Channel | SAHABAT JANNAH @sahabat_j4nnah Channel on Telegram

Channel | SAHABAT JANNAH

@sahabat_j4nnah


Berbagi ilmu syar'i berdasarkan pemahaman para salaf

Channel | SAHABAT JANNAH (Indonesian)

SAHABAT JANNAH merupakan sebuah channel Telegram yang memiliki misi untuk berbagi ilmu syar'i berdasarkan pemahaman para salaf. Dengan username @sahabat_j4nnah, channel ini menjadi tempat yang tepat bagi para pengguna yang ingin menambah pengetahuan seputar ajaran Islam dari sudut pandang para salaf. Para pengikut channel ini dapat mengakses berbagai informasi terbaru dan terpercaya mengenai ajaran Islam yang dapat membantu meningkatkan pemahaman dan keimanan mereka. SAHABAT JANNAH juga memberikan panduan praktis serta nasihat dari ajaran agama yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Jika Anda mencari sumber informasi yang dapat memberikan wawasan baru mengenai ajaran Islam yang benar, maka SAHABAT JANNAH adalah pilihan yang tepat untuk bergabung dan bersama-sama mengeksplorasi lebih dalam tentang kehidupan berdasarkan pemahaman para salaf.

Channel | SAHABAT JANNAH

21 Nov, 14:29


Foto dari Berik Said New

Channel | SAHABAT JANNAH

21 Nov, 14:29


Foto dari Berik Said New

Channel | SAHABAT JANNAH

21 Nov, 14:29


Foto dari Berik Said New

Channel | SAHABAT JANNAH

21 Nov, 14:29


Foto dari Berik Said New

Channel | SAHABAT JANNAH

21 Nov, 14:29


Ibnu Muflih rohimhulloh menyampaikan:
وَعَنْهُ – أَيْ عَنْ أَحْمَدَ - فِي السَّرَطَانِ وَسَائِرِ الْبَحْرِيْ : أَنَّهُ يَحِلُّ بِلَا ذَكَاةٍ؛ لِأَنَّ السَّرَطَانَ لَا دَمَ فِيْهِ
'Dan dari imam Ahmad rohimahulloh tentang hukum KEPITING dan berbagai binatang laut, bahwasanya itu semua adalah HALAL meskipun tidak disembelih. Sebab kepiting tidak memiliki darah (yang mengalir)
*al Mubdi’, (IX:214).


Sementara itu Komisi Riset dan fatwa Ulama saudi menetapkan:
السرطان الأصل فيه الحل ؛
"KEPITING hukum asalnya HALAL.
لأنه حيوان بحري ؛ لقول الله تعالى: (أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ (الآية ،
Sebab dia terkategorikan hewan laut.
Sementara Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan.” (QS. Al-Maidah: 96).
ولقول النبي -صلى الله عليه وسلم- في البحر: هو الطهور ماؤه الحل ميتته ،
Dan sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam tentang air laut: “Air laut suci dan halal memakan bangkai-bangkai hewan yang hidup di dalamnya.”
*HR. Tirmidzi, Nasa'i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan ad Darimi]
إلا أن يثبت عند أهل الخبرة به ما يدل على تحريمه.
Kecuali ada ketetapan dari para ahli tentang hal yang menunjukan keharamannya (jika dikonsumsi oleh individu tertentu yang alergi misalnya -pent).
وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
Semoga Allah senantiasa memberi taufik, dan semoga solawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad dan para Sahabatnya".
*Fatwa (no.8505)

Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin.

Channel | SAHABAT JANNAH

21 Nov, 14:29


Bismillah
BENARKAH KEPITING HARAM DIKONSUMSI KARENA IA HEWAN YANG HIDUP DI DUA ALAM ?

Jawaban:
Memang ada sebagian ulama yang menyatakan haramnya kepiting dengan alasan kepiting hidup di dua alam.

Ini diantaranya pendapat dari ulama Madzhab Syafi'i.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi rohimahulloh berikut:
وَعَدَّ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَإِمَامُ الْحَرَمَيْنِ مِنْ هَذَا الضَّرْبِ الضِّفْدَعَ وَالسَّرَطَانَ، وَهُمَا مُحَرَّمَانِ عَلَى الْمَذْهَبِ الصَّحِيْحِ الْمَنْصُوْصِ، وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُوْرُ
'Syaikh Abu Hamid dan Imam al Haromain -rohimahumalloh- memasukkan KATAK dan KEPITING kategori binatang yang dapat hidup di dua tempat.
Dua binatang tersebut DIHARAMKAN menurut pendapat yang shohih dan tercatat dalam mazhab (Syafi'i -pent).
Dan dengan hukum haram ini, jumhur ulama mazhab memutuskan'
*al Majmu’ (IX:30).

Hanya saja sependek yang ana ketahui justru pendapat yang terkuat dalam hal ini adalah yang menyatakan KEPITING HALAL DIKONSUMSI.

Penjelasannya sebagai berikut:
Hukum asal tiap makanan adalah halal sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما أحلَّ اللَّهُ في كتابهِ فهوَ حلالٌ ، وما حرَّمَ فهوَ حرامٌ ، وما سكتَ عنهُ فهوَ عفوٌ ، فاقبلوا منَ اللَّهِ عافيتَهُ ، فإنَّ اللَّهَ لم يكن لينسَى شيئًا وتلا: وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا
“Apapun yang Allah halalkan dalam Al-Qur`an, maka ia halal, dan apapun yang diharamkan, maka ia haram, dan apa yang DIDIAMKAN (tak disebut halal atau haramnya -pent) maka itu DIMAAFKAN (boleh dikonsumsi). Maka terimalah ia sebagai bagian dari kemudahan Allah, karena Allah tak akan lupa atas segala sesuatu dan (selanjutnya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam) membaca ayat: “Dan Rabb-mu bukanlah lupa ...” (QS. Maryam:64)".
*HR. Al Bazaar (4087) dan lain-lain. Kata al Albani rohimahulloh dalam at Ta’liiqat ar Rodhiyyah (III:24) “Shohih“

Dengan demikian andai saja kepiting termasuk haram, sudah pasti Allah telah menjelaskannya dalam Al-Qur’an atau lewat lisan Nabi-Nya dalam hadits shohih. Nyatanya itu semua ana belum pernah mendapatkannya.

Lebih-lebih lagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda tentang HEWAN LAUT -yang tentu salah satunya adalah kepiting-:
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Laut itu suci airnya dan HALAL BANGKAINYA".
*HR Turmudzi (69), Abu Daud (83) dan lain-lain. Kata Imam Bukhari rohimahullah sebagaimana terdapat dalam Tahdzib at Tahdzib (IV:42): ”Shohih”

Adapun alasan mengharamkan kepiting karena dianggap hewan yang hidup di dua alam (maksudnya bisa hidup di darat dan bisa hidup di air), maka alasan ini tak dilandaskan dalil syar’i yang jelas.

Ini hanya semata-mata pendapat Ulama yang tak menyebutkan landasan syar’inya dari Kitab dan Sunnah.

Sependek pengetahuan ana tak ada satu hadits pun yang menyatakan bahwa hewan haram hukumnya jika hidup di dua alam.

Sementara mengharamkan sesuatu yang tak ada ketetapan syari’atnya adalah perkara amat berat yang sampai Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ”ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.”
(QS. An-Nahl: 116)

Karena itulah ulama dari madzhab Maliki juga menandaskan halalnya kepiting

Hal ini diantaranya dikatakan oleh Ibnu Abdil Bar rohimahulloh yang menyatakan
وَصَيْدُ البَحْرِ كُلُّهُ حَلَالٌ إِلَّا أَنَّ مَالِكاً يَكْرَهُ خِنْزِيْرَ الْمَاءِ لِاسْمِهِ وَكَذَلِكَ كَلْبُ الْمَاءِ عِنْدَهُ وَلَا بَأْسَ بِأَكْلِ السَّرَطَانِ وَالسُّلَحْفَاةِ
وَالضِّفْدَعِ
'Dan binatang buruan laut semuanya HALAL, hanya saja Imam Malik rohimahulloh memakruhkan babi laut karena namanya, begitu pula anjing laut, menurutnya. Dan tidak haram memakan KEPITING, penyu, dan katak'
*Al Kafi, (I:187).

Demikian pula pendapat Imam Ahmad bin Hambal rohimahulloh.
Beliau menghalalkan kepiting.

Channel | SAHABAT JANNAH

21 Nov, 14:29


Di ujung hadits tersebut disebutkan bahwa saat Nabi shollallohu ‘alayhu wa sallam mendengar sahabatnya membaca do’a di atas, maka beliau berkata :
لقد دعا اللَّهَ باسمِهِ العظيمِ الَّذي إذا دعيَ بِهِ أجابَ وإذا سئلَ بِهِ أعطى
‘Sungguh ia telah benar-benar berdo’a (bertawassul) dengan menggunakanan nama-Nya yang Agung, yang di mana jika dia berdoa’ dengan itu akan dikabulkan, dan jika ia meminta maka akan Allah berikan (apa yang ia minta)’.
*HR Abu Dawud [1495]; Kata Ibnul Qoyyim rohimahulloh dalam Syifaa’ul ‘Alil [II:759]:’Shohih. Kata al albani rohimahulloh dalam Shohih Abi Dawud [1495]:’Shohih’.

KESEPULUH
Hadits dari BURAIDAH rodhialloohu ‘anhu
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِأَنِّي أَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللَّه لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، الأَحَدُ، الصَّمَدُ، الَّذِي لَمْ يَلِدْ، وَلَمْ يُولَدْ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ
"Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu, bahwa aku bersaksi tidak ada sesembahan yang haq kecuali Engkau Yang Maha Esa, tempat bergantung, tidak beranak dan tidak diperanakkan dan tidak ada yang setara dengan-Nya."

Di ujung haditsnya disebutkan saat Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam mendengar seorang sahabatnya membaca do’a tersebut maka beliau berkomenta :
لقد سأل الله باسمه الذي إذا سُئِلَ به أعطى، وإذا دُعِيَ به أجاب
‘Sungguh dia telah berdo’a dengan nama nama-Nya yang jika ia memohon niscayalah akan diberi, dan jika dia berdo’a niscayalah akan diijabahi’.
*HR. Abu Dawud [1985] dll. Kata al Albani rohimahulloh dalam Shohih at Targhib wa at Tarhib [1640]:’Shohih’.

Semoga bermanfaat...
Walhamdu lillaahi robbil 'aalamiin, wa shollalloohu 'laa Muhammadin ...

Channel | SAHABAT JANNAH

21 Nov, 14:28


*HSR. Bukhori [Bukhori [6390]; Ahmad [III:103] dengan sedikit perbedaan redaksi, dan ini lafazh Ahmad.

KEENAM
Dari SEBAGIAN SAHABAT NABI rodhialloohu ‘anhu (tidak disebutkannya nama sahabat dalam hadits ini tak maslah, karena semua sahabat rodhialloohu ‘anhum dianggap adil dalam periwayatan hadits)

اللَّهُمَّ إنِّي أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ
"Ya Allah, aku mohon kepada-Mu surga dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka."
HR. Abu Dawud [792; dll. Kata Syaikh Muqbil rohimahulloh dalam as Shohihul Musnad [1461] ‘Shohih berdasarkan syarat Bukhori dan Muslim’; Kata al Albani rohimahulloh dalam Shohih Abi Dawud [792]: ‘Shohih’.

KETUJUH
Hadits dari ‘AMMAR BIN YAASIR rodhialloohu ‘anhu
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَشْيَتَكَ فِي الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ، وَأَسْأَلُكَ كَلِمَةَ الْحَقِّ فِي الرِّضَا وَالْغَضَبِ، وَأَسْأَلُكَ الْقَصْدَ فِي الْغِنَى وَالْفَقْرِ، وَأَسْأَلُكَ نَعِيمَاً لاَ يَنْفَدُ، وأَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لاَ تَنْقَطِعْ، وَأَسْأَلُكَ الرِّضَا بَعَدَ الْقَضَاءِ، وَأَسْأَلُكَ بَرْدَ الْعَيْشِ بَعْدَ الْمَوْتِ، وَأَسْأْلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إلَى وَجْهِكَ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ، فِي غَيْرِ ضَرَّاءَ مُضِرَّةٍ، وَلاَ فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ، اللَّهُمَّ زَيِّنَّا بِزِينَةِ الإِيمَانِ، وَاجْعَلْنَا هُدَاةً مُهْتَدِينَ
"Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu rasa takut kepada-Mu dalam keadaan ghaib dan nyata, aku mohon kepada-Mu perkataan yang haq dalam keadaan ridha maupun marah, aku mohon kepada-Mu kesederhanaan dalam keadaan kaya maupun miskin, aku mohon kepada-Mu kenikmatan yang tidak pernah hilang, aku mohon kepada-Mu kesenangan mata yang tidak pernah putus, aku mohon kepada-Mu keridhaan setelah qadha' (ditakdirkan), aku mohon kepada-Mu sejuknya kehidupan setelah mati, aku mohon kepada-Mu kelezatan memandang Wajah-Mu dan rasa rindu berjumpa dengan-Mu tanpa mendapati mudharat yang merugikan dan fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, hiasilah kami dengan hiasan iman dan jadikanlah kami orang yang memberi petunjuk (bimbingan) yang terbimbing."
*HR. Nasa’i [1404]dll. Kata Syu’aib al Arna’uth rohimahulloh dalam Takhrij Zaadul Ma’aad [III:15] ‘Sanadnya kuat’. Kata al Albani rohimahulloh dalam Shohih Nasa’i [1304]:’Shohih’.

KEDELAPAN
Dari MIHJAN BIN AL ADRO’ rodhialloohu ‘anhu
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ يَا أَللَّهُ بِأَنَّكَ الْوَاحِدُ الْأَحَدُ، الصَّمَدُ، الَّذِي لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ، أَنْ تَغْفِرَ لِي ذُنُوبِي، إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
"Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu, Ya Allah bahwasanya Engkau adalah Satu, Maha Esa dan tempat bergantung, yang tidak beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada sesuatu yang setara dengan-Nya, agar Engkau mengampuni dosa-dosaku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Di ujung hadits tersebut, maka Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam berkata pada sahabat yang membaca do’a tersebut :
قد غُفِرَ له، قد غُفِرَ له، ثلاثًا
‘Sungguh dia telah diampuni (oleh Allah), sungguh dia telah diampuni’, dan belia mengucapkannya sampai tiga kali.

*HR. Nasa’i, dll. Kata al Albani rohimahulloh dalam Shohih Nasa’i [1300]:’Shohih]

KESEMBILAN
Hadits ini masih dari MIHJAN BIN AL ADRO’ rodhialloohu ‘anhu dengan redaksi berikut:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِأَنَّ لَكَ الْحَمْدَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ وَحْدَكَ لاَ شَرِيكَ لك الْمَنَّانُ بَدِيعَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ، يَا ذَا الْجَلالِ وَالإِكْرَامِ، يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ، إِنِّي أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ
"Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu bahwa bagi-Mu segala puji, tidak ada sesembahan yang haq kecuali Engkau satu-satunya tidak ada sekutu bagi-Mu, Engkau Maha Pemberi anugerah, wahai Dzat Yang menciptakan langit dan bumi, wahai Dzat Yang Memiliki Keagungan dan Kemuliaan, wahai Dzat Yang Maha Hidup dan Berdiri sendiri, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu surga dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka."

Channel | SAHABAT JANNAH

21 Nov, 14:28


Bismillah
SEPULUH PILIHAN DO’A YANG SHOHIH YANG SUNNAH DIBACA DALAM TASYAHUD AKHIR SEBELUM MENGUCAPKAN SALAM
By: Berik Said

PENDAHULUAN
Yang mungkin hampir pasti kita baca dalam tasyahud akhir sebelum salam adalah do’a berikut
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
*HSR Muslim [588]

Nah di samping do’a di atas, sebenarnya adalagi beberapa do’a yang shohih dari Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam yang bisa kita ucapkan atau tambahkan tambahkan saat kita duduk tasyahud akhir sebelum salam.

Ketentuannya sebagai berikut
• Do’a ini dibaca pada TASYAHUD AKHIR SEBELUM SALAM BAIK PADA SHOLAT FARDHU MAUPUN SHOLAT SUNNAH

• Do’a ini BOLEH KITA PILIH SALAH SATUNYA DALAM SEKALI WAKTU SHOLAT, DAN BOLEH PULA DIGABUNGKAN SEBAGIAN ATAU SELURUH DO’A-DOA TERSEBUT DALAM SATU SHOLAT;

• Hanya saja BAGI YANG SEDANG MENJADI IMAM, TENTUNYA JANGAN SAMPAI NANTI MEMBERATKAN MAM’MUMNYA JIKA PUN HENDAK MEMBACA LEBIH DARI SATU DARI BACAAN TASYAHID AKHIR SEBELUM SALAM INI;

• Insya Allah do’a yang ana kutipkan ini SEMUANYA SHOHIH, dan ana jelaskan secara singkat periwayat dan derajatnya.

Hadits-hadits ini berasal dari BANYAK SAHABAT rodhialloohu ‘anhum yang ana sebutkan sebelum ana menyebutkan isi haditsnya.

PERTAMA
Hadits dari ‘AISYAH rodhialloohu ‘anhaa
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ
"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah Al Masih Ad Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah hidup dan mati. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan lilitan hutang."
*HSR Bukhori [832]; Muslim [589]; Abu Dauwud [880] dengan sedikit perbedaan redaksi, dan ini adalah lafazh Abu Dawud

KEDUA
Hadits dari ABU BAKAR AS SHIDDIQ rodhialloohu ‘anhu,
اللَّهُمَّ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا، وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ. فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ، وَارْحَمْنِي إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
"Ya Allah, sesungguhnya aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak dan tidak ada yang mengampuni dosa kecuali Engkau, maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu dan rahmatilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
*HSR.Bukhori [6326]; Muslim [2705]

KETIGA
Hadits dari ‘ALI BIN ABI THOLIB rodhialloohu ‘anhu
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ وَمَا أَسْرَفْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ‏
"Ya Allah, ampunilah dosaku yang telah aku kerjakan dan yang belum aku kerjakan, yang aku sembunyikan dan yang aku tampakkan, yang aku telah melampaui batasnya, dan yang Engkau lebih mengetahui daripadaku, Engkau Yang Mendahulukan dan Yang Mengakhirkan. Tidak ada sesembahan yang haq kecuali Engkau."
*HSR. Muslim [771]

KEEMPAT
Hadits dari MU’ADZ BIN JABAL rodhialloohu ‘anhu
اللَّهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
"Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu (mengingat-Mu), bersyukur kepada-Mu dan untuk beribadah dengan benar kepada-Mu."
*HR. Abu Dawud [1522]; Kata al Hafizh rohimahulloh dalam Nataa’ijul Afkaar [II:297]:’Shohih’. Dishohihkan pula al Albani rohimahulloh dalam Hidaayatur Ruwaat [910] :’Shohih’

KELIMA
Hadits dari SA’AD BIN ABI WAQQOSH rodhiallohu ‘anhu
اللَّهُمَّ إنِّي أعُوذُ بِكَ مِنَ البُخْلِ، وَأَعوذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ، وَأعُوذُ بِكَ أنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ العُمُرِ، وَأعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari bakhil/kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut, dan aku berlindung kepada-Mu dari usia tua renta, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia dan siksa kubur."

Channel | SAHABAT JANNAH

19 Nov, 01:23


Video dari Berik Said New

Channel | SAHABAT JANNAH

19 Nov, 01:21


Video dari Berik Said New

Channel | SAHABAT JANNAH

19 Nov, 01:21


Foto dari Berik Said New

Channel | SAHABAT JANNAH

19 Nov, 01:20


Foto dari Berik Said New

Channel | SAHABAT JANNAH

19 Nov, 01:20


Foto dari Berik Said New

Channel | SAHABAT JANNAH

19 Nov, 01:19


Foto dari Berik Said New

Channel | SAHABAT JANNAH

19 Nov, 01:19


Foto dari Berik Said New

Channel | SAHABAT JANNAH

19 Nov, 01:18


Bismillah
BEGINILAH CARA MENSUCIKAN TEMPAT TIDUR /KASUR YANG TERKENA KENCING ANAK KECIL
By: Berik Said

Fatwa Ulama Lajnah ad Da’imah menyatakan:
إذا كان من بال على هذه الفرشة ونحوها غلاماً لم يأكل الطعام كفى في تطهيرها رش الماء عليها حتى يعم موضع النجاسة منها، ولا يجب عصرها ولا غسلها
Bila yang kencing di kasur dan yang semisalnya adalah ANAK KECIL LAKI-LAKI YANG BELUM MAKAN MAKANAN (SELAIN ASI), maka mensucikannya cukup dengan cara MEMERCIKKAN AIR PADA AREA KASUR YANG (DIPERKIRAKAN) TERKENA NAJIS SAJA SECARA MERATA, dan TIDAK HARUS SAMPAI MEMERAS MAUPUN MENCUCI KASUR YANG TERKENA NAJIS ITU.
وإن كان قد أكل الطعام أو كان جارية سواء أكلت الطعام أم لا، فلا بد لتطهيرها من الغسل،
Namun JIKA ANAK KECIL LAKI-LAKI SUDAH MAKAN MAKANAN, atau ANAK PEREMPUAN -DI MANA KALAU KENCING ANAK PEREMPUAN TIDAK DIBEDAKAN APAKAH IA SUDAH MEMAKAN MAKANAN ATAUPUN BELUM- maka (cara mensucikannya) adalah MESTI DISUCIKAN DENGAN CARA DICUCI (TIDAK CUKUP HANYA DIPERCIKKAN AIR SAJA SEPERTI PADA KENCING ANAK LAKI-LAKI YANG BELUM MEMAKAN MAKANAN -pent).
ويكفي صب الماء على موضع النجاسة، ولا يجب نزع الفرشة ولا عصرها كالنجاسة على الأرض
(Caranya) cukup dengan MENUANGKAN AIR KE TEMPAT (YANG DIPERKIRAKAN) TERKENA NAJIS TERSEBUT, TETAPI TIDAK HARUS KASURNYA DILEPASKAN DULU DAN TIDAK PULA HARUS DIPERAS seperti (mensucikan) najis yang ada di tanah.
لما ثبت في الصحيحين عن أنس رضي الله عنه
Hal ini didasarkan pada hadits shohih Riwayat Bukhori-Muslim dari Anas bin Malik rodhialloohu ‘anhu dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu:
أن أعرابياً بال في المسجد فأمر النبي صلى الله عليه وسلم أن يصب على بوله دلو من الماء
Sesungguhnya ada seorang Arab dusun yang KENCING DI MASJID (Masjid Nabawi ketika itu masih berlantai tanah-pent). Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk DITUANGKAN PADA BEKAS KENCINGNYA DENGAN SEEMBER AIR’.
*Fatawa Lajnah ad-Daimah [V:364]

Tambahan dari Ana -Berik Said- Atas Hadits dari Anas rodhialloohu ‘anhu di Atas

Sisi pendalilan hadits di atas adalah :

Jika KENCING ORANG DEWASA saja cukup disucikan dengan cara DITUANGKAN AIR PADA TEMPAT YANG TERKENA NAJISNYA SAJA, APATAH LAGI KENCING ANAK-ANAK.

Maka TAK USAH KASUR YANG TERKENA KENCING ANAK-ANAK ITU DIBASUH SELURUHNYA, TAPI CUKUP DITUANGKAN AIR YANG PADANYA DIPERKIRAKAN TERKENA NAJIS SAJA.

KESIMPULAN
Cara membersihkan Kasur atau tempat tidur yang terkena air kencing anak-anak adalah sbb :

• Jika KENCING ANAK LAKI-LAKI YANG BELUM MAKAN APAPUN SELAIN ASI, maka CUKUP DIPERCIKKAN SAJA (TANPA DISIRAM) AREA YANG DIPERKIRAKAN TERKENA KENCING TERSEBUT.

• Jika yang kencing adalah ANAK LAKI-LAKI YANG SUDAH MEMAKAN MAKANAN LAIN DI LUAR ASI, ATAU ANAK PEREMPUAN BAIK YANG SUDAH MEMAKAN MAKANAN LAIN ATAUPUN BELUM MEKANAN MAKANAN LAIN, maka BAGIAN YANG TERKENA NAJIS ITU HARUS DITUANGKAN AIR SECARA MERATA, NAMUN TIDAK PERLU HARUS MEMERAS KAIN KASUR TERSEBUT.
Tapi CUKUP MENUNGGU SAMPAI KERING, maka SUCILAH KASUR TERSEBUT.

Walhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin, wa shollalloohu ‘alaa Muhammadin…

Channel | SAHABAT JANNAH

19 Nov, 01:18


"Dinukilkan dari IMAM AHMAD rahimahullah bahwasanya beliau memandang baik seseorang dimasa kecilnya, lantas ia mengaqiqahkan atas dirinya ketika dirinya sudah besar, beliau juga berkata: "Jika dilakukan oleh seseorang, maka aku tidak membencinya".
*Lihat kitab Tuhfat Al Mawdud Bi Ahkam Al Mawlud hal. 69)

Keempat.
SYAIKH BIN BAAZ rohimahulloh

Setelah menyebutkan perbedaan pendapat Ulama dalam bab ini, maka pada akhirnya Syaikh bin Baz rahimahullah berkata:
والقول الأول أظهر ، وهو أنه يستحب أن يعق عن نفسه ، لأن العقيقة سنة مؤكدة ، وقد تركها والده فشرع له أن يقوم بها إذا استطاع.
"Dan pendapat yang pertama lebih jelas, yaitu dianjurkan ia mengaqiqahi dirinya, karena aqiqah adalah sunnah muakkadah, sementara orangtuanya telah meninggalkannya, maka disyariatkan bagiannya melakukan aqiqah (setelah dewasa) jika dia sanggup melakukannya".
*Majmu’ Fatawa Syaikh bin Baz rahimahullah (XVI:266)

KESIMPULAN
Bagi yang saat kecilnya belum diaqiqahi, lantas setelah dewasa ingin mengaqiqahi dirinya, maka boleh jika dia mampu.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Channel | SAHABAT JANNAH

19 Nov, 01:18


Bismillah
BENARKAH BAGI YANG WAKTU KECILNYA BELUM DIAQIQOHI OLEH ORANG TUANYA MAKA DISUNNAHKAN SAAT DEWASA INTUK MENGAQIQOHI DIRINYA SENDIRI ?
By : Berik Said

Permasalahan ini termasuk diperselisihkan para Ulama.

Diantara sumber utama masalah ini adalah terkait penilaian terhadap derajat hadits hadits di bawah.

Ana jelaskan dalam beberapa sub judul berikut

REDAKSI HADITS YANG DIPERMASALAHKAN

Anas radhiallahu 'anhu menceritakan:
أنَّ النَّبِيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ عقَّ عن نفسِهِ بعدمَا بُعِثَ نبيًّا.
"Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqohi dirinya sendiri setelah diutus menjadi seorang Nabi (SETELAH DEWASA -pent)".

PERIWAYAT HADITS DI ATAS
Baihaqi (10056), Thobroni dalam Al Ausath (994), dan lainnya]

DERAJAT HADITS DI ATAS

Ulama berbeda pendapat dalam menilai derajat hadits tersebut.

Ada yang menshohihkannya, ada pula yang melemahkannya.

RAWI YANG DIPERMASALAHKAN PADA HADITS DIATAS

Dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama
عبدالله بن محرر الجزري
('Abdullah bin al Muharror
Al-Jaziiri).

Beliau ini telah dinyatakan oleh semua Ulama sebagai rawi yang tidak dapat diterima.

Karenanya kebanyakan ulama telah melemahkan hadits di atas dengan sebab rawi Abdullah bin al Muharror tersebut.

Diantara yang melemahkan hadits itu adalah
•Ibnu Abdil Barr dalam al Istidzkar (XV:376);
•Imam Nawawi dalam al Majmu (VIII:431-432),
•Adz Dzahabi dalam Mizanul I’tidal (II:500),
•dan lainnya rohimahumulloh ‘alaihim.

ULAMA YANG MENGHASANKANHADITS DI ATAS

Syaikh Al Albani rahimahullah telah menghasankan hadits ini dikarenakan ADANYA JALUR PENGUATNYA.

Beliau telah mengulas hadits ini panjang lebar dalam Silsilah as Shohihah-nya (no.2726)

Intinya berdasarkan penelitian Syaikh Al Albani rohimahulloh hadits dari Anas radhiallahu 'anhu ini memiliki DUA JALUR periwayatan.

Syaikh Al Albani rohimahulloh lalu menyatakan bahwa jalur kedua yakni dari al Haitsam bin Jamil, hadits tersebut adalah hadits hasan yang Imam Bukhari rohimahulloh pun berhujjah dengan seluruh rawi yang ada pada jalur tersebut selain al Haitsam bin Jamil itu sendiri.

Al Haitsam bin Jamil itu walau Imam Bukhari rohimahulloh tidak memasukkan dalam daftar perawi dalam Kitab Shohihnya, namun beliau tsiqah haafizh (terpercaya lagi penghafal hadits) yang merupakan gurunya Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah.

Bagi yang ingin melihat ulasan panjang lebar penghasanan hadits tersebut dengan sangat rinci, silakan merujuk kepada Kitab beliau yang telah ana sebutkan itu.

Syaikh Salim al Hilali juga mensohihkannya dalam tahqiqnya atas Kitab Tuhfatul Maulud karya Ibnul Qayyim rohimahulloh (hal.144-146).

Hal ini diperkuat dengan pendapat sebagian Salaf yang membolehkan hal ini.

PENDAPAT SEBAGIAN SALAF YANG MEMBOLEHKAN PERKARA INI

Pertama
IBNU SIRIN rohimahulloh

Beliau adalah ulama besar zaman tabi’in yang wafat tahun 110 H.

Beliau pakar hukum dan ahli ta’wil mimpi ternama.
Seluruh Ulama memujinya sebagai imam kaum muslimin yang shaleh.

Beliau pernah berkata:
لو أعلم أنه لم يعق عني لعققت عن نفسي.
"Kalaulah saja diriku tahu bahwa aku (saat bayi) belum diaqiqahi, maka aku akan mengaqiqahi diriku sendiri (setelah dewasa)".
*HR. Ibnu Abi Syaibah (VIII:235-236); Kata Al Albani rohimahulloh: 'Shohih')

Kedua
HASAN AL BASHRI
rohimahulloh

Beliau ulama tabi’in yang sangat mumpuni dan sangat terkenal yang wafat tahun 110 H.

Beliau pernah berkata:
إذا لم يعق عنك ، فعق عن نفسك وإن كنت رجلاً.
"Bila kamu belum diaqiqahi (saat kecil), maka aqiqahi dirimu sendiri meski kau telah dewasa".
*HR. Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla (VIII:322); Kata Al Albani rahimahullah sanadnya hasan]

Ketiga
IBNUL QOYYIMM rohimahulloh

Beliau pernah berkata:
ونقل عن الإمام أحمد أنه استحسن إن لم يعق عن الإنسان صغيراً أن يعق عن نفسه كبيراً وقال إن فعله إنسان لم أكرهه.

Channel | SAHABAT JANNAH

19 Nov, 01:18


Bismillah
BENARKAH DIBENCI BERWUDHU ATAU MANDI BESAR DENGAN AIR YANG DIHANGATKAN/DIPANASKAN ?
By: Berik said

Jawabannya lihat apa yang diceritakan oleh salah seorang pelayan ‘Umar rodhoalloohu ‘anhu yakni an Naafi’ rohimahulloh :
أنَّ عمرَ كان يتوضأُ بالحميمِ ويغتسلُ منهُ
‘Sesungguhnya ‘Umar rodhialloohu ‘anhu beliau biasa BERWUDHU DENGAN AIR YANG HANGAT/PANAS DAN MANDI DARINYA’.
*HR. Ibnu Thobroni dalam al Asutah (8046) dll. Kata al Albani rohimahulloh dalam al Irwa ((I:50):’Shohih”

Atas dasar inilah maka tak heran jika al Hafizh rohimahulloh menandaskan :
وأما مسألة التطهر بالماء المسخن فاتفقوا على جوازه الا ما نقل عن مجاهد
“Adapun masalah bersuci dengan menggunakan air yang dihangatkan, maka mereka (para ulama) bersepakat atas kebolehannya, kecuali apa yang dinukil dari Mujahid rohimahulloh”
*Fathul Bary (I:299)

Sementara apa yang diriwayatkan terkait Imam Syafi’i rohimahulloh yang dikatakan beliau MEMAKRUKAN BERSUCI DENGAN AIR PANAS YANG PANASNYA AKIBAT SINAR MATAHARI, maka sebenarnya pernyataan beliau selengkapnya tidak seperti itu, namun sebagai berikut :
وَلَا أَكْرَهُ الْمَاءَ الْمُشَمَّسَ إلَّا من جِهَةِ الطِّبِّ
“Aku (Imam Syafi’I rohimahulloh) tidak memakruhkan air yang panas karena matahari KECUALI DARI SEMATA-MATA SISI MEDIS (di mana mandi menggunakan air yang panasnya akibat terkena sinar ultra violet matahari secara medis kurang baik digunakan sepanjang yang diketahui Imam Syafi’i rohimahulloh -pent).
* al Umm (III:3)

Walhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin, wa shollalloohu ‘alaa Muhammadin…