✍️ 𝗠𝗘𝗡𝗬𝗔𝗟𝗨𝗥𝗞𝗔𝗡 𝗭𝗔𝗞𝗔𝗧 𝗞𝗘𝗟𝗨𝗔𝗥 𝗗𝗔𝗘𝗥𝗔𝗛
Bagi orang yang merantau seperti saya ini : Kemanakah zakat disalurkan, apakah di daerah perantauan ataukah daerah asal ? Syukran ustadz.
Jawaban :
Sebenarnya zakat boleh dan sah disalurkan di mana saja. Asalkan diberikan kepada 8 asnaf yang memang berhak menerima zakat. Tapi bila berbicara keafdhalan, umumnya ulama berpendapat afdhalnya disalurkan di tempat ia menetap sekarang ini.
Sebagian ulama klasik ada yang mengatakan :
جيران المال أحق بزكاته
"Tetangga dari pemilik harta, lebih berhak untuk menerima zakatnya." [1]
Hal ini berdasarkan keumuman hadits yang menyatakan : ”Hendaknya zakat dibagikan kepada masyarakat yang ada di antara mereka”.
Juga sabda Rasulullah ﷺ :
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
"𝘚𝘦𝘴𝘶𝘯𝘨𝘨𝘶𝘩𝘯𝘺𝘢 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩 𝘮𝘦𝘸𝘢𝘫𝘪𝘣𝘬𝘢𝘯 𝘻𝘢𝘬𝘢𝘵 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨-𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘬𝘢𝘺𝘢 𝘮𝘦𝘳𝘦𝘬𝘢 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘩𝘢𝘳𝘵𝘢 𝘮𝘦𝘳𝘦𝘬𝘢, 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘥𝘪𝘣𝘦𝘳𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨-𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘧𝘢𝘬𝘪𝘳 𝘥𝘪 𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘮𝘦𝘳𝘦𝘬𝘢”. (HR. Bukhari)[1]
Sehingga seorang yang mencari rezekinya di negeri orang, sebaiknya menunaikan zakat di tempat mereka bekerja tersebut.
Namun jika seseorang tetap berkeinginan untuk mentransfer atau memindahkan zakatnya ke tempat lain, ulama khilaf tentang hukumnya. Sebagian ulama membolehkan sedangkan mayoritas ulama berpendapat tidak diperbolehkan.[2]
𝟭. 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗶𝗹𝗮 𝘁𝗮𝗻𝗽𝗮 𝗺𝗮𝘀𝗹𝗮𝗵𝗮𝘁 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗸𝘂𝗮𝘁
Mayoritas ulama madzhab dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah melarang pendistribusian zakat dari satu negeri ke daerah atau negeri lain. Karena prinsipnya zakat itu harus dibagikan di tempat harta kekayaan tersebut diambil. Berikut rincian pendapat pertama ini.
Berkata al imam abu Hanifah :
يُكره إلا إن نقلها إلى قرابةٍ له محاويجٍ، أو قومٍ هم أمس حاجة من أهل بلده، فلا يُكره.
"Dimakruhkan zakat disalurkan keluar dari negeri diambilnya harta jika penduduknya masih membutuhkan. Kecuali bila penduduk negeri tersebut sudah cukup dan disalurkan ke yang membutuhkan, maka tidak makruh." [3]
Kalangan Hanafiyyah mengecualikan zakat yang disalurkan kepada keluarga, ini hukumnya boleh meskipun berada di luar daerah, karena ada tambahan fadhilah untuk menyambung silaturahim.
Juga untuk disalurkan ke pihak yang sangat membutuhkannya, atau kepada orang-orang shalih, yang dipandang lebih bermanfaat buat kaum muslimin, atau dari wilayah perang ke negeri Islam, untuk kalangan penuntut ilmu, orang-orang yang zuhud. Dalam konteks ini maka tidak makruh untuk memindahkan distribusi zakat ke wilayah lain.[4]
Berkata imam Malik rahimahullah :
لا يجوز إلا أن يقع بأهل بلدٍ حاجةٌ، فينقلها الإمام إليهم على سبيل النظر والاجتهاد.
"Tidak diperbolehkan memindahkan zakat kecuali jika negeri tempat tinggalnya telah terpenuhi hajatnya. Imam boleh memindahkan zakat ke tempat lain karena sebuah pertimbangan atau Ijtihad." [5]
Berkata imam Syafi'i rahimahullah :
يُكره نقلها، فإن نقلها ففي الإجزاء قولان.
"Dimakruhkan memindahkan zakat, jika dipindahkan karena sebab yang dibolehkan ada dua pendapat..." [6]
Berkata imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah :
لا يجوز نقلها إلى بلدٍ آخر تقصر فيه الصلاة
"Tidak boleh memindahkan zakat kepada negeri yang lain sejauh jarak bolehnya mengqashar shalat..."[7]
Pendapat ini didasarkan kepada hadits :
صَدَقَةٌ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ ، فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
"𝘚𝘩𝘢𝘥𝘢𝘲𝘢𝘩 (𝘡𝘢𝘬𝘢𝘵) 𝘪𝘵𝘶 𝘥𝘪𝘢𝘮𝘣𝘪𝘭𝘬𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨-𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘬𝘢𝘺𝘢, 𝘬𝘦𝘮𝘶𝘥𝘪𝘢𝘯 𝘻𝘢𝘬𝘢𝘵 𝘵𝘦𝘳𝘴𝘦𝘣𝘶𝘵 𝘥𝘪𝘬𝘦𝘮𝘣𝘢𝘭𝘪𝘬𝘢𝘯 (𝘥𝘪𝘣𝘦𝘳𝘪𝘬𝘢𝘯) 𝘬𝘦𝘱𝘢𝘥𝘢 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨-𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘧𝘢𝘲𝘪𝘳 𝘥𝘢𝘳𝘪 𝘨𝘰𝘭𝘰𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘳𝘦𝘬𝘢". (HR. Bukhari)
𝟮. 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗺𝗲𝘀𝗸𝗶 𝘁𝗮𝗻𝗽𝗮 𝗵𝗮𝗷𝗮𝘁