NITKU adalah singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, yang pada sistem Coretax akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang yang selama ini digunakan oleh Wajib Pajak (WP) Cabang.
Pendaftaran cabang usaha Wajib Pajak Orang Pribadi dilakukan melalui menu "Perubahan Data" dengan menambahkan Tempat Kegiatan Usaha, dan akan diterbitkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) atas setiap cabang usaha yang ditambahkan.
NITKU atau cabang perusahaan akan diberikan akses menggunakan NPWP kantor pusat perusahaan dengan hak akses (role) yang berbeda-beda untuk pembuatan bukti potong &/ faktur pajak. Pembuatan bukti potong &/ faktur pajaknya akan disesuaikan dengan hak akses yang dimiliki cabang perusahaan tersebut. ยป berdasarkan assign role/ hak akses pegawai ยป bupot/faktur terbit dengan NPWP pusat namun ada identitas NITKU
Alamat pembeli mengacu pada alamat NPWP kecuali untuk pemasukan barang ke Kawasan sesuai dengan PER-03 dan perubahannya.