Di dalam fikih muamalah ada sebuah istilah yang sudah lumrah yaitu murabahah. Pada asalnya, hukum murabahah adalah mubah. Meskipun boleh tetapi ada sejumlah aturan yang harus ditaati agar tidak `transaksi yang terlarang.
Pada kesempatan kali ini, Konsultasi Syariah akan menjawab pertanyaan seputar murabahah. Biasanya, murabahah terjadi pada produk-produk yang bukan merupakan komoditas ribawi. Adapun yang dimaksud dengan komoditas ribawi yaitu emas, perak, gandum, sya'ir, kurma, dan garam. Pertanyaannya, apakah hukumnya murabahah emas? Bolehkah jual beli emas bukan dengan uang tetapi barang seperti beras, buah, dan semisalnya?
https://konsultasisyariah.com/9415-murabahah-emas.html
Semoga bermanfaat.