➡️ Hal-hal yang Haram Dilakukan Terhadap Masjid
1. Menajisi masjid
2. Menghias masjid dengan emas apabila hal ini tergolong pemborosan (israf)
3. Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kehormatan masjid
4. Masuknya nonmuslim ke dalam masjid
5. Merusak masjid
6. Bertindak tidak sesuai dengan kesepakatan wakaf masjid
Penjelasan:
1⃣ Menajisi masjid
Menajisi tanah, atap, dinding dan loteng masjid adalah haram. Apabila telah terlanjur najis harus segera disucikan.
Catatan:
🔹 Masjid yang telah digasab, rusak, telah ditinggalkan, atau digantikan dengan bangunan lainnya atau telah lama ditinggalkan dan tidak ada lagi bekas-bekas yang menampakkannya sebagai sebuah masjid serta tidak ada harapan lagi untuk memperbaharuinya seperti semula, misalnya perkampungan di sana telah berpindah tempat, maka menajisinya tidaklah haram, meskipun secara ihtiyath wajib dianjurkan untuk tidak melakukan hal tersebut.
2⃣ Menghias masjid dengan emas apabila hal ini tergolong pemborosan (israf)
Menghias masjid dengan emas, apabila tergolong sebagai perbuatan boros (israf), maka hukumnya haram, dan dalam keadaan selain ini pun hukumnya makruh.
3⃣ Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kehormatan masjid
Wajib hukumnya memerhatikan kehormatan masjid serta menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan kedudukannya, karena itu:
1. Masjid tidak bisa dijadikan sebagai tempat untuk olahraga atau latihan olahraga.
2. Apabila menyiarkan musik akan bertentangan dengan kehormatan masjid, maka hal ini menjadi haram hukumnya, meskipun musik yang disiarkan bukanlah musik yang muthrib dan lahwi (hura-hura, sia-sia dan biasa dilakukan oleh ahli maksiat).
4⃣ Masuknya nonMuslim ke dalam masjid
Orang kafir tidak boleh memasuki masjid kaum muslim, meskipun hanya dengan tujuan untuk melihat karya-karya peninggalan sejarah, baik masjid tersebut adalah Masjidil Haram maupun masjid-masjid lainnya, dan baik mereka masuk ke dalam masjid dengan cara yang bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap kehormatan masjid ataupun tidak.
5⃣ Merusak masjid
Merusak, menghancurkan atau meruntuhkan seluruh masjid ataupun sebagiannya, dilarang secara hukum, kecuali jika terdapat sebuah maslahat yang tidak bisa diabaikan atau ditinggalkan.
Catatan:
🔹 Merusak masjid tidak akan membuat masjid tersebut keluar dari kategorinya sebagai masjid. Karena itu, dia masih tetap memiliki hukum syar'i, kecuali jika masjid tersebut telah rusak dan ditinggalkan, kemudian di atasnya telah digantikan dengan bangunan lain, atau karena telah lama ditinggalkan dan bekas-bekas masjidnya telah hilang serta tidak ada harapan untuk membangunnya kembali. Karena itu, apabila tanah yang tadinya merupakan bagian dari bangunan masjid tetapi karena dibangun tidak sesuai dengan peta pengaturan tata kota dan terletak pada posisi jalan raya sehingga sebagian darinya harus dirusak untuk mempermudah lalu lintas, jika kemungkinan untuk bisa mengembalikannya sebagaimana posisi semula (sebagai bagian dari bangunan masjid) sangat kecil, maka ia tidak lagi memiliki hukum syar'i sebuah masjid.
https://telegram.me/FikihJafari