Tukpencarialhaqnews @tukpencarialhaqnews Channel on Telegram

Tukpencarialhaqnews

@tukpencarialhaqnews


:: Menyajikan Bukti dan Fakta Yang Nyata ::

Tukpencarialhaqnews (Indonesian)

Selamat datang di Tukpencarialhaqnews, saluran Telegram yang akan membawa Anda ke dunia bukti dan fakta yang nyata! Dalam saluran ini, Anda akan menemukan informasi terkini dan terpercaya mengenai berbagai topik yang sedang trending. Tidak hanya itu, Tukpencarialhaqnews juga akan memberikan analisis mendalam untuk membantu Anda memahami isu-isu terkini dengan lebih baik. Siapa yang bisa bergabung dengan saluran ini? Siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya dapat bergabung dengan Tukpencarialhaqnews. Dari berita politik, hiburan, hingga kisah inspiratif, saluran ini memiliki segala yang Anda butuhkan untuk tetap terhubung dengan dunia dan tetap up to date. Jadi tunggu apalagi? Bergabunglah sekarang dan jadilah bagian dari komunitas yang peduli akan kebenaran dan fakta!

Tukpencarialhaqnews

17 Nov, 09:04


HUKUM MENUNTUT ILMU SYAR'I UNTUK MERAIH IJAZAH DAN KEPENTINGAN DUNIAWI

🎙️Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan:
Menuntut ilmu bagi seseorang jika tujuannya untuk meraih strata ilmiah (gelar akademis) atau selainnya, apa hukumnya menurut Anda tentang menuntut ilmu (seperti ini)?

Jawaban:
Wajib atas seorang muslim untuk menuntut ilmu yang dengannya agamanya akan baik, dan jika dia menambah lebih dari itu maka ini termasuk tambahan dalam kebaikan, dan jangan sekali-kali dia digembosi oleh para penggembos yang mengatakan, "Engkau menuntut ilmu demi dunia," dan seterusnya.

Bahkan hendaknya dia terus melanjutkan menuntut ilmu yang bermanfaat, dan insyaallah dia akan mendapatkan manfaat dan memberi manfaat kepada orang lain, dan jangan menoleh kepada para tukang gembos dan punya kepentingan tertentu.


https://youtu.be/t53l97bINYE?si=HIgTZtJD69iCQ2KD

https://t.me/salafytabalong

Tukpencarialhaqnews

17 Nov, 09:04


كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ في أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ في بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْئُولَةٌ رَعِيَّتِها...

“Masing-masing dari kalian adalah pemimpin dan masing-masing dari kalian bertanggung jawab atas pihak yang dia pimpin. Penguasa negara adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya, laki-laki adalah seorang pemimpin bagi keluarganya dan bertanggung jawab atas keluarganya, dan seorang wanita adalah pengurus di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas keluarganya…"

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

Ketiga: Tujuan untuk menghemat biaya, peralatan, dan dosen tidak memperbolehkan campur baur antara pria dan wanita.

Jadi kegiatan belajar mengajar itu sebatas kemampuan, koordinasi yang baik padanya bisa menghilangkan banyak permasalahan, dan menutup aurat bagi seorang wanita akan menghilangkan sekian banyak fitnah.

Dan barangsiapa yang menginginkan kebaikan dan mengikuti syariat, maka Allah memudahkan jalannya dan membimbingnya ke jalan yang lurus.


Allah berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ.

"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak pernah dia sangka. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Dia akan mencukupinya."
(QS. Ath-Thalaq: 2-3)

Hingga firman-Nya:

وَمَنْ يَتَّقِ اللهُ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا.

"Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."
(QS. Ath-Thalaq: 4)

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhitsil Ilmiyyah wal Ifta'

Tertanda:
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil: Abdur Razzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Anggota: Abdullah bin Qu'ud


📚 Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, XII/163–166

https://t.me/salafytabalong/8477

Tukpencarialhaqnews

17 Nov, 09:04


HUKUM CAMPUR BAUR ANTARA PRIA DAN WANITA DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR


الحمد لله، والصلاة والسلام على رسوله وآله وصحبه وبعد:

Komite Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa telah menelaah permintaan fatwa yang diajukan oleh Yayasan Studi Syariah dan Islam di Universitas Kuwait, kepada Yang Mulia Ketua Umum No. 269 tanggal 2/8/1404 H, yang teksnya berbunyi:

Mengingat masalah yang dihadapi oleh mahasiswi dan mahasiswi Universitas Kuwait akibat campur baur antara pria dan wanita di kelas pendidikan yang sama, dan yang saya maksud adalah: campur baur antara pria dan satu sama lain, termasuk para wanita yang berpakaian tapi seperti telanjang dan para wanita yang berhijab.

Sebagian pihak ada yang berfatwa yang membolehkan kegiatan belajar mengajar yang bercampur baur karena berdalil dengan campur baur antara pria dan wanita ketika thawaf pada saat haji dan umrah.


Perlu diketahui bahwa perzinaan telah menyebar di kalangan mahasiswa yang tidak komitmen dengan Islam atas nama kebebasan pribadi, dan perjalanan yang bercampur baur antara pria dan wanita meningkat di mana padanya hanya ada mahasiswa dan mahasiswi saja berduaan, dan universitas telah menghadapi busana terkini, mode, tata rias, dan gaya rambut, di samping sejumlah besar anak-anak muda yang belum menikah dari kedua jenis kelamin.

Oleh karena itu, kami mohon agar Anda memberikan fatwa-fatwa bagi pertanyaan-pertanyaan kami, menjelaskan kepada kami mana yang benar dan mana yang batil, dan untuk membimbing kami pada mana yang benar, dan saya berharap agar Anda dapat menguraikan jawabannya untuk kami, agar bisa dicetak dan didistribusikan kepada para mahasiswa.

Adapun pertanyaannya adalah sebagai berikut:

1. Penjelasan larangan melakukan kegiatan belajar mengajar yang bercampur baur antara pria dan wanita disertai dengan dalil-dalil dan bantahan terhadap pihak yang menyatakan boleh dengan dalil pelaksanaan thawaf.

2. Siapa yang bertanggung jawab atas dosa dari adanya campur baur antara pria dan wanita yang kami lakukan di universitas? Perlu diketahui bahwa kami selalu mengingkari hal ini, dan jika kami keluar meninggalkan universitas, para perusak akan menyebarkan kerusakan padanya.

3. Usaha mengurangi gedung, mengurangi biaya, jumlah dosen, dan laboratorium di universitas, apakah ini semua memperbolehkan kami untuk melakukan campur baur antara pria dan wanita dengan tujuan menghemat peralatan dan para dosennya?


Jawaban:

Pertama: Campur baur antara pria dan wanita dalam kegiatan belajar mengajar adalah haram dan merupakan kemungkaran yang besar, karena padanya terdapat fitnah, meluasnya kerusakan serta pelanggaran terhadap kehormatan, dan keburukan dan kerusakan moral yang terjadi akibat campur baur ini termasuk salah satu bukti terkuat yang menunjukkan keharamannya.

Adapun menyamakan hal itu dengan thawaf di Baitul Haram, merupakan qiyas dalam keadaan ada yang berbeda.

Karena pada zaman Nabi ﷺ para wanita melakukan thawaf di belakang pria dalam keadaan berhijab, dan tidak bercampur baur dengan para pria.

Demikian juga keadaan mereka bersama pria di tempat shalat hari raya, mereka keluar dalam keadaan berhijab dan duduk di belakang para pria di tempat shalat, dan Nabi ﷺ jika selesai berkhutbah kepada para pria, beliau menuju ke tempat para wanita untuk mengingatkan dan menasehati mereka, jadi tidak ada campur baur antara pria dan wanita.

Begitu pula ketika mereka menghadiri shalat di masjid-masjid, mereka keluar dengan pakaian tertutup rapat dan mereka mengerjakan shalat di belakang para pria, dan barisan mereka tidak bercampur dengan barisan pria.

Kita memohon kepada Allah agar memberi taufik kepada para pejabat di pemerintahan Islam untuk menghilangkan campur baur antara pria dan wanita dalam kegiatan belajar mengajar dan memperbaiki kondisi mereka, sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Mengabulkan doa.

Kedua: Tanggung jawab ada pada para penguasa dan para ulama dalam bentuk memberikan bimbingan dan pelaksanaannya, dan secara khusus pada wali wanita demikian juga, masing-masing menurut keadaannya; Karena Nabi ﷺ bersabda:

Tukpencarialhaqnews

17 Nov, 09:02


BOLEHKAH BELAJAR DI TEMPAT YANG BERCAMPUR BAUR ANTARA PRIA DAN WANITA KARENA INGIN MERAIH ILMU-ILMU YANG BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT?


Pertanyaan:
Saya seorang mahasiswa di tahun pertama, saya belajar teknik listrik di universitas yang bercampur baur antara pria dan wanita, saya mengetahui –dan ini termasuk perkara yang tidak ada keraguan padanya– bahwa campur baur antara pria dan wanita dalam agama Islam diharamkan, dan konsukuensinya haram belajar di universitas-universitas semacam ini.

Tetapi jika jika belajar padanya ditinggalkan oleh orang-orang yang pada tingkat memiliki ketaatan, akhlak dan agama, maka kita akan membiarkannya dikuasai oleh orang-orang Nashara para penyembah salib dan orang-orang yang mengaku beragama Islam yang mereka tidak mendapatkan dari Islam kecuali sekedar nama, kemudian kita akan kehilangan dokter muslim yang menjadi rujukan –setelah Allah– demikian juga insinyur, guru dan perawat muslim, dan ini artinya kita akan kehilangan satu kelompok besar dari masyarakat Islam, dan kita akan bergantung kepada orang-orang yang tidak bisa dipercaya untuk dijadikan rujukan yaitu dari kalangan orang-orang fasik dan para penyembah salib.

Ini semua di samping perlu diketahui bahwa di negeri-negeri Islam yang kita miliki tidak ada universitas-universitas Islam ilmiah yang tidak bercampur baur antara pria dan wanita, kalau pun ada maka kondisi keuangan tidak memungkinkan bagi orang seperti saya untuk bisa belajar padanya.

Maka jika semaksimal mungkin kami berusaha untuk menjauhi campur baur antara pria dan wanita, semaksimal mungkin kami berusaha untuk menundukkan pandangan dan komitmen dengan perkara-perkara agama kita yang lurus, apakah boleh bagi kami untuk belajar di universitas-universitas semacam ini?


Perlu diketahui bahwa saya alhamdulilah berusaha untuk menggabungkan antara ilmu agama dan ilmu dunia, dan saya tidak mempelajari keduanya kecuali untuk mengharapkan wajah Allah.

Jawaban:
Tidak boleh bagi seorang penuntut ilmu muslim untuk belajar di kelas-kelas yang bercampur baur antara pria dan wanita, karena padanya terdapat fitnah yang besar, dan hendaknya engkau berusaha menuntut ilmu di tempat yang tidak bercampur baur antara pria dan wanita demi menjaga agama dan kehormatanmu.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا.

"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan jalan keluar baginya."
(QS. Ath-Thalaq: 2)

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhitsil Ilmiyyah wal Ifta'

Tertanda:
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil: Abdul Aziz Alusy Syaikh
Anggota: Abdullah bin Ghudayan
Anggota: Shalih al-Fauzan
Anggota: Bakr Abu Zaid

📚 Fatawa Al-Lajnah ad-Daimah, XII/172–173


https://t.me/salafytabalong/8471

Tukpencarialhaqnews

13 Nov, 00:31


APAKAH MENGINGINKAN IJAZAH BERTENTANGAN DENGAN KEIKHLASAN DALAM MENUNTUT ILMU SYAR'I?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:
Sebagian penuntut ilmu syar'i merasa bersalah ketika mereka bertujuan meraih ilmu dan ijazah, maka bagaimana cara seorang penuntut ilmu bisa terlepas dari perasaan bersalah seperti ini?

Jawaban:
Hal itu dijawab dengan beberapa perkara:

Pertama: Mereka jangan meniatkan dengan hal itu untuk semata-mata meraih ijazah itu sendiri, tetapi hendaknya mereka menjadikan ijazah sebagai sarana (syarat) untuk bisa bekerja di bidang-bidang yang bermanfaat bagi orang lain, karena pekerjaan-pekerjaan di masa ini berdasarkan ijazah, dan manusia seringnya tidak bisa memberi manfaat kepada orang lain kecuali dengan cara seperti ini, dan dengan itu niatnya menjadi bersih.

Kedua: Orang yang menginginkan ilmu terkadang tidak bisa mendapatkannya kecuali di kuliah-kuliah seperti ini, sehingga dia masuk ke sana dengan niat untuk menuntut ilmu, dan ijazah yang dia raih setelahnya tidak akan mempengaruhinya.

Ketiga: Seseorang jika dengan ilmunya bertujuan ingin meraih dua kebaikan, yaitu kebaikan dunia dan kebaikan akhirat, maka tidak masalah atasnya pada yang demikian itu, karena Allah berfirman:

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ.

"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menjadikan jalan keluar baginya. Dan Dia akan memberinya rezeki dari arah yang tidak pernah dia sangka.
(QS. Ath-Thalaq: 2-3)

Ini merupakan motivasi untuk bertakwa dengan perkara duniawi.

📚 Majmu'ul Fatawa, XXVI/100–101

https://t.me/salafytabalong/8464

Tukpencarialhaqnews

13 Nov, 00:29


APA HUKUM FATWA BOLEHNYA KULIAH DI UNIVERSITAS YANG BERCAMPUR BAUR ANTARA PRIA DAN WANITA?

🎙️Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan:
Di tempat kami ada orang yang menganggap dirinya termasuk ulama dan dia berfatwa tentang bolehnya belajar di universitas yang bercampur baur antara pria dan wanita dengan alasan bahwa menjaga agama didahulukan atas menjaga diri.
Apa hukum fatwa ini?

Jawaban:
Alhamdulillah, menuntut ilmu tidak terbatas di universitas-universitas yang bercampur baur antara pria dan wanita, menuntut ilmu dimudahkan, walillahil hamdu.

Jadi hendaknya menuntut ilmu selain di universitas yang bercampur baur antara pria dan wanita.

Universitas yang bercampur baur antara pria dan wanita hukumnya haram belajar padanya dengan adanya campur baur tersebut karena padanya terdapat fitnah dan keburukan antara pria dan wanita.

Ilmu walillahil hamdu dimudahkan selain di universitas-universitas yang seperti ini.

https://youtu.be/j6aaWLScFD4?si=ERGVyibVRbVDzBxU

https://t.me/salafytabalong

Tukpencarialhaqnews

12 Nov, 01:28


APAKAH MERUJUK KEPADA PARA ULAMA TERMASUK SALAH SATU PRINSIP POKOK AHLUS SUNNAH?


🎙️Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan:
Apakah merujuk kepada para ulama termasuk salah satu dari prinsip pokok Ahlus Sunnah?

Jawaban:
Allah Jalla wa 'Ala berfirman,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ.

"Bertanyalah kepada para ulama jika kalian tidak mengetahui."
(QS. An-Nahl: 43)

Ini merupakan perintah dari Allah agar merujuk kepada para ulama.

Allah juga berfirman,

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ ۖ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَىٰ أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ.

"Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka segera menyiarkannya. Seandainya mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mencari tahu mana yang terbaik bisa mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri)."
(QS. An-Nisa': 83)

Merujuk kepada para ulama wajib, sehingga orang-orang bodoh, orang-orang awam, dan para penuntut ilmu pemula tidak boleh untuk mencukupkan diri dengan pemahaman mereka.

Wajib atas mereka untuk merujuk kepada para ulama dan bertanya kepada mereka tentang hal-hal yang menjadi permasalahan atas mereka.


https://youtu.be/BmIYRuUxxdU?si=ajG_JchiQJdLhbye

https://t.me/salafytabalong

Tukpencarialhaqnews

12 Nov, 01:27


BOLEHKAH KULIAH DI UNIVERSITAS YANG MENGAJARKAN PENYIMPANGAN AKIDAH?


🎙️Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah


Pertanyaan:
Kami di universitas belajar materi balaghah yang padanya terdapat ta'wil (penafsiran yang menyimpang) pada sifat-sifat Allah, dan mereka mengatakan bahwa hal itu merupakan majaz, seandainya itu makna hakiki maka konsekuensinya demikian dan demikian, seperti yang disebutkan oleh penulis.

Pertanyaannya adalah: Apa yang harus kami lakukan? Apakah kami harus meninggalkan kuliah ini, di mana bidang spesial yang saya pilih adalah Bahasa Arab? Dan apakah ada kitab yang membahas balaghah tanpa ada ta'wil terhadap sifat-sifat Allah?

Jawaban:
Saudara-saudaraku, masalah belajar berbeda dengan masalah keyakinan. Keadaanmu mempelajari pendapat-pendapat dan menelaahnya walaupun itu merupakan ucapan-ucapan yang sesat dan ucapan-ucapan kekafiran dan atheisme, telaahlah dan pelajarilah untuk mengetahui kebatilannya dan membantahnya.

Adapun tentang keyakinan maka jangan meyakini yang seperti itu. Jadi mempelajari bukan berarti meyakini.

Engkau mempelajarinya untuk mengetahuinya, untuk memperingatkan dari bahayanya, dan untuk mengetahui syubhat-syubhat mereka.

Tidak ada yang menghalangi engkau untuk mempelajari ucapan-ucapan Jahmiyyah, Mu'tazilah, Asy'ariyah dan Qadariyyah agar engkau mengetahui kebatilan dan syubhat-syubhat mereka untuk membantah mereka.

Jadi masalah mempelajari dan menuntut ilmu bukan meyakini dan bukan fatwa.

Jangan meyakini selain yang benar, dan jangan berfatwa kecuali dengan dalil yang engkau ketahui dari Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.

Adapun dengan engkau menelaah keyakinan-keyakinan itu maka tidak ada yang menghalangi. Pelajarilah ilmu balaghah dan pelajarilah apa yang mereka katakan dan telaahlah, tidak masalah.

Tetapi jangan meyakininya! Jangan meyakininya!

Engkau memiliki akidah yang engkau pelajari berdasarkan madzhab Ahlus Sunnah wal Jama'ah, pegangilah dan bacalah hal-hal ini untuk menelaah saja.

Mereka tidak membiarkan dirimu mempelajari ilmu balaghah saja, mereka menetapkan kurikulum atasmu tentang akidah agar engkau memiliki dasar sebagai pondasi dan rujukan.


https://youtu.be/0lUfJJI28Jo?si=FRhS3Ru3henratYx

https://t.me/salafytabalong

Tukpencarialhaqnews

10 Nov, 04:52


Kesepuluh: Jika Dinas Pendidikan mengutus seorang diantara kalian untuk mengawasi para murid laki-laki dan para murid perempuan, dan kalian tidak mampu menghindarinya, maka utuslah orang yang kalian percayai agama dan amanahnya ke sekolah-sekolah itu walaupun di dalamnya terdapat campur baur antara pria dan wanita, dan wajib atasnya untuk menundukkan pandangannya sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah.

Kesebelas: Gambar-gambar makhluk bernyawa pada buku-buku pelajaran jika kalian diharuskan untuk menggunakannya, maka tidak masalah bagi kalian insyaallah, karena itu termasuk musibah yang merata.

Semoga Allah memberikan taufik kepada kalian dan mensyukuri usaha kalian.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

Saudara kalian di jalan Allah
Ubaid bin Abdillah bin Sulaiman al-Jabiri
Mantan pengajar di Universitas Islam (Madinah).

Disusun pada hari Senin, 15 Jumadal Akhirah 1430 H (2009 M).


Sumber: https://drive.google.com/file/d/18XFM4iLnaNk-CPA_sbiroSbLoC25t2d-/view?usp=sharing

https://t.me/salafytabalong

Tukpencarialhaqnews

10 Nov, 04:52


FATWA DAN ARAHAN-ARAHAN SYAIKH UBAID AL-JABIRI RAHIMAHULLAH TERKAIT PELAKSANAAN KEGIATAN PENDIDIKAN


بسم الله الرحمن الرحيم

Dari Ubaid al-Jabiri

Kepada saudara-saudaranya di jalan Allah, para pendiri Madrasah Salafiyyah di Perawang, pulau Sumatra, Indonesia.

Semoga Allah menjaga kami dan kalian dengan Sunnah dan menjadikan kita sebagai pengikutnya yang terpilih di dunia dan akhirat.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

وبعد:

Saya telah menelaah surat kalian kepada kami tertanggal 18 Mei 2009 M, dan saya gembira dengan apa yang kalian sebutkan berupa pendirian madrasah dan perjuangan kalian dalam menyusun manhajnya hingga sesuai dengan Sunnah.

Rangkuman jawaban kami atas pertanyaan-pertanyaan kalian adalah:

Pertama: Kalian telah bersikap tepat ketika meminta ijin kepada pihak urusan pendidikan dalam mendirikan madrasah ini, karena sesungguhnya hal itu termasuk kesempurnaan sikap mendengar dan taat kepada pemerintah.

Kedua: Jika datang kepada kalian undangan dari pemerintah untuk mengikuti sebuah pertemuan, dan kehadiran kalian merupakan keharusan, maka kirimlah beberapa orang diantara kalian untuk menghadiri pertemuan itu, dan jika di dalam pertemuan itu terdapat wanita, maka hendaknya mereka menundukkan pandangan mereka sebagaimana diperintahkan oleh Allah:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ.

"Katakanlah kepada para pria yang beriman: "Hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka."
(QS. An-Nur: 30)

Ketiga: Jika ada pengawas dari pemerintah mengunjungi kalian, maka berikan kepadanya untuk mengunjungi madrasah, sama saja apakah seorang pria atau wanita, karena saya memahami dari surat kalian bahwa hal itu diharuskan atas kalian oleh (Kementerian) Urusan Agama.

Keempat: Tidak masalah kalian mengambil bantuan dari pemerintah, walaupun pemerintah memungut pajak dari kalian, karena kebutuhan kalian besar terhadap bantuan ini.

Kelima: Pisahkanlah anak-anak laki-laki dari anak-anak perempuan pada tiga tahun pertama.

Dan kami nasihatkan kepada kalian untuk melakukan salah satu dari dua cara:

1. Meletakkan anak-anak perempuan di bagian belakang jauh dari anak-anak laki-laki, di samping kalian memerintahkan anak-anak perempuan yang telah berumur 9 tahun ke atas agar memakai cadar dan pakaian yang longgar dan menutupi aurat, serta mengkhususkan sebuah pintu untuk keluar masuk bagi anak-anak perempuan.

2. Atau buatlah waktu khusus untuk mengajar anak-anak perempuan, jika kalian tidak mampu untuk menyatukan mereka dengan teman-teman perempuan mereka di kelas 4, 5 dan 6 hingga yang mengajar mereka guru-guru perempuan.

Keenam: Jika kalian terpaksa memasang foto para guru pria dan wanita dan tidak pilihan bagi kalian kecuali itu, maka tidak masalah hal itu bagi kalian, insyaallah.

Ketujuh: Jika diwajibkan atas kalian materi-materi pelajaran yang kalian tidak ingin mengajarkannya karena menyelisihi syariat, jika itu termasuk hal-hal yang murni diharamkan, seperti musik, menari, dan renang untuk perempuan, maka jangan kalian terima.

Namun jika materi-materi pelajaran itu bisa dikondisikan dengan yang sesuai syariat, maka tidak ada halangan untuk menerimanya dan mempelajarinya, agar para murid laki-laki dan para murid perempuan bisa mendapatkan ijazah yang menjadikan mereka bisa melanjutkan pendidikan ke universitas-universitas Islam yang diakui. Karena, universitas-universitas itu tidak akan menerima ijazah yang tidak diakui dalam pendidikan yang kalian selenggarakan.

Kedelapan: Tidak ada halangan bagi kalian untuk mempelajari undang-undang negara, disertai adanya penjelasan isinya berupa hal-hal yang menyelisihi syari'at, agar para murid laki-laki dan para murid perempuan terdidik untuk berhati-hati darinya di masa yang akan datang.

Kesembilan: Izin yang kalian dapatkan dari pemerintah, demikian pula bantuan dari mereka, bukan merupakan sikap basa-basi, selama kalian tetap mendidik para murid laki-laki dan para murid perempuan di atas Sunnah dan tauhid.

Tukpencarialhaqnews

06 Nov, 17:39


BOLEHKAH BELAJAR DI TEMPAT YANG BERCAMPUR BAUR ANTARA PRIA DAN WANITA?

Pertanyaan:
Saya seorang siswa menengah atas kelas dua, dan di awal tahun ajaran nanti insya Allah saya akan naik kelas tiga, tapi sekolahnya bercampur baur, laki-laki dan perempuan satu kelas, maka bagaimana sikap saya?

Perlu diketahui bahwa saya menolak hal itu dengan hati saya, dan hal itu membuat saya berpikir untuk meninggalkan sekolah, dan kedua orang tua saya mengetahuinya, sehingga hal itu membuat mereka sangat sedih, terutama ayah saya yang menderita penglihatan yang lemah, dan beliau mengatakan kepada saya bahwa saya akan menyebabkan beliau kehilangan penglihatannya.

Saya meminta untuk menjawab surat ini dan menjelaskan solusinya.

Jawaban:
Hendaknya engkau meninggalkan belajar di sekolah yang bercampur baur ini, dan belajar di sekolah yang tidak ada campur baurnya.

Dan barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik darinya.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhitsil Ilmiyyah wal Ifta'

Tertanda:
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil: Abdur Razzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Anggota: Abdullah bin Qu'ud


📚 Fatawa Al-Lajnah ad-Daimah, XII/171

https://t.me/salafytabalong/8442

Tukpencarialhaqnews

06 Nov, 03:25


BAGAIMANA MENGHADAPI UJIAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN YANG MENYELISIHI AKIDAH AHLUS SUNNAH?


Pertanyaan: Saya ingin memperdalam pengetahuan tentang agama Allah, lalu saya pergi belajar di Ma'had Qira'at, kemudian setelah itu nampak bagi saya bahwa ma'had tersebut mengajarkan akidah Asy'ariyah.

Jika tiba waktu ujian dan muncul makna istiwa' dalam keadaan Asy'ariyah menyebutkan bahwa istiwa' maknanya adalah istila' (menguasai), jika saya mengetahui tentang hal itu lalu saya menyebutkannya apakah saya berdosa? Namun jika saya menjawab selain itu, yaitu sesuai dengan keyakinan Ahlus Sunnah, maka saya akan gagal (tidak lulus) di ma'had tersebut. Maka bagaimana hukumnya?

Jawaban: Pada jawaban dalam ujian tersebut sebutkanlah akidah Asy'ariyah, lalu jelaskan bahwa yang benar tidak seperti itu dan itu merupakan keyakinanmu, sebutkan dalil-dalilnya, dan dengan seperti itu insyaallah akan lepas tanggung jawabmu.

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhitsil Ilmiyyah wal Ifta'

Tertanda:
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil: Abdul Aziz Alusy Syaikh
Anggota: Shalih al-Fauzan
Anggota: Bakr Abu Zaid


📚 Fatawa Al-Lajnah ad-Daimah, XII/205–206

https://t.me/salafytabalong/8438

Tukpencarialhaqnews

05 Nov, 00:09


Sebagai contoh misalnya seseorang memiliki empat anak, yang dua dia bawa (belajar) dengan kita, sementara yang dua di sekolah-sekolah pemerintah, atau menjadikan mereka belajar sebagaian waktu dengan kalian dan pada sebagian waktu yang lainnya di sekolah-sekolah pemerintah, kami tidak menentangnya dan tidak melarangnya.

Hal ini bisa dipahami?
Barakallah fikum.

Penanya: Ya.

Syaikh Ubaid: Saya tidak berpendapat untuk mendirikan sekolah-sekolah berdasarkan apa yang engkau sebutkan.


https://t.me/salafytabalong/8435