽูŠู‘ูŽุงู…ู ุงู„ุชู‘ูŽุดู’ุฑููŠู‚ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูุตูŽู…ู’ู†ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ู„ูู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฌูุฏู’ ุงู„ู‡ูŽุฏู’ูŠูŽยป. ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ.

Dari Nubaishah al-Hudhali Radhiyallahu 'Anhu berkata:
"Rasulullah ๏ทบ bersabda: 'Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan mengingat Allah ุนุฒ ูˆุฌู„."

Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.

Dari Aisyah dan Ibn Umar Radhiyallahu 'Anhuma berkata:
"Tidak ada keringanan untuk berpuasa pada hari-hari tasyriq kecuali bagi orang yang tidak menemukan hewan kurban."

Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari.

Pertama: Ungkapan dalam Hadis

- (Nubaishah al-Hudhali): Nama lengkapnya adalah Nubaishah bin Amr bin Auf bin Salamah al-Hudzali.

- (Hari-Hari Tasyriq): Tiga hari setelah hari Idul Adha, dinamakan demikian karena pada hari-hari ini daging kurban dijemur dan dikeringkan di bawah sinar matahari.

- (Hari-Hari Makan dan Minum): Ini bertentangan dengan puasa, yang merupakan menahan dari makan dan minum.

- (Mengingat Allah): Termasuk di dalamnya adalah shalat Id dan takbir, serta bersyukur kepada Allah atas nikmat-Nya.

- (Tidak ada keringanan): Tidak ada izin untuk berpuasa pada hari-hari tasyriq.

- (Hewan Kurban): Hewan yang disembelih untuk ibadah haji atau umrah, dan yang dimaksud dengan "tidak menemukan hewan kurban" adalah orang yang tidak memiliki hewan untuk disembelih sebagai ganti dari dam yang harus dibayar (haji tamattu').

Kedua: Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1.Larangan Puasa di Hari-Hari Tasyriq:

Tidak sah untuk berpuasa pada hari-hari tasyriq, yang juga dikenal sebagai hari-hari Mina. Ini adalah pendapat yang paling kuat dalam mazhab Syafi'i, dan juga dipegang oleh Abu Hanifah, Ibnu Mundzir, dan lainnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa puasa di hari-hari ini diperbolehkan bagi siapa saja secara sunnah, tetapi Malik, al-Awza'i, dan Ishaq, serta salah satu pendapat Syafi'i, menyatakan bahwa puasa ini hanya diperbolehkan bagi orang yang tidak menemukan hewan kurban.

Ini berdasarkan firman Allah: "Maka barang siapa tidak menemukan hewan kurban, maka puasa tiga hari dalam haji dan tujuh hari ketika kembali." (Al-Baqarah: 196). Hadis Aisyah di atas juga mendukung hal ini, tetapi hadis pertama lebih khusus melarang puasa di hari-hari tasyriq.

2.Disunnahkan untuk Banyak Berdzikir:

Disunnahkan untuk memperbanyak dzikir pada hari-hari ini, termasuk takbir dan lainnya. Amr bin al-Ash Radhiyallahu 'Anhu berkata: "Ini adalah hari-hari yang Rasulullah ๏ทบ memerintahkan kami untuk berbuka dan melarang kami untuk berpuasa." Terdapat banyak hadis yang mendukung hal ini.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram
#fikihhadits #fikihpuasa #ramadhan #bulughulmaram

Fiqhgram

21 Jan, 07:07


https://youtu.be/K28AF9edMDE?si=ResI7umG30UtEhqs

Fiqhgram

21 Jan, 01:01


Larangan Puasa di Hari Raya

ุนู† ุฃูŽุจููŠ ุณูŽุนููŠุฏู ุงู„ู’ุฎูุฏู’ุฑููŠู‘ (ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡) ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ๏ทบ ุนูŽู†ู’ ุตููŠูŽุงู…ู ูŠูŽูˆู’ู…ูŽูŠู’ู†ู: ูŠูŽูˆู’ู…ู ุงู„ููุทู’ุฑูุŒ ูˆูŽูŠูŽูˆู’ู…ู ุงู„ู†ู‘ูŽุญู’ุฑูยป. ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡.

Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu berkata:
"Rasulullah ๏ทบ melarang puasa pada dua hari: hari Idul Fitri dan hari Idul Adha."

Hadis ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim.

Pertama: Ungkapan dalam Hadis

- (Melarang): Larangan ini bersifat haram.

- (Puasa): Istilah ini mencakup puasa yang diwajibkan maupun puasa sunnah.

- (Hari Fitr): Merujuk kepada hari Idul Fitri.

- (Hari Nahr): Merujuk kepada hari Idul Adha. Nanti akan ada larangan mengenai puasa pada hari-hari tasyriq dalam hadis berikutnya.

Kedua: Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1.Larangan Puasa di Hari Raya:

Diharamkan untuk berpuasa pada hari-hari raya, dan para ulama sepakat mengenai hal ini, baik itu puasa yang dinazarkan, puasa sunnah, puasa kafarat, atau lainnya.

Jika seseorang bernazar untuk berpuasa pada hari-hari tersebut, menurut Imam Syafi'i dan mayoritas ulama, nazar tersebut tidak sah dan tidak perlu menggantinya.

Sementara menurut Abu Hanifah, nazar tersebut sah dan harus diganti, tetapi jika ia berpuasa, puasa tersebut tidak sah.

2.Hikmah Larangan Puasa di Hari Raya:

Umar bin Khattab menjelaskan alasan di balik larangan puasa pada hari-hari raya: *"Ini adalah dua hari yang dilarang oleh Rasulullah ๏ทบ untuk berpuasa, yaitu hari Fitr yang merupakan hari berbuka setelah puasa, dan hari lainnya adalah hari di mana kalian menyembelih hewan kurban."

Hari Idul Fitri menandakan akhir dari puasa dan menunjukkan penyelesaian ibadah dengan berbuka, sedangkan hari Idul Adha adalah hari untuk berkurban, di mana puasa akan menghilangkan makna dari penyembelihan.

3.Makna dan Tujuan Puasa dan Kurban:

Jika puasa diizinkan pada hari Idul Adha, maka akan menghilangkan makna dari penyembelihan hewan kurban. Oleh karena itu, larangan puasa di hari-hari ini juga berkaitan dengan perayaan dan penyambutan nikmat dari Allah. Abdullah bin Hudzaifah As-Sahmi meriwayatkan bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda: "Janganlah kalian berpuasa pada hari-hari ini, karena ini adalah hari makan, minum, dan bersenang-senang."

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram
#fikihhadits #fikihpuasa #ramadhan #bulughulmaram

Fiqhgram

20 Jan, 12:22


Live juga di grup telegram Ruang Kajian insyaallah.
#jadwalkajian #mulazamahalburuj

Fiqhgram

20 Jan, 01:02


Izin Suami Untuk Puasa Sunnah Wanita

ุนู† ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ (ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡) ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ ๏ทบ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซู„ูŽุง ูŠูŽุญูู„ู‘ู ู„ูู„ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุตููˆู…ูŽ ูˆูŽุฒูŽูˆู’ุฌูู‡ูŽุง ุดูŽุงู‡ูุฏูŒ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุจูุฅูุฐู’ู†ูู‡ูยป. ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡ุŒ ูˆุงู„ู„ูุธ ู„ู„ุจุฎุงุฑูŠุŒ ูˆุฒุงุฏ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ: ยซุบูŽูŠู’ุฑูŽ ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu berkata:

"Rasulullah ๏ทบ bersabda: 'Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sementara suaminya hadir kecuali dengan izinnya.'"

Hadis ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim, dan lafaznya adalah dari Bukhari. Abu Dawud menambahkan: "Selain Ramadan."

Pertama: Ungkapan dalam Hadis

- (Untuk berpuasa): Merujuk kepada puasa sunnah, bukan puasa yang diwajibkan. Dalam riwayat Abu Dawud, disebutkan "ุบูŠุฑ ุฑู…ุถุงู†" (selain Ramadan). Dalam riwayat Bukhari, terdapat ungkapan "ู„ุง ุชุตูˆู…" yang menunjukkan larangan.

- (Suaminya): Dalam riwayat Bukhari, disebutkan "ูˆุจุนู„ู‡ุง" (dan suaminya), dan juga dalam riwayat Muslim.

- (Hadir): Merujuk kepada suami yang berada di tempat yang sama dan tidak bepergian.

Kedua: Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Larangan Puasa Tanpa Izin Suami:

Diharamkan bagi seorang wanita untuk berpuasa sunnah ketika suaminya hadir tanpa izinnya. Larangan ini bersifat haram karena suami memiliki hak untuk menikmati kebersamaan dengan istrinya setiap hari.

Hak suami ini bersifat wajib dan harus dipenuhi, sehingga puasa sunnah wanita tidak boleh menghalangi hak tersebut.

2. Puasa Tanpa Izin Suami:

Larangan ini berlaku untuk puasa sunnah wanita dan puasa yang tidak terikat waktu tertentu. Jika suami sedang bepergian, maka istri diperbolehkan untuk berpuasa, karena suami tidak dapat menikmati haknya saat tidak ada di rumah.

3. Puasa Tanpa Izin Suami dan Pahalanya:

Jika suami hadir dan istri berpuasa tanpa izinnya, puasa tersebut sah tetapi berdosa. Jika istri mengetahui bahwa suaminya meridhai, maka itu dianggap sebagai izin dan tidak ada masalah.

4. Kesepakatan Ulama:

Para ulama sepakat bahwa seorang wanita tidak boleh berpuasa sunnah jika suaminya hadir tanpa izinnya. Namun, ada yang berpendapat bahwa suami tidak dapat memaksa istri untuk menunda puasa qada' hingga bulan Sya'ban, berbeda dengan puasa sunnah. Ada juga yang berpendapat bahwa istri dapat mengganti puasa tanpa izin suami karena itu adalah kewajiban.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #ramadhan #bulughulmaram

Fiqhgram

19 Jan, 05:45


Live telegram grup Ruang Kajian insyaallah.
#jadwalkajian #akademifiqhgram #riyadhusshalihin #ngajikitabkuning #ngajikitab #tasawwuf #fikihsuluk

Fiqhgram

19 Jan, 01:05


Puasa Hari-Hari Putih

ุนู† ุฃูŽุจููŠ ุฐูŽุฑู‘ู (ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡) ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซุฃูŽู…ูŽุฑูŽู†ูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ๏ทบ ุฃูŽู†ู’ ู†ูŽุตููˆู…ูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ุดู‘ูŽู‡ู’ุฑู ุซูŽู„ูŽุงุซูŽุฉูŽ ุฃูŽูŠู‘ูŽุงู…ู (ุงู„ุจูŠุถ): ุซูŽู„ูŽุงุซูŽ ุนูŽุดู’ุฑูŽุฉูŽุŒ ูˆูŽุงุฑู’ุจูŽุนูŽ ุนูŽุดู’ุฑูŽุฉูŽุŒ ูˆูŽุฎูŽู…ู’ุณูŽ ุนูŽุดู’ุฑูŽุฉูŽยป. ุฑูˆุงู‡ ุงู„ู†ุณุงุฆูŠ ูˆุงู„ุชุฑู…ุฐูŠุŒ ูˆุตุญุญู‡ ุงุจู† ุญุจุงู†.

Dari Abu Dzar Radhiyallahu 'Anhu berkata:

"Rasulullah ๏ทบ memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari dari setiap bulan (hari-hari putih): yaitu hari ketiga belas, keempat belas, dan kelima belas."

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Nasa'i dan al-Tirmidhi, dan disahihkan oleh Ibn Hibban.

Pertama: Ungkapan dalam Hadis

- (Memerintahkan kami):* Dalam riwayat al-Nasa'i, terdapat ungkapan "ูˆุตุงู†ุง" (memberi wasiat kepada kami).

- (Putih): Merujuk kepada hari-hari dengan malam yang terang, karena cahaya bulan yang bersinar pada malam-malam tersebut. Hari-hari ini juga disebut "ุงู„ุฃูŠุงู… ุงู„ุบุฑู‘" (hari-hari putih).

- (Tiga belas): Merujuk kepada hari ketiga belas, keempat belas, dan kelima belas dari setiap bulan kalender hijriah.

Kedua: Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Disunnahkan untuk Berpuasa Hari-Hari Putih:

Disunnahkan untuk berpuasa pada hari-hari putih setiap bulan. Terdapat banyak hadis yang mendukung hal ini, termasuk hadis Abu Dzar yang disebutkan di atas. Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu juga meriwayatkan bahwa Rasulullah ๏ทบ menganjurkan untuk berpuasa tiga hari setiap bulan, serta melakukan shalat dhuha dan berwitir sebelum tidur.

2. Keutamaan Puasa Tiga Hari Setiap Bulan:

Disunnahkan untuk berpuasa tiga hari setiap bulan, meskipun tidak harus pada hari-hari putih. Abu Qatadah Radhiyallahu 'Anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda: "Puasa tiga hari dari setiap bulan adalah seperti puasa sepanjang tahun."

3. Hari-Hari Putih dan Hari-Hari Hitam:

Disunnahkan untuk berpuasa pada hari-hari putih, meskipun demikian, puasa juga dapat dilakukan pada hari-hari lain, termasuk hari-hari hitam (28, 29, dan 30).

4. Pahala Puasa Tiga Hari:

Dalam riwayat Ibn Majah, disebutkan bahwa puasa tiga hari dari setiap bulan adalah puasa sepanjang tahun, dan Allah ุนุฒ ูˆุฌู„ berfirman: "Barangsiapa yang datang dengan membawa kebaikan, maka baginya sepuluh kali lipatnya." (Al-An'am: 160).

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #ramadhan #bulughulmaram

Fiqhgram

18 Jan, 13:58


https://youtu.be/wmtbrEdLi1g?si=sW6doOfgv5yrxdFy

Fiqhgram

18 Jan, 13:58


https://youtu.be/qs40PVZtZs8?si=9SxzECbB8quvIffy

Fiqhgram

18 Jan, 01:05


Puasa di Bulan Sya'ban

ุนู† ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ (ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ุง) ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’: ูƒูŽุงู†ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ๏ทบ ูŠูŽุตููˆู…ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ู†ูŽู‚ููˆู„ูŽ ู„ูŽุง ูŠููู’ุทูุฑูุŒ ูˆูŽูŠููู’ุทูุฑู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ู†ูŽู‚ููˆู„ูŽ ู„ูŽุง ูŠูŽุตููˆู…ูุŒ ูˆูŽู…ูŽุง ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ๏ทบ ุงุณู’ุชูŽูƒู’ู…ูŽู„ูŽ ุตููŠูŽุงู…ูŽ ุดูŽู‡ู’ุฑู ู‚ูŽุทู‘ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽุŒ ูˆูŽู…ูŽุง ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชูู‡ู ูููŠ ุดูŽู‡ู’ุฑู ุฃูŽูƒู’ุซูŽุฑูŽ ู…ูู†ู’ู‡ู ุตููŠูŽุงู…ู‹ุง ูููŠ ุดูŽุนู’ุจูŽุงู†ูŽ. ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡ุŒ ูˆุงู„ู„ูุธ ู„ู…ุณู„ู….

Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha berkata:

"Rasulullah ๏ทบ berpuasa hingga kami mengira bahwa beliau tidak akan berbuka, dan beliau berbuka hingga kami mengira bahwa beliau tidak akan berpuasa. Dan saya tidak pernah melihat Rasulullah ๏ทบ menyelesaikan puasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadan, dan saya tidak melihat beliau berpuasa di bulan mana pun lebih banyak daripada di bulan Sya'ban."

Hadis ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim, dan lafaznya adalah dari Muslim.

Pertama: Ungkapan dalam Hadis

- (Menyelesaikan puasa sebulan): Berarti berpuasa sebulan penuh atau sebagian besar dari bulan tersebut.

Kedua: Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Kebiasaan Puasa dan Berbuka:

Rasulullah ๏ทบ kadang berpuasa terus-menerus dan kadang berbuka, tergantung pada keadaan dan kebutuhan beliau. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam berpuasa.

2. Disunnahkan untuk Berpuasa di Bulan Sya'ban:

Disarankan bagi seorang Muslim untuk tidak melewatkan bulan Sya'ban tanpa berpuasa, karena bulan ini merupakan waktu yang baik untuk berpuasa.

3. Puasa Sunnah Tidak Terikat Waktu Tertentu:

Puasa sunnah tidak terbatas pada waktu tertentu, dan dapat dilakukan sepanjang tahun, kecuali di bulan Ramadan, hari raya, dan hari-hari tasyriq.

4. Khususnya Puasa di Bulan Sya'ban:

Bulan Sya'ban dipilih untuk banyak berpuasa karena pada bulan ini amal perbuatan hamba diangkat.

5. Keutamaan Puasa di Bulan Sya'ban:

Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda: "Puasa terbaik setelah Ramadan adalah bulan Allah, yaitu bulan Muharram, dan shalat terbaik setelah shalat wajib adalah shalat malam." Meskipun demikian, Nabi ๏ทบ lebih banyak berpuasa di bulan Sya'ban dibandingkan bulan Muharram.

Hal ini mungkin karena beliau baru mengetahui keutamaan bulan Muharram di akhir hidupnya, atau mungkin ada alasan yang menghalangi beliau untuk berpuasa di bulan tersebut, seperti bepergian atau sakit.

6. Tidak Menyelesaikan Puasa Bulan Lain:

Rasulullah ๏ทบ tidak menyelesaikan puasa di bulan lain agar tidak disangka bahwa puasa tersebut adalah wajib.

7. Riwayat Muslim:

Muslim juga meriwayatkan bahwa Rasulullah ๏ทบ berpuasa di bulan Sya'ban seluruhnya, kecuali sedikit. Ini menunjukkan bahwa beliau berpuasa sebagian besar bulan Sya'ban, karena pada bulan ini amal perbuatan hamba diangkat.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #ramadhan #bulughulmaram

Fiqhgram

17 Jan, 04:41


Kitab pdf Matharotul Qulub min Qotrotil Uyub karya Syaikh Muhammad Maulud Faal rahimahullah ta'ala.

Fiqhgram

17 Jan, 03:18


Live sore ini di telegram Ruang Kajian insyaallah.

Fiqhgram

17 Jan, 01:28


Suatu ketika, seorang sahabat menyampaikan keinginannya untuk bisa menyertai Nabi ๏ทบ di surga. Sang Rasul ๏ทบ menjawab;

ูุฃุนู†ูŠ ุนู„ู‰ ู†ูุณูƒ ุจูƒุซุฑุฉ ุงู„ุณุฌูˆุฏ
"Kalau begitu bantu aku untuk mewujudkan inginmu, dengan kau banyak bersujud kepada Rabbmu."

~ fiqhgram

Fiqhgram

17 Jan, 01:04


Puasa Enam Hari di Bulan Syawal

ุนู† ุฃุจููŠ ุฃูŽูŠู‘ููˆุจูŽ ุงู„ุฃูŽู†ู’ุตูŽุงุฑููŠู‘ู (ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡) ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ๏ทบ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซู…ูŽู†ู’ ุตูŽุงู…ูŽ ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ุฃูŽุชู’ุจูŽุนูŽู‡ู ุณูุชู‘ู‹ุง ู…ูู†ู’ ุดูŽูˆู‘ูŽุงู„ู ูƒูŽุงู†ูŽ ูƒูŽุตููŠูŽุงู…ู ุงู„ุฏู‘ูŽู‡ู’ุฑูยป. ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู….

Dari Abu Ayyub al-Ansari Radhiyallahu 'Anhu berkata:

"Rasulullah ๏ทบ bersabda: 'Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadan, kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.'"

Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.

Pertama: Ungkapan dalam Hadis

- (Berpuasa di bulan Ramadan): Merujuk kepada puasa selama sebulan penuh.

- (Diikuti): Berarti berpuasa setelah bulan Ramadan.

- (Sepanjang tahun): Merujuk kepada satu tahun penuh, karena puasa Ramadan selama tiga puluh hari, dan setiap kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali lipat, sehingga Ramadan setara dengan tiga ratus hari, ditambah enam hari yang setara dengan enam puluh hari, totalnya menjadi tiga ratus enam puluh hari, yang setara dengan satu tahun.

Kedua: Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal:

Hadis ini menunjukkan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal sangat dianjurkan. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi'i, Ahmad, dan Dawud, sementara Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa puasa ini tidak dianjurkan karena khawatir dianggap wajib.

2. Pendapat Imam Malik:

Imam Malik dalam "Al-Muwatta" menyatakan bahwa ia tidak melihat seorang pun dari kalangan ulama yang berpuasa enam hari di bulan Syawal. Mereka berpendapat bahwa puasa ini tidak dianjurkan agar tidak disalahartikan sebagai kewajiban.

3. Pendapat Imam Nawawi:

Imam Nawawi menyatakan bahwa hadis ini adalah bukti yang jelas dan sahih. Jika suatu sunnah telah ditetapkan, maka tidak seharusnya ditinggalkan hanya karena sebagian orang tidak melakukannya. Pendapat bahwa puasa ini dapat dianggap wajib tidak berlaku untuk puasa Arafah, Asyura, dan puasa sunnah lainnya.

4. Waktu Terbaik untuk Puasa Enam Hari:

Disarankan untuk berpuasa enam hari secara berturut-turut setelah hari raya Idul Fitri. Jika puasa tersebut dipisahkan atau ditunda hingga akhir bulan Syawal, maka tetap mendapatkan keutamaan, karena tetap dianggap mengikuti puasa Ramadan.

5. Puasa Qada' atau Nadzar:

Jika seseorang berpuasa di bulan Syawal untuk mengganti puasa yang terlewat (qada') atau karena nadzar, ia tetap mendapatkan pahala, tetapi tidak mendapatkan keutamaan yang sama seperti puasa enam hari di bulan Syawal, karena tidak memenuhi syarat puasa sepanjang tahun.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #bulughulmaram #ramadhan

Fiqhgram

16 Jan, 03:21


https://youtu.be/GK-kACQ5ZWA?si=4TQfhj2xeKuWwC3z

Fiqhgram

16 Jan, 03:21


https://youtu.be/wa7J-WMABWI?si=OtOXIzmJXNJCj3Rf

Fiqhgram

13 Jan, 01:01


Rukhshah (Keringanan) Berpuasa Dalam Perjalanan

ุนู† ุญูŽู…ู’ุฒูŽุฉูŽ ุจู’ู†ู ุนูŽู…ู’ุฑููˆ ุงู„ุฃูŽุณู’ู„ูŽู…ููŠู‘ู (ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡) ุฃูŽู†ู‘ูŽู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ: ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡! ุฃูŽุฌูุฏู ุจููŠ ู‚ููˆู‘ูŽุฉู‹ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุตู‘ูŽูŠูŽุงู…ู ูููŠ ุงู„ุณู‘ูŽููŽุฑูุŒ ููŽู‡ูŽู„ ุนูŽู„ูŽูŠู‘ูŽ ุฌูู†ูŽุงุญูŒุŸ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู ๏ทบ: ยซู‡ููŠูŽ ุฑูุฎู’ุตูŽุฉูŒ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูุŒ ููŽู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุฎูŽุฐูŽ ุจูู‡ูŽุง ููŽุญูŽุณูŽู†ูุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ุฃูŽุญูŽุจู‘ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุตููˆู…ูŽ ููŽู„ูŽุง ุฌูู†ูŽุงุญูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูยป. ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…ุŒ ูˆุฃุตู„ู‡ ููŠ ุงู„ู…ุชูู‚ ู…ู† ุญุฏูŠุซ ุนุงุฆุดุฉุ› ุฃู† ุญู…ุฒุฉ ุจู† ุนู…ุฑูˆ ุณุฃู„.

Dari Hamzah bin Amr al-Aslami Radhiyallahu 'Anhu berkata:

"Wahai Rasulullah! Saya merasa kuat untuk berpuasa dalam perjalanan, apakah saya berdosa?" Rasulullah ๏ทบ menjawab: "Itu adalah keringanan dari Allah, maka barangsiapa yang mengambilnya, itu baik, dan barangsiapa yang ingin berpuasa, tidak ada dosa baginya."

Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim, dan asalnya terdapat dalam riwayat yang disepakati dari Aisyah bahwa Hamzah bin 'Amr bertanya.

Ungkapan dalam Hadis

- (Hamzah bin Amr al-Aslami): Termasuk dari penduduk Hijaz, yang meriwayatkan hadis ini dari Rasulullah ๏ทบ. Ia meninggal pada tahun 61 H dalam usia 80 tahun.

- (Keringanan): Hukum syar'i yang ditetapkan berbeda dari dalil asal karena adanya udzur (alasan).

Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Diperbolehkannya Berpuasa dan Berbuka bagi Musafir:

Hadis ini menjadi dalil bagi mayoritas ulama bahwa berpuasa atau berbuka (tidak berpuasa) adalah diperbolehkan bagi musafir. Dalam banyak hadis, termasuk dari Anas, disebutkan bahwa kami bepergian bersama Nabi ๏ทบ, dan beliau tidak mencela orang yang berpuasa maupun yang berbuka.

2. **Pilihan Berpuasa atau Berbuka:*

Jika seorang musafir tidak merasa kesulitan dengan puasa, maka lebih baik ia berpuasa, berdasarkan firman Allah: "Dan berpuasa itu lebih baik bagi kalian." (Al-Baqarah: 184). Anas Radhiyallahu 'Anhu juga menyatakan bahwa jika seseorang berbuka, itu adalah keringanan, dan jika ia berpuasa, itu lebih baik.

3. Jika Puasa Menyulitkan Musafir:

Jika puasa menyulitkan musafir, maka lebih baik ia berbuka. Jabir Radhiyallahu 'Anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda: *"Tidak termasuk kebaikan berpuasa dalam perjalanan."* Ketika beliau melihat seorang lelaki di bawah pohon yang disiram air, dan ditanya, "Apa yang terjadi dengan orang ini?" Mereka menjawab, "Ia sedang berpuasa, wahai Rasulullah."

4. Musafir yang Berpuasa dan Ingin Berbuka:

Jika seorang musafir berpuasa dan kemudian ingin berbuka di tengah perjalanan, ia diperbolehkan untuk melakukannya, karena alasan untuk berbuka masih ada. Dalam hal ini terdapat banyak hadis yang mendukung.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #ramadhan #bulughulmaram

Fiqhgram

12 Jan, 01:04


Hukum Berbuka Puasa Bagi Musafir Dan Mujahid

ุนู† ุฌูŽุงุจูุฑู ุจู’ู†ู ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู (ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ุง) ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ๏ทบ ุฎูŽุฑูŽุฌูŽ ุนูŽุงู…ูŽ ุงู„ููŽุชู’ุญู ุฅูู„ูŽู‰ ู…ูŽูƒู‘ูŽุฉูŽ ูููŠ ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽุŒ ููŽุตูŽุงู…ูŽ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุจูŽู„ูŽุบูŽ ูƒูุฑูŽุงุนูŽ ุงู„ุบูŽู…ููŠู…ูุŒ ููŽุตูŽุงู…ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ุฏูŽุนูŽุง ุจูู‚ูŽุฏูŽุญู ู…ูู†ู’ ู…ูŽุงุกู ููŽุฑูŽููŽุนูŽู‡ูุŒ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ู†ูŽุธูŽุฑูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ุดูŽุฑูุจูŽุŒ ููŽู‚ููŠู„ูŽ ู„ูŽู‡ู ุจูŽุนู’ุฏูŽ ุฐูŽู„ููƒูŽ: ุฅูู†ู‘ูŽ ุจูŽุนู’ุถูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ู‚ูŽุฏู’ ุตูŽุงู…ูŽุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซุฃููˆู„ูŽุฆููƒูŽ ุงู„ุนูุตูŽุงุฉูุŒ ุฃููˆู„ูŽุฆููƒูŽ ุงู„ุนูุตูŽุงุฉูยป. ูˆููŠ ู„ูุธ: ยซููŽู‚ููŠู„ูŽ ู„ูŽู‡ู: ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ ู‚ูŽุฏู’ ุดูŽู‚ู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู ุงู„ุตู‘ููŠูŽุงู…ูุŒ ูˆูŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ูŠูŽู†ู’ุธูุฑููˆู†ูŽ ูููŠู…ูŽุง ููŽุนูŽู„ู’ุชูŽุŒ ููŽุฏูŽุนูŽุง ุจูู‚ูŽุฏูŽุญู ู…ูู†ู’ ู…ูŽุงุกู ุจูŽุนู’ุฏูŽ ุงู„ุนูŽุตู’ุฑูุŒ ููŽุดูŽุฑูุจูŽยป. ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู….

Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu 'Anhu berkata:

"Rasulullah ๏ทบ keluar pada tahun pembebasan (Fath) Makkah di bulan Ramadan, beliau berpuasa hingga sampai di Kura' al-Ghamim. Orang-orang juga berpuasa, kemudian beliau meminta segelas air dan mengangkatnya hingga orang-orang melihatnya, lalu beliau meminumnya. Setelah itu, dikatakan kepada beliau: 'Sesungguhnya sebagian orang telah berpuasa.' Beliau menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang durhaka, mereka adalah orang-orang yang durhaka.' Dalam riwayat lain: 'Dikatakan kepada beliau: 'Sesungguhnya orang-orang merasa berat berpuasa, dan mereka hanya melihat apa yang engkau lakukan.' Maka beliau meminta segelas air setelah Ashar dan meminumnya."

Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim.

Penjelasan Hadis

Pertama: Ungkapan dalam Hadis

- (Pembebasan): Merujuk pada pembebasan Makkah pada tahun kedelapan Hijriah.

- (Kura' al-Ghamim): Tempat yang berjarak sekitar 64 km dari Makkah di jalan menuju Madinah, dikenal sekarang sebagai Raqaa al-Ghamim.

- (Mereka adalah orang-orang yang durhaka): Istilah ini digunakan untuk menyebut mereka yang meninggalkan perintah yang diperintahkan, yaitu berbuka puasa, bukan karena mereka berpuasa dalam perjalanan.

Kedua: Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Diperbolehkannya Berpuasa dan Berbuka bagi Musafir:

Hadis ini menunjukkan bahwa berpuasa dan berbuka adalah diperbolehkan bagi musafir.

2. Musafir yang Berpuasa setelah Fajar:

Jika seseorang melakukan perjalanan setelah terbit fajar dan ia berpuasa, maka ia tidak boleh berbuka pada hari itu kecuali dalam keadaan darurat.

Hanya orang yang bepergian sebelum fajar yang diperbolehkan untuk berbuka puasa. Rasulullah ๏ทบ tidak berpuasa di awal perjalanan, hingga beliau tiba di Kura' al-Ghamim atau al-Kadid, yang berjarak sekitar tujuh marhalah atau lebih (sekitar enam hari perjalanan), dan saat itulah beliau berbuka puasa..

3. Kesulitan Berpuasa bagi Musafir dan Pejuang:

Jika puasa terasa berat bagi musafir atau pejuang, dan ia tetap bersikeras untuk berpuasa, maka ia termasuk orang yang tidak menerima keringanan yang diberikan oleh Allah Ta'ala.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #bulughulmaram #ramadhan

Fiqhgram

11 Jan, 01:02


Hukum Muntah, Ingus, Dan Air Liur Bagi Orang Yang Berpuasa

ุนู† ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ (ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡) ู‚ูŽุงู„ูŽ: ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ ๏ทบ: ยซู…ูŽู†ู’ ุฐูŽุฑูŽุนูŽู‡ู ุงู„ู‚ูŽูŠู’ุกู ููŽู„ูŽุง ู‚ูŽุถูŽุงุกูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูุŒ ูˆูŽู…ูŽู†ู ุงุณู’ุชูŽู‚ูŽุงุกูŽ ููŽุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ู‚ูŽุถูŽุงุกูยป. ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฎู…ุณุฉุŒ ูˆูŽุฃุนูŽู„ู‘ูŽู‡ู ุฃุญู…ุฏุŒ ูˆู‚ูˆุงู‡ ุงู„ุฏุงุฑ ู‚ุทู†ูŠ.

Terjemahan Hadis:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu berkata:

"Rasulullah ๏ทบ bersabda: 'Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak ada kewajiban mengganti puasanya, dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka ia wajib mengganti puasanya."

Hadis ini diriwayatkan oleh lima imam hadis, dan Ahmad menganggapnya lemah, sementara Ad-Daraqutni menguatkannya.

Penjelasan Hadis

Pertama: Ungkapan dalam Hadis

- (Terpaksa muntah): Artinya, muntah yang tidak dapat dihindari dan terjadi secara tiba-tiba.

- (Tidak ada kewajiban mengganti): Artinya, puasanya tetap sah dan tidak perlu mengganti.

- (Wajib mengganti): Artinya, puasanya batal dan ia harus mengganti.

- (Muntah dengan sengaja): Artinya, meminta muntah dengan niat dan usaha sendiri.

Kedua: Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Muntah yang Tidak Dapat Dihindari:
Jika seseorang yang berpuasa terpaksa muntah, maka puasanya tidak batal. Ini berdasarkan hadis yang disebutkan.

2. Muntah dengan Sengaja:
Jika seseorang yang berpuasa muntah dengan sengaja, seperti memasukkan jarinya ke tenggorokan atau melakukan tindakan lain untuk memuntahkan, maka puasanya batal.

Hal ini karena muntah yang kembali ke dalam perut dianggap seperti makanan yang ditelan.

Muntah dengan sengaja membatalkan puasa, meskipun orang tersebut yakin tidak ada yang kembali ke dalam perut, sama seperti mengeluarkan air mani dengan sengaja, dan ia akan mendapatkan dosa serta harus mengganti puasanya.

3. Hukum Mengeluarkan Ingus:

Jika seseorang yang berpuasa mengeluarkan ingus, yaitu lendir dari dahak yang kental dari dadanya, lalu meludahkannya, maka puasanya tidak batal, karena hal ini adalah sesuatu yang dibutuhkan dan sering terjadi.

Jika ingus tersebut turun dengan sendirinya atau karena batuk yang kuat, hal ini juga tidak mempengaruhi puasa.

Jika ia berniat untuk mengeluarkannya dan tetap berada di tempatnya, maka tidak membatalkan puasa, meskipun ingus tersebut berasal dari otak dan berada di bagian luar mulut sehingga bisa diludahkan. Ia harus mengeluarkannya dari salurannya dan meludahkannya ke luar jika memungkinkan agar tidak ada yang masuk ke dalam perut.

4. Menelan Air Liur:

Menelan air liur tidak membatalkan puasa menurut kesepakatan ulama, selama dilakukan sesuai kebiasaan. Dengan syarat, air liur tersebut tidak bercampur dengan yang lain, lalu tidak keluar dari mulutnya dan kemudian dimasukkan kembali, kemudian menelannya sesuai kebiasaan.

Namun, jika ia mengumpulkan air liur dan menelannya dengan sengaja, maka ini membatalkan puasa. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa menelan air liur tidak membatalkan puasa, meskipun air liur tersebut banyak karena banyak berbicara atau sebab lainnya.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #bulughulmaram #ramadhan

Fiqhgram

10 Jan, 09:03


UPDATE โ€ผ๏ธ Ngaji di Mulazamah Al-Buruj kelas Fikih Hadits dari kitab Bulลซghul Maram min Adillatil Ahkฤm karya Al-Hฤfidz Ibnu Hajar Al-Asqolฤnฤซ (w.852 H)

๐Ÿ“‚ Pertemuan 100 | Haji & Umroh; Hukum Dan Syaratnya

๐Ÿ“ Komplek Masjid Al-Buruj, Jombok, Kesamben, Jombang

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://youtu.be/eIe9lAZlLcY?si=nDEGa5mrODz2yoZF

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#mulazamahalburuj #bulughulmaram #fikihhadits #fikihpuasa #ngajikitab #ngajikitabkuning #fikihsyafii

Fiqhgram

10 Jan, 01:01


HUKUM MENGGUNAKAN CELAK BAGI ORANG YANG BERPUASA

ุนู† ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’: ยซุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ๏ทบ ุงูƒู’ุชูŽุญูŽู„ูŽ ูููŠ ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽุŒ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุตูŽุงุฆูู…ูŒยป. ุฑูˆุงู‡ ุงุจู† ู…ุงุฌู‡ ุจุฅุณู†ุงุฏ ุถุนูŠูุŒ ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ: ู„ุง ูŠุตุญ ููŠู‡ ุดูŠุก.

Dari Aisyah Radhiyallahu 'Anha berkata:
"Sesungguhnya Nabi ๏ทบ menggunakan celak di bulan Ramadan, sementara beliau sedang berpuasa."

Hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Majah dengan sanad yang lemah, dan at-Tirmidzi mengatakan bahwa tidak ada yang sahih dalam hal ini.

Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Diperbolehkannya Menggunakan Celak:

Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk menggunakan celak, mengikuti contoh Rasulullah ๏ทบ dalam hadis di atas, dan juga berdasarkan riwayat dari Anas Radhiyallahu 'Anhu yang menyatakan bahwa ia juga menggunakan celak saat berpuasa.

2. Tidak Membatalkan Puasa:

Menggunakan celak tidak membatalkan puasa, baik jika merasakan rasa celak di tenggorokan atau tidak, karena mata bukanlah bagian dari rongga perut, dan tidak ada saluran langsung ke tenggorokan.

Dalam mazhab Syafi'i, tidak ada larangan untuk menggunakan celak, dan ini juga dinyatakan oleh Ibnu Mundzir Rahimahullahu dari 'Atha, al-Hasan al-Basri, al-Nakha'i, al-Awza'i, Abu Hanifah, Abu Tsaur, serta dinyatakan oleh Ibnu Umar, Anas, dan Ibnu Abi Aufa. Daud juga berpendapat demikian, meskipun ada hadis-hadis lemah yang mendukungnya.

3. Pendapat Berbeda:

Beberapa ulama berpendapat bahwa menggunakan celak dapat membatalkan puasa, sementara yang lain mengatakan bahwa ada jenis tertentu yang diperbolehkan. Malik dan Ahmad berpendapat bahwa menggunakan celak itu makruh, dan jika zat celak tersebut sampai ke tenggorokan, maka puasa menjadi batal.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #bulughulmaram #ramadhan

Fiqhgram

09 Jan, 01:03


HUKUM PUASA BAGI ORANG YG MAKAN & MINUM KARENA LUPA

ุนู† ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ (ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡) ู‚ูŽุงู„ูŽ: ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ ๏ทบ: ยซู…ูŽู†ู’ ู†ูŽุณููŠูŽ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุตูŽุงุฆูู…ูŒุŒ ููŽุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ุฃูŽูˆู’ ุดูŽุฑูุจูŽุŒ ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽ ุตูŽูˆู’ู…ูŽู‡ูุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุฃูŽุทู’ุนูŽู…ูŽู‡ู ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุณูŽู‚ูŽุงู‡ูยป. ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡ุŒ ูˆู„ู„ุญุงูƒู…: ยซู…ูŽู†ู’ ุฃูŽูู’ุทูŽุฑูŽ ูููŠ ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽ ู†ูŽุงุณููŠุงู‹ ููŽู„ูŽุง ู‚ูŽุถูŽุงุกูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽู„ูŽุง ูƒูŽูู‘ูŽุงุฑูŽุฉู‹ยป ูˆู‡ูˆ ุตุญูŠุญ.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu berkata:
"Rasulullah ๏ทบ bersabda: 'Barangsiapa yang lupa ketika berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka tidak ada dosa baginya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum."

Hadis ini diriwayatkan secara mutafaq alaih, dan menurut riwayat al-Hakim: "Barangsiapa yang berbuka puasa di bulan Ramadan karena lupa, maka tidak ada kewajiban mengganti dan tidak ada kafarat baginya," dan ini adalah hadis yang sahih.

Penjelasan Hadis

Pertama: Ungkapan dalam Hadis

- (Lupa): Artinya, meninggalkan sesuatu karena ketidaksadaran atau kelalaian.

- (Ketika berpuasa): Artinya, saat berpuasa di siang hari.

- (Biarkan ia melanjutkan puasanya): Artinya, ia harus tetap menahan diri, karena ia tidak batal puasanya.

- (Allah memberinya makan dan minum): Artinya, hal ini terjadi tanpa niat dari dirinya.

Kedua: Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Puasa Tidak Batal karena Lupa:

Hadis ini menunjukkan bahwa jika seseorang yang berpuasa makan, minum, atau berhubungan intim karena lupa, maka puasanya tidak batal. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk Abu Hanifah, Syafi'i, Dawud, dan lainnya.

2. Tidak Perlu Mengganti atau Kafarat:

Bagi orang yang makan atau minum karena lupa, tidak ada kewajiban untuk mengganti puasa atau membayar kafarat menurut mayoritas ulama. Imam Nawawi Rahimahullahu merangkum pendapat para ulama lainnya, Rabi'ah dan Malik berpendapat bahwa puasanya batal dan harus mengganti tanpa kafarat.

Sedangkan 'Atha, al-Awza'i, dan al-Laits berpendapat bahwa hanya jima' yang harus diganti, sedangkan makan tidak perlu.

Ahmad berpendapat bahwa jima' harus diganti dan dikenakan kafarat, tetapi tidak ada kewajiban untuk makan.

3. Makna Lupa dalam Hadis:

Ketika seseorang lupa, Allah yang memberinya makan dan minum, sehingga tidak ada dosa baginya. Hal ini menunjukkan bahwa jika ada alasan yang jelas, maka hukum pun akan mengikuti alasan tersebut.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #bulughulmaram #fikihpuasa

Fiqhgram

08 Jan, 01:02


KERINGANAN BAGI TUKANG BEKAM & YG DIBEKAM

ูฅูจูฉ - ุนู† ุฃู†ุณ ุจู† ู…ุงู„ูƒ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ู‚ุงู„: "ุฃูŽูˆู‘ูŽู„ู ู…ูŽุง ูƒูุฑูู‡ูŽุชู ุงู„ุญูุฌูŽุงู…ูŽุฉู ู„ูู„ุตู‘ูŽุงุฆูู…ู ุฃูŽู†ู’ ุฌูŽุนู’ููŽุฑูŽ ุงุจู’ู†ูŽ ุฃูŽุจููŠ ุทูŽุงู„ูุจู ุงุญู’ุชูŽุฌูŽู…ูŽ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุตูŽุงุฆูู…ูŒุŒ ููŽู…ูŽุฑู‘ูŽ ุจูู‡ู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ๏ทบ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: 'ุฃูŽูู’ุทูŽุฑูŽ ู‡ูŽุฐูŽุงู†ู'ุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ุฑูŽุฎู‘ูŽุตูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ๏ทบ ุจูŽุนู’ุฏู ูููŠ ุงู„ุญูุฌูŽุงู…ูŽุฉู ู„ูู„ุตู‘ูŽุงุฆูู…ูุŒ ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽ ุฃูŽู†ูŽุณูŒ ูŠูŽุญู’ุชูŽุฌูู…ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุตูŽุงุฆูู…ูŒ."
ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฏุงุฑู‚ุทู†ูŠ ูˆู‚ูˆุงู‡.

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu โ€˜Anhu berkata:
"Awalnya, hijamah (bekam) dianggap makruh bagi orang yang berpuasa ketika Ja'far bin Abi Talib melakukan hijamah saat berpuasa, kemudian Nabi ๏ทบ melewatinya dan berkata: 'Telah batal puasa keduanya.' Kemudian Nabi ๏ทบ memberikan keringanan untuk melakukan hijamah bagi orang yang berpuasa, dan Anas pun melakukan hijamah ketika berpuasa."

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Daraqutni dan beliau menguatkan sanadnya.

Penjelasan Hadis

Pertama: Ungkapan dalam Hadis

- (Awalnya, hijamah dianggap makruh): Ini merujuk pada waktu pertama kali hijamah dilarang atau dianggap makruh bagi orang yang berpuasa.

- (Telah batal puasa keduanya): Ini berarti bahwa puasa orang yang melakukan hijamah (tukang bekam) dan orang yang dibekam (mahjum) keduanya batal.

- (Memberikan keringanan): Setelah larangan awal, Nabi ๏ทบ memberikan keringanan untuk melakukan hijamah bagi orang yang berpuasa.

- (Anas melakukan hijamah): Anas bin Malik (Radhiyallahu โ€˜Anhu) menegaskan bahwa beliau sendiri melakukan hijamah saat berpuasa, yang menunjukkan bahwa hijamah dibolehkan setelah adanya keringanan dari Nabi ๏ทบ.

Kedua: Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Awalnya, Hijamah Dilarang untuk Orang yang Berpuasa:

Pada awalnya, hijamah dianggap makruh bagi orang yang berpuasa, berdasarkan hadis yang menyatakan bahwa "puasa keduanya batal" ketika Ja'far bin Abi Talib melakukan hijamah saat berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa ada larangan yang kuat terhadap hijamah bagi orang yang berpuasa pada masa awal.

2. Nabi ๏ทบ Memberikan Keringanan setelah Larangan Tersebut:

Setelah larangan ini, Nabi ๏ทบ memberikan keringanan untuk melakukan hijamah bagi orang yang berpuasa.

3. Keringanan dalam Hadis Ini adalah Pembatalan dari Larangan Awal:

Hadis ini menegaskan bahwa larangan awal terkait hijamah bagi orang yang berpuasa telah dinasakh (dibatalkan) dengan keringanan yang diberikan oleh Nabi ๏ทบ.

Oleh karena itu, hijamah menjadi boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa, meskipun ada pendapat bahwa tetap ada keringanan tetapi berhati-hati dalam melakukannya karena bisa melemahkan tubuh orang yang sedang berpuasa.

4. Para Sahabat yang Melakukan Hijamah saat Berpuasa:

Beberapa sahabat Nabi ๏ทบ yang melakukan hijamah saat berpuasa termasuk Ali bin Abi Talib, Hasan bin Ali, Anas bin Malik, Abu Sa'id al-Khudri, Zaid bin Arqam, Sa'd bin Abi Waqqas, Ibn Mas'ud, Ibn Umar, Aisyah, dan Ummu Salamah.

Banyak dari mereka yang melakukan hijamah tanpa membatalkan puasa mereka setelah adanya keringanan ini dari Nabi ๏ทบ.

5. Pendapat Ulama:

Imam Malik, Imam Syafi'i, dan sebagian besar ulama berpendapat bahwa hijamah diperbolehkan bagi orang yang berpuasa.

Mereka menganggap bahwa hadis-hadis yang melarang hijamah pada awalnya telah dinasakh dengan hadis-hadis yang membolehkan hijamah bagi orang yang berpuasa.

Keringanan ini menegaskan bahwa hijamah tidak membatalkan puasa, tetapi tetap disarankan untuk dilakukan dengan hati-hati agar tidak melemahkan tubuh yang sedang berpuasa.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #bulughulmaram #ramadhan

Fiqhgram

07 Jan, 01:01


BATALNYA PUASA BAGI TUKANG BEKAM & ORANG YG DIBEKAM

ุนู† ุดูŽุฏู‘ูŽุงุฏู ุจู†ู ุฃูŽูˆู’ุณู ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ู‚ุงู„:
"ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ๏ทบ ุฃูŽุชูŽู‰ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฑูŽุฌูู„ู ุจูุงู„ุจูŽู‚ููŠุนู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ูŠูŽุญู’ุชูŽุฌูู…ู ูููŠ ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซุฃูŽูู’ุทูŽุฑูŽ ุงู„ุญูŽุงุฌูู…ู ูˆูŽุงู„ู…ูŽุญู’ุฌููˆู…ูยป."
ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฎู…ุณุฉ ุฅู„ุง ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠุŒ ูˆุตุญุญู‡ ุฃุญู…ุฏุŒ ูˆุงุจู† ุฎุฒูŠู…ุฉุŒ ูˆุงุจู† ุญุจุงู†.

Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'Anhu berkata:
"Rasulullah ๏ทบ melewati seorang lelaki di Baqi' yang sedang melakukan hijamah (bekam) di bulan Ramadan. Lalu beliau berkata: 'Telah batal puasa tukang bekam dan orang yang dibekam."

Hadis ini diriwayatkan oleh lima imam hadis, kecuali at-Tirmidzi, dan disahihkan oleh Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hiban.

Penjelasan Hadis

Pertama: Ungkapan dalam Hadis

- (Baqi'): Ini adalah lokasi yang terletak di Madinah, yang dikenal sebagai pemakaman untuk umat Islam di kota Madinah.

- (Batal puasa): Ini berarti bahwa puasa orang tersebut menjadi batal, baik bagi orang yang melakukan hijamah (tukang bekam) maupun orang yang dibekam (mahjum).

Kedua: Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Hijamah Membatalkan Puasa:

Hadis ini menunjukkan bahwa hijamah (bekam) dapat membatalkan puasa, baik bagi orang yang melakukan hijamah (tukang bekam) maupun orang yang dibekam (mahjum).

Hal ini berdasarkan pada perkataan Rasulullah ๏ทบ yang menyatakan bahwa "tukang bekam dan orang yang dibekam batal puasanya."

Namun, sebagian besar ulama berpendapat berbeda dan menganggapnya tidak membatalkan puasa, meskipun ada rukhshah (keringanan) setelahnya yang menyatakan bahwa hijamah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

2. Penjelasan oleh Imam Nawawi:

Imam Nawawi Rahimahullahu memberikan beberapa penjelasan terkait hadis ini. Salah satunya adalah bahwa hadis ini dapat dinasakh (dibatalkan) dengan hadis lain yang menyatakan bahwa hijamah tidak membatalkan puasa.

Namun, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa tukang bekam dan orang yang dibekam yang melakukan hijamah di bulan Ramadan bisa saja mengurangi pahala puasa mereka,

atau bahkan bisa menyebabkan mereka kehilangan sebagian besar pahala puasa mereka jika mereka tidak menjaga kekuatan tubuh selama berpuasa.

3. Pendapat Ulama Lain:

Para ulama seperti Imam Syafi'i berpendapat bahwa lebih baik untuk menghindari hijamah ketika berpuasa, karena dapat melemahkan tubuh. Namun, beliau juga menekankan bahwa hijamah dibolehkan jika benar-benar diperlukan, dan lebih baik dilakukan setelah berbuka puasa.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #bulughulmaram #ramadhan

Fiqhgram

06 Jan, 05:42


#jadwalkajian #mulazamahalburuj

Fiqhgram

06 Jan, 01:02


HUKUM HIJAMAH (BEKAM) BAGI ORANG YG BERPUASA & DALAM IHRAM

ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ู‚ุงู„:
"ุฃู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ๏ทบ ุงุญู’ุชูŽุฌูŽู…ูŽ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ู…ูุญู’ุฑูู…ูŒุŒ ูˆูŽุงุญู’ุชูŽุฌูŽู…ูŽ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุตูŽุงุฆูู…ูŒ."
ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ.

Dari Ibn Abbas (ra) berkata:
"Nabi ๏ทบ melakukan hijamah (bekam) saat beliau dalam keadaan berihram (untuk haji atau umrah), dan beliau juga melakukan hijamah saat berpuasa."

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Penjelasan Hadis

Pertama: Ungkapan dalam Hadis

- (Melakukan hijamah): Hijamah adalah proses pengambilan darah dari tubuh dengan cara tertentu yang biasa dilakukan untuk tujuan pengobatan atau penyembuhan.

- (Dalam keadaan Ihram): Ihram adalah keadaan ketika seseorang dalam perjalanan haji atau umrah, yang memiliki aturan-aturan tertentu yang harus dipatuhi, seperti tidak boleh melakukan hubungan intim, mencukur rambut, atau memakai pakaian biasa.

- (Berpuasa): Ini menunjukkan bahwa Nabi ๏ทบ melakukan hijamah saat berpuasa di siang hari bulan Ramadan

Kedua: Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Hijamah Tidak Membatalkan Puasa:

Hadis ini menunjukkan bahwa hijamah (bekam) tidak membatalkan puasa. Nabi ๏ทบ melakukan hijamah saat beliau berpuasa dan tidak membatalkan puasanya. Ini menunjukkan bahwa proses pengambilan darah melalui hijamah tidak dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa.

2. Makruh bagi Orang yang Berpuasa untuk Melakukan Hijamah:

Meskipun hijamah tidak membatalkan puasa, ada pendapat yang menyatakan bahwa hijamah makruh bagi orang yang berpuasa. Hal ini karena hijamah dapat menyebabkan kelemahan fisik pada tubuh yang dapat mengurangi kekuatan seseorang dalam menjalani puasa.

3. Penyebab Larangan Hijamah dalam Puasa:

Larangan hijamah pada beberapa kasus lebih kepada upaya menjaga kesehatan tubuh dan kekuatan fisik. Meskipun demikian, hijamah masih diperbolehkan, tetapi lebih baik dilakukan setelah berbuka puasa.


4. Perbedaan antara Hadis ini dan Hadis Lainnya yang Berkaitan dengan Hijamah:

Hadis ini menunjukkan bahwa perintah atau larangan terkait hijamah berubah seiring dengan waktu (nasikh).

Dalam hadis lain yang lebih dahulu, disebutkan bahwa "hajjam (tukang bekam) dan yang dibekam batal puasanya" (hadis yang diriwayatkan pada tahun 8 Hijriyah), namun pada waktu yang lebih dekat dengan wafatnya Nabi ๏ทบ, yaitu dalam Haji Wada' (haji perpisahan) pada tahun 10 Hijriyah, larangan diubah.

Hal ini menunjukkan adanya naskh (pembatalan atau perubahan hukum) terhadap peraturan hijamah yang sebelumnya berlaku.

5. Para Sahabat yang Melakukan Hijamah saat Berpuasa:

Beberapa sahabat, seperti Sa'ad bin Abi Waqqas, Ibn Mas'ud, Ibn Abbas, Ibn Umar, Husayn bin Ali, Zaid bin Arqam, Aisyah, dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'Anhum, juga melakukan hijamah saat berpuasa. Hal inj menunjukkan bahwa praktik ini diperbolehkan selama seseorang tidak merasa terganggu dengan kelemahan fisik yang ditimbulkan oleh hijamah.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #ramadhan #bulughulmaram

Fiqhgram

05 Jan, 07:23


#jadwalkajian

๐Ÿ“ป Live audio telegram di grup Ruang Kajian insyaallah. Ikuti melalui tautan berikut >> https://t.me/ruangkajianfiqhgram

Fiqhgram

05 Jan, 01:02


LARANGAN BERBOHONG SAAT PUASA

ูˆูŽุนูŽู†ู’ู‡ู (ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡) ู‚ูŽุงู„ูŽ: ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ ๏ทบ: ยซู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฏูŽุนู’ ู‚ูŽูˆู’ู„ูŽ ุงู„ุฒู‘ููˆุฑู ูˆูŽุงู„ุนูŽู…ูŽู„ูŽ ุจูู‡ูุŒ ูˆูŽุงู„ุฌูŽู‡ู’ู„ูŽุŒ ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุญูŽุงุฌูŽุฉูŒ ูููŠ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฏูŽุนูŽ ุทูŽุนูŽุงู…ูŽู‡ู ูˆูŽุดูŽุฑูŽุงุจูŽู‡ูยป. ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠุŒ ูˆุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏุŒ ูˆุงู„ู„ูุธ ู„ู‡.

Dari Abu Hurairah (ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡) berkata: Rasulullah ๏ทบ bersabda: "Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan kebohongan dan beramal dengan kebohongan, serta kebodohan, maka Allah tidak memerlukan dia untuk meninggalkan makanan dan minumannya."

Pertama: Istilah dalam Hadis

- (Kata kebohongan): Adalah kebohongan, penyimpangan dari kebenaran, dan beramal dengan kebatilan yang mengandung dosa.

- (Beramal dengan kebohongan): Berarti melakukan tindakan yang dilarang oleh Allah, yaitu perbuatan-perbuatan yang tercela.

- (Maka Allah tidak memerlukan): Ini adalah kiasan yang menunjukkan bahwa puasa tersebut tidak diterima, yaitu Allah tidak memperhatikan puasa orang yang berpuasa sambil melakukan kebohongan.

Kedua: Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Peringatan terhadap Kebohongan:
Hadis ini memperingatkan tentang bahaya mengucapkan kebohongan dan hal-hal yang disebutkan bersamanya, dan bukan berarti bahwa seseorang diperintahkan untuk meninggalkan puasanya.

2. Allah Tidak Butuh Puasa yang Disertai Kebohongan:
Allah tidak butuh puasa orang yang mengucapkan kebohongan dan beramal dengan kebohongan. Ini menunjukkan bahwa puasa yang disertai kebohongan tidak diterima, sedangkan puasa yang bebas dari kebohongan akan diterima.

3. Tujuan Puasa:
Tujuan dari syariat puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga untuk menundukkan hawa nafsu dan melatih jiwa.

4. Pengaruh Berbohong terhadap Puasa:
Perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam hadis ini mengurangi nilai pahala puasa, dan puasa akan sempurna jika terhindar dari perbuatan tersebut. Ini juga merupakan peringatan untuk menjaga ucapan.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #ramadhan #bulughulmaram

Fiqhgram

04 Jan, 05:53


#jadwalkajian

๐Ÿ“ป Live audio telegram di grup Ruang Kajian insyaallah. Ikuti melalui tautan berikut >> https://t.me/+R7N9b0cINHBmODc1

Fiqhgram

04 Jan, 04:10


UPDATE โ€ผ๏ธ Rekaman kajian tematik.

๐Ÿ“– MENYELAMI SAMUDERA AL-FATIHAH

๐Ÿ“ Masjid Al-Mukmin, Jombang

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://youtu.be/3mUB6WpJx2M?si=S_1SIFVkshIgE1PQ

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#ngajitematik #tematik #fikihtematik #kajianumum #jadwalkajian

Fiqhgram

04 Jan, 01:01


BERBUKA DENGAN KURMA ATAU AIR

ุนู† ุณู„ู…ุงู† ุจู† ุนุงู…ุฑ ุงู„ุถุจู‘ูŠ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ู‚ุงู„: ู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ๏ทบ: "ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽูู’ุทูŽุฑูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ููŽู„ู’ูŠููู’ุทูุฑู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุชูŽู…ู’ุฑูุŒ ููŽุฅูู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฌูุฏู’ ููŽู„ู’ูŠููู’ุทูุฑู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ูŽุงุกูุŒ ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ุทูŽู‡ููˆุฑูŒ."
ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฎู…ุณุฉุŒ ูˆุตุญุญู‡ ุงุจู† ุฎุฒูŠู…ุฉุŒ ูˆุงุจู† ุญุจุงู†ุŒ ูˆุงู„ุญุงูƒู….

Dari Salman bin Amir al-Dhabbi Radhiyallahu 'Anhu berkata:

Rasulullah ๏ทบ bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian berbuka, maka berbukalah dengan kurma. Jika tidak ada, maka berbukalah dengan air, karena air itu menyucikan."

Hadis ini diriwayatkan oleh lima ahli hadis, dan disahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim.

Penjelasan Hadis

Pertama: Ungkapan dalam Hadis

- (Maka hendaknya berbuka): Ini merupakan perintah yang menunjukkan sunnah (yang sangat dianjurkan) menurut mayoritas ulama.


- (Menyucikan): Air disebut menyucikan karena dapat membersihkan sistem pencernaan setelah seharian berpuasa.

Kedua: Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Sunnah Berbuka dengan Kurma atau Air:

Hadis ini menunjukkan bahwa disunnahkan untuk berbuka dengan kurma, dan jika tidak ada kurma, maka berbuka dengan air. Rasulullah ๏ทบ juga sering berbuka dengan ruthab (kurma basah), dan jika tidak ada, beliau berbuka dengan kurma kering, dan jika tidak ada kurma sama sekali, beliau berbuka dengan air.

Ini menunjukkan bahwa berbuka dengan makanan manis seperti kurma memberikan energi, sementara air membantu menyegarkan tubuh setelah berpuasa.

2. Keutamaan Berbuka dengan Kurma:

Kurma memiliki manfaat gizi yang tinggi dan sangat baik untuk tubuh, terutama saat berbuka puasa. Kurma manis memberikan energi yang cepat diserap tubuh setelah seharian berpuasa.

3. Manfaat Air:

Setelah berpuasa, air berfungsi untuk melembapkan tubuh, yang cenderung menjadi kering karena puasa. Air juga membantu tubuh mengembalikan keseimbangan cairan dan mempersiapkan sistem pencernaan untuk menerima makanan.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #ramadhan #bulughulmaram

Fiqhgram

03 Jan, 01:02


KEUTAMAAN SAHUR

ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุฃูŽู†ูŽุณู ุจู’ู†ู ู…ูŽุงู„ููƒู ( ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡) ู‚ูŽุงู„ูŽ : ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ ๏ทบ : ( ุชูŽุณูŽุญู’ุฑููˆุง ุ› ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ูููŠ ุงู„ุณู‘ูŽุญููˆุฑู ุจูŽุฑูƒูŽุฉู‹ ยป ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡ )

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu berkata:

Rasulullah ๏ทบ bersabda: "Lakukanlah sahur, karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat keberkahan."

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Penjelasan Hadis

Pertama: Ungkapan dalam Hadis

- (Lakukanlah sahur): Sahur adalah makan dan minum sebelum fajar. Perintah ini menunjukkan sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban.

- (Keberkahan): Keberkahan yang dimaksud bisa berupa keberkahan dunia dalam memberikan kekuatan untuk berpuasa di siang hari, dan keberkahan akhirat berupa tambahan pahala dan ganjaran.

Ada juga yang mengatakan bahwa keberkahan ini terkait dengan waktu sahur yang penuh dengan doa dan dzikir.

Kedua: Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Anjuran untuk Sahur:

Hadis ini mendorong umat Islam untuk melakukan sahur. Para ulama sepakat bahwa sahur itu dianjurkan dan bukanlah kewajiban. Ibn al-Mundzir menyebutkan bahwa sahur adalah sunnah yang sangat dianjurkan.

Sahur terbaik dilakukan pada waktu yang lebih dekat dengan shubuh, selama seseorang yakin bahwa waktu malam masih ada (belum shubuh) . Jika ada keraguan, lebih baik untuk tidak melanjutkan sahur.

2. Keberkahan Sahur:

Sahur, baik dengan makan atau minum sedikit, mengandung keberkahan yang nyata. Sahur memberikan kekuatan untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih mudah, serta membantu seseorang dalam menambah semangat berpuasa.

Selain itu, sahur juga mencakup keberkahan spiritual, karena waktunya sering kali disertai dengan dzikir dan doa di waktu yang penuh berkah.

3. Apa yang Dimaksud dengan Keberkahan Sahur:

Keberkahan dalam sahur bisa dipahami dalam beberapa aspek, seperti membantu seseorang bertahan lebih baik dalam menjalani puasa, menambah pahala, serta melakukan dzikir dan doa pada waktu sahur yang merupakan waktu yang sangat istimewa dalam Islam.

4. Minimal Sahur:

Sahur dapat dilakukan dengan makanan dan minuman yang sangat sederhana, bahkan segelas air atau sepotong roti pun sudah cukup untuk mendapatkan keberkahan sahur.

5. Waktu Sahur:

Sahur disunnahkan dilakukan sebelum waktu fajar. Waktu sahur yang ideal adalah sesuai dengan waktu yang memungkinkan untuk makan dan minum sebelum fajar.

Dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'Anhu dikatakan bahwa beliau dan Rasulullah ๏ทบ melakukan sahur, kemudian mereka berdiri untuk shalat.

Ketika ditanya berapa lama jarak antara sahur dan shalat, beliau menjawab: "Sekitar lima puluh ayat", yang menunjukkan bahwa sahur dilakukan sedikit sebelum waktu faja.

Oleh karena itu, sahur bisa dilakukan antara tengah malam sampai waktu fajar, meskipun lebih baik dilakukan mendekati waktu fajar.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #ramadhan #bulughulmaram

Fiqhgram

02 Jan, 01:03


MENYEGERAKAN BERBUKA PUASA

ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุณูŽู‡ู’ู„ู ุจู’ู†ู ุณูŽุนู’ุฏู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุงุŒ ุฃูŽู†ูŽู‘ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซู„ูŽุง ูŠูŽุฒูŽุงู„ู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ุจูุฎูŽูŠู’ุฑู ู…ูŽุง ุนูŽุฌูŽู‘ู„ููˆุง ุงู„ู’ููุทู’ุฑูŽยป. ู…ูุชูŽู‘ููŽู‚ูŒ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู.

ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูุŒ ุนูŽู†ู ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽุฒูŽู‘ ูˆูŽุฌูŽู„ูŽู‘: ุฃูŽุญูŽุจูู‘ ุนูุจูŽุงุฏููŠ ุฅูู„ูŽูŠูŽู‘ ุฃูŽุนู’ุฌูŽู„ูู‡ูู…ู’ ููุทู’ุฑู‹ุงยป. ุฑูŽูˆูŽุงู‡ู ุงู„ุชูู‘ุฑู’ู…ูุฐููŠู.

Dari Sahl bin Sa'd Radhiyallahu berkata: Rasulullah ๏ทบ bersabda: "Manusia akan selalu dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka puasa."

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Dalam riwayat lain, al-Tirmidzi menyebutkan hadis qudsi yang berbunyi:
"Allah Azza wa Jalla berfirman: 'Hamba-Ku yang paling aku cintai adalah mereka yang paling cepat berbuka puasa.'"

Pertama: Ungkapan dalam Hadis

- (Mereka akan selalu): Maksudnya adalah manusia akan tetap berada dalam keadaan baik dan diberkahi selama mereka mengikuti sunnah Rasulullah ๏ทบ, termasuk dalam hal menyegerakan berbuka puasa.

- (Menyegerakan berbuka puasa): Maksudnya adalah berbuka tepat setelah terbenamnya matahari, baik dengan melihat tenggelamnya matahari atau dengan kesaksian dua orang yang adil. Dalam pendapat ashah mazhab Syafii cukup dengan kesaksian satu orang yang adil.

- (Allah Azza wa Jalla berfirman): Ini adalah hadis qudsi, di mana perkataan tersebut disandarkan kepada Allah, namun disampaikan oleh Nabi ๏ทบ.

- (Mereka yang paling cepat berbuka): Ini berarti mereka yang paling cepat berbuka puasa setelah terbenamnya matahari, sesuai dengan sunnah.

Kedua: Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Sunnah Menyegerakan Berbuka Puasa:

Hadis ini menunjukkan bahwa menyegerakan berbuka puasa setelah terbenamnya matahari adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Ini lebih memudahkan bagi orang yang berpuasa dan memberikan mereka kekuatan untuk melanjutkan ibadah lainnya. Selain itu, menyegerakan berbuka juga mendatangkan lebih banyak pahala karena mengikuti sunnah Nabi ๏ทบ.

2. Keberkahan dalam Mengikuti Sunnah Nabi ๏ทบ:

Hadis ini menegaskan bahwa umat Islam akan selalu berada dalam keadaan baik dan diberkahi selama mereka mematuhi sunnah Nabi, termasuk dalam hal menyegerakan berbuka puasa.

Sebaliknya, jika mereka menunda berbuka tanpa alasan yang jelas, itu bisa menjadi tanda kekurangan dalam agama mereka.

3. Keutamaan Menyegerakan Berbuka:

Menyegerakan berbuka puasa adalah sunnah yang sangat dianjurkan, dan ada keutamaan yang besar bagi mereka yang mengikuti sunnah ini. Namun, jika seseorang terlambat berbuka tanpa alasan yang dibenarkan, ini tidak dianggap sebagai pelanggaran, tetapi lebih baik bagi mereka untuk segera berbuka setelah terbenamnya matahari.

4. Keberkahan dalam Berbuka Tepat Waktu:

Menyegerakan berbuka puasa tidak hanya memberikan keberkahan dalam ibadah, tetapi juga memperkuat agama. Hal ini menunjukkan bahwa keberkahan agama akan selalu ada pada umat yang mengikuti sunnah Nabi ๏ทบ, seperti dalam hal berbuka puasa.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #ramadhan

Fiqhgram

01 Jan, 01:04


BERNIAT PUASA SEJAK MALAM

ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุญูŽูู’ุตูŽุฉูŽ ุฃูู…ู‘ูŽ ุงู„ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุŒ ุนูŽู†ู ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ๏ทบ ู‚ูŽุงู„ูŽ : ยซ ู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูุจูŠู‘ูุชู ุงู„ุตู‘ููŠูŽุงู…ูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุงู„ููŽุฌู’ุฑู ููŽู„ูŽุง ุตููŠูŽุงู…ูŽ ู„ูŽู‡ู ยป ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฎู…ุณุฉ) ุŒ ูˆู…ุงู„ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ ูˆุงู„ู†ุณุงุฆูŠ ุฅู„ู‰ ุชุฑุฌูŠุญ ูˆู‚ูู‡ ุŒ ูˆุตุญุญู‡ ู…ุฑููˆุนุงู‹ ุงุจู† ุฎุฒูŠู…ุฉ ูˆุงุจู† ุญุจุงู† ุŒ ูˆู„ู„ุฏุงุฑู‚ุทู†ูŠ : (ู„ูŽุง ุตููŠูŽุงู…ูŽ ู„ูู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽูู’ุฑูุถู’ู‡ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽูŠู’ู„ู ) .

Dari Hafsah Ummul Mukminin (Radhiyallahu 'Anha), ia berkata:

Rasulullah ๏ทบ bersabda:

"Barang siapa yang tidak meniatkan puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya."

Hadis ini diriwayatkan oleh lima imam hadis, dan al-Tirmidzi serta al-Nasa'i cenderung untuk menghukumi hadis ini sebagai mauquf;(terhenti pada sahabat, bukan disandarkan langsung kepada Nabi ๏ทบ).

Namun, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkan hadis ini dengan status marfu' (dari Nabi ๏ทบ).

Dalam riwayat al-Daraqutni disebutkan: "Tidak ada puasa bagi orang yang tidak mewajibkan puasa pada malam hari."

Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Kewajiban Menetapkan Niat Puasa pada Malam Hari:

Hadis ini menunjukkan bahwa niat puasa harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar. Ini adalah syarat yang wajib untuk sahnya puasa, baik puasa wajib seperti Ramadan, qadha, puasa kaffarah, nazar, maupun puasa lainnya yang diwajibkan.

2. Niat sebagai Rukun Puasa:

Niat adalah salah satu rukun dalam ibadah puasa. Puasa tanpa niat yang sah tidak akan diterima, karena niat adalah bagian dari ibadah, dan ibadah puasa tidak sah tanpa niat yang jelas.

3. Puasa yang Wajib:

Puasa Ramadan, qadha, kafarat, nazar, dan fidyah haji semuanya memerlukan niat yang dilakukan pada malam hari sebelum fajar, sebagaimana dijelaskan dalam hadis ini.

Hal ini menunjukkan bahwa niat adalah syarat utama untuk memulai puasa yang wajib.

4. Waktu yang Diperbolehkan untuk Menetapkan Niat:

Niat boleh dilakukan kapan saja selama malam hari, dari maghrib (terbenam matahari) hingga fajar (subuh). Namun, jika seseorang tidak berniat di malam hari, maka puasa yang dilakukannya tidak sah, meskipun ia berniat setelah fajar.

Jika seseorang berniat pada malam hari, kemudian makan, minum, atau berjima' sebelum subuh, niatnya tidak batal, karena Allah telah menghalalkan makan dan minum hingga fajar tiba.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Achmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #bulughulmaram #ramadhan

Fiqhgram

31 Dec, 22:50


Kekhawatiran tentang masa depan, yang memunculkan perasaan insecure. Bisa jadi lahir dari penyakit yang namanya ... panjang angan ( ุทููˆู„ู ุงู„ุฃูŽู…ูŽู„ )

~ linktr.ee/fiqhgram
#fikihsuluk #sejenak

Fiqhgram

31 Dec, 04:18


โœจ Alhamdulillah, telah selesai kajian intensif Ushul Fikih dengan mengkhatamkan kitab Al-Khulashoh fi Ushul Fiqh karya Syaikh Muhammad Hasan Hitou hafidzahullah.

Pada hari senin, 30 Desember 2024 di Masjid Al-Buruj Jombang dalam 15 pertemuan.

Bagi yg ingin beristifadah, rekaman kajian lengkap bisa diakses melalui playlist channel youtube Fiqhgram di lini berikut โฌ‡๏ธ
https://youtube.com/playlist?list=PLrNHrAHlqUT1SoAf3XSfSFpPU4X04EWCo&si=qT5dU_VVtwqdJ66j

Semoga menjadi ilmu yang manfaat dan barokah.
#khatamankitab #khatamkitab #ngajikitab #ushulfikih

๐Ÿ”ฐ AKADEMI FIQHGRAM
Pusat Pengkajian Fikih Islam

Fiqhgram

31 Dec, 01:02


KESAKSIAN SEORANG BADUI DALAM MELIHAT HILAL RAMADHAN

ูˆูŽุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ุง ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฃูŽุนู’ุฑูŽุงุจููŠู‘ุงู‹ ุฌูŽุงุกูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ๏ทบ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ : ุฅูู†ู‘ููŠ ุฑูŽุฃูŽูŠุชู ุงู„ู‡ูู„ูŽุงู„ูŽ . ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ : ( ุฃูŽุชูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู’ ู„ูŽุง ุฅูู„ูŽู‡ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุงู„ู„ู‡ู ุŸ ู‚ูŽุงู„ูŽ : ู†ูŽุนูŽู…ู’ . ู‚ูŽุงู„ูŽ : ( ุฃูŽุชูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ู…ูุญู…ู‘ูŽุฏุงู‹ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ ุŸ ุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽ : ู†ูŽุนูŽู…ู’ . ู‚ูŽุงู„ูŽ : ยซ ููŽุฃูŽุฐู‘ูŽู†ู’ ูููŠ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูŠูŽุง ุจูู„ุงู„ู : ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุตููˆู…ููˆุง ุบูŽุฏุงู‹ ยป ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฎู…ุณุฉ ุŒ ูˆุตุญุญู‡ ุงุจู† ุฎุฒูŠู…ุฉ ุŒ ูˆุงุจู† ุญุจุงู† )

Dari Ibnu Abbas (Radhiyallahu 'Anhu) berkata:

Seorang badui datang kepada Nabi ๏ทบ dan berkata: "Saya melihat hilal."
Nabi ๏ทบ bertanya: "Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah?"
Badui itu menjawab: "Ya."

Nabi ๏ทบ melanjutkan: "Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?"

Badui itu menjawab: "Ya."

Nabi ๏ทบ kemudian berkata: "Bilal, umumkanlah kepada orang-orang untuk berpuasa besok."

Hadis ini diriwayatkan oleh lima imam hadis (al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya), dan disahihkan oleh Ibn Khuzaymah dan Ibn Hibban.

Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Kesaksian Satu Orang dalam Puasa Ramadan:

Hadis ini menjadi bukti bahwa kesaksian satu orang yang melihat hilal Ramadan diterima untuk menentukan awal puasa, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis sebelumnya.

Ini menunjukkan bahwa berita dari satu orang yang adil sudah cukup untuk memulai puasa Ramadan.

2. Hukum Asal Seorang Muslim:

Hadis ini juga menunjukkan bahwa dalam Islam, pada umumnya setiap Muslim dianggap adil (terpercaya), kecuali ada bukti sebaliknya. Dalam hadis ini, Nabi ๏ทบ hanya meminta kesaksian dari seorang badui tanpa menanyakan lebih lanjut tentang hal lainnya.

3. Rukyat Hilal sebagai Pengumuman, Bukan Kesaksian:

Dalam hadis ini, melihat hilal dianggap sebagai pengumuman (informasi yang diberitakan) dan bukan kesaksian dalam pengertian hukum. Oleh karena itu, kesaksian satu orang yang melihat hilal diterima, karena dalam pengumuman atau pemberitaan, yang diperlukan adalah kebenaran informasi yang disampaikan, bukan jumlah saksi.

Ini mirip dengan penerimaan satu orang dalam riwayat hadis atau pengumuman tentang hal-hal agama seperti status air (apakah suci atau najis), di mana yang penting adalah keadilan orang yang menyampaikan informasi, bukan jumlah orang yang menyaksikan.

4. Syahadat untuk Masuk Islam:

Hadis ini juga menggarisbawahi bahwa untuk memeluk Islam, cukup dengan mengucapkan syahadat (dua kalimat syahadat), yaitu pengakuan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Tidak diperlukan pernyataan tambahan atau penolakan terhadap agama lain untuk dianggap sebagai Muslim.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihpuasa #fikihhadits #ramadhan #bulughulmaram

Fiqhgram

30 Dec, 01:01


MELIHAT HILAL PUASA RAMADHAN

Diriwayatkan oleh Ibnu Umar (Radhiyallahu Anhuma), beliau berkata:

ูˆูŽุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ุง) ู‚ูŽุงู„ูŽ : ุชูŽุฑุงุกูŽู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุงู„ู‡ูู„ูŽุงู„ูŽ ุŒ ููŽุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ๏ทบ
ุฃู†ู‘ููŠ ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชูู‡ู ุŒ ููŽุตูŽุงู…ูŽ ุŒ ูˆูŽุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ ุจูุตููŠูŽุงู…ูู‡ู ยป ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ุŒ ูˆุตุญุญู‡ ุงุจู† ุญุจุงู† ูˆุงู„ุญุงูƒู… .


"Orang-orang melihat hilal (bulan sabit), maka saya memberitahu Rasulullah ๏ทบ bahwa saya telah melihatnya, lalu beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa."

(Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan al-Hakim).

Fikih dan Hukum dari Hadis Ini:

1. Kewajiban Berpuasa Saat Melihat Hilal Ramadan:

- Puasa Ramadan dimulai dengan melihat hilal, yang menjadi tanda masuknya bulan suci Ramadan.

2. Menggunakan Berita Satu Orang (Hadis Ahad):

- Dalam hal ini, meskipun hanya ada satu orang yang menyaksikan hilal, berita tersebut dapat diterima dan dijadikan dasar untuk memulai puasa. Ini merupakan pendapat sebagian besar ulama.

3. Persyaratan Kesaksian:

- Kesaksian untuk melihat hilal harus berasal dari seorang saksi yang adil dan dapat dipercaya. Hadis ini juga menegaskan bahwa hanya saksi yang memenuhi syarat ini yang bisa diterima persaksiannya.

4. Cukup dengan Satu Saksi untuk Hilal Ramadan:

- Tidak perlu dua orang saksi untuk membuktikan hilal Ramadan, karena pentingnya ibadah ini, dan satu saksi yang adil cukup untuk menetapkan kewajiban puasa.

Tentang Kesaksian untuk Hilal:

- Hilal Ramadan dapat dibuktikan dengan kesaksian satu orang yang adil, sementara untuk hilal bulan Syawal dan bulan-bulan lainnya, diperlukan dua saksi laki-laki.

Wallahu A'lam
__
๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihpuasa #fikihhadits #ramadhan #bulughulmaram

Fiqhgram

29 Dec, 01:01


PUASA & BERBUKA BERDASARKAN RUKYAT (MELIHAT HILAL)

ูˆูŽุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ุง ู‚ูŽุงู„ูŽ : ุณูŽู…ูุนู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ๏ทบ ูŠูŽู‚ููˆู„ู : ( ุฅูุฐูŽุง ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชูู…ููˆู‡ู ููŽุตููˆู…ููˆุง ุŒ ูˆูŽุฅูุฐูŽุง ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชูู…ููˆู‡ู ููŽุฃูŽูู’ุทูุฑููˆุง ุŒ ููŽุฅูู†ู’ ุบูู…ู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ููŽุงู‚ู’ุฏูุฑููˆุง ู„ูŽู‡ู ยป ู…ุชูู‚ ุนู„ูŠู‡

Dari Ibn Umar Radhiyallahu 'Anhu berkata:

"Saya mendengar Rasulullah ๏ทบ bersabda: 'Jika kalian melihat hilal (bulan sabit), maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (hilal Syawal), maka berbukalah. Jika hilal tertutup (terhalang awan), maka perkirakanlah jumlah hari bulan tersebut hingga mencapai 30 hari."

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dengan tambahan dalam riwayat Muslim: "Jika hilal tertutup (terhalang awan), maka perkirakanlah selama 30 hari."

Dalam riwayat al-Bukhari juga disebutkan: "Maka sempurnakanlah hitungannya menjadi 30 hari."

Penjelasan Hadis

Pertama: Ungkapan dalam Hadis

- (Maka perkirakanlah): Maksudnya adalah jika hilal tidak terlihat karena terhalang awan atau cuaca buruk, maka jumlah hari bulan tersebut dihitung sampai mencapai 30 hari.

Kedua: Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Penetapan Puasa dan Berbuka Berdasarkan Rukyat:

Hadis ini menunjukkan bahwa puasa Ramadan dimulai dan berakhir berdasarkan melihat hilal (bulan sabit) yang menandakan masuknya bulan Ramadan atau bulan Syawal.

Jika hilal terlihat, maka puasa Ramadan dimulai dan berbuka dilakukan pada hari raya Idul Fitri setelah hilal Syawal terlihat.

2. Syarat Rukyat:

Rukyat (melihat hilal) tidak harus dilakukan oleh setiap orang, tetapi cukup oleh beberapa orang yang adil.

Dua orang yang adil sudah cukup untuk memastikan bahwa hilal telah terlihat. Jika tidak ada yang melihat hilal pada malam ke-30 bulan Syaban atau bulan Ramadan, maka bulan tersebut harus disempurnakan menjadi 30 hari.

3. Jika Hilal Tidak Terlihat:

Jika pada malam ke-30 bulan Syaban atau bulan Ramadan tidak ada yang melihat hilal, maka bulan tersebut harus disempurnakan menjadi 30 hari.

Hal yang sama berlaku untuk bulan Ramadan dan bulan Syawal. Oleh karena itu, jika hilal Syawal tidak terlihat pada malam ke-30 Ramadan, maka Ramadan harus diselesaikan dalam 30 hari, dan hari berikutnya adalah Idul Fitri.

Wallahu A'lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡

โœ Oleh Ahmad Reza
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #ramadhan #bulughulmaram

Fiqhgram

28 Dec, 08:01


UPDATE โ€ผ๏ธ Kajian fikih madzhab Syafiiyyah lanjutan dengan kitab Fathul Qorฤซb Syarah Matan Ghลyah wat Taqrฤซb karya Imam Ibnu Qลsim Al-Ghozzฤซ (w.918 H)

๐Ÿ“‚ Pertemuan 27 | Jamak Shalat

๐Ÿ“ Masjid Imam Syafii, Sooko, Mojokerto

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://youtu.be/qcT9zJHe7eQ?si=qb5HUJRuGHjthw1W

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#fathulqorib #ngajifikih #kajian #fikihsyafii #ngajikitab #ngajikitabkuning #fikihshalat

Fiqhgram

28 Dec, 01:02


LARANGAN PUASA PADA HARI KERAGUAN

ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุนู…ู‘ูŽุงุฑ ุจู† ูŠุงุณุฑ (ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡) ู‚ูŽุงู„ูŽ : ( ู…ูŽู†ู’ ุตูŽุงู…ูŽ ุงู„ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ูŠูุดูŽูƒู ูููŠู‡ู ููŽู‚ูŽุฏู’ ุนูŽุตูŽู‰ ุฃุจุง ุงู„ู‚ุงุณู… ยป

Dari Ammar bin Yasir Radhiyallahu 'Anhu berkata:
"Barang siapa yang berpuasa pada hari yang diragukan, maka ia telah melakukan kemaksiatan kepada Abu al-Qasim."*

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari secara muโ€™allaq (tanpa sanad), dan disahihkan oleh lima imam hadis lainnya, termasuk Ibn Khuzaymah dan Ibn Hibban.

Penjelasan Hadis

Pertama: Ungkapan dalam Hadis

- Hari Keraguan / ูŠูˆู… ุงู„ุดูƒ : Merujuk pada hari ke-30 bulan Syaban, ketika orang-orang berbicara tentang melihat hilal (bulan sabit) Ramadan, namun belum ada yang dapat memastikannya atau tidak ada saksi yang adil yang mengonfirmasi penampakannya. Jika tidak ada yang membicarakannya, maka itu bukanlah hari keraguan.

Melawan Abu al-Qasim (ุนุตู‰ ุฃุจุง ุงู„ู‚ุงุณู…): Ini merujuk kepada Nabi Muhammad ๏ทบ, yang dikenal dengan julukan Abu al-Qasim. Makna dari kalimat ini adalah bahwa orang yang berpuasa pada hari keraguan telah melanggar perintah Nabi ๏ทบ.

Kedua: Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Larangan Puasa pada Hari Keraguan:

Hadis ini menegaskan larangan berpuasa pada hari yang diragukan sebagai hari pertama Ramadan.

Larangan ini tidak hanya merupakan pendapat pribadi Ammar bin Yasir, tetapi dianggap sebagai marfu' (dari Nabi ๏ทบ), meskipun disebutkan secara mauquf (dihubungkan kepada sahabat).

Larangan ini berlaku pada hari ke-30 Syaban ketika tidak ada kepastian tentang hilal Ramadan.

2. Hukum Puasa pada Hari Keraguan:

Puasa pada hari keraguan dianggap tidak sah karena tidak ada kepastian mengenai waktunya. Ini mirip dengan seseorang yang ragu apakah waktu shalat telah masuk, namun tetap melaksanakan shalat. Puasa yang dilakukan pada hari ini tidak sah, karena niat puasa Ramadan yang tidak pasti.

3. Puasa dengan Alasan Tertentu:

Jika seseorang berpuasa pada hari keraguan karena qadha (menggantikan puasa yang terlewat), nadzar (janji untuk berpuasa), atau kafarat (denda atau pengganti), maka puasa tersebut sah dan diterima, karena ada alasan yang sah yang mendasari puasa tersebut.

Jika seseorang berpuasa pada hari keraguan karena kebiasaan atau alasan lain yang tidak terkait dengan kewajiban, maka puasa tersebut tidak sah dan haram, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis ini.
.
4. Puasa Sunnah pada Hari Keraguan:
.
Jika seseorang berpuasa pada hari keraguan sebagai puasa sunnah (tanpa alasan yang jelas seperti kebiasaan atau kewajiban), maka puasa tersebut tidak sah dan haram.
.
Namun, jika seseorang memiliki kebiasaan berpuasa pada hari tersebut, atau ia menghubungkan puasa tersebut dengan puasa sebelumnya (seperti puasa di pertengahan Syaban), maka puasa tersebut sah.
.
Wallahu A'lam
.
๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaili ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡
.
โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram
.
#fikihhadits #fikihpuasa #ramadhan #bulughulmaram

Fiqhgram

27 Dec, 08:03


UPDATE โ€ผ๏ธ Ngaji di Mulazamah Al-Buruj kelas Fikih Hadits dari kitab Bulลซghul Maram min Adillatil Ahkฤm karya Al-Hฤfidz Ibnu Hajar Al-Asqolฤnฤซ (w.852 H)

๐Ÿ“‚ Pertemuan 99 | Fikih I'tikaf Bag.2

๐Ÿ“ Komplek Masjid Al-Buruj, Jombok, Kesamben, Jombang

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://youtu.be/bYpGpQfmIJs?si=f_l-SLvqZbCVf8HS

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#mulazamahalburuj #bulughulmaram #fikihhadits #fikihpuasa #ngajikitab #ngajikitabkuning #fikihsyafii

Fiqhgram

27 Dec, 00:09


SEDALAM APA CINTA NABI ๏ทบ KEPADA KITA โ“

Suatu ketika sayyidah Aisyah radhiyallahu anha sedang duduk bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Maka sayyidah Aisyah pun minta untuk didoakan beliau dengan doa yg spesial, maka beliau mendoakan;

ุงู„ู„ู‡ู…ู‘ูŽ ุงุบูุฑู’ ู„ุนุงุฆุดุฉูŽ ู…ุง ุชู‚ุฏู‘ูŽู… ู…ู† ุฐู†ุจูู‡ุง ูˆู…ุง ุชุฃุฎู‘ูŽุฑูŽ ูˆู…ุง ุฃุณุฑู‘ูŽุชู’ ูˆู…ุง ุฃุนู„ู†ูŽุชู’

"Ya Allah ampuni untuk Aisyah apa yg sudah berlalu dari dosanya dan yg akan datang, apa yg dia sembunyikan dan apa yg dia tampakkan."

Maka sayyidah Aisyah pun tertawa hingga tertunduk-tunduk kepalanya. Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam bertanya, "Apa kamu senang dengan doa itu ?" Maka sayyidah Aisyah mengatakan, "Tentu saja aku senang sekali."

Maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan;

ูˆุงู„ู„ู‡ู ุฅู†ู‡ุง ู„ูŽุฏูŽุนู’ูˆุชูŠ ู„ุฃูู…ูŽู‘ุชูŠ ููŠ ูƒู„ู‘ู ุตู„ุงุฉู

"Demi Allah itu juga doaku untuk umatku di setiap shalat."

Allahumma sholli wa sallim ala sayyidina wa habibina Muhammad ๐Ÿ’ฆ

๐Ÿ“– HR.Ibnu Majah (7111), Al-Bazzar, dan Al-Hakim (6738)

~ linktr.ee/fiqhgram
#fikihsuluk #tasawwuf #tazkiyatunafs #fikihjumat #shalawat

Fiqhgram

26 Dec, 08:02


UPDATE โ€ผ๏ธ Ngaji di Mulazamah Al-Buruj kelas Fikih Hadits dari kitab Bulลซghul Maram min Adillatil Ahkฤm karya Al-Hฤfidz Ibnu Hajar Al-Asqolฤnฤซ (w.852 H)

๐Ÿ“‚ Pertemuan 98 | Fikih I'tikaf Bag.1

๐Ÿ“ Komplek Masjid Al-Buruj, Jombok, Kesamben, Jombang

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://youtu.be/jEu54J-FDr4?si=8mzIpL9uU_5vjxAH

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#mulazamahalburuj #bulughulmaram #fikihhadits #fikihpuasa #ngajikitab #ngajikitabkuning #fikihsyafii

Fiqhgram

26 Dec, 01:02


TIDAK MENDAHULUI PUASA RAMADHAN

ู„ูŽุง ุชูŽู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ููˆุง ุฑูŽู…ูŽุถูŽุงู†ูŽ ุจูุตูŽูˆู’ู…ู ูŠูŽูˆู’ู…ู
ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽูˆู’ู…ูŽูŠู’ู†ู ุŒ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฑูŽุฌูู„ูŒ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุตููˆู…ู ุตูŽูˆู’ู…ุงู‹ ุŒ ููŽู„ูŠูŽุตูู…ู’ู‡ู

"Jangan kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali bagi seseorang yang biasa berpuasa, maka biarkan ia melanjutkan puasanya."
(Muttafaq 'Alaihi)

Fiqh Hadis dan Hukum-hukumnya

1. Larangan Mendahului Ramadan dengan Puasa:

Hadis ini menjelaskan larangan untuk menyambut bulan Ramadan dengan berpuasa pada hari-hari sebelumnya, baik sehari atau dua hari, sebagai bentuk "ihtiyat" (berhati-hati).

Hal ini berlaku bagi orang yang tidak terbiasa puasa di hari-hari tersebut atau tidak menyambungkannya dengan puasa yang sudah biasa dilakukan.

Jika seseorang tidak memiliki kebiasaan puasa pada hari-hari tersebut dan tidak menyambungkannya dengan puasa yang sebelumnya, maka tindakan ini adalah haram.

Ini adalah pendapat yang paling kuat dalam mazhab Syafii.

Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata:

"Amalan ini diikuti oleh para ahli ilmu. Mereka membenci seseorang yang terburu-buru berpuasa sebelum masuknya bulan Ramadan..."
(Sunan Tirmidzi)

2. Hikmah di Balik Larangan Ini:

Terdapat beberapa alasan yang mendasari larangan ini:

- Untuk mempersiapkan fisik dan mental menjelang Ramadan

- Menghindari campur aduk antara puasa sunnah dan puasa wajib:

3. Kondisi yang Dibolehkan Berpuasa

Bagi mereka yang memiliki kebiasaan berpuasa, seperti puasa sunnah rutin (misalnya puasa Senin-Kamis),

atau memiliki kewajiban puasa seperti qadha (puasa yang tertunda) atau nadzar (puasa karena janji),

diperbolehkan untuk melanjutkan puasa mereka pada hari-hari menjelang bulan Ramadan.

Hal ini disebabkan karena kebiasaan atau kewajiban tersebut harus ditunaikan sesuai dengan dalil yang telah disebutkan sebelumnya.

Wallahu Aโ€™lam

๐Ÿ“– Fiqh Bulughil Maram, Muhammad Az-Zuhaily

โœ Oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #fikihpuasa #ramadhan

Fiqhgram

25 Dec, 01:01


ADZAN SHUBUH MADZHAB SYAFII, APAKAH DUA KALI โ“

TANYA:

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Ahsanahullahu'ilaikum, Apakah disunnahkan adzan 2 kali pada waktu subuh dalam madzhab syafi'i tadz?

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู…

~ Iqbal Junian Surya, Cibinong Bogor
Santri Akademi Fiqhgram

JAWAB:
Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh

Dalam madzhab Syafii, disunnahkan untuk adzan 2 kali untuk waktu shubuh. Hal ini dilandasi oleh sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam;

ุฅู† ุจู„ูŽุงู„ู‹ุง ูŠูุคูŽุฐู‘ูู†ู ุจู„ูŽูŠู’ู„ูุŒ ููŽูƒูู„ููˆุง ูˆุงุดู’ุฑูŽุจููˆุง ุญุชู‘ูŽู‰ ูŠูู†ูŽุงุฏููŠูŽ ุงุจู†ู ุฃูู…ู‘ู ู…ูŽูƒู’ุชููˆู…ูุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ู‚ุงู„ูŽ: ูˆูƒุงู†ูŽ ุฑูŽุฌูู„ู‹ุง ุฃุนู’ู…ูŽู‰ุŒ ู„ุง ูŠูู†ูŽุงุฏููŠ ุญุชู‘ูŽู‰ ูŠูู‚ุงู„ูŽ ู„ู‡: ุฃุตู’ุจูŽุญู’ุชูŽ ุฃุตู’ุจูŽุญู’ุชูŽ

"((Sungguh Bilal adzan di malam hari, maka makanlah dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummi Maktum adzan.)) Lalu perawi mengatakan; dia adalah lelaki yang buta yang tidak adzan kecuali diberi tahu bahwa sudah shubuh."
[ HR.Bukhari (617), Muslim (1092) ]

Syamsuddin Al-Romli (w.1004 H) mengatakan;

(ูˆ) ูŠุณู† (ุงู„ุชุซูˆูŠุจ) ูˆูŠู‚ุงู„ ุงู„ุชุซูˆูŠุจ ุจุงู„ู…ุซู„ุซุฉ ููŠู‡ู…ุง (ููŠ) ุฃุฐุงู†ูŠ (ุงู„ุตุจุญ) ูˆู‡ูˆ ุฃู† ูŠู‚ูˆู„ ุงู„ุญูŠุนู„ุชูŠู† ยซุงู„ุตู„ุงุฉ ุฎูŠุฑ ู…ู† ุงู„ู†ูˆู…ยป ู…ุฑุชูŠู† ุฃูŠ ุงู„ูŠู‚ุธุฉ ู„ู„ุตู„ุงุฉ ุฎูŠุฑ ู…ู† ุงู„ุฑุงุญุฉ ุงู„ุชูŠ ุชุญุตู„ ู…ู† ุงู„ู†ูˆู… ู„ูˆุฑูˆุฏู‡ ููŠ ุฎุจุฑ ุฃุจูŠ ุฏุงูˆุฏ ูˆุบูŠุฑู‡ ุจุฅุณู†ุงุฏ ุฌูŠุฏ ูƒู…ุง ููŠ ุงู„ู…ุฌู…ูˆุน

"Dan disunnahkan tatswib pada dua adzan shubuh, yaitu setelah hayya 'alas sholah dan hayya 'alal falah, mengucap; asholatu khoirun minan naum (2x). Maksudnya, bangun untuk shalat lebih baik daripada istirahat dengan tidur. Sebagaimana dalam hadits Abu Dawud dan selainnya dengan sanad yg bagus, sebagaimana dalam Al-Majmu'."
[ Nihayatul Muhtaj Syarh Minhaj. (1/409) ]

Wallahu Ta'ala A'lam

โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#tanyajawab #akademifiqhgram #fikihshalat #fikihadzan

Fiqhgram

23 Dec, 12:03


Alhamdulillah telah khatam kitab Al-Wajiz fi Aqidatis Salaf As-Sholih karya Syaikh Abdullah ibn Abdil Hamid Al-Atsari hafidzahullah ta'ala. Dalam program kelas aqidah Islam offline Mulazamah Al-Buruj. Semoga menjadi ilmu yg bermanfaat.

๐Ÿ”ฐ FIQHGRAM
Pusat Pengkajian Fikih Islam

#mulazamahalburuj #khatamkitab #fikihakbar #jadwalkajian #aqidah

Fiqhgram

23 Dec, 06:13


NB: Kelas mulazamah pekan ini, hari senin libur. Insyaallah mulai selasa.

๐Ÿ”ฐ Ruang Kajian by Fiqhgram

#mulazamahalburuj #jadwalkajian #janganberhentingaji

Fiqhgram

23 Dec, 06:00


NB: Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu. Informasi lebih lengkap silahkan hubungi kontak tertera.

๐Ÿ”ฐ Ruang Kajian by Fiqhgram

#kajianintensif #mulazamahalburuj #ngajikitab #khatamkitab #akademifiqhgram #ushulfikih

Fiqhgram

22 Dec, 09:02


Berkata Imam Ghozali (w.505 H) ;

"Siapa yang mengklaim bahwa antara dia dan Allah ada posisi yang membuat gugur darinya kewajiban shalat, membuat khomer jadi halal, dan makan dari harta pemimpin. Sebagaimana yg diklaim oleh sebagian pendaku tasawwuf (yg sesat -edt). Maka tidak ragu lagi, wajib dihukum bunuh. Meski dalam masalah apakah dia kekal di neraka atau tidak, perlu kajian yang lebih mendalam.

๐Ÿท Al-Iqna' fi Halli Alfadz Abi Syuja'. Khothib Syirbini. Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah. (2/505)

~ linktr.ee/fiqhgram
#fikihsuluk #tasawwuf #fikihkriminalitas

Fiqhgram

22 Dec, 07:10


UPDATE โ€ผ๏ธ Ngaji #fikihhadits dari kitab Umdatul Ahkฤm min Kalฤmi Khoiril Anฤm karya Al-Hฤfidz Abdul Ghonฤซ bin Abdil Wฤhid Al-Maqdisฤซ Al-Hanbalฤซ (w.600 H)

๐Ÿ“‚ Pertemuan 19 | Sujud Sahwi

๐Ÿ“ Musholla Al-Muhajirin, Bagusan, Gedeg, Mojokerto

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://youtu.be/ZMYgFfHHRFo?si=3HP8IemVnHAtlQna

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.
#umdatulahkam

Fiqhgram

22 Dec, 01:00


ุฅุฐุง ุงุฌุชู…ุน ู„ุฏูŠูƒ ู…ู† ุงู„ุนู„ู… ู…ุง ุดุงุก ุงู„ู„ู‡ุ› ูุงุฌู…ุนู‡ ููŠ ู…ุฐูƒุฑุฉ ุฃูˆ ู…ููƒุฑุฉ ุฃูˆ ู…ุญูุธุฉ ุฃูˆ ู…ุง ุดุฆุช ูุณู…ู‡ุง. ุงู„ู…ุนู… ุฃู† ุชุฌู…ุนู‡ุง.

"Jika terkumpul padamu ilmu; maka kumpulkan (baca: tulislah) dia dalam satu catatan, atau pengingat, atau apapun itu. Yang penting kamu kumpulkan ilmu itu."

๐Ÿท Syarh Hilyah Tholib Al-Ilm. Mesir, Darul Ummah. Hal,112

~ linktr.ee/fiqhgram
#sejenak #fikihsuluk

Fiqhgram

20 Dec, 09:02


Sumber ketergelinciran dan penyimpangan akidah, tidak akan lepas dari dua alasan. Pertama, sumber berakidah yg salah. Kedua, pemahaman terhadap sumber yang salah.

Maka, sumber akidah Islam adalah Al-Quran dan hadits. Sedang pemahaman terhadap teks dalil yg benar adalah dengan pemahaman para ulama di abad 1-3 Hijriyah (shahabat, tabiin, tabiut tabiin).

~ linktr.ee/fiqhgram
#fikihakbar #fikihsuluk

Fiqhgram

19 Dec, 09:01


UPDATE โ€ผ๏ธ Ngaji di Mulazamah Al-Buruj kelas Fikih Hadits dari kitab Bulลซghul Maram min Adillatil Ahkฤm karya Al-Hฤfidz Ibnu Hajar Al-Asqolฤnฤซ (w.852 H)

๐Ÿ“‚ Pertemuan 97 | Puasa-Puasa Yang Terlarang

๐Ÿ“ Komplek Masjid Al-Buruj, Jombok, Kesamben, Jombang

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://youtu.be/ceZN88-tQNk?si=CfGaoQJWfai8KCTm

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#mulazamahalburuj #bulughulmaram #fikihhadits #fikihpuasa #ngajikitab #ngajikitabkuning #fikihsyafii

Fiqhgram

19 Dec, 02:10


#jadwalkajian

๐Ÿ“ป Live & rekaman audio telegram di grup Ruang Kajian. Ikuti melalui tautan berikut >> https://t.me/ruangkajianfiqhgram

Fiqhgram

18 Dec, 09:01


UPDATE โ€ผ๏ธ Kajian fikih madzhab Syafii dari kitab At-Tadzhฤซb fi Adillati Matn Al-Ghลyah wat Taqrฤซb tulisan Dr.Mushthofฤ Dฤซb Al-Bughล

๐Ÿ“‚ Pertemuan 12 | Sujud Sahwi, Waktu Terlarang Shalat, & Shalat Jamaah

๐Ÿ“ Musholla Al-Hanif, Bangsal, Mojokerto

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ https://youtu.be/6La-705noPc?si=7b9khL6X-nSxsvDR

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#attadzhib #fikihsyafii #fikihbersuci #ngajikitab #ngajikitabkuning

Fiqhgram

18 Dec, 02:01


TIDAK SUJUD SAHWI, APAKAH SHALATNYA BATAL โ“

TANYA:
Assalamu'alaikum Ustadz,
Pada rokaat pertama seseorang hanya sujud satu kali, tapi ketika sdh berdiri dirokaat kedua dia lgsg ingat lalu menambah duduk diantara dua sujud dan sujud kedua, lalu bangkit lagi ke rokaat kedua, akan tetapi di rokaat terakhir dia lupa untuk sujud sahwi dan lgsg salam,

Jika dia tdk sujud sahwi apakah sholatnya batal meskipun td telah mengulangi rukun yg tertinggal?

~ Yahya, Malang
Santri Aktif Akademi Fiqhgram

JAWAB:
Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh

Masalah ini dikembalikan kepada satu masalah; bagaimana hukum sujud sahwi itu sendiri. Jika dia sunnah, maka meskipun ditinggalkan baik karena lupa ataupun sengaja; tidak akan berdampak kepada keabsahan shalat. Dan inilah pendapat dalam madzhab Syafii dan lainnya. Syamsuddin Al-Romli (w.1004 H) mengatakan;

ูˆุฅู†ู…ุง ู„ู… ูŠุฌุจุ› ู„ุฃู†ู‡ ูŠู†ูˆุจ ุนู† ุงู„ู…ุณู†ูˆู† ุฏูˆู† ุงู„ู…ูุฑูˆุถุŒ ูˆุงู„ุจุฏู„ ุฅู…ุง ูƒู…ุจุฏู„ู‡ ุฃูˆ ุฃุฎู ู…ู†ู‡ุŒ ูˆุฃู…ุง ู‚ูˆู„ู‡ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ยซูˆู„ูŠุณุฌุฏ ุณุฌุฏุชูŠู†ยป ูู…ุตุฑูˆู ุนู† ุงู„ูˆุฌูˆุจ ู„ุธุงู‡ุฑ ุงู„ุฎุจุฑ ุงู„ุขุชูŠ

"Dan tidak wajib sujud sahwi itu; karena dia sebagai pengganti dari hal sunnah bukan untuk yang wajib. Sedangkan hukum pengganti seperti hukum yang digantikan atau yang lebih rendah (dan tidak mungkin lebih tinggi -edt). Adapun sabda Nabi ๏ทบ ((Hendaknya dia sujud dua sujud)), maka ditakwilkan dari kewajiban (menuju kesunnahan -edt) karena hadits yang lain berikut."
[ Nihayatul Muhtaj. Beirut, Darul Fikr. (2/66) ]

Hadits yang dimaksud adalah yang menjelaskan bahwa tasyahhud awwal yang notabene sunnah ab'adh, bisa digantikan dengan sujud sahwi. Sedangkan kita tahu, kalau orang meninggalkan rukun shalat, tidak bisa digantikan sujud sahwi. Hadits yang dimaksud adalah hadits Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu anhu beliau berkata;

ุตู„ู‰ ุจู†ูŽุง ุงู„ู†ุจูŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู‘ูŽู…ูŽุŒ ููŽู‚ูŽุงู…ูŽ ููŠ ุงู„ุฑู‘ูŽูƒู’ุนูŽุชูŽูŠู’ู†ู ุงู„ุฃููˆู„ูŽูŠูŽูŠู’ู†ู ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃู†ู’ ูŠูŽุฌู’ู„ูุณูŽุŒ ููŽู…ูŽุถูŽู‰ ููŠ ุตูŽู„ูŽุงุชูู‡ูุŒ ููŽู„ูŽู…ู‘ูŽุง ู‚ูŽุถูŽู‰ ุตูŽู„ูŽุงุชูŽู‡ู ุงู†ู’ุชูŽุธูŽุฑูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุชูŽุณู’ู„ููŠู…ูŽู‡ูุŒ ููŽูƒูŽุจู‘ูŽุฑูŽ ูˆุณูŽุฌูŽุฏูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃู†ู’ ูŠูุณูŽู„ู‘ูู…ูŽุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ุฑูŽููŽุนูŽ ุฑูŽุฃู’ุณูŽู‡ูุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ูƒูŽุจู‘ูŽุฑูŽ ูˆุณูŽุฌูŽุฏูŽุŒ ุซูู…ู‘ูŽ ุฑูŽููŽุนูŽ ุฑูŽุฃู’ุณูŽู‡ู ูˆุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ

"Nabi ๏ทบ shalat mengimami kami, lalu beliau berdiri pada rakaat kedua tanpa duduk tasyahhud awal, dan beliau lanjut shalatnya (tanpa tasyahhud awal -edt). Ketika shalat sudah diakhir, dan orang-orang menunggu salam, ternyata beliau bertakbir dan sujud sebelum salam. Lalu beliau bangkit lalu takbir dan sujud lagi, lalu bangkit dan salam."
[ HR.Bukhari (6670) ]

Kesimpulannya, bahwa status shalat orang yang ditanyakan di atas adalah sah. Wallahu Ta'ala A'lam.

โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#tanyajawab #akademifiqhgram #fikihshalat #sujudsahwi

Fiqhgram

26 Nov, 07:02


UPDATE โ€ผ๏ธ Ngaji Mulazamah Al-Buruj kelas Fikih Darah Wanita dari kitab Al-Ibanah wal Ifadhoh fi Ahkami Al-Haidh wa An-Nifas wa Al-Istihadhoh karya Syaikh Dr.Abdurrahman bin Abdullah As-Saqqaf

๐Ÿ“‚ Pertemuan 28 | Wanita Istihadhoh Nifas

๐Ÿ“ Komplek Masjid Buruj
Dsn.Plosorejo Ds.Jombok Kesamben, Jombang

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://youtu.be/TsgFMAw8-yY?si=_-sTCzE-j-yIZcQF

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#mulazamahalburuj #fikihdarahwanita #fikihhaidh #ibanahwalifadhoh #ngajikitab #ngajikitabkuning

Fiqhgram

26 Nov, 02:02


MUSIBAH MENIMPA, INI ADZAB ATAU UJIANโ“

TANYA:
assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanyaโ€ฆ saya kena penyakit mental yang bikin saya sedih terus, apa ini azab buat saya ustadz? jazakallah khayran

~ Hamba Allah

JAWAB:
Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh

Pertama, kita harus mengetahui ketika Allah Ta'ala memberikan sebuah cobaan dalam kehidupan kita ada 2 kemungkinan alasan. Kalau itu disebabkan banyaknya dosa kita, maka itu adalah adzab Allah Ta'ala. Kalau itu karena keimanan kita, maka itu adalah cobaan untuk meninggikan derajat kita.

Kedua, disisi lain kita juga perlu menyadari bahwa kita tidak mengetahui sebenarnya, apakah cobaan itu adzab atau ujian untuk meningkatkan derajat kita. Yang tahu hakikat alasannya hanya Allah Ta'ala semata.

Ketiga, kendati kita tidak tahu alasan sebenarnya, namun kita bisa mengetahui dan mengupayakan semua musibah yang menimpa kita berpotensi menjadi kebaikan dan bukan siksaan. Kapan itu ? Ketika kita bisa menerimanya dengan sabar dan ridho atas takdir Allah. Oleh karenanya Syaikh Abdul Qodir Al-Jilani dalam kitabnya Futuhul Ghoib (hal.133) menjelaskan;

ุนู„ุงู…ุฉ ุงู„ุงุจุชู„ุงุก ุนู„ู‰ ูˆุฌู‡ ุงู„ุนู‚ูˆุจุฉ ูˆุงู„ู…ู‚ุงุจู„ุฉ: ุนุฏู… ุงู„ุตุจุฑ ุนู†ุฏ ูˆุฌูˆุฏู‡ุŒ ูˆุงู„ุฌุฒุน ูˆุงู„ุดูƒูˆู‰ ุฅู„ู‰ ุงู„ุฎู„ูŠู‚ุฉ ูˆุงู„ุจุฑูŠุงุช.

"Tanda cobaan itu adalah bentuk siksa dan balasan keburukan; ketika hamba tidak bersabar menerimanya, selalu mengeluhkannya kepada makhluk."

ูˆุนู„ุงู…ุฉ ุงู„ุงุจุชู„ุงุก ุชูƒููŠุฑู‹ุง ูˆุชู…ุญูŠุตู‹ุง ู„ู„ุฎุทูŠุงุช: ูˆุฌูˆุฏ ุงู„ุตุจุฑ ุงู„ุฌู…ูŠู„ ู…ู† ุบูŠุฑ ุดูƒูˆู‰ ูˆุฅุธู‡ุงุฑ ุงู„ุฌุฒุน ุฅู„ู‰ ุงู„ุฃุตุฏู‚ุงุก ูˆุงู„ุฌูŠุฑุงู† ูˆุงู„ุชุถุฌุฑ ุจุฃุฏุงุก ุงู„ุฃูˆุงู…ุฑ ูˆุงู„ุทุงุนุงุช.

"Dan tanda cobaan itu adalah sebagai penghapus dosa kita; adalah ketika dia bersabar tanpa banyak berkeluh kesah kepada teman atau tetangga, dan tidak menghalangi untuk menjalani ketaatan dan perintah Allah."

ูˆุนู„ุงู…ุฉ ุงู„ุงุจุชู„ุงุก ู„ุงุฑุชูุงุน ุงู„ุฏุฑุฌุงุช: ูˆุฌูˆุฏ ุงู„ุฑุถุง ูˆุงู„ู…ูˆุงูู‚ุฉุŒ ูˆุทู…ุฃู†ูŠู†ุฉ ุงู„ู†ูุณุŒ ูˆุงู„ุณูƒูˆู† ุจูุนู„ ุฅู„ู‡ ุงู„ุฃุฑุถ ูˆุงู„ุณู…ุงูˆุงุชุŒ ูˆุงู„ูู†ุงุก ููŠู‡ุง ุฅู„ู‰ ุญูŠู† ุงู„ุงู†ูƒุดุงู ุจู…ุฑูˆุฑ ุงู„ุฃูŠุงู… ูˆุงู„ุณุงุนุงุช

"Dan tanda cobaan itu untuk mengangkat derajat; adalah ketika dia bisa ridho dalam menerima cobaan, jiwanya tenang atas semua takdir Allah, dan selalui berpasrah kepada Allah hingga tersingkap itu semua dengan berlalunya waktu."

Dan hal ini, diilhami dari hadits Nabi ๏ทบ beliau bersabda;

ุฅู† ุนูุธูŽู…ูŽ ุงู„ุฌุฒุงุกู ู…ุน ุนูุธูŽู…ู ุงู„ุจู„ุงุกูุŒ ูˆุฅู† ุงู„ู„ู‡ูŽ ุนุฒ ูˆุฌู„ ุฅุฐุง ุฃูŽุญูŽุจู‘ูŽ ู‚ูˆู…ู‹ุง ุงุจุชู„ุงู‡ู… ุ› ูู…ู† ุฑูŽุถููŠูŽ ูู„ู‡ ุงู„ุฑู‘ูุถูŽู‰ุŒ ูˆู…ู† ุณูŽุฎูุทูŽ ูู„ู‡ ุงู„ุณู‘ูุฎู’ุทู

"Sungguh besarnya balasan sesuai dengan besarnya ujian. Dan Allah Ta'ala jika mencintai sebuah kaum, Dia akan mengujinya. Maka siapa yg ridho, dia mendapat ridho Allah. Siapa yang murka, dia akan mendapat murka Allah."
[ HR.Tirmidzi (2396), Ibnu Majah (4031) ]

Wallahu Ta'ala A'lam

โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#tanyajawab #fikihsuluk #tazkiyatunnafs #tasawwuf #penyucijiwa

Fiqhgram

25 Nov, 01:55


#jadwalkajian #mulazamahalburuj

Fiqhgram

24 Nov, 13:02


Beruntung. Bagi orang yg ikhlas ibadah dan doanya hanya untuk Allah semata. Yang dia lihat tidak menyibukkan hatinya. Yang dia dengar, tidak membuat melupakan-Nya. Rezeki orang pun tak membuat bersedih hatinya.

~ Al-Ikhlas wan Niyyah. Ibnu Abi Ad-Dunya. Hal, 36
linktr.ee/fiqhgram

Fiqhgram

24 Nov, 11:02


#faedahsingkat

๐Ÿ”— https://youtu.be/AWISgYhIWN8?si=DfETtW_67dpQSCGj

Fiqhgram

24 Nov, 06:02


TEKS QURAN & HADITS, DIMAKNAI SECARA HAKIKAT SYAR'IY ATAU LUGHOWIYโ“

TANYA:
Assalamu'alaikum Ustadz,

Ada yg ingin saya tanyakan terkait ushul fiqih, apakah asalnya semua kalimat di dalam Al Quran dan Hadits harus dipahami secara hakikat lughowiy dahulu? Atau malah harus dipahami secara hakikat syar'iyyah dulu?

~ Yahya, Malang
Santri Akademi Fiqhgram

JAWAB:
Waalikumussalam warohmatullah wabarokatuh

Sebelumnya perlu kita fahami, bahwa lafadz dalam bahasa arab terbagi menjadi dua macam: haqiqiy dan majazi. Dan dalam hal ini, hukum asal sebuah kata dalam bahasa arab, difahami sesuai dengan maknanya yang haqiqiy dan bukan majaziy. Imam As-Syirozi dalam Al-Luma' (hal.26) mengatakan;

ูุฃู…ุง ุงู„ุญู‚ูŠู‚ุฉ ูู‡ูŠ ุงู„ุฃุตู„
"Adapun haqiqoh (lafadz haqiqiy), maka ini adalah hukum asalnya."

Lalu, dalam jenis haqiqiy terbagi menjadi 3 macam; ada haqiqiy syar'i, ada 'urfiy, ada lughowiy. Maka, jika ditanyakan; hukum asal haqiqiy lantas dibawa ke makna yang mana ? Maka jawabannya, dimaknai dengan apa yang diinginkan oleh si pengucap lafadz tersebut.

Maka dalam hal ini, jika teks tersebut berasal dari teks syar'i, maka hukum asalnya dibawa ke makna haqiqiy syar'i terlebih dahulu. Baru jika tidak memungkinkan atau tidak ada, bisa dibawa ke ranah 'urfiy atau lughowiy. Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori dalam Ghoyatul Wushul (hal.124) mengatakan;

ูููŠ ุฎุทุงุจ ุงู„ุดุฑุน ุงู„ู…ุญู…ูˆู„ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุนู†ู‰ ุงู„ุดุฑุนูŠุ› ู„ุฃู†ู‡ ุนุฑู ุงู„ุดุฑุน ู„ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ๏ทบ ุจุนุซ ู„ุจูŠุงู† ุงู„ุดุฑุนูŠุงุช
"Adapun dalam teks syar'i maka lafadzh diarahkan ke makna syar'i; karena demikian itu adalah 'urf syar'i dan karena Nabi ๏ทบ diutus untuk menjelaskan perkara-perkara syar'i."

Wallahu Ta'ala A'lam

โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#usulfikih #tanyajawab #akademifiqhgram

Fiqhgram

23 Nov, 13:02


Langkah awal agar kita bertaqwa kepada Allah adalah; sadar diri. Banyak orang tidak bertaqwa, tidak takut, tidak ingat Allah Ta'ala. Karena dia tidak sadar diri. Kalau dia manusia; yg jika lelah dan lemah, butuh tempat mengeluh dan berharap.

๐Ÿท Faedah ngaji kitab Taisirul Khollaq min Ilmil Akhlaq
~ linktr.ee/fiqhgram

Fiqhgram

23 Nov, 08:02


UPDATE โ€ผ๏ธ Kajian fikih madzhab Syafii dari kitab At-Tadzhฤซb fi Adillati Matn Al-Ghลyah wat Taqrฤซb tulisan Dr.Mushthofฤ Dฤซb Al-Bughล hafidzahullah ta'ala

๐Ÿ“‚ Pertemuan 11 | Perbedaan Shalat Laki-Laki & Perempuan

๐Ÿ“ Musholla Al-Hanif, Bangsal, Mojokerto

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ https://youtu.be/bB8F-cZvUvo?si=llO1XyOO01WLoGx8

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#attadzhib #fikihsyafii #fikihbersuci #ngajikitab #ngajikitabkuning

Fiqhgram

23 Nov, 01:01


#faedahsingkat

๐Ÿ”— https://youtu.be/3EuGstkGjUE?si=gS-mawQDPugj2DyU

Fiqhgram

23 Nov, 00:59


#faedahsingkat #fikihshalat #madzhabsyafii

Fiqhgram

22 Nov, 11:03


#faedahsingkat

๐Ÿ”— https://youtu.be/QUMb9X2zUkQ?si=TL-_Bv9jxBJjrCcw

Fiqhgram

22 Nov, 01:01


#faedahsingkat

๐Ÿ”— https://youtu.be/C_xOG_N2lU8?si=1RNAJWvbOreXK0wI

Fiqhgram

22 Nov, 00:59


#faedahsingkat #fikihjumat

Fiqhgram

21 Nov, 11:01


#faedahsingkat

๐Ÿ”— https://youtu.be/kVkVHhkXC5Q?si=rQTXPtvYARuPpX1w

Fiqhgram

21 Nov, 08:03


UPDATE โ€ผ๏ธ Kajian fikih madzhab Syafii dari kitab At-Tadzhฤซb fi Adillati Matn Al-Ghลyah wat Taqrฤซb tulisan Dr.Mushthofฤ Dฤซb Al-Bughล hafidzahullah ta'ala

๐Ÿ“‚ Pertemuan 10 | Adzan & Iqomah

๐Ÿ“ Musholla Al-Hanif, Bangsal, Mojokerto

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ https://youtu.be/ByOVzpMudO0?si=3yyRWkfw1Q6xxWhU

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#attadzhib #fikihsyafii #fikihbersuci #ngajikitab #ngajikitabkuning

Fiqhgram

21 Nov, 01:01


KETIKA AHLI WARIS MENDAPAT JATAH WASIAT โ“

TANYA:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan ana ganggu waktu antum ustadz, ana boleh tanya soal waris ke antum ustadz ?

Ahli waris kan tidak boleh menerima wasiat, lalu jika ayah menyampaikan isi surat wasiat tersebut secara umum kepada ahli waris semasa hidupnya apakah masih dianggap sebagai wasiat atau hibah?
Barakallah fiik

~ Mahasiswa STAI IMSYA Pekanbaru

JAWAB:
Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh

Perlu dibedakan antara wasiat dan hibah terlebih dahulu. Wasiat itu baru terwujudkan perpindahan hak kepemilikan, ketika pemberi wasiat meninggal. Sedangkan kalau hibah, harta sudah pindah kepemilikan meski si pemberi belum meninggal.

Kalau hanya diumumkan saja isi surat, tapi barang baru dimiliki setelah pemberi wasiat wafat. Maka ini wasiat, bukan hibah.

Point berikutnya, apakah ahli waris tidak boleh menerima wasiat secara mutlak, sama sekali tidak berhak ? Maka kita katakan, hukum asalnya memang ahli waris tidak diberi wasiat. Karena hadits yang masyhur;

ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ุฃุนุทู‰ ูƒู„ ุฐูŠ ุญู‚ ุญู‚ู‡ุŒ ูู„ุง ูˆุตูŠุฉ ู„ูˆุงุฑุซ
"Sesungguhnya Allah memberikan setiap pemilik hak sesuai dengan haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris."
[ HR.Tirmidzi (2141), Abu Dawud (2870) ]

Jika memang terjadi, seseorang memberikan wasiat harta kepada ahli waris. Hukum asalnya, wasiat ini batal; kecuali kalau seluruh ahli waris mempersilahkan yang mendapat wasiat untuk mengambil harta wasiat tersebut. Hal ini dilandasi riwayat yang lain dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu yg marfu';

ู„ุง ุชุฌูˆุฒู ูˆุตูŠุฉ ู„ูˆุงุฑุซ ุฅู„ุง ุฃู† ูŠุดุงุก ุงู„ูˆุฑุซุฉ
"Tidak boleh wasiat kepada ahli waris, kecuali ahli waris lainnya mengizinkan."
[ HR.Ad-Daroquthni (4/152) ]

Wallahu Ta'ala A'lam

โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#tanyajawab #akademifiqhgram #fikihmuamalah

Fiqhgram

20 Nov, 06:02


UPDATE โ€ผ๏ธ Ngaji Mulazamah Al-Buruj kelas Fikih Darah Wanita dari kitab Al-Ibanah wal Ifadhoh fi Ahkami Al-Haidh wa An-Nifas wa Al-Istihadhoh karya Syaikh Dr.Abdurrahman bin Abdullah As-Saqqaf

๐Ÿ“‚ Pertemuan 25 | Wanita Mutahayyiroh Mutlaqoh

๐Ÿ“ Komplek Masjid Buruj
Dsn.Plosorejo Ds.Jombok Kesamben, Jombang

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://www.youtube.com/live/jt1n4j-DVBY?si=dvettJboD_pp7Eib

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#mulazamahalburuj #fikihdarahwanita #fikihhaidh #ibanahwalifadhoh #ngajikitab #ngajikitabkuning

Fiqhgram

20 Nov, 01:00


SHALAT MAKMUM SUDAH SELESAI, NAMUN IMAM BELUM SELESAI. APAKAH MAKMUM MENUNGGU IMAM โ“

TANYA:
Bismillah Ustaz mohon maaf mau tanya:

Jika si makmum berniat bermakmum dipertengahan shalat dan si makmum selesai mengerjakan shalat dan imam belum selesai shalat, si makmum menunggu sang imam untuk salam atau si makmum langsung salam ketika sudah selesai shalat? Kalau misalkan makmum menunggu selesai shalat, si makmum menunggu imam dalam posisi seperti apa ya Ustaz? ๐Ÿ™

~ Alumni Akademi Fiqhgram

***
JAWAB:
Dalam kondisi yang ditanyakan, maka makmum tersebut terbagi menjadi dua kategori dimana dia berhenti;

Pertama, jika rakaat terakhir bagi dia adalah tempat dimana imam bertasyahhud awwal. Maka dia memiliki dua pilihan.

a. Dia langsung salam sendiri tanpa menunggu imam, dengan niatan mufaroqoh (berpisah jamaah) dari imamnya.
b. Dia menunggu imam dalam posisi duduk, sehingga ketika imam mencapai tasyahhud akhir dia pun salam bersama imam. Dan pilihan ini lebih diutamakan. Dalam Kanzurroghibin Syarah Minhajut Tholibin;

(ููŽุฅูุฐูŽุง ู‚ูŽุงู…ูŽ) ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู (ู„ูู„ุซูŽู‘ุงู„ูุซูŽุฉู ููŽุฅูู†ู’ ุดูŽุงุกูŽ) ุงู„ู’ู…ูŽุฃู’ู…ููˆู…ู. (ููŽุงุฑูŽู‚ูŽู‡ู) ุจูุงู„ู†ูู‘ูŠูŽู‘ุฉู (ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูˆูŽุฅูู†ู’ ุดูŽุงุกูŽ ุงู†ู’ุชูŽุธูŽุฑูŽู‡ู ู„ููŠูุณูŽู„ูู‘ู…ูŽ ู…ูŽุนูŽู‡ู ู‚ูู„ู’ุชู ุงู†ู’ุชูุธูŽุงุฑูู‡ู ุฃูŽูู’ุถูŽู„ู ูˆูŽุงูŽู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฃูŽุนู’ู„ูŽู…ู

"Apabila imam berdiri ke rakaat ketiga; jika makmum ingin pisah dari imam dan langsung salam tidak masalah, atau dia tunggu supaya bisa salam bersama imamnya. Dan aku katakan, ini lebih utama, wallahu a'lam."
[ Kanzurroghibin Syarah Minhajut Tholibin & Hasyiyah Qolyubi wa Amiroh. (Beirut, Darul Fikr). (1/283) ]

Kedua, jika rakaat terakhir bagi makmum bukanlah tempat tasyahhud awalnya imam. Maka dia hanya punya satu pilihan; yaitu niat mufaroqoh dari imam, dan salam sendiri. Dalam Mughnil Muhtaj Syarah Minhaj;

ุฃูŽู…ูŽู‘ุง ู„ูŽูˆู’ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุบู’ุฑูุจูŽ ุฎูŽู„ู’ููŽ ุฑูุจูŽุงุนููŠูŽู‘ุฉู ููŽู‚ูŽุงู…ูŽ ุฅู…ูŽุงู…ูู‡ู ุฅู„ูŽู‰ ุงู„ุฑูŽู‘ุงุจูุนูŽุฉู ููŽู„ูŽุง ูŠูŽู†ู’ุชูŽุธูุฑูู‡ู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฃูŽุตูŽุญูู‘ ูููŠ ุงู„ุชูŽู‘ุญู’ู‚ููŠู‚ู ูˆูŽุบูŽูŠู’ุฑูู‡ูุ› ู„ูุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ู ูŠูุญู’ุฏูุซู ุฌูู„ููˆุณูŽ ุชูŽุดูŽู‡ูู‘ุฏู ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽูู’ุนูŽู„ู’ู‡ู ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ุจูุฎูู„ูŽุงููู‡ู ูููŠ ุชูู„ู’ูƒูŽ ููŽุฅูู†ูŽู‘ู‡ู ูˆูŽุงููŽู‚ูŽู‡ู ูููŠู‡ู ุซูู…ูŽู‘ ุงุณู’ุชูŽุฏูŽุงู…ูŽุŒ ูˆูŽุนูุจูŽุงุฑูŽุฉู ุงู„ุดูŽู‘ูŠู’ุฎูŽูŠู’ู†ู ู„ูุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ู ุฃูŽุญู’ุฏูŽุซูŽ ุชูŽุดูŽู‡ูู‘ุฏู‹ุงุŒ ูˆูŽุนูุจูŽุงุฑูŽุฉู ุงุจู’ู†ู ุงู„ู’ู…ูู‚ู’ุฑููŠ ุฃูŽุญู’ุฏูŽุซูŽ ุฌูู„ููˆุณู‹

"Adapun kalau dia shalat maghrib di belakang imam yang shalat 4 rakaat, lalu imamnya bangkit ke rakaat keempat. Maka makmum tidak boleh menunggu imam dalam pendapat paling shahih dalam kitab At-Tahqiq dan lainnya. Karena sama saja dia membuat satu duduk baru yg tidak diperbuat imamnya. Berbeda halnya kalau diposisi imam tasyahhud awal, maka di awal dia sudah ikut imam, lalu tetap berada disitu. Kalau ibarotnya Syaikhoin (Rofii & Nawawi); membuat tasyahhud baru. Ibarotnya Ibnu Muqri; membuat duduk baru."
[ Mughnil Muhtaj Syarah Minhaj. Darul Kutub Al-Ilmiyyah. (1/503) ]

Wallahu Ta'ala A'lam

โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#tanyajawab #akademifiqhgram #fikihshalat

Fiqhgram

19 Nov, 06:02


UPDATE โ€ผ๏ธ Ngaji di Mulazamah Al-Buruj kelas Fikih Hadits dari kitab Bulลซghul Maram min Adillatil Ahkฤm karya Al-Hฤfidz Ibnu Hajar Al-Asqolฤnฤซ (w.852 H)

๐Ÿ“‚ Pertemuan 87 | Fikih Zakat (Bag.5)

๐Ÿ“ Komplek Masjid Al-Buruj, Jombok, Kesamben, Jombang

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://www.youtube.com/live/WpZYW20rojY?si=_eReIsfck_K0DZxl

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#mulazamahalburuj #bulughulmaram #fikihhadits #fikihshalat #ngajikitab #ngajikitabkuning #fikihsyafii

Fiqhgram

19 Nov, 01:02


MANA YG LEBIH DAHULU DIPELAJARI, USUL FIKIH ATAU QOWAID FIQHIYYAH โ“

TANYA:
Assalamualaikum ustadz, ahsanallahu ilaikum

Mana yg lebih didahulukan utk dipelajari, ushul fiqih atau qowaid fiqih?

Jazakumullah khoiran

~ Alumni Akademi Fiqhgram

***
JAWAB:
Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh.

Jika perbandingannya adalah antara usul fikih dan qowaid fiqhiyyah. Maka menurut hemat kami, belajar usul fikih lebih didahulukan.

Hal ini karena usul fikih sifatnya menguatkan pondasi berfikir dalam menghasilkan produk fikih. Sedang qowaid fiqhiyyah sifatnya adalah penjabaran dari produk fikih yang sudah ada. Maka menguatkan pondasi lebih didahulukan daripada melakukan penjabaran.

Namun kendati demikian, bukan berarti seseorang harus belajar usul fikih sampai level atas, baru setelah itu belajar qowaid fiqhiyyah level pertama. Bukan. Namun, di awal-awal level belajar maka dia dahulukan usul fikih. Baru setelah dia mendapat usul fikih dasar, dia mulai menambahkan qowaid fiqhiyyah dasar. Hingga nanti ada saatnya di satu waktu, dia akan belajar keduanya bersamaan. Wallahu Ta'ala A'lam.

โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#tanyajawab #akademifiqhgram

Fiqhgram

18 Nov, 06:01


UPDATE โ€ผ๏ธ Ngaji Mulazamah Al-Buruj kelas Fikih Darah Wanita dari kitab Al-Ibanah wal Ifadhoh fi Ahkami Al-Haidh wa An-Nifas wa Al-Istihadhoh karya Syaikh Dr.Abdurrahman bin Abdullah As-Saqqaf

๐Ÿ“‚ Pertemuan 25 | Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah

๐Ÿ“ Komplek Masjid Buruj
Dsn.Plosorejo Ds.Jombok Kesamben, Jombang

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://www.youtube.com/live/VyNhmeM58-E?si=W9F8V5RZtw0Z56k3

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#mulazamahalburuj #fikihdarahwanita #fikihhaidh #ibanahwalifadhoh #ngajikitab #ngajikitabkuning

Fiqhgram

18 Nov, 03:16


#mulazamahalburuj #jadwalkajian

Fiqhgram

17 Nov, 08:01


UPDATE โ€ผ๏ธ Ngaji di Mulazamah Al-Buruj kelas Fikih Hadits dari kitab Bulลซghul Maram min Adillatil Ahkฤm karya Al-Hฤfidz Ibnu Hajar Al-Asqolฤnฤซ (w.852 H)

๐Ÿ“‚ Pertemuan 86 | Fikih Zakat (Bag.4)

๐Ÿ“ Komplek Masjid Al-Buruj, Jombok, Kesamben, Jombang

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://www.youtube.com/live/dfvQiQ95W5c?si=xDhVuxgx_xDwLudz

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#mulazamahalburuj #bulughulmaram #fikihhadits #fikihshalat #ngajikitab #ngajikitabkuning #fikihsyafii

Fiqhgram

16 Nov, 01:00


#faedahsingkat

https://youtu.be/kVkVHhkXC5Q?si=aMftBr_UZi0Nywic

Fiqhgram

15 Nov, 07:02


PERBEDAAN USUL FIQH DAN QOWAID FIQHIYYAH

TANYA:
Assalamualaikum afwan ustadz ana izin bertanya, apa perbedaan ushul fiqh, qawaidh fiqhiyyah dan qawaidh ushuliyyah ? Mohon jawaban ustadz ana masiu bingung

~ Alumni Akademi Fiqhgram

JAWAB:
Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh.

Qowaid fiqhiyyah dan usul fiqh memiliki beberapa perbedaan mendasar. Kami sebutkan beberapa point perbedaan tersebut yang kami nukil dari kitab Al-Jawahir Al-Adniyyah Syarh Ad-Durroh Al-Qudaimiyyah (hal.13-15) karya Syaikhuna Dr.Labib Najib hafidzahullah ta'ala.

Pertama, qowaid fiqhiyyah berhubungan langsung dengan amaliyyah hamba (seperti: amaliyyah tergantung dengan niat). Adapun usul fiqh maka tidak berhubungan langsung, dia adalah sebuah perangkat untuk mengetahui dampak hukum dari satu nash (seperti; perintah berkonsekuensi wajib).

Kedua, qowaid fiqhiyyah adalah salah satu buah dari pengetahuan usul fiqh, dan bukan sebaliknya.

Ketiga, dari sisi kemunculan maka usul fiqh lebih dulu muncul dibandingkan qowaid fiqhiyyah.

Keempat, sumber referensi dari keduanya pun berbeda. Sumber referensi qowaid fiqhiyyah adalah dalil syar'i (al-Quran, sunnah, ijmak, qiyas) atau kasus-kasus fiqh. Sedang usul fiqh referensinya: ilmu kalam / aqliyyah (logika berfikir), bahasa arab, dan penggambaran hukum.

Kelima, qowaid fiqhiyyah bisa dipakai oleh mujtahid atau non mujtahid. Sedangkan usul fiqh adalah perangkat khusus untuk ahli ijtihad saja.

Keenam, qowaid fiqhiyyah bisa diaplikasikan secara langsung terhadap sebuah amaliyyah tanpa mencari dalil lain. Sedangkan usul fiqh, perlu mencari dalil spesifik dulu dari suatu amaliyyah tertentu, lalu menerapkan kaidah usul fiqh ke dalamnya. Wallahu Ta'ala A'lam.

โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#tanyajawab #akademifiqhgram #fikihsyafii #ushulfikih #qowaidfiqhiyyah

Fiqhgram

14 Nov, 07:01


DARAH KELUAR KETIKA JANIN BELUM TERBENTUK

TANYA:
Assalamualaikum ustadz izin bertanya

Apa hukum darah yang keluar ketika janinnya belum terbentuk (kehamilan usia 2 minggu) ?

~ Alumni Akademi Fiqhgram

JAWAB:
Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh

Menurut pendapat mu'tamad (resmi) dalam madzhab Syafii, bahwasanya wanita yang hamil memungkinkan keluar darah haid. Oleh karenanya kita katakan dalam kasus yang ditanyakan.

Jika darah tersebut melebihi 24 jam dan kurang dari 15 hari. Maka masuk kategori haid, sebagaimana ini adalah syarat umum untuk darah wanita supaya dihukumi haid. Jika tidak terpenuhi syaratnya, maka darah istihadhoh dan hukumnya seperti wanita suci.

Dalam Al-Ibanah wal Ifadhoh (hal.26) disebutkan;

ุฅุฐุง ุฑุฃุช ุงู„ุญุงู…ู„ ุฏู…ุง ูŠุตู„ุญ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุญูŠุถุง -ุจุฃู† ุจู„ุบ ูŠูˆู…ุง ูˆ ู„ูŠู„ุฉ- ูุงู„ุฃุธู‡ุฑ ู…ู† ุฃู‚ูˆุงู„ ุฅู…ุงู…ู†ุง ุงู„ุดุงูุนูŠ ุฃู†ู‡ ุญูŠุถุ› ู„ุนู…ูˆู… ุงู„ุฃุฏู„ุฉ ููŠ ุงุนุชุจุงุฑู‡ ุฏู… ุญูŠุถ. ูƒู‚ูˆู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ {ู‚ู„ ู‡ูˆ ุฃุฐู‰} ูˆ ู‚ูˆู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุณู„ุงู… ((ุฅู† ุฏู… ุงู„ุญูŠุถ ุฃุณูˆุฏ ูŠุนุฑู))

"Jika wanita hamil melihat darah dan bisa dihukumi haid -lebih dari 24 jam- maka pendapat terkuat dari pendapat-pendapat Imam Syafiu bahwa dia dihukumi haid. Berlandaskan keumuman dalil dalam menganggap hukum asal darahnya adalah haid. Seperti firman Allah Ta'ala { Katakanlah darah itu (haid) adalah kotoran } dan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam ((Sungguh darah haid adalah hitam dan diketahui))."

Kami katakan, sisi pendalilannya dari ayat dan hadits di atas. Adalah dari lafadz darah wanita yang bersifat umum. Yang pertama menggunakan dhomir (kata ganti), kedua menggunakan idhofah ila ma'rifah. Yang keduanya masuk dalam lafadz-lafadz yang memberi dampak umum. Wallahu Ta'ala A'lam.

โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#tanyajawab #akademifiqhgram #fikihwanita #fikihsyafii

Fiqhgram

13 Nov, 06:01


KETIKA HUTANG PUASA LUPA JUMLAHNYA

TANYA:
Assalamualaikum ustadz, ahsanallahu ilaykum. Izin bertanya,

Seorang wanita bertanya, jika dia lupa berapa puasa yang harus dia ganti, apa yang harus dia lakukan?

~ Alumni Akademi Fiqhgram

***
JAWAB:
Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh

Bagi wanita atau siapapun yang punya kewajiban qodho puasa namun lupa jumlahnya. Maka yang harus dilakukan adalah memperkirakan semaksimal mungkin berapa kira-kira hutang puasanya. Dan dia memperkirakan dengan jumlah hitungan terbanyak sebagai kehati-hatian.

Misal, dia perkirakan kemungkinan dia punya hutang puasa antara 5 sampai 10 hari. Maka dia qodho 10 hari sebagai angka terbesar; wujud kehati-hatian. Sebagaimana dilansir oleh website fatwa Darul Ifta Amm Yordania (no.876) disebutkan;

ูุฅู† ู„ู… ูŠูƒู† ูŠุนุฑู ุนุฏุฏ ุงู„ุฃูŠุงู… ุงู„ุชูŠ ุฃูุทุฑู‡ุง ุชุญุฏูŠุฏุง ูู„ูŠู‚ุฏุฑู‡ุง ุชู‚ุฏูŠุฑุงุŒ ูˆู„ูŠุฃุฎุฐ ุจุงู„ุฃูƒุซุฑ ุนู†ุฏ ุงู„ุดูƒุŒ ูุฅู† ุฐู„ูƒ ุฃุจุฑุฃ ู„ู„ุฐู…ุฉุŒ ุซู… ูŠุดุฑุน ููŠ ู‚ุถุงุฆู‡ุง ุนุงุฌู„ุงุŒ ูุฅู† ุดู‚ ุฐู„ูƒ ุนู„ูŠู‡ ููŠู‚ุถูŠู‡ุง ุดูŠุฆุง ูุดูŠุฆุง

"Jika dia tidak mengetahui jumlah hari yang dia tidak berpuasa padanya secara pasti; hendaknya dia perkirakan dan mengambil nilai terbesar ketika ragu. Karena hal itu lebih membebaskan diri dari pertanggungjawaban. Lalu hendaknya dia segera bayar, jika tidak mampu maka diqodho sedikit demi sedikit."

Wallahu Ta'ala A'lam

โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#tanyajawab #akademifiqhgram #fikihpuasa #fikihsyafii

Fiqhgram

13 Nov, 00:00


#faedahsingkat

https://youtu.be/PKS0UzqrXWI?si=vwN8TCB0bFtF156g

Fiqhgram

12 Nov, 22:01


Puncak keikhlasan dalam berbuat baik kepada manusia; adalah tidak mengharapkan manusia tersebut membalas kebaikan kita. Seandainya manusia mengetahui hakikat ini, tidak ada yg namanya kecewa.

ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ู†ูุทู’ุนูู…ููƒูู…ู’ ู„ููˆูŽุฌู’ู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ู„ูŽุง ู†ูุฑููŠุฏู ู…ูู†ูƒูู…ู’ ุฌูŽุฒูŽุงุก ูˆูŽู„ูŽุง ุดููƒููˆุฑู‹ุง

~ fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

Fiqhgram

12 Nov, 06:01


BARU BERNIAT JADI MAKMUM DI TENGAH-TENGAH SHALAT

TANYA:
Assalamu'alaikum Ustadz
Ahsanallahu ilaikum
Izin bertanya, bgmn kalau kasusnya seperti ini : saya dan 1 orang sama-sama bermakmum masuk pada imam sholat. Nah tiba-tiba 1 orang ini mundur selangkah dan malah jadikan saya imam. Itu bgmn ustadz ?๐Ÿ™

***
JAWAB:
Waalaikumussalam warohmatullah

Untuk yang dijadikan imam, maka tidak ada masalah karena secara asal orang yang shalat sendiri sejak awal tidak masalah dijadikan imam.

Adapun untuk shalat makmum yang awalnya sendiri, lalu merubah menjadi bermakmum. Maka ini juga dianggap sah. Dalilnya kisah Abu Bakr radhiyallahu anhu yg saat itu menjadi imam, lalu ditengah shalat Nabi datang;

ุซูู…ู‘ูŽ ุงุณู’ุชูŽุฃู’ุฎูŽุฑูŽ ุฃูŽุจููˆ ุจูŽูƒู’ุฑู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุงุณู’ุชูŽูˆูŽู‰ ูููŠ ุงู„ุตู‘ูŽูู‘ู ูˆูŽุชูŽู‚ูŽุฏู‘ูŽู…ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ููŽุตูŽู„ู‘ูŽู‰
"... Lalu Abu Bakar mundur hingga berdiri di shaf, dan Nabi ๏ทบ maju lalu shalat..." [ HR.Bukhari (643) ]

Sebagaimana dalam Minhajut Tholibin (Beirut, Darul Fikr. Hal,43);

ูˆ ู„ูˆ ุฃุญุฑู… ู…ู†ูุฑุฏุง ุซู… ู†ูˆู‰ ุงู„ู‚ุฏูˆุฉ ููŠ ุฎู„ุงู„ ุตู„ุงุชู‡ ุฌุงุฒ ููŠ ุงู„ุฃุธู‡ุฑ
"Seandainya dia takbiratul ihram (mulai shalat), lalu dia niat bermakmum di tengah shalat; boleh dalam satu pendapat yg paling kuat."

Namun sebagian fuqoha merinci, dia tidak mendapatkan keutamaan shalat berjamaah.

Dalam Tuhfatul Muhtaj Syarah Minhaj (Mesir, Maktabah Tijariyyah Kubro. 2/359) ;

ู…ูŽุนูŽ ุงู„ู’ูƒูŽุฑูŽุงู‡ูŽุฉู ุงู„ู’ู…ูููŽูˆูู‘ุชูŽุฉู ู„ูููŽุถููŠู„ูŽุฉู ุงู„ู’ุฌูŽู…ูŽุงุนูŽุฉู ูˆูŽุฐูŽู„ููƒูŽ ู„ูู…ูŽุง ยซููŽุนูŽู„ูŽู‡ู ุงู„ุตูู‘ุฏูู‘ูŠู‚ู - ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู - ู„ูŽู…ูŽู‘ุง ุฌูŽุงุกูŽ - ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ - ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุฅู…ูŽุงู…ูŒ ููŽุชูŽุฃูŽุฎูŽู‘ุฑูŽ ูˆูŽุงู‚ู’ุชูŽุฏูŽู‰ ุจูู‡ูยป ุฅุฐู’ ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ู ูููŠ ุญููƒู’ู…ู ุงู„ู’ู…ูู†ู’ููŽุฑูุฏู

"Diiringi dengan kemakruhan yg menghilangkan keutamaan jamaah. Dalil dalam hal ini kisah Abu Bakar (dalam hadits sebelumnya -edt), dimana (sisi persamaannya) imam seperti orang yg shalat sendiri."

Sedang dalam Hasyiyah Al-Bajuri disebutkan;

ูˆ ู„ูˆ ู†ูˆู‰ ุงู„ู…ุฃู…ูˆู… ุงู„ุงุฆุชู…ุงู… ููŠ ุฃุซู†ุงุก ุตู„ุงุชู‡ ุตุญ ู…ุน ุงู„ูƒุฑุงู‡ุฉ ูˆ ู„ุง ุชุญุตู„ ูุถูŠู„ุฉ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ
"Seandainya makmum niat menjadi makmum di tengah shalatnya, maka sah namun makruh dan tidak mendapatkan keutamaan jamaah."

Wallahu Ta'ala A'lam

โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#tanyajawab #akademifiqhgram #fikihshalat #fikihsyafii

Fiqhgram

12 Nov, 00:01


#faedahsingkat

https://youtu.be/QibtaxnKWNA?si=daNpMQGKj0tqG23N

Fiqhgram

11 Nov, 22:30


Jangan menjadi manusia. Yang kalau di posisi tinggi dia sombong. Dan kalau di titik terendah dia putus asa. Seorang muslim itu, manusia yang konsisten dalam segala kondisi.

~ fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

Fiqhgram

11 Nov, 06:02


WANITA ISTIHADHOH MU'TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH

Wanita mu'tadah yg ghoiru mumayyizah. Maka secara garis besar ada 3 kondisi untuk dia berhukum dengan kebiasaan haidnya;

Pertama, kebiasaan haid dan sucinya teratur. Seperti haidnya setiap bulannya selama 5 hari. Maka jelas, ketika istihadhoh, dia hukumi 5 hari haid, sisanya istihadhoh.

Kedua, jika kebiasaan haidnya berubah-ubah namun memiliki pola yang sama. Seperti haidnya di bulan pertama 3 hari, bulan kedua, 5 hari, bulan ketiga 7 hari. Lalu bulan keempat kembali 3 hari, bulan kelima 5 hari, bulan keenam 7 hari. Maka dia berhukum sesuai dengan jatah bulan yang mana ketika dia istihadhoh. Melihat pola yang sama dia atas. Namun dengan syarat, pola tersebut harus sudah terulang dua kali. Jika tidak, maka dia masuk kondisi ketiga.

Ketiga, wanita yg masa haidnya tidak tentu sama sekali. Maka dia ikuti kebiasaan haid terakhirnya.

โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#ibanahwalifadhoh #fikihhaidh #fikihwanita

Fiqhgram

11 Nov, 03:47


#mulazamahalburuj #jadwalkajian

Fiqhgram

10 Nov, 11:03


"Yaqodzoh (kesadaran sejati) adalah kesadaran dekatnya ajal, merasa diawasi kematian, berfikir tentang masa depannya setelah kematian.

Dari sini, akan terbuka pintu amal. Hingga engkau sudah menuju Allah sebelum kematian menuju dirimu. Engkau memanfaatkan setiap waktu dari hidup sebelum habisnya waktu.

Jika seorang hamba mendapatkan rezeki, bisa istiqomah dalam hal ini; akan memancar sumber-sumber kebaikan."

~ Adabun Nufus. Al-Harits Al-Muhasibi (w.243). Hal, 118
linktr.ee/fiqhgram

Fiqhgram

10 Nov, 10:34


#faedahsingkat

https://youtu.be/vmvApg01v00?si=cghiIjIPBxb_23HH

Fiqhgram

10 Nov, 05:02


MENUGASKAN PEKERJA WANITA UNTUK SAFAR TANPA MAHRAMโ“

PERTANYAAN:
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Afwan ustadz ijin bertanya terkait safar. Kita ini organisasi serikat pekerja beberapa kali memberangkatkan pekerja perempuan untuk ikut training atau meeting keluar kota bahkan ke luar negri ustadz. Hukumnya bagi kita yang menugaskan bagaimana?

~ Hamba Allah di Mojokerto

***
JAWABAN:
Waalaikumussalam warohmatullah wabarokatuh.

Kalau jaraknya masih belum safar qoshor (-/+ 84 km), maka diperbolehkan wanita safar meski tanpa dg syarat perjalanan aman. Namun kalau sudah mencapai jarak safar secara asal wanita tdk boleh safar tanpa mahram kecuali safar wajib, yaitu haji yg pertama kali atau umroh pertama kali. Landasannya hadits yg masyhur;

ู„ุง ูŠูŽุญูู„ู‘ู ู„ุงูู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู ุชูุคู’ู…ูู†ู ุจุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ูŠูŽูˆู…ู ุงู„ุขุฎูุฑูุŒ ุชูุณูŽุงููุฑู ู…ูŽุณููŠุฑูŽุฉูŽ ูŠูŽูˆู…ู ูˆูŽู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉู ุฅู„ู‘ูŽุง ู…ุน ุฐููŠ ู…ูŽุญู’ุฑูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง

"Tidak halal bagi wanita yg beriman kepada Allah dan hari akhir, lalu safar sejauh perjalan sehari semalam kecuali bersama mahramnya." [ HR.Muslim (1339) ]

Maka dilihat di kasus ini, kalau memang mencapai jarak safar, dan kita sebagai yg menugaskan, ada beberapa opsi;

Pertama, kita cari pegawai laki-laki yang bisa ditugaskan. Jika kita memang diberi wewenang maka wajib kita mencari yg laki-laki.

Kedua, jika tidak memungkinkan karena itu adalah perintah atasan kita yang tidak bisa ditolerir atau semacamnya. Maka kita harus mengingkari hal tersebut, minimal dalam hal tersebut. Dan kita istighfar kepada Allah Ta'ala atas kelemahan dan kelalaian kita dalam menjalankan aturan Allah Ta'ala. Wallahu Ta'ala A'lam.

โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#tanyajawab #fikihwanita #fikihsafar

Fiqhgram

09 Nov, 07:03


UPDATE โ€ผ๏ธ Ngaji di Mulazamah Al-Buruj kelas Fikih Hadits dari kitab Bulลซghul Maram min Adillatil Ahkฤm karya Al-Hฤfidz Ibnu Hajar Al-Asqolฤnฤซ (w.852 H)

๐Ÿ“‚ Pertemuan 85 | Fikih Zakat (Bag.3)

๐Ÿ“ Komplek Masjid Al-Buruj, Jombok, Kesamben, Jombang

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://www.youtube.com/live/GPNpHkj79QQ?si=6yA_BoEC29ibqm2l

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#mulazamahalburuj #bulughulmaram #fikihhadits #fikihshalat #ngajikitab #ngajikitabkuning #fikihsyafii

Fiqhgram

09 Nov, 02:03


SYARAT ZAKAT PETERNAKAN; BUKAN HEWAN PEKERJA

Dalam hadits Ali radhiyallahu anhu disebutkan;

ู„ูŠุณ ููŠ ุงู„ุจู‚ุฑ ุงู„ู‡ูˆุงู…ู„ ุตุฏู‚ุฉ

"Tidak ada zakat dalam sapi pekerja."

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi secara mauquf; sebagaimana disampaikan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram (hadits no.501). Banyak ulama (menurut Ibanatul Ahkam) yang berpendapat bahwa hewan bukan pekerja adalah syarat wajib zakat. Dalam artian, jika hewan itu saimah (pakan dari rumput liar) maka waijb zakat meskipun dia hewan pekerja. Sebagaimana dalam Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram (1/493);

ุนุฏู… ูˆุฌูˆุจ ุงู„ุฒูƒุงุฉ ููŠ ุงู„ุจู‚ุฑ ุงู„ู…ุนุฏุฉ ู„ู„ุนู…ู„ุŒ ูˆ ู‡ุฐ ู…ูู‡ูˆู… ุงู„ุญุฏูŠุซ ูˆ ู‡ูˆ ุฎู„ุงู ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ

"Tidak ada kewajiban zakat bagi sapi pekerja, dan ini yang difahami dari hadits di atas, namun menyelisihi pendapat jumhur."

Namun dalam madzhab Syafii, hadits ini diamalkan. Sebagaimana dilansir dalam Busyrol Karim Syarah Masail Ta'lim;

(ุฃู† ู„ุง ุชูƒูˆู† ุนุงู…ู„ุฉ) ู„ู…ุงู„ูƒู‡ุง ุฃูˆ ุจุฃุฌุฑุฉ ุฃูˆ ู„ุบุงุตุจ (ููŠ ุญุฑุซ ูˆู†ุญูˆู‡) ูƒุญู…ู„ ูˆู†ุถุญ ูˆู„ูˆ ู…ุญุฑู…ุงู‹ุŒ ูˆุฅู„ุง .. ูู„ุง ุฒูƒุงุฉ ููŠู‡ุง ูˆุฅู† ุฃุณูŠู…ุชุŒ ุณูˆุงุก ุฃุฎุฐ ููŠ ู…ู‚ุงุจู„ุฉ ุนู…ู„ู‡ุง ุฃุฌุฑุฉุŒ ุฃู… ู„ุงุ› ู„ุฃู†ู‡ุง ู…ุนุฏุฉ ู„ุงุณุชุนู…ุงู„ ู…ุจุงุญุŒ ูุฃุดุจู‡ุช ุซูŠุงุจ ุงู„ุจุฏู†

"(Bukan hewan pekerja) untuk pemilkinya sendiri atau dengan disewakan atau dipakai orang yang ghoshob (dalam pembajakan sawah atau semisalnya) seperti membawa barang dan menyirami meskipun dalam hal yang haram. Dan jika dipekerjakan, maka tidak ada kewajiban zakat meskipun dia saimah (diberi pakan dari rumput liar). Baik pemilik mendapat upah dari hasil kerja hewannya atau tidak. Karena hewan itu disiapkan untuk kerja yang boleh; maka mirip dengan pakaian yang dipakai."

Wallahu Ta'ala A'lam

โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihhadits #bulughulmaram #fikihzakat #fikihsyafii

Fiqhgram

07 Nov, 01:01


SHALAT SENDIRI LALU DIJADIKAN IMAMโ“

TANYA:
Ahsanahulla'ilaikum ustadz, apakah boleh org yg sholat sendiri menjadi imam ketika di tepuk?

Bagaimana solusinya terkait hal ini dalam madzab?

Barokallahufiik

~ Alumni Akademi Fiqhgram

***
JAWAB:
Jika shalat sendiri adalah shalat wajib, maka sah sah saja seorang makmum yg ingin shalat wajib bermakmum padanya. Tinggal dia lanjutkan saja shalatnya, dan makmum menambahi jika ada yg kurang.

Kalau yg shalat sendiri adalah shalat sunnah, maka juga tidak mengapa. Berlandaskan hadits Muadz radhiyallahu anhu dalam shahih Muslim, dimana beliau shalat fardhu bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam, lalu kembali ke kampungnya dan mengimami jamaah di kampung. Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (4/181) berkomentar;

ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ุญุฏูŠุซ : ุฌูˆุงุฒ ุตู„ุงุฉ ุงู„ู…ูุชุฑุถ ุฎู„ู ุงู„ู…ุชู†ูู„ ุ› ู„ุฃู† ู…ุนุงุฐุงู‹ ูƒุงู† ูŠุตู„ู‘ููŠ ุงู„ูุฑูŠุถุฉ ู…ุน ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ููŠูุณู‚ุท ูุฑุถูŽู‡ ุซู… ูŠุตู„ู‘ููŠ ู…ุฑุฉ ุซุงู†ูŠุฉ ุจู‚ูˆู…ู‡ ู‡ูŠ ู„ู‡ ุชุทูˆุน ูˆู„ู‡ู… ูุฑูŠุถุฉ ุŒ ูˆู‚ุฏ ุฌุงุก ู‡ูƒุฐุง ู…ุตุฑู‘ูŽุญุงู‹ ุจู‡ ููŠ ุบูŠุฑ " ู…ุณู„ู… " ุŒ ูˆู‡ุฐุง ุฌุงุฆุฒ ุนู†ุฏ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ูˆุขุฎุฑูŠู†

"Dalam hadits ini dalil bolehnya orang shalat wajib dibelakang orang yg shalat sunnah. Karena Muadz sudah shalat wajib bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka sudah gugur kewajibannya. Lalu dia shalat lagi dengan orang kampungnya; maka bagi Muadz itu adalah shalat sunnah dan bagi mereka shalat wajib. Dan datang penjelasan yg lebih gamblang dalan riwayat selain Muslim, dan ini pendapat Imam Syafii dan lainnya."

Wallahu Ta'ala A'lam

โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#akademifiqhgram #tanyajawab #fikihshalat

Fiqhgram

05 Nov, 22:29


APAKAH DOA IFTITAH TETAP DIBACA BAGI MAKMUM MASBUK โ“

PERTANYAAN:
Assalamu'alaikum ustadz. Afwan izin bertanya.

Jika seorang makmum masbuk dan tidak mengawali sholat dari Qiyam (mis. dari Ruku atau Sujud) maka apakah tetap disunnahkan juga utk membaca doa iftitah? Kapan waktunya?

~ Alumni Akademi Fiqhgram

***
JAWABAN:
Yang tampak dari ibarot fuqoha, tidak disunnahkan lagi membaca doa iftitah karena waktunya sudah lewat (fawat al-mahall) di awal rakaat. Dalam Tuhfatul Muhtaj secara umum disebutkan;

(ูˆูŽุฅูู†ู’ ุฃูŽุฏู’ุฑูŽูƒูŽู‡ู) ุฃูŽูŠู’ ุงู„ู’ู…ูŽุฃู’ู…ููˆู…ู ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ูŽ (ุฑูŽุงูƒูุนู‹ุง ุฃูŽุฏู’ุฑูŽูƒูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ูƒู’ุนูŽุฉูŽ) ุฃูŽูŠู’ ู…ูŽุง ููŽุงุชูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ู‚ููŠูŽุงู…ูู‡ูŽุง ูˆูŽู‚ูุฑูŽุงุกูŽุชูู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุฅูู†ู’ ู‚ูŽุตูŽู‘ุฑูŽ ุจูุชูŽุฃู’ุฎููŠุฑู ุชูŽุญูŽุฑูู‘ู…ูู‡ู ู„ูŽุง ู„ูุนูุฐู’ุฑู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ุฑูŽูƒูŽุนูŽ ู„ูู„ู’ุฎูŽุจูŽุฑู ุงู„ุตูŽู‘ุญููŠุญู ุจูุฐูŽู„ููƒูŽ

"(Dan jika) makmum mendapati imam (dalam kondisi rukuk dianggap dia dapat satu rakaat) dan apa yang sudah lewat darinya dari berdiri maupun bacaan-bacaan disana. Meski dia masbuk karena kelalaian dirinya yg tanpa udzur. Berlandaskan riwayat yg shahih dalam hal itu."

Adapun pahala atas doa-doa dan bacaan yg terlewat, termasuk doa istiftahnya. Maka ada khilaf diantara ashabul hawasyi. Sebagian mengatakan tidak dapat pahalanya, menurut As-Syubromilsi (w.1087 H). Sedang menurut As-Syaubari (w.1069 H) yg dinukil oleh Al-Bujairimi (w.1221 H), dapat pahala. Sebagaimana dilansir oleh As-Syarwani (w.1301 H) dalam Hasyiyah Tuhfatul Muhtaj (2/363);

ุฃูŽูŠู’ ูˆูŽู„ูŽุง ุซูŽูˆูŽุงุจูŽ ู„ูŽู‡ู ูููŠู‡ูŽุงุ› ู„ูุฃูŽู†ูŽู‘ู‡ู ุฅู†ูŽู‘ู…ูŽุง ูŠูุซูŽุงุจู ุนูŽู„ูŽู‰ ููุนู’ู„ูู‡ู ูˆูŽุบูŽุงูŠูŽุฉู ู‡ูŽุฐูŽุง ุฃูŽู†ูŽู‘ ุงู„ู’ุฅูู…ูŽุงู…ูŽ ุชูŽุญูŽู…ูŽู‘ู„ูŽ ุนูŽู†ู’ู‡ู ู„ูุนูุฐู’ุฑูู‡ู ุน ุด ูˆูŽูููŠ ุงู„ู’ุจูุฌูŽูŠู’ุฑูู…ููŠูู‘ ุนูŽู†ู’ ุงู„ุดูŽู‘ูˆู’ุจูŽุฑููŠูู‘ ู‚ูŽูˆู’ู„ูู‡ู: ุฃูŽุฏู’ุฑูŽูƒูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ูƒู’ุนูŽุฉูŽ ุฃูŽูŠู’ ูˆูŽุซูŽูˆูŽุงุจูŽู‡ูŽุง ูƒูŽู…ูŽุง ูููŠ ุงู„ู’ู…ูุญูŽู„ูŽู‘ู‰ ูููŠ ูƒูุชูŽุงุจู ุงู„ุตูŽู‘ูˆู’ู…ู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ุซูŽูˆูŽุงุจูŽ ุฌูŽู…ูŽุงุนูŽุชูู‡ูŽุง ุงู‡ู€

"Yaitu tidak dengan pahalanya, karena pahala didapat ketika ikut melakukan. Sedangkan disini imam yang menanggunya karena ada udzur ( Ali Syubromilsi). Sedang menurut Al-Bujairimi menukil dari As-Syaubari; maksud (mendapati satu rakaat) adalah juga mencakup pahalanya sebagaimana dalam kitab Al-Muhalla dalam bab puasa, bahkan juga pahala berjamaahnya."

Wallahu ta'ala a'lam.

โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#akademifiqhgram #tanyajawab #fikihshalat

Fiqhgram

05 Nov, 07:03


UPDATE โ€ผ๏ธ Ngaji Mulazamah Al-Buruj kelas Fikih Darah Wanita dari kitab Al-Ibanah wal Ifadhoh fi Ahkami Al-Haidh wa An-Nifas wa Al-Istihadhoh karya Syaikh Dr.Abdurrahman bin Abdullah As-Saqqaf

๐Ÿ“‚ Pertemuan 24 | Wanita Istihadhoh Yang Punya Kebiasaan Haid & Bisa Membedakan Darah (ู…ุนุชุงุฏุฉ ู…ู…ูŠุฒุฉ)

๐Ÿ“ Komplek Masjid Buruj
Dsn.Plosorejo Ds.Jombok Kesamben, Jombang

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://www.youtube.com/live/oITpfCfavo8?si=qFfgyLpbYMJKdm35

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#mulazamahalburuj #fikihdarahwanita #fikihhaidh #ibanahwalifadhoh #ngajikitab #ngajikitabkuning

Fiqhgram

04 Nov, 06:02


MU'TADAH MUMAYYIZAH

Dalam tatanan fikih haid tingkat lanjutan, akan mendapati dalam kasus istihadhoh; masalah mu'tadah mumayyizah. Dimana seorang wanita mengetahui kebiasaan haidnya, dan saat istihadhoh terjadi, dia pun melihat perbedaan sifat darah (mumayyizah) dengan masa yang berbeda dari kebiasaannya.

Maka para fuqoha menjelaskan, bahwa wanita yang berbenturan antara kebiasaan masa haid dengan sifat darah; yang lebih didahulukan adalah sifat darah. Alasan hukumnya; karena sifat darah lebih kuat petunjuknya daripada siklus.

Gambaran masalah sebagaimana ada pada foto tertera (gambar bagian atas). Dimana wanita punya kebiasaan haid misalnya; 6 hari di awal bulan. Ternyata bulan itu dia istihadhoh. 8 hari pertama terlihat darah hitam, lalu lanjut 10 hari berikutnya darah merah, lalu bersih. Maka kita katakan; darah hitam 8 hari adalah haid (karena lebih mendahulukan sisi tamyiz meski bertentangan dengan kebiasaan haid sebelumnya) dan 10 hari istihadhoh.

Namun catatannya, jarak antara kebiasaan haid dan muncul sifat darah yang berbeda; tidak lebih dari 15 hari. Jika sampai jarak kebiasaan haid dan muncul sifat darah yg berbeda 15; maka kebiasaan haid tetap berlaku, dan sifat yang berbeda dari darah setelah 15 hari setelah lewat masa kebiasaannya; adalah haidh baru.

Gambaran masalah ada pada foto tertera yang bagian bawah. Ketika wanita punya kebiasaan haid 5 hari di awal bulan. Lalu dibulan itu keluar darah merah selama 20 hari, lalu darah hitam setelahnya 5 hari, lalu suci. Dimana haidnya adalah 5 hari pertama, lalu sisa darah merah 15 hari istihadhoh, lalu darah hitam 5 hari adalah haid baru. Wallahu ta'ala a'lam.

๐Ÿท Faedah kajian kitab Al-Ibanah wal Ifadhoh

~ fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram
#fikihhaidh #fikihwanita

Fiqhgram

04 Nov, 06:01


#ibanahwalifadhoh #fikihwanita #fikihhaidh

Fiqhgram

04 Nov, 03:10


#mulazamahalburuj #jadwalkajian

Fiqhgram

03 Nov, 22:40


Kematian punya keistimewaan. Diantara keistimewannya adalah;

โˆš Dia berlaku umum, untuk siapapun. Mau tua, muda, kaya, miskin, raja, atau rakyat jelata.

โˆš Kehadirannya begitu cepat, tidak disangka-sangka.

โˆš Tidak bisa ditunda, walau hanya sedetik. Dan tidak bisa dihindari, walau bersembunyi di tempat paling tersembunyi di alam semesta ini.

~ fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

Fiqhgram

03 Nov, 07:01


UPDATE โ€ผ๏ธ Ngaji Mulazamah Al-Buruj kelas Fikih Darah Wanita dari kitab Al-Ibanah wal Ifadhoh fi Ahkami Al-Haidh wa An-Nifas wa Al-Istihadhoh karya Syaikh Dr.Abdurrahman bin Abdullah As-Saqqaf

๐Ÿ“‚ Pertemuan 23 | Pembahasan Terakhir Wanita Yang Baru Haid Lalu Istihadhoh

๐Ÿ“ Komplek Masjid Buruj
Dsn.Plosorejo Ds.Jombok Kesamben, Jombang

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://www.youtube.com/live/VRIoX31by28?si=oSCa5PyO_rZ_nN1H

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#mulazamahalburuj #fikihdarahwanita #fikihhaidh #ibanahwalifadhoh #ngajikitab #ngajikitabkuning

Fiqhgram

02 Nov, 22:22


Boleh kok kita memiliki angan-angan dan rencana masa depan. Itu semua manusiawi. Membuat kita termotivasi dan tersusun rapi. Yang tidak boleh adalah, perasaan "harus" mendapatkan masa depan itu. Padahal masa depan bukan milik kita.

~ fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

Fiqhgram

02 Nov, 22:08


#jadwalkajian #riyadhussholihin

Fiqhgram

02 Nov, 05:27


Perusak ilmu ada dua;

Pertama, seorang pembicara ilmu yang tidak tahu kata "aku tidak tahu".

Kedua, orang awam yang berbicara diluar kapasitas pengetahuannya.

~ fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

Fiqhgram

01 Nov, 02:06


MENGANGKAT TANGAN KETIKA KHUTBAH JUMAT SAAT DOA

Dalam masalah ini, kita akan membahas hukum mengangkat tangan saat berdoa dari dua sisi;

Pertama adalah hukumnya bagi khothib saat berdoa di khutbahnya. Maka disini, ada sebuah landasan hadits dalam shahih Muslim dan lainnya, dari haditsnya Imaroh ibn Ruaibah, dia mengatakan bahwa dia melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar sambil mengangkat kedua tangan, maka beliau berkata;

๏ป—๏บ’๏บข ุง๏ปŸ๏ป ๏ปช ๏ปซ๏บŽ๏บ—๏ปด๏ปฆ ุง๏ปŸ๏ปด๏บช๏ปณ๏ปฆ ๏ปŸ๏ป˜๏บช ๏บญ๏บƒ๏ปณ๏บ– ๏บญ๏บณ๏ปฎ๏ป ุง๏ปŸ๏ป ๏ปช ๏บป๏ป ๏ปฐ ุง๏ปŸ๏ป ๏ปช ๏ป‹๏ป ๏ปด๏ปช ๏ปญ๏บณ๏ป ๏ปข ๏ปฃ๏บŽ ๏ปณ๏บฐ๏ปณ๏บช ๏ป‹๏ป ๏ปฐ ๏บƒ๏ปฅ ๏ปณ๏ป˜๏ปฎ๏ป ๏บ‘๏ปด๏บช๏ปฉ ๏ปซ๏ปœ๏บฌุง ๏ปญ๏บƒ๏บท๏บŽ๏บญ ๏บ‘๏บˆ๏บป๏บ’๏ปŒ๏ปช ุง๏ปŸ๏ปค๏บด๏บ’๏บค๏บ”
"Semoga Allah memperburuk kedua tangan tersebut. Sungguh aku melihat Rasulullah ๏ทบ tidak lebih kecuali mengangkat telunjuknya."

Syaikhuna Said Al-Jabiri menyatakan;

ุงุฎุชู„ู ุดุฑุงุญ ุงู„ุญุฏูŠุซ ๏ปซ๏ปž ุง๏ปŸ๏ปค๏บฎุง๏บฉ ๏ป“๏ปฒ ๏บฃ๏บช๏ปณ๏บš ๏ป‹๏ปค๏บŽ๏บญ๏บ“ ๏บ‘๏บŽ๏ปŸ๏บฎ๏ป“๏ปŠ ุง๏ปŸ๏ปค๏บฌ๏ป›๏ปฎ๏บญ ๏บญ๏ป“๏ปŠ ุง๏ปŸ๏ปด๏บช๏ปณ๏ปฆ ๏ป‹๏ปจ๏บช ุง๏ปŸ๏บช๏ป‹๏บŽุก ๏ป‹๏ป ๏ปฐ ุง๏ปŸ๏ปค๏ปจ๏บ’๏บฎ ๏บƒ๏ปญ ุง๏ปŸ๏ปค๏บฎุง๏บฉ ๏บญ๏ป“๏ปŠ ุง๏ปŸ๏ปด๏บช๏ปณ๏ปฆ ๏ปป ๏ปญ๏ป—๏บ– ุง๏ปŸ๏บช๏ป‹๏บŽุก ๏บ‘๏ปž ๏ป‹๏ปจ๏บช ุง๏ปŸ๏บ˜๏ปœ๏ป ๏ปข ๏ป›๏ปค๏บŽ ๏ปซ๏ปฎ ๏บฉ๏บƒ๏บ ุง๏ปŸ๏ปฎ๏ป‹๏บŽ๏ป… ๏ปญุง๏ปŸ๏ป˜๏บผ๏บŽ๏บน ๏บƒ๏ปง๏ปฌ๏ปข ๏ปณ๏บค๏บฎ๏ป›๏ปฎ๏ปฅ ๏บƒ๏ปณ๏บช๏ปณ๏ปฌ๏ปข ๏ปณ๏ปค๏ปด๏ปจ๏บŽ ๏ปญ๏บท๏ปค๏บŽ๏ปป ๏ปณ๏ปจ๏บ’๏ปฌ๏ปฎ๏ปฅ ุง๏ปŸ๏บด๏บŽ๏ปฃ๏ปŒ๏ปด๏ปฆ ๏ป‹๏ป ๏ปฐ ุง๏ปป๏บณ๏บ˜๏ปค๏บŽ๏ป‰ุŸ
"Para pensyarah hadits ini berbeda pendapat, apakah maksud mengangkat tangan disini mengangkat kedua tangan ketika berdoa diatas mimbar, atau ketika ucapan biasa saja ketika memberikan nasehat sebagaimana yg dilakukan oleh penceramah yang menggerakkan tangan mereka ke kanan dan kiri untuk menarik perhatian pendengar ?"

ูˆุงู„ุฃู‚ุฑุจ ู‡ูˆ ุงู„ู…ุนู†ู‰ ุงู„ุซุงู†ูŠ ูˆู‡ูˆ ูƒุฑุงู‡ูŠุฉ ุฑูุน ุงู„ูŠุฏูŠู† ุฃุซู†ุงุก ุงู„ูƒู„ุงู… ุนู„ู‰ ุงู„ู…ู†ุจุฑ ูˆุงู„ุฅุดุงุฑุฉ ุจู‡ู…ุง ูŠู…ูŠู†ุง ูˆุดู…ุงู„ุง ๏ปญ๏ปŸ๏บฌุง ๏บ‘๏ปฎ๏บ ุง๏ปŸ๏ปจ๏บด๏บŽ๏บ‹๏ปฒ ๏บ‘๏บŽ๏บ ุง๏ปน๏บท๏บŽ๏บญ๏บ“ ๏ป“๏ปฒ ุง๏ปŸ๏บจ๏ป„๏บ’๏บ” ๏ปญ๏บ‘๏ปฎ๏บ ๏บ‘๏ปฆ ๏บƒ๏บ‘๏ปฒ ๏บท๏ปด๏บ’๏บ” ุง๏ปŸ๏บฎ๏บŸ๏ปž ๏ปณ๏บจ๏ป„๏บ ๏ปณ๏บธ๏ปด๏บฎ ๏บ‘๏ปด๏บช๏ปฉ ูุนู„ู‰ ู‡ุฐุง ู„ุง ุจุฃุณ ุจุฑูุน ุงู„ุฎุทูŠุจ ูŠุฏูŠู‡ ุฃุซู†ุงุก ุงู„ุฏุนุงุก ู„ู„ุฃุฏู„ุฉ ุงู„ูƒุซูŠุฑุฉ ููŠ ุงุณุชุญุจุงุจ ุงู„ุฑูุน ูƒู…ุง ุณูŠุฃุชูŠ ุจุนุถู‡ุง.
"Yang paling dekat dalam masalah ini, adalah tafsiran yang kedua. Yaitu dimakruhkan mengangkat tangan atau isyarat dengannya ketika bicara di atas mimbar di tengah khutbah. Oleh karenanya An-Nasai membuat bab 'Seseorang yg sedang khutbah yg berisyarat dengan tangannya'. Oleh karenanya, tidak masalah khothib mengangkat tangan ketika berdoa, karena banyak dalil yang mensunnahkan untuk mengangkat tangan ketika berdoa secara umum."

ูˆูู‡ู… ุฌู…ุงุนุฉ ู…ู† ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุงู„ู…ุนู†ู‰ ุงู„ุฃูˆู„ ูˆู‡ูˆ ุฃู† ุงู„ุฎุทูŠุจ ุญุงู„ ุงู„ุฎุทุจุฉ ูŠุดูŠุฑ ููŠ ุงู„ุฏุนุงุก ุจุงู„ุณุจุงุจุฉ ูˆู„ุง ูŠุฑูุน ูŠุฏูŠู‡ ูƒู…ุง ูู‡ู…ู‡ ุงู„ุจูŠู‡ู‚ูŠ ูˆุงู„ู†ูˆูˆูŠ ูˆุบูŠุฑู‡ู…ุง.
"Sebagian ulama memilih tafsiran pertama, dimana khothib ketika khutbah saat doa; mengisyaratkan dengan jari tanpa mengangkat tangan, sebagaimana yg difahami oleh Al-Baihaqi, An-Nawawi, dan selainnya."

***
Kedua, hukum mengangkat tangan bagi makmum saat mengaminkan doa khotib jumat, maka jumhur ulama berpendapat disunnahkan. Dalilnya haditsnya Salman Al-Farisi radhiyallahu anhu bahwa Nabi ๏ทบ bersabda;

ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ุญูŠูŠ ูƒุฑูŠู… ูŠุณุชุญูŠ ุฅุฐุง ุฑูุน ุงู„ุฑุฌู„ ูŠุฏูŠู‡ ุฅู„ูŠู‡ ุฃู† ูŠุฑุฏู‡ู…ุง ุตูุฑุง ุฎุงุฆุจุชูŠู†
"Sungguh Allah Maha Pemalu lagi Maha Pemurah, jika seseorang mengangkat tangannya kepada-Nya lalu kembali dalam kondisi kosong dan kecewa." [HR.Abu Dawud]

Syaikhuna Said Al-Jabiri menyatakan;

ูˆุฃู…ุง ุงู„ู…ุฃู…ูˆู… ููŠุณุชุญุจ ู„ู‡ ุฃู† ูŠุฑูุน ูŠุฏูŠู‡ ุญุงู„ ุฏุนุงุก ุงู„ุฎุทูŠุจ ูŠูˆู… ุงู„ุฌู…ุนุฉ ูˆู‡ูˆ ู‚ูˆู„ ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุงู„ุนู„ู…ุงุก ุฎู„ุงูุง ู„ู„ุญู†ููŠุฉ ู„ู…ุง ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ ูˆุญุณู†ู‡
"Adapun makmum maka disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan saat doanya khotib hari jumat. Dan ini pendapat jumhur, kecuali madzhab Hanafiyyah. Dengan dalil hadits Abu Dawud yang dihasankan oleh beliau."

ูˆูŠุคู…ู† ุนู„ู‰ ุฏุนุงุก ุงู„ุฅู…ุงู… ุจู„ุง ุฑูุน ุตูˆุช ู„ู…ุง ููŠู‡ ู…ู† ุงู„ุชุดูˆูŠุด ูƒู…ุง ุญุงุดูŠุฉ ุฅุนุงู†ุฉ ุงู„ุทุงู„ุจูŠู†
"Dan makmum mengaminkan doa imam tanpa mengangkat suara karena bisa menimbulkan kegaduhan sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah I'anatut Tholibin."

ูˆุง๏ปŸ๏บด๏ปจ๏บ” ูƒุฐู„ูƒ ๏ปŸ๏ป ๏บค๏บŽ๏บฟ๏บฎ๏ปณ๏ปฆ ุง๏ปป๏บท๏บ˜๏ป๏บŽ๏ป ๏ปญ๏ป—๏บ– ุฌู„ุณุฉ ุงู„ุฎุทูŠุจ ุจูŠู† ุงู„ุฎุทุจุชูŠู† ๏บ‘๏บŽ๏ปŸ๏บช๏ป‹๏บŽุก ๏ปŸ๏ปค๏บŽ ๏บ—๏ป˜๏บฎ๏บญ ๏บƒ๏ปง๏ปช ๏ปฃ๏บด๏บ˜๏บ ๏บŽ๏บ ๏บฃ๏ปด๏ปจ๏บŒ๏บฌ ูƒู…ุง ู‚ุงู„ู‡ ุงู„ู‚ุงุถูŠ ุญุณูŠู† ูˆุบูŠุฑู‡ ุฃุฎุฐุง ู…ู† ุฃู† ุณุงุนุฉ ุงู„ุฅุฌุงุจุฉ ูŠูˆู… ุงู„ุฌู…ุนุฉ ุญูŠู†ุฆุฐ
"Dan disunnahkan pula bagi jamaah jumat yg hadir untuk berdoa ketika khotib duduk diantara dua khutbah, sebagaimana ucapan Al-Qodhi Husain sesuai pendapat yg menyatakan waktu itu adalah waktu ijabah doa."

ู‚ุงู„ ุงุจู† ุญุฌุฑ ููŠ ูุชุงูˆูŠู‡: ๏ปญ๏บ‡๏บซุง ุง๏บท๏บ˜๏ป๏ป ๏ปฎุง ๏บ‘๏บŽ๏ปŸ๏บช๏ป‹๏บŽุก ๏ป“๏บŽ๏ปท๏ปญ๏ปŸ๏ปฐ ๏บƒ๏ปฅ ๏ปณ๏ปœ๏ปฎ๏ปฅ ๏บณ๏บฎุง ๏ปŸ๏ปค๏บŽ ๏ป“๏ปฒ ุง๏ปŸ๏บ ๏ปฌ๏บฎ ๏ปฃ๏ปฆ ุง๏ปŸ๏บ˜๏บธ๏ปฎ๏ปณ๏บถ ๏ป‹๏ป ๏ปฐ ๏บ‘๏ปŒ๏ป€๏ปฌ๏ปข ๏ปญ๏ปท๏ปฅ ุง๏ปน๏บณ๏บฎุง๏บญ ๏ปซ๏ปฎ ุง๏ปท๏ป“๏ป€๏ปž ๏ป“๏ปฒ ุง๏ปŸ๏บช๏ป‹๏บŽุก ๏บ‡๏ปป ๏ปŸ๏ปŒ๏บŽ๏บญ๏บฝ.
"Berkata Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Fatawa-nya; jika jamaah berdoa maka hendaknya melirihkan suaranya, karena kalau keras akan membuat gaduh, dan lirih lebih utama."

***
โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
#fikihjumat #fikihdoa #fikihtematik

Fiqhgram

31 Oct, 09:02


Salah satu materi ngaji kitab Al-Ibanah wal Ifadhoh fi Ahkam Haidh wan Nifas wal Istihadhoh di kelas #mulazamahalburuj . Dalam pembahasan mubtadi'ah mumayyizah, salah satu bahasan fuqoha adalah masalah ini. Dan sudah sempat kami sampaikan dalan bentuk pemaparan ( baca disini ). Intinya, gambar satu haidnya adalah hitam pertama, gambar dua haidnya khilaf, gambar tiga, haidnya dari hitam pertama sampai hitam terakhir. Barokallahu fikum.

~ fiqhgram
#ibanahwalifadhoh #fikihwanita #fikihdarahwanita #fikihhaidh

Fiqhgram

31 Oct, 06:03


UPDATE โ€ผ๏ธ Kajian fikih madzhab Syafiiyyah lanjutan dengan kitab Fathul Qorฤซb Syarah Matan Ghลyah wat Taqrฤซb karya Imam Ibnu Qลsim Al-Ghozzฤซ (w.918 H)

๐Ÿ“‚ Pertemuan 26 | Syarat Jamaah & Sholat Qoshor

๐Ÿ“ Masjid Imam Syafii, Sooko, Mojokerto

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://youtu.be/-GV7SrmqyCQ?si=CZYHgpiDhuKxQvCC

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#fathulqorib #ngajifikih #kajian #fikihsyafii #ngajikitab #ngajikitabkuning #fikihshalat

Fiqhgram

31 Oct, 03:40


Kematian dan pertanggungjawaban atas semua yg kita ucapkan, apa yg kita tulis, apa yg kita lihat, apa yg kita rasa pada hari kiamat di hadapan Allah Ta'ala kelak. Adalah madzhab semua madzhab, bahkan yang tidak bermadzhab.

ูุงุณุชุนุฏูˆุง ู„ู„ู‚ุงุก ุงู„ู„ู‡

~ fiqhgram

Fiqhgram

30 Oct, 22:00


Pentingnya memiliki sikap waro' (hati-hati) dalam segala macam aspek hidup kita. Meskipun itu perkara sepele. Berkata Yahya bin Muadz rahimahullah (w.258 H);

ู…ู† ู„ูŽู…ู’ ูŠู†ุธุฑ ูููŠ ุงู„ุฏู‚ูŠู‚ ู…ู† ุงู„ูˆุฑุน ู„ูŽู…ู’ ูŠุตู„ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุฌู„ูŠู„ ู…ู† ุงู„ุนุทุงุก

"Siapa yang tidak memperhatikan sikap waro' dalam perkara-perkara detail, dia tidak akan mendapatkan pemberian yang besar dari Allah Ta'ala."

๐Ÿ“– Risalah Qusyairiyyah. Abul Qosim Al-Qusyairi (w.465 H). (1/234)

~ fiqhgram

Fiqhgram

30 Oct, 06:03


UPDATE โ€ผ๏ธ Ngaji di Mulazamah Al-Buruj kelas Fikih Hadits dari kitab Bulลซghul Maram min Adillatil Ahkฤm karya Al-Hฤfidz Ibnu Hajar Al-Asqolฤnฤซ (w.852 H) rahimahullah

๐Ÿ“‚ Pertemuan 84 | Fikih Zakat (Bag.2)

๐Ÿ“ Komplek Masjid Al-Buruj, Jombok, Kesamben, Jombang

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://www.youtube.com/live/U2SMwzOeDDU?si=xrekjm_RXVwcdqd6

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#mulazamahalburuj #bulughulmaram #fikihhadits #fikihshalat #ngajikitab #ngajikitabkuning #fikihsyafii

Fiqhgram

30 Oct, 00:38


KONSEP PENARIKAN ZAKAT

Dalam kitab Bulughul Maram, Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani (w.852 H) menyebutkan hadits yang marfu', bahwa Nabi ๏ทบ bersabda;

ุชูุคู’ุฎูŽุฐู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุงุชู ุงู„ู’ู…ูุณู’ู„ูู…ููŠู†ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ู…ููŠูŽุงู‡ูู‡ูู…ู’

"Zakat kaum muslimin diambil di sumber air-sumber air mereka."

Hadits riwayat Ahmad dan dihasankan oleh Syaikh Maher Al-Fahl, dalam redaksi Sunan Abu Dawud (1591) disebutkan;

ูˆูŽู„ูŽุง ุชูุคู’ุฎูŽุฐู ุตูŽุฏูŽู‚ูŽุงุชูู‡ูู…ู’ ุฅูู„ูŽู‘ุง ูููŠ ุฏููˆุฑูู‡ูู…ู’

"Tidaklah zakat mereka diambil kecuali di kampung mereka."

Hadits ini memberikan faedah bagaimana sikap ideal pengambilan zakat dari harta kaum muslimin, paling tidak terdiri dari beberapa point berikut;

Pertama, pemerintah mengakomodir pengumpulan zakat secara terstruktur dan baik. Dan idealnya badan zakat memiliki data kekayaan penduduk sekitar, sehingga bisa mengetahui siapa saja yg wajib keluar zakat dan siapa yang tidak.

Kedua, badan zakat pemerintah mengambil ke tempat pemilik zakat sebagaimana yang disampaikan Nabi ๏ทบ dalam hadits di atas. Dimana beliau sampaikan, kalau mau ambil zakatnya peternak; petugas mendatangi mata air yg biasa digunakan sebagai tempat gembala. Kalau mau ambil zakat lain, ambil di kampungnya. Oleh karenanya, para ulama pun mengambil faedah dari hadits di atas; secara asal masyarakat tidak ada kewajiban untuk memberikan zakatnya dengan mendatangi baitul mal.

Ketiga, bagi orang yang wajib zakat lalu tidak mau membayar zakat; badan zakat pemerintah punya hak untuk mengambil nilai zakat dari hartanya secara paksa. Bahkan Abu Bakr radhiyallahu anhu pun sampai memerangi kaum yg tidak mau membayar zakatnya. Wallahu ta'ala a'lam.

โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihzakat #bulughulmaram #faedahkitab #fikihhadits

Fiqhgram

29 Oct, 07:52


๐Ÿ“ฒ Informasi & pendaftaran hubungi: http://t.me/akademifiqhgram2

โณ Pendaftaran sampai 10 November 2024

๐Ÿ—“ Awal KBM dimulai 11 November 2024 insyaallah

#akademifiqhgram #kelasonline #onlinecourse #fiqhgram #safinatunnaja #mukhtashorlathif #waroqot #muqoddimahhadromiyyah

***
๐Ÿ”ฐ AKADEMI FIQHGRAM
Pusat Pembelajaran Fikih Islam

Fiqhgram

28 Oct, 22:26


Dalam menjalani kehidupan ini, mustahil semua manusia menyukai kita. Pasti ada yang tidak suka bahkan benci. Dan bukan tugas kita membuat mereka menyukai kita. Karena orang yang bisa disukai semua manusia, hanyalah orang yang tidak punya pendirian dan prinsip kehidupan.

Selama kita mengarahkan hati hanya kepada Allah. Fokus kita adalah ibadah diperbaiki dan akhlak diper-bagus-i. Maka cukup, tidak perlu menoleh kanan kiri.

~ fiqhgram

Fiqhgram

26 Oct, 04:01


DUA PENDAPAT IMAM SYAFII DALAM ZAKAT

Di awal pembahasan zakat, Al-Hafidz Ibnu Hajar (w.852 H) menyebutkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, dimana Nabi ๏ทบ bersabda kepada Muadz radhiyallahu anhu;

ุฅู† ุงู„ู„ู‡ ู‚ุฏ ุงูุชุฑุถ ุนู„ูŠู‡ู… ุตุฏู‚ุฉ ููŠ ุฃู…ูˆุงู„ู‡ู…ุ› ุชุคุฎุฐ ู…ู† ุฃุบู†ูŠุงุฆู‡ู… ูุชุฑุฏ ููŠ ูู‚ุฑุงุฆู‡ู…

"Sungguh Allah telah mewajibkan atas mereka (penduduk Yaman -edt) zakat pada harta mereka; diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang miskin mereka."
[ HR.Bukhari (1458), Muslim (19) ]

Dalam hadits ini ada dua pembahasan yang coba kita lihat;

Pertama, masalah naql zakat atau membagikan harta zakat bukan di tempat pengeluaran zakat. Seperti zakatnya orang Jawa Timur dibagikan ke orang Jawa Tengah. Maka Imam Syafii berpendapat hal tersebut tidak boleh, berlandaskan sabda Nabi ๏ทบ ((Diberikan kepada orang miskin mereka)). Namun, Imam Abu Hanifah & Imam Ahmad membolehkannya tapi ada sisi kemakruhan. Sebagaiman dalam Ibanatul Ahkam Syarh Bulughul Maram (1/483).

Kedua, masalah pembagian zakat kepada 8 golongan mustahik zakat. Imam Syafii berpendapat harta zakat harus dibagikan merata kepada seluruh golongan yang ada, tidak boleh ada yang tertinggal jika mereka ada dalam satu wikayahnya. Berlandakan keumuman ayat tentang pembagian zakat kepada 8 golongan. Namun, Imam Abu Hanifah & Imam Ahmad berpendapat berpendapat boleh dibagikan kepada salah satu golongan saja, tapi dianjurkan untuk dibagi ke semua golongan. Alasannya, karena dalam hadits ini, Nabi ๏ทบ hanya menyebutkan satu golongan saja yaitu fakir (fuqoro).

Maka, jika dilihat dalam pembagian zakat ada kemaslahatan yang lebih saat dibagikan keluar area zakat atau dibagikan kepada salah satu golongan penerima zakat. Pandangan dua Imam (Abu Hanifah & Ahmad) bisa menjadi alternatif dalam menyebarkan kemanfaatan kepada umat. Wallahu ta'ala a'lam.

๐Ÿ“– Referensi: Ibanatul Ahkam Syarh Bulughul Maram. Abdussalam Alusy, Husain Salman An-Nuri, Alwi Abbas Al-Maliki. Mesir, Darul Alamiyyah.

***
โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#bulughulmaram #fikihzakat #faedahkitab #mulazamahalburuj

Fiqhgram

25 Oct, 22:01


ูŠุฏุฎู„ ุงู„ุฌู†ุฉ ุฃู‚ูˆุงู… ุฃูุฆุฏุชู‡ู… ู…ุซู„ ุฃูุฆุฏุฉ ุงู„ุทูŠุฑ

"Akan masuk surga orang-orang, hati mereka seperti hati burung." [ HR.Muslim ]

Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin mengatakan; "Mereka orang-orang yang bertawakkal."

~ fiqhgram

Fiqhgram

25 Oct, 14:02


PENDAFTARAN ANGKATAN BARU โ€ผ๏ธ
AKADEMI FIQHGRAM

๐ŸŽ“ PROGRAM PEMBELAJARAN TERSEDIA

KELAS KITAB FIKIH

1๏ธโƒฃ Kitab Safinatun Naja | Fikih Syafii Dasar Level 1

2๏ธโƒฃ Kitab Mukhtashor Lathif | Fikih Syafii Dasar Level 2

KELAS KITAB USUL FIKIH

1๏ธโƒฃ Kitab Waroqot | Kelas Ushul Fikih Dasar

***
BENEFIT

1โƒฃ Ilmu bermanfaat insyaallah

2โƒฃ Private link youtube video pembelajaran

3โƒฃ Tanya jawab dengan pemateri

4โƒฃ Soal evaluasi akhir

5โƒฃ Sertifikat khatam kitab & ijazah sanad

๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป Pembelajaran full online menggunakan aplikasi telegram & youtube

***
๐Ÿ“ฒ Informasi & pendaftaran hubungi: http://t.me/akademifiqhgram2

โณ Pendaftaran sampai 10 November 2024

๐Ÿ—“ Awal KBM dimulai 11 November 2024 insyaallah

#akademifiqhgram #kelasonline #onlinecourse #fiqhgram #safinatunnaja #mukhtashorlathif #waroqot #muqoddimahhadromiyyah

***
๐Ÿ”ฐ AKADEMI FIQHGRAM
Pusat Pembelajaran Fikih Islam
linktr.ee/fiqhgram

Fiqhgram

25 Oct, 12:02


UPDATE โ€ผ๏ธ Ngaji di Mulazamah Al-Buruj kelas Fikih Hadits dari kitab Bulลซghul Maram min Adillatil Ahkฤm karya Al-Hฤfidz Ibnu Hajar Al-Asqolฤnฤซ (w.852 H) rahimahullah

๐Ÿ“‚ Pertemuan 83 | Fikih Zakat (Bag.1) | Hadits 493-494

๐Ÿ“ Komplek Masjid Al-Buruj, Jombok, Kesamben, Jombang

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://www.youtube.com/live/agyVrmd5GMw?si=9edolFgzlz5srUj2

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#mulazamahalburuj #bulughulmaram #fikihhadits #fikihshalat #ngajikitab #ngajikitabkuning #fikihsyafii

Fiqhgram

25 Oct, 02:53


MASUKNYA WAKTU MANDI JUMAT

Termasuk hal yang disunnahkan pada hari jumat adalah mandi. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam;

ู…ู† ุชูˆุถุฃ ูŠูˆู… ุงู„ุฌู…ุนุฉ ูุจู‡ุง ูˆ ู†ุนู…ุช ูˆ ู…ู† ุงุบุชุณู„ ูุงู„ุบุณู„ ุฃูุถู„

"Siapa yg wudhu pada hari jumat maka baik, dan siapa yang mandi maka lebih utama."

Dan para ulama mengatakan, masuknya waktu mandi jumat dimulai sejak pertengahan malam jumat. Alasannya karena hadits yang menganjurkan mandi jumat, dikaitkan dengan kata yaum. Sedangkan kata yaum sendiri, itu dimulai sejak hari terbitnya fajar shodiq. Jika ditanya, lalu kenapa kalau mandi ied masuknya waktu malah dari pertengahan malam ? Jawabannya, karena umumnya shalat ied dilaksanakan di pagi hari, maka waktunya pun diundur dari terbitnya fajar shadiq.

Ibnu Hajar Al-Haitami (w.974 H) dalam Tuhfah-nya (1/350) mengatakan;

(ูˆ ูˆู‚ุชู‡ ู…ู† ุงู„ูุฌุฑ ุงู„ุตุงุฏู‚ ู„ุฃู† ุงู„ุฃุฎุจุงุฑ ุนู„ู‚ุชู‡ ุจุงู„ูŠูˆู… ูˆ ูุงุฑู‚ ุบุณู„ ุงู„ุนูŠุฏ ู„ุฃู† ุตู„ุงุชู‡ ุชูุนู„ ุฃูˆู„ ุงู„ู†ู‡ุงุฑ ุบุงู„ุจุง ููˆุณุน ููŠู‡ ุจุฎู„ุงู ู‡ุฐุง

"Waktunya (mandi jumat -edt) dimulai sejak terbitnya fajar shodiq; karena riwayat yang ada mengaitkannya dengan kata yaum. Berbeda halnya dengan mandi ied, karena shalat ied secara umum dilaksanakan di pagi hari, maka waktunya ditambahkan, tidak seperti mandi jumat."

Dampak fikihnya, jika seorang mandi sebelum shubuh dengan niat mandi jumat; maka tidak dianggap mandi jumatnya dan tidak mendapat pahala khususnya. Namun, jika dilakukan ketika shubuh atau setelahnya, maka dianggap mandi jumatnya dan mendapatkan pahala khususnya. Wallahu ta'ala a'lam.

***
โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihjumat #fikihtematik #fikihbersuci #fikihsyafii

Fiqhgram

24 Oct, 22:01


JANGAN SIA-SIAKAN DIRI SENDIRI KETIKA MEMILIKI ILMU

Imam Rabi'ah Ar-Ra'yi guru Imam Malik rahimahullah mengatakan;

ู„ุง ูŠู†ุจุบูŠ ู„ู…ู† ุนู†ุฏู‡ ุดูŠุก ู…ู† ุงู„ุนู„ู… ุฃู† ูŠุถูŠุน ู†ูุณู‡

"Tidak layak bagi seseorang yang memiliki ilmu untuk menyia-nyiakan dirinya."

***
Imam Nawawi mengomentari hal tersebut, bahwa ada dua kemungkinan maksudnya;


ู…ู† ูƒุงู†ุช ููŠู‡ ู†ุฌุงุจุฉ ููŠ ุงู„ุนู„ู… ูˆุญุตู„ ุทุฑูุง ู…ู†ู‡ ูˆุธู‡ุฑุช ููŠู‡ ุฃู…ุงุฑุงุช ุงู„ุชุจุฑูŠุฒ ููŠู‡ ููŠู†ุจุบูŠ ู„ู‡ ุฃู† ุฃู† ูŠุฌุชู‡ุฏ ููŠ ุชุชู…ุชู‡ ูˆู„ุง ูŠุถูŠุน ุทู„ุจู‡ ููŠุถุน ู†ูุณู‡

"Siapa yang memiliki kepandaian dalam menyerap ilmu dan mendapatkannya, tampak juga padanya tanda-tanda kemampuannya. Maka hendaknya dia bersungguh-sungguh dalam melengkapi ilmu, jangan sampai santrinya tersia-sia karena dia tidak belajar."

ูˆุงู„ุซุงู†ูŠ ู…ุนู†ุงู‡ ู…ู† ุญุตู„ ู„ู‡ ุงู„ุนู„ู… ูŠู†ุจุบูŠ ู„ู‡ ุฃู† ูŠุณุนู‰ ููŠ ู†ุดุฑู‡ ู…ุจุชุบูŠุง ุจู‡ ุฑุถุง ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ูˆูŠุดูŠุนู‡ ููŠ ุงู„ู†ุงุณ ู„ูŠู†ุชู‚ู„ ุนู†ู‡ ูˆูŠู†ุชูุน ุจู‡ ุงู„ู†ุงุณ ูˆูŠู†ุชูุน ู‡ูˆ

"Makna kedua; siapa yg mendapatkan ilmu hendaknya berusaha menyebarkannya dengan mengharap ridho Allah semata. Dia sebarkan ilmunya hingga berpindah kepada orang lain, mereka pun mendapatkan manfaat, begitu juga dengan dirinya sendiri."

~ fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

***
๐Ÿ“– Bustanul Arifin. Imam An-Nawawi.

Fiqhgram

24 Oct, 11:02


UPDATE โ€ผ๏ธ Ngaji di Mulazamah Al-Buruj kelas Fikih Hadits dari kitab Bulลซghul Maram min Adillatil Ahkฤm karya Al-Hฤfidz Ibnu Hajar Al-Asqolฤnฤซ (w.852 H) rahimahullah

๐Ÿ“‚ Pertemuan 82 | Fikih Perawatan Jenazah (Bag.9) | Hadits 484-492

๐Ÿ“ Komplek Masjid Al-Buruj, Jombok, Kesamben, Jombang

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://www.youtube.com/live/y37O54QEWsc?si=h0WRX62TWqvl54ER

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#mulazamahalburuj #bulughulmaram #fikihhadits #fikihshalat #ngajikitab #ngajikitabkuning #fikihsyafii

Fiqhgram

24 Oct, 09:02


SUNNAH-SUNNAH KIFAYAH

Fardhu kifayah mungkin kita sudah sering dengar. Namun para fuqoha juga membahas tentang sunnah kifayab. Taqiyuddฤซn Al-Hishnฤซ dalam kitabnya Al-Qowฤ'id (2/85) mengatakan;

ูƒู…ุง ุฃู† ุงู„ูุฑุถ ูŠู†ู‚ุณู… ุฅูู„ู‰ ูุฑุถ ุนูŠู† ูˆูƒูุงูŠุฉุŒ ูƒุฐุง ุงู„ุณู†ู† 
"Sebagaimana fardhu terbagi fardhu ain dan kifayah, sunnah

Yang dimaksud dengan sunnah kifayah adalah, sebuah amalan yg sifatnya sunnah, yang dianjurkan untuk dikerjakan dari salah satu orang saja dalam kumpulan orang yang ada. Mirip dengan fardhu kifฤyah, hanya saja berbeda dari segi hukum dan dampak ketika tidak dikerjakan.

Para fuqoha menyampaikan, paling tidak ada 7 amalan yang sifatnya sunnah kifayah.

Pertama, adzan ketika bersama dengan jamaah yang lain. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam;

ูุฅุฐุง ุญุถุฑุช ุงู„ุตู„ุงุฉ ููŠุคุฐู† ู„ูƒู… ุฃุญุฏูƒู…
"Jika telah datang waktu shalat maka hendaknya salah seorang dari kalian adzan."
[ HR.Bukhari ]

Kedua, ucapan doa "yarhamukallah" kepada orang yang bersin. Maka jika ada sekumpulan orang, lalu salah satunya bersin, maka disunnahkan untuk salah satu dari mereka mendoakan dg doa tersebut, dan tidak perlu masing-masing mendoakan. Dalilnya sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam;

ุฅุฐุง ุนุทุณ ุฃุญุฏูƒู… ูู„ูŠู‚ู„ุ› ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ุŒ ูˆ ู„ูŠู‚ู„ ู„ู‡ ุฃุฎูˆู‡ ุฃูˆ ุตุงุฌุจู‡ุ› ูŠุฑุญู…ูƒ ุงู„ู„ู‡
"Jika salah seorang dari kalian bersin, lalu mengucap; alhamdulillah. Hendaknya satu saudaranya atau satu temannya mengatakan; yarhamukallah."
[ HR.Bukhari ]

Maka dalam hadits disebutkan, yang menjawab adalah "akhuhu" atau "shohib" yang mana ini adalah isim mufrod yang nenunjukkan satu orang saja. Padahal dalam lafadz sebelumnya, jika "salah seorang dari kalian bersin" yang nenunjukkan mereka dalam posisi jamaah / banyak.

Di sisi lain, maksud dari tasymฤซt adalah hushลซl ad-du'ฤ (tersampaikannya doa tersebut). Maka meski dari satu orang, maksud sudah terpenuhi.

Ketiga, amaliyah perawatan jenazah yang sifatnya sunnah. Seperti mewudhukan jenazah, memberikan wewangian, mengkafani dengan beberapa lapis kain, dan semisalnya. Ta'lฤซlnya, karena perawatan jenazah sifatnya kifฤyah. Maka yang wajib hukumnya wajib kifฤyah, dan yang sunnah pun sunnah kifฤyah.

Keempat, mengucap basmalah ketika hendak makan secara berjamaah; maka cukup salah satu yang membaca basmalah. Alasannya adalah qiyas kepada mengucap salam dan bersin. Imam Nawawi dalam Roudhotut Tholibin;

ูุฅู† ุณู…ู‰ ูˆุงุญุฏ ู…ู† ุงู„ุฌู…ุน ุŒ ุฃุฌุฒุฃ ุนู† ุงู„ุจุงู‚ูŠู† ุŒ ู†ุต ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ... ูˆู‡ูˆ ุดุจูŠู‡ ุจุฑุฏ ุงู„ุณู„ุงู… ุŒ ูˆุชุดู…ูŠุช ุงู„ุนุงุทุณ ุŒ ูุฅู†ู‡ ูŠูƒููŠ ู‚ูˆู„ ุฃุญุฏ ุงู„ุฌู…ุงุนุฉ
"Dan jika salah satu sudah membaca basmalah, cukup bagi yang lain; sebagaimana sudah disampaikan oleh Imam Syafii ... Dan hal ini mirip dengan membalas salam dan tasymฤซt, maka cukup salah satu dari sekelompok orang."

Kelima, kurban dari salah satu anggota keluarga. Sebagaimana dalam hadits Abu Ayyub Al-Anshori mengatakan;

ูƒุงู†ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌู„ู ูŠูุถุญู‘ููŠ ุจุงู„ุดู‘ูŽุงุฉู ุนู†ู‡ู ูˆุนู† ุฃู‡ู„ู ุจูŠุชูู‡ ููŠุฃูƒู„ูˆู†ูŽ ูˆูŠูŽุทุนู…ูˆู†ูŽ ุญุชู‘ูŽู‰ ุชูŽุจุงู‡ู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ูุตุงุฑุช ูƒู…ุง ุชูŽุฑู‰
"Dulu seorang laki-laki kurban satu kambing untuk dirinya dan keluarganya. Sehingga mereka pun makan darinya. Hingga orang-orang pun saling pamer seperti yang kalian lihat sekarang."
[ HR.Tirmidzi (1505) ]

Keenam, memulai mengucap salam. Dalam hadits Ali radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;

ูŠุฌุฒุฆู ุนู† ุงู„ุฌู…ุงุนุฉู ุฅุฐุง ู…ุฑู‘ููˆุง ุฃู† ูŠูุณู„ู‘ูู…ูŽ ุฃุญุฏูู‡ู… ,ูˆูŠุฌุฒุฆู ุนู† ุงู„ุฌู„ูˆุณู ุฃู† ูŠุฑุฏู‘ูŽ ุฃุญุฏูู‡ู…
"Cukup bagi jamaah joka mereka melewati seseorang; yang salam adalah salah satu saja. Dan cukup bagi yang duduk; yang menjawab adalah salah satunya."
[ HR.Abu Dawud (5210) ]

Ketujuh, iqomah. Ta'lilnya diqiyaskan kepada adzan.

Syaikh As-Syaqลwi menadzomkan hal ini dan dinukil oleh Syaikh Al-Baijลซri dalam Hasyiyah;

ุงุฐุงู† ูˆ ุชุดู…ูŠุช ูˆ ูุนู„ ุจู…ูŠุช * ุฅุฐุง ูƒุงู† ู…ู†ุฏูˆุจุง ูˆ ู„ู„ุขูƒู„ ุจุณู…ู„ุง

ูˆ ุฃุถุญูŠุฉ ู…ู† ุฃู‡ู„ ุจูŠุช ุชุนุฏุฏุง * ูˆ ุจุฏุก ุณู„ุงู… ูˆ ุงู„ุฅู‚ุงู…ุฉ ูุงุนู‚ู„ุง

ูุฐูŠ ุณุจุนุฉ ุฅู† ุฌุงุจู‡ุง ุงู„ุจุนุถ ูŠูƒุชููŠ * ูˆ ูŠุณู‚ุท ู„ูˆู… ุนู† ุณูˆุงู‡ ุชูƒู…ู„ุง

***
โœ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihsyafii #kaidahfikih #usulfikih #sunnahkifayah

Fiqhgram

24 Oct, 04:35


KABAR GEMBIRA โœจ
DAUROH FIKIH SULUK โœจ

Khusus bagi teman-teman Alumni Akademi Fiqhgram, sudah dibuka pendaftaran dauroh online Fikih Suluk, dengan rincian;

๐Ÿ“– Kitab : Tadzkirotus Sami' wal Mutakallim fi Adabil Alim wal Muta'allim

๐Ÿ–‹ Penulis : Al-Qodhi Badruddin Ibnu Jamaah As-Syafii (w.733 H)

๐ŸŽ™ Pemateri : Ustadz Danang Santoso

๐Ÿ“„ Bagi yang berminat, silahkan untuk mengisi formulir di bawah ini โฌ‡๏ธ
https://forms.gle/u5ZjbSpLQBpt2wVn8

๐Ÿ’ฏ DAUROH INI GRATIS !!

๐Ÿ“ฒ Informasi lebih lanjut hubungi >> t.me/akademifiqhgram2

๐Ÿ“ฆ BENEFIT
1. Ilmu bermanfaat insyaallah
2. Relasi ilmiah
3. Sertifikat khatam kitab & ijazah sanad

***
๐Ÿ”ฐ AKADEMI FIQHGRAM
Pusat Pembelajaran Fikih Islam
linktr.ee/fiqhgram

Fiqhgram

23 Oct, 22:00


Penting dalam proses pembelajaran fikih, memberikan hubungan aqidah ke dalamnya. Sehingga ketajaman analisa fikih, selaras dengan kelembutan hati dan semangat ketaqwaan kepada Allah Ta'ala.

Demikianlah metode Al-Quran dalam mengajarkan fikih. Silahkan buka ayat-ayat hukum, di penutup ayat akan muncul asmaul husna, atau "semoga kalian bertaqwa".

~ fiqhgram

Fiqhgram

23 Oct, 11:02


UPDATE โ€ผ๏ธ Kajian fikih madzhab Syafiiyyah lanjutan dengan kitab Fathul Qorฤซb Syarah Matan Ghลyah wat Taqrฤซb karya Imam Ibnu Qลsim Al-Ghozzฤซ (w.918 H)

๐Ÿ“‚ Pertemuan 25 | Waktu Terlarang Shalat & Shalat Jamaah

๐Ÿ“ Masjid Imam Syafii, Sooko, Mojokerto

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://youtu.be/ktBG3XV2Jqo?si=StYPHMDpIg3s5Hq-

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#fathulqorib #ngajifikih #kajian #fikihsyafii #ngajikitab #ngajikitabkuning #fikihshalat

Fiqhgram

23 Oct, 03:02


โ„น๏ธ Informasi lanjut hubungi >> t.me/akademifiqhgram2

Fiqhgram

22 Oct, 22:00


ูˆ ุชุญู‚ูŠู‚ ุงู„ุชูˆูƒู„ ู„ุง ูŠู†ุงููŠ ุงู„ุฃุฎุฐ ุจุงู„ุฃุณุจุงุจ ุงู„ุชูŠ ู‚ุฏุฑ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุงู„ู…ู‚ุฏุฑุงุช ุจู‡ุง ... ูุงู„ุณุนูŠ ููŠ ุงู„ุฃุณุจุงุจ ุจุงู„ุฌูˆุงุฑุญ ุทุงุนุฉ ู„ู„ู‡ ูˆ ุงู„ุชูˆูƒู„ ุจุงู„ู‚ู„ุจ ุนู„ูŠู‡ ุฅูŠู…ุงู† ุจู‡

"Realisasi tawakkal tidaklah bertentangan dengan upaya mengerjakan sebab yang mengarahkan kepada tujuan yg Allah sudah tetapkan dalam ketentuan-ketentuan semesta ... Maka usaha secara fisik adalah bentuk ketaatan, sedangkan tawakkal dengan hati adalah bentuk keimanan."

~ Tazkiyatun Nafs. Ahmad Farid. Hal,99

Fiqhgram

22 Oct, 11:03


UPDATE โ€ผ๏ธ Ngaji Mulazamah Al-Buruj kelas Fikih Darah Wanita dari kitab Al-Ibanah wal Ifadhoh fi Ahkami Al-Haidh wa An-Nifas wa Al-Istihadhoh karya Syaikh Dr.Abdurrahman bin Abdullah As-Saqqaf hafidzahullah ta'ala

๐Ÿ“‚ Pertemuan 21 | Kondisi Wanita Yang Pertama Kali Haid, Lalu Istihadhoh

๐Ÿ“ Komplek Masjid Buruj
Dsn.Plosorejo Ds.Jombok Kesamben, Jombang

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://www.youtube.com/live/_oGiy571wU0?si=7m_Nekk131SNo4Wn

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.

#mulazamahalburuj #fikihdarahwanita #fikihhaidh #ibanahwalifadhoh #ngajikitab #ngajikitabkuning

Fiqhgram

22 Oct, 06:03


MENIMBANG HUKUM ZIARAH KUBUR BAGI WANITA

Menilik hukum ziarah kubur bagi wanita, maka dilihat dari sisi umum empat madzhab, ada tiga pendapat;

Pendapat pertama, hukumnya makruh. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama madzhab dari Syafiiyyah, Hanabilah, satu pendapat dari Hanafiyyah dan Malikiyyah. Bahkan Ibnu Abdil Barr Al-Maliki dalam Al-Istidzkar (1/184) menyatakan;

ูˆ ู„ุง ุฎู„ุงู ููŠ ุฅุจุงุญุฉ ุฒูŠุงุฑุฉ ุงู„ู‚ุจูˆุฑ ู„ู„ุฑุฌุงู„ ูˆ ูƒุฑุงู‡ูŠุชู‡ุง ู„ู„ู†ุณุงุก

"Tidak ada khilaf bahwa ziarah kubur bagi laki-laki adalah mubah, sedangkan bagi wanita adalah makruh."

Dalil dari hal ini, adalah hadits Ummu Athiyyah radhiyallahu anha yg marfu';

ู†ู‡ูŠู†ุง ุนู† ุงุชุจุงุน ุงู„ุฌู†ุงุฆุฒ ูˆ ู„ู… ูŠุนุฒู… ุนู„ูŠู†ุง

"Kami dilarang mengiringi jenazah namun tidak dilarang dengan keras."
[ HR.Bukhari (1278), Muslim (938) ]

Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu yg marfu';

ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ู„ุนู† ุฒุงุฆุฑุงุช -ูˆ ููŠ ุฑูˆุงูŠุฉ: ุฑูˆู‘ุงุฑุงุช- ุงู„ู‚ุจูˆุฑ

"Bahwa Nabi melaknat para peziarah kubur -dalam riwayat lain; yg sering ziarah kubur- dari para wanita."
[ HR.Tirmidzi (1056), Ibnu Majah (1576), Ahmad (8430) ]

Maka larangan disini diturunkan hukum haramnya ke ranah makruh karena ada hadits Anas radhiyallahu anhu yang menunjukkan bahwa ketika ada wanita yg ada di kuburan, beliau tidak melarang keberadaannya di kuburan.

ุฃู† ุงู„ู†ุจูŠ ู…ุฑ ุจุงู…ุฑุฃุฉ ุชุจูƒูŠ ุนู†ุฏ ู‚ุจุฑ ูู‚ุงู„ ((ุงุชู‚ูŠ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ุงุตุจุฑูŠ))

"Bahwa Nabi melewati wanita yg sedang menangis di sisi kuburan, maka beliau bersabda ((Bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah))."

Pendapat kedua, hukumnya haram. Ini adalah salah satu pendapat madzhab Hanafi dan Syafiyyah, serta Ibnu Taimiyah. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah di atas.

Pendapat ketiga, hukumnya diperbolehkan (mubah). Ini adalah pendapat resmi madzhab Hanafi, satu pendapat Malikiyyah dan Syafiiyyah, Al-Qurthubi dan As-Syaukani. Berpegang pada keumuman hadits-hadits yang menganjurkan untuk ziarah kubur secara umum.

***
Dari pemaparan di atas, menurut hemat penulis pendapat pertama lebih unggul. Dilihat dari sisi upaya menyatukan semua riwayat yang ada, yang mana berkesesuaian dengan kaidah fiqhiyyah "i'mal kalam aula min ihmalihi" (penerapan nash yg ada lebih utama dari pada membuangnha). Serta juga ini adalah pendapat jumhur fuqoha madzhab.

Adapun internal madzhab Syafii sendiri, memang memiliki 3 pendapat. Yg semuanya sesuai dengan 3 pendapat diatas, namun yang resmi adalah pendapat pertama. Sebagaimana hal ini ditetapkan oleh Imam Nawawi dalam Minhajut Tholibin (hal.72);

ูˆ ุชูƒุฑู‡ ู„ู„ู†ุณุงุก ูˆ ู‚ูŠู„ุ› ุชุญุฑู…ุŒ ูˆ ู‚ูŠู„ุ› ุชุจุงุญ
"Dan dimakruhkan -ziarah kubur- bagi wanita, dikatakan; haram, dikatakan; mubah."

***
โœ๏ธ Oleh Danang Santoso
Pengasuh Fiqhgram
linktr.ee/fiqhgram

#fikihjenazah #fikihtematik #fikihsyafii #bulughulmaram

Fiqhgram

21 Oct, 22:01


Santri yang tidak memiliki akhlak dan adab yang baik, dia tidak memiliki nilai sebagai santri.

~ fiqhgram

Fiqhgram

21 Oct, 06:02


UPDATE โ€ผ๏ธ Ngaji #fikihhadits dari kitab Umdatul Ahkฤm min Kalฤmi Khoiril Anฤm karya Al-Hฤfidz Abdul Ghonฤซ bin Abdil Wฤhid Al-Maqdisฤซ Al-Hanbalฤซ (w.600 H) rahimahullah ta'ala

๐Ÿ“‚ Pertemuan 17 | Tumakninah Dalam Shalat

๐Ÿ“ Musholla Al-Muhajirin, Bagusan, Gedeg, Mojokerto

Simak kajiannya ๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ป dan catat faedah ilmunya ๐Ÿ“ melalui link berikut โฌ‡๏ธ
๐Ÿ“บ
https://youtu.be/6VEgu9tIyl4?si=kJ95Wiio07hawFt1

๐Ÿ”” Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah.
#umdatulahkam

Fiqhgram

21 Oct, 01:02


#mulazamahalburuj #jadwalkajian

Informasi : https://wa.me/6281944126511

Fiqhgram

20 Oct, 22:01


Demi kata "ingin", manusia akan mampu menentang Allah, menabrak norma, melanggar etika, dan melewati batas-batas fitrahnya.

~ fiqhgram

Fiqhgram

20 Oct, 11:03


๐Ÿ”— https://www.youtube.com/live/CLFFU1C7vmA?si=h_MObqp4Q1mWHR-P

๐Ÿ”ฐ FIQHGRAM
Pusat Pengkajian Fikih Islam
linktr.ee/fiqhgram

2,533

subscribers

1,469

photos

8

videos