FATWA DAN ARAHAN-ARAHAN SYAIKH UBAID AL-JABIRI RAHIMAHULLAH TERKAIT PELAKSANAAN KEGIATAN PENDIDIKAN
بسم الله الرحمن الرحيم
Dari Ubaid al-Jabiri
Kepada saudara-saudaranya di jalan Allah, para pendiri Madrasah Salafiyyah di Perawang, pulau Sumatra, Indonesia.
Semoga Allah menjaga kami dan kalian dengan Sunnah dan menjadikan kita sebagai pengikutnya yang terpilih di dunia dan akhirat.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته.
وبعد:
Saya telah menelaah surat kalian kepada kami tertanggal 18 Mei 2009 M, dan saya gembira dengan apa yang kalian sebutkan berupa pendirian madrasah dan perjuangan kalian dalam menyusun manhajnya hingga sesuai dengan Sunnah.
Rangkuman jawaban kami atas pertanyaan-pertanyaan kalian adalah:
Pertama: Kalian telah bersikap tepat ketika meminta ijin kepada pihak urusan pendidikan dalam mendirikan madrasah ini, karena sesungguhnya hal itu termasuk kesempurnaan sikap mendengar dan taat kepada pemerintah.
Kedua: Jika datang kepada kalian undangan dari pemerintah untuk mengikuti sebuah pertemuan, dan kehadiran kalian merupakan keharusan, maka kirimlah beberapa orang diantara kalian untuk menghadiri pertemuan itu, dan jika di dalam pertemuan itu terdapat wanita, maka hendaknya mereka menundukkan pandangan mereka sebagaimana diperintahkan oleh Allah:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ.
"Katakanlah kepada para pria yang beriman: "Hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka."
(QS. An-Nur: 30)
Ketiga: Jika ada pengawas dari pemerintah mengunjungi kalian, maka berikan kepadanya untuk mengunjungi madrasah, sama saja apakah seorang pria atau wanita, karena saya memahami dari surat kalian bahwa hal itu diharuskan atas kalian oleh (Kementerian) Urusan Agama.
Keempat: Tidak masalah kalian mengambil bantuan dari pemerintah, walaupun pemerintah memungut pajak dari kalian, karena kebutuhan kalian besar terhadap bantuan ini.
Kelima: Pisahkanlah anak-anak laki-laki dari anak-anak perempuan pada tiga tahun pertama.
Dan kami nasihatkan kepada kalian untuk melakukan salah satu dari dua cara:
1. Meletakkan anak-anak perempuan di bagian belakang jauh dari anak-anak laki-laki, di samping kalian memerintahkan anak-anak perempuan yang telah berumur 9 tahun ke atas agar memakai cadar dan pakaian yang longgar dan menutupi aurat, serta mengkhususkan sebuah pintu untuk keluar masuk bagi anak-anak perempuan.
2. Atau buatlah waktu khusus untuk mengajar anak-anak perempuan, jika kalian tidak mampu untuk menyatukan mereka dengan teman-teman perempuan mereka di kelas 4, 5 dan 6 hingga yang mengajar mereka guru-guru perempuan.
Keenam: Jika kalian terpaksa memasang foto para guru pria dan wanita dan tidak pilihan bagi kalian kecuali itu, maka tidak masalah hal itu bagi kalian, insyaallah.
Ketujuh: Jika diwajibkan atas kalian materi-materi pelajaran yang kalian tidak ingin mengajarkannya karena menyelisihi syariat, jika itu termasuk hal-hal yang murni diharamkan, seperti musik, menari, dan renang untuk perempuan, maka jangan kalian terima.
Namun jika materi-materi pelajaran itu bisa dikondisikan dengan yang sesuai syariat, maka tidak ada halangan untuk menerimanya dan mempelajarinya, agar para murid laki-laki dan para murid perempuan bisa mendapatkan ijazah yang menjadikan mereka bisa melanjutkan pendidikan ke universitas-universitas Islam yang diakui. Karena, universitas-universitas itu tidak akan menerima ijazah yang tidak diakui dalam pendidikan yang kalian selenggarakan.
Kedelapan: Tidak ada halangan bagi kalian untuk mempelajari undang-undang negara, disertai adanya penjelasan isinya berupa hal-hal yang menyelisihi syari'at, agar para murid laki-laki dan para murid perempuan terdidik untuk berhati-hati darinya di masa yang akan datang.
Kesembilan: Izin yang kalian dapatkan dari pemerintah, demikian pula bantuan dari mereka, bukan merupakan sikap basa-basi, selama kalian tetap mendidik para murid laki-laki dan para murid perempuan di atas Sunnah dan tauhid.