Dalam Islam ada hukum syariat yang belum pernah terjadi praktiknya hingga kini, yaitu
Yang demikian karena Islam memberlakukan syarat yang ketat untuk kesaksian tersebut, di antaranya adalah:
Jika demikian, maka kita juga tidak pernah tahu adanya kasus perzinahan yang terbukti berdasarkan keterangan empat saksi hingga hari ini, karena memang itu sulit sekali."
Hal ini juga menunjukkan bahwa syariat ini menginginkan agar aib seorang muslim ditutupi, bukan dibongkar apalagi dicaci-maki.
#fikih #hukum #zina