HUKUM CAMPUR BAUR ANTARA PRIA DAN WANITA DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله وآله وصحبه وبعد:
Komite Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa telah menelaah permintaan fatwa yang diajukan oleh Yayasan Studi Syariah dan Islam di Universitas Kuwait, kepada Yang Mulia Ketua Umum No. 269 tanggal 2/8/1404 H, yang teksnya berbunyi:
Mengingat masalah yang dihadapi oleh mahasiswi dan mahasiswi Universitas Kuwait akibat campur baur antara pria dan wanita di kelas pendidikan yang sama, dan yang saya maksud adalah: campur baur antara pria dan satu sama lain, termasuk para wanita yang berpakaian tapi seperti telanjang dan para wanita yang berhijab.
Sebagian pihak ada yang berfatwa yang membolehkan kegiatan belajar mengajar yang bercampur baur karena berdalil dengan campur baur antara pria dan wanita ketika thawaf pada saat haji dan umrah.
Perlu diketahui bahwa perzinaan telah menyebar di kalangan mahasiswa yang tidak komitmen dengan Islam atas nama kebebasan pribadi, dan perjalanan yang bercampur baur antara pria dan wanita meningkat di mana padanya hanya ada mahasiswa dan mahasiswi saja berduaan, dan universitas telah menghadapi busana terkini, mode, tata rias, dan gaya rambut, di samping sejumlah besar anak-anak muda yang belum menikah dari kedua jenis kelamin.
Oleh karena itu, kami mohon agar Anda memberikan fatwa-fatwa bagi pertanyaan-pertanyaan kami, menjelaskan kepada kami mana yang benar dan mana yang batil, dan untuk membimbing kami pada mana yang benar, dan saya berharap agar Anda dapat menguraikan jawabannya untuk kami, agar bisa dicetak dan didistribusikan kepada para mahasiswa.
Adapun pertanyaannya adalah sebagai berikut:
1. Penjelasan larangan melakukan kegiatan belajar mengajar yang bercampur baur antara pria dan wanita disertai dengan dalil-dalil dan bantahan terhadap pihak yang menyatakan boleh dengan dalil pelaksanaan thawaf.
2. Siapa yang bertanggung jawab atas dosa dari adanya campur baur antara pria dan wanita yang kami lakukan di universitas? Perlu diketahui bahwa kami selalu mengingkari hal ini, dan jika kami keluar meninggalkan universitas, para perusak akan menyebarkan kerusakan padanya.
3. Usaha mengurangi gedung, mengurangi biaya, jumlah dosen, dan laboratorium di universitas, apakah ini semua memperbolehkan kami untuk melakukan campur baur antara pria dan wanita dengan tujuan menghemat peralatan dan para dosennya?
Jawaban:
Pertama: Campur baur antara pria dan wanita dalam kegiatan belajar mengajar adalah haram dan merupakan kemungkaran yang besar, karena padanya terdapat fitnah, meluasnya kerusakan serta pelanggaran terhadap kehormatan, dan keburukan dan kerusakan moral yang terjadi akibat campur baur ini termasuk salah satu bukti terkuat yang menunjukkan keharamannya.
Adapun menyamakan hal itu dengan thawaf di Baitul Haram, merupakan qiyas dalam keadaan ada yang berbeda.
Karena pada zaman Nabi ﷺ para wanita melakukan thawaf di belakang pria dalam keadaan berhijab, dan tidak bercampur baur dengan para pria.
Demikian juga keadaan mereka bersama pria di tempat shalat hari raya, mereka keluar dalam keadaan berhijab dan duduk di belakang para pria di tempat shalat, dan Nabi ﷺ jika selesai berkhutbah kepada para pria, beliau menuju ke tempat para wanita untuk mengingatkan dan menasehati mereka, jadi tidak ada campur baur antara pria dan wanita.
Begitu pula ketika mereka menghadiri shalat di masjid-masjid, mereka keluar dengan pakaian tertutup rapat dan mereka mengerjakan shalat di belakang para pria, dan barisan mereka tidak bercampur dengan barisan pria.
Kita memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada para pejabat di pemerintahan Islam untuk menghilangkan campur baur antara pria dan wanita dalam kegiatan belajar mengajar dan memperbaiki kondisi mereka, sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Mengabulkan doa.
Kedua: Tanggung jawab ada pada para penguasa dan para ulama dalam bentuk memberikan bimbingan dan pelaksanaannya, dan secara khusus pada wali wanita demikian juga, masing-masing menurut keadaannya; Karena Nabi ﷺ bersabda: