KonsultasiSyariah @konsultasisyariah Channel on Telegram

KonsultasiSyariah

@konsultasisyariah


KonsultasiSyariah (Indonesian)

KonsultasiSyariah adalah saluran Telegram yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan konsultasi mengenai hukum-hukum Islam secara syariah. Dikelola oleh sekelompok pakar agama yang berpengalaman, saluran ini menyediakan platform yang aman dan terpercaya bagi umat Muslim yang ingin memahami lebih dalam tentang ajaran Islam. nnSiapa sebenarnya KonsultasiSyariah? Mereka adalah tim yang berdedikasi untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang bagaimana melaksanakan ajaran Islam sesuai dengan syariah. Dengan berbagai topik yang dibahas, mulai dari hukum waris, zakat, ibadah, hingga muamalah, saluran ini menjadi sumber pengetahuan yang berharga bagi umat Muslim. nnApa yang dapat Anda harapkan dari KonsultasiSyariah? Dengan bergabung di saluran ini, Anda akan mendapatkan penjelasan yang komprehensif dan terperinci mengenai berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hukum Islam. Anda dapat bertanya langsung kepada para pakar yang kompeten dalam bidangnya dan mendapatkan jawaban yang akurat berdasarkan hukum syariah

Jadi, jika Anda ingin memperdalam pengetahuan Anda tentang Islam dan mencari penjelasan yang sahih dan jelas mengenai hukum-hukum syariah, bergabunglah dengan KonsultasiSyariah sekarang juga. Dapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan Anda dan jadilah pribadi yang lebih paham dalam menjalani ajaran Islam dengan benar dan sesuai syariah.

KonsultasiSyariah

23 Nov, 09:03


MUNCUL KERAGUAN MELANJUTKAN AKAD NIKAH

Pernikahan adalah salah satu syariat yang mulia. Oleh karenanya, pernikahan perlu disikapi dengan penuh kesungguhan dan tak semestinya diperlakukan layaknya permainan. Sebagaimana telah dijelaskan di dalam fikih pernikahan, ada tahapan-tahapan yang dilalui sebelum ijab kabul.

Ragu untuk melanjutkan pernikahan merupakan permasalahan serius. Meski sebelumnya telah ada kata cocok dan tanggal pernikahan sudah ditentukan, terkadang bisa muncul keraguan menjelang hari pernikahan. Situasi seperti ini membuat perasaan tidak tenang karena setelah menikah, mereka akan hidup bersama di bawah satu atap bernama rumah tangga. Jika pernikahan tetap dilanjutkan padahal hati dalam keadaan ragu apakah sah nikahnya?

https://konsultasisyariah.com/16310-muncul-keraguan-melanjutkan-akad-nikah.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

23 Nov, 03:28


PAKAIAN TERKENA MANI

Air mani adalah cairan yang keluar melalui organ reproduksi saat ejakulasi. Air mani memiliki beberapa ciri-ciri yaitu berwarna keruh, beraroma khas, diiringi dengan syahwat, keluar dengan memancar, dan membuat lemas. Menurut ilmu fikih, air mani tidak tergolong najis. Namun, tetap saja bagi orang yang keluar mani harus mandi junub.

Perihal pakaian yang terkena mani, ada dua cara untuk membersihkannya. Apabila mani dalam keadaan basah maka bisa dicuci seperti biasa. Akan tetapi, jika mani sudah kering maka cukup dengan mengeriknya. Yuk simak penjelasan berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16407-pakaian-terkena-mani.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

22 Nov, 08:51


SOLUSI KONFLIK DENGAN IBU

Ibu merupakan sosok wanita yang luar biasa. Ia adalah orang paling dekat dengan anak-anaknya. Kedekatan tersebut telah dibangun sejak lama bahkan ketika anak masih berada dalam perut ibunya. Jasa seorang ibu kepada anak-anaknya begitu mulia. Tidak hanya bertaruh nyawa saat melahirkan tetapi juga membesarkan dengan penuh kasih sayang. Di dalam Islam, ibu memiliki posisi yang tinggi sehingga seorang anak wajib berbakti.

Terkadang, konflik dengan ibu kandung tidak bisa dihindari. Hal ini mungkin dipicu oleh sebagian ibu yang cenderung banyak menuntut dan kurang memahami perasaan anak. Lantas apa yang harus dilakukan seorang anak terhadap ibu yang demikian?

https://konsultasisyariah.com/16055-solusi-konflik-dengan-ibu.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

22 Nov, 01:33


HUKUM KPR SYARIAH

KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. KPR menjadi salah satu cara paling instan untuk membeli rumah meski tidak memiliki banyak uang. Karena melalui KPR, pembelian rumah dapat dicicil dalam jangka panjang. Bahkan sebagian Bank memberikan tenor hingga 30 tahun.

Bagi banyak orang, memilih KPR mungkin dianggap sangat menguntungkan. Karena rumah impian bisa segera ditempati tanpa perlu menunggu uang terkumpul. Selain itu, legalitas atau sertifikat rumah pun terjamin. Namun ada sejumlah persoalan serius yang akan dihadapi ketika berurusan dengan KPR, yaitu transaksi riba. Sebagaimana kita ketahui, riba termasuk dosa besar menurut ajaran Islam. Lantas bagaimana dengan KPR Syariah? Apakah sistem yang dijalankan KPR Syariah terjamin kehalalannya?

https://konsultasisyariah.com/10563-hukum-kpr-syariah.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

21 Nov, 13:08


UKURAN FISIK PENGHUNI NERAKA

Di dunia, manusia bisa lari dari hukuman. Bahkan dikatakan bahwa hukum bisa dibeli dan pasal bisa dipesan. Di dunia pula, banyak di antara manusia merasa bebas melakukan kemaksiatan dan dosa. Mereka merasa aman lantaran azab Allah tak langsung datang. Sebagian dari kita mungkin sering lupa bahwa kematian bisa datang kapan saja. Kemudian di akhirat nanti akan ada pembalasan dan hukuman.

Sesungguhnya saat ini neraka sudah ada. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan sebagian gambaran tentang beratnya siksa neraka dan keadaan penghuninya. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa penghuni neraka memiliki tubuh yang amat besar. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

ما بين منكبي الكافر في النار مسيرة ثلاثة أيام للراكب المسرع

Artinya: Jarak antara dua ujung pundak orang kafir di dalam neraka sejauh perjalanan 3 hari yang ditempuh penunggang kuda yang larinya cepat. (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengapa tubuh penghuni neraka besar? Yuk simak hikmahnya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16133-ukuran-fisik-penghuni-neraka.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

21 Nov, 07:02


BOSAN HIDUP

Apakah Anda merasa jenuh dengan rutinitas sehari-hari? Faktanya, melakukan aktivitas yang sama setiap hari dapat memicu kebosanan. Apalagi di lingkungan kerja yang penuh dengan tekanan, bisa menyebabkan kelelahan secara fisik dan mental. Ketika hal ini terjadi, meluangkan waktu untuk istirahat dan berlibur bisa menjadi pilihan agar badan dan pikiran kembali segar.

Pada kasus yang lebih berat, seseorang tidak lagi tertarik dengan kehidupan duniawi. Akibatnya, keinginan untuk hidup semakin menipis. Apabila hal ini terjadi, apakah boleh berdoa kepada Allah untuk meminta kematian? Yuk simak nasihat penting berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16362-bosan-hidup.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

20 Nov, 13:10


10 KHASIAT BASMALAH

Lafaz basmalah atau bismillah menjadi kalimat doa yang sering diucapkan dalam keseharian seorang muslim. Sebelum memulai beragam aktivitas, doa tersebut sangat ringkas untuk dibaca. Salah satu contohnya yaitu saat hendak makan. Doa sebelum makan adalah بِسْمِ اللَّهِ. Akan tetapi jika baru ingat di pertengahan makan maka bisa membaca بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ.

Berdoa sebelum makan memiliki khasiat yang luar biasa. Orang yang makan dan sudah berdoa maka setan tidak bisa ikut turut serta. Sebenarnya keutamaan basmalah ada banyak. Untuk lebih jelasnya, yuk simak pembahasan berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16182-10-khasiat-basmalah.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

19 Nov, 13:46


MENQADHA SHALAT SETELAH SUCI HAID

Haid merupakan siklus bulanan yang dialami kaum wanita. Ketika dalam masa haid, wanita dilarang mengerjakan beberapa kegiatan, salah satunya salat. Hal ini mungkin berlangsung beberapa hari bahkan lebih dari satu pekan. Tiap wanita bisa saja memiliki siklus haid yang berbeda-beda.

Apabila telah suci dari haid maka wanita muslimah kembali diperintahkan menunaikan kewajiban syariat, misalnya salat lima waktu. Akan tetapi masih banyak yang belum mengetahui apakah salat sebelumnya perlu diqada ataukah tidak. Sebagai contoh, seseorang suci dari haid di waktu Ashar. Apakah ada kewajiban mengqada salat Zuhur?

https://konsultasisyariah.com/16284-menqadha-shalat-setelah-suci-haid.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

19 Nov, 03:57


MENIKAHI WANITA HAMIL KORBAN ZINA

Menjadi hal yang lumrah bagi laki-laki menyukai wanita. Akan tetapi, perasaan cinta harus dikelola agar tidak melanggar norma-norma agama Islam. Cinta yang berlebihan akan menimbulkan dampak buruk bagi diri sendiri hingga menjerumuskan ke dalam kemaksiatan.

Sering kali orang yang terlanjur cinta bertindak tanpa pertimbangan yang matang. Kekangan cinta yang kuat bisa membuat seseorang mengorbankan diri sendiri demi menutupi aib sosok yang dikasihi. Pada kesempatan kali ini, Konsultasi Syariah akan membahas hukum menikahi wanita hamil karena zina dengan orang lain. Apakah pernikahannya sah?

https://konsultasisyariah.com/16268-menikahi-wanita-hamil-korban-zina.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

18 Nov, 13:01


MAKMUM MELIHAT AURAT IMAM

Aurat dalam salat termasuk hal penting yang harus diperhatikan. Karena saat salat, kita diwajibkan menutup aurat. Terbukanya aurat bisa menyebabkan salat tidak sah. Menutup aurat nyatanya tidak hanya berlaku bagi makmum tetapi juga untuk imam salat.

Sering kali, aurat terbuka bukan karena kesengajaan. Bisa jadi aurat tersingkap lantaran pakaian terlalu pendek sehingga saat rukuk atau sujud sebagian auratnya terbuka. Apabila makmum melihat aurat imam terbuka haruskah mengingatkannya? Dan bagaimana hukumnya jika makmum diam saja dan menyelesaikan salat bersama imam seolah tidak terjadi apa-apa?

https://konsultasisyariah.com/10559-makmum-melihat-aurat-imam.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

18 Nov, 06:24


KORUPTOR, KAFIR?

Sebagaimana yang kita ketahui, korupsi di Indonesia sudah pada kondisi yang sangat memprihatinkan. Layaknya penyakit menular, korupsi merajalela dan sulit disembuhkan. Bahkan semakin hari, kasus-kasus korupsi terkuak telah merembet hingga ke tingkat desa. Masyarakat tentunya sangat dirugikan lantaran korupsi terjadi di mana-mana, mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah.

Upaya untuk memerangi korupsi terus dilakukan oleh pemerintah. Demikian pula masyarakat ikut berpartisipasi memberantas korupsi dengan berbagai macam cara. Salah satu upaya mencegah terjadinya korupsi yaitu melalui pendekatan agama. Bagaimana hukum koruptor dalam Islam? Apakah koruptor dapat dihukumi kafir?

https://konsultasisyariah.com/16341-koruptor-kafir.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

18 Nov, 02:49


SEDEKAH KEPADA ORANG TUA

Sedekah adalah salah satu amalan mulia yang diperintahkan. Sedekah mempunyai banyak keutamaan yang jika dikerjakan maka akan mendatangkan keuntungan. Di antara keutamaan sedekah yaitu meredakan murka Allah, menghapuskan kesalahan, penjagaan diri dari api neraka, dan mendapatkan naungan (dari amal sedekahnya) di hari kiamat.

Kita memahami bawa sedekah merupakan pemberian kepada orang-orang yang tidak mampu. Merekalah yang disebut sebagai fakir miskin. Mungkin masih banyak di lingkungan sekitar kita tetangga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Untuk itu, menyisihkan sebagian dari harta kita diharapkan bisa meringankan beban mereka. Dan hal ini termasuk kebaikan yang berpahala. Lantas, bolehkah sedekah kepada orang tua kita?

https://konsultasisyariah.com/16282-sedekah-kepada-orang-tua.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

16 Nov, 12:53


MATI DALAM KEADAAN HAID DAN JUNUB

Kondisi junub mengharuskan seseorang bersuci dengan cara mandi. Jika tidak maka ia tidak bisa salat karena junub termasuk hadas yakni hadas besar. Lantas sebagian kita bertanya-tanya, jika orang meninggal dalam keadaan junub tandanya apa? Apakah su'ul khatimah?

Di zaman nabi shalallahu 'alaihi wasallam ternyata ada dua sahabat yang diketahui wafat dalam keadaan junub. Kedua sahabat tersebut syahid di perang Uhud. Mereka adalah Khanzalah bin Rahib yang jasadnya dimandikan oleh Malaikat dan Hamzah bin Abdul Muthalib (paman nabi shallallahu 'alaihi wasallam). Yuk simak tata cara memandikan orang yang meninggal dalam keadaan junub berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16270-mati-dalam-keadaan-haid-dan-junub.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

16 Nov, 04:05


BIAYA PEMBATALAN TRANSAKSI JASA

Banyak orang memilih menggunakan transportasi umum untuk memenuhi kebutuhan mobilitasnya. Menggunakan transportasi umum memiliki banyak keuntungan. Dan salah satu yang menjadi pertimbangan yaitu faktor ekonomis. Dengan memanfaatkan jasa layanan transportasi umum, kita tidak dipusingkan dengan biaya perawatan rutin, servis jika ada kerusakan, hingga pajak tahunan yang cukup menguras kantong.

Di era digital seperti sekarang, banyak kemudahan untuk mendapatkan tiket layanan transportasi. Bahkan kita bisa memesan tiket sekarang untuk jadwal perjalanan bulan depan. Namun terkadang yang jadi pertanyaan yaitu adanya biaya pembatalan tiket. Jika dilihat dari segi hukum syariat, apakah hal ini diperbolehkan?

https://konsultasisyariah.com/15905-biaya-pembatalan-transaksi-jasa.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

15 Nov, 13:53


QADHA SHALAT YANG TERLEWATKAN KARENA HAID

Salat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Kedudukannya sebagai tiang agama menjadikan ibadah salat harus diprioritaskan. Dalam sehari, kita diperintahkan mengerjakan lima salat fardu. Dan masing-masing salat memiliki batasan waktu.

Agar tidak terlewat dari ibadah salat, kita bisa mengerjakannya di awal waktu. Meskipun demikian, salat di tengah waktu hukumnya tetap sah. Yang jadi persoalan adalah ketika seseorang terbiasa mengakhirkan salat. Dalam keadaan normal, mungkin dia masih sempat mengerjakannya. Akan tetapi, terkadang situasi tak terduga terjadi. Apabila telah masuk waktu salat tetapi ia tak kunjung mengerjakannya dan tiba-tiba haid, haruskah mengqadhanya?

https://konsultasisyariah.com/16280-qadha-shalat-yang-terlewatkan-karena-haid.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

15 Nov, 09:08


CINCIN RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Cincin termasuk aksesori untuk keperluan estetika. Namun di masa silam, cincin memiliki fungsi lain, seperti stempel bagi bangsawan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diketahui memiliki cincin. Cincin beliau mempunyai ciri khas yaitu terdapat ukiran bertuliskan محمد رسول الله. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengenakan cincinnya pada tangan kanan.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadi anutan bagi umat Islam. Oleh sebab itu, sebagian orang ikut memakai cincin. Namun bolehkah memakai cincin di tangan kiri? Dan apa hukumnya memakai cincin bertuliskan محمد رسول الله? Yuk simak penjelasan berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16265-cincin-rasulullah-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

14 Nov, 09:36


HUKUM MENIKAHI KORBAN PERKOSAAN

Sebagai muslim, kita sangat prihatin mendengar banyaknya kasus rudapaksa yang terjadi di tanah air. Hal ini menjadi salah satu kejahatan yang harus ditangani dengan serius. Upaya-upaya pencegahan pun perlu terus dilakukan, salah satu contohnya dengan menanamkan nilai-nilai moral agama sejak usia dini.

Bagi kaum pria, wanita merupakan fitnah yang begitu luar biasa. Oleh sebab itu, selayaknya para wanita muslimah menjaga kehormatan diri serta menutup auratnya dengan mengenakan jilbab dan pakaian syari. Pada pembahasan kali ini, Konsultasi Syariah akan mengulas hukum seputar menikahi korban rudapaksa.

https://konsultasisyariah.com/16244-hukum-menikahi-korban-perkosaan.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

13 Nov, 03:49


HUKUM SUAMI MENJUAL MAHAR

Pernikahan di dalam Islam merupakan syariat mulia yang diperintahkan. Sebagaimana kita ketahui bahwa para nabi dan rasul sebagai hamba-hamba terbaik juga menikah. Hal ini menunjukkan betapa penting dan besarnya keutamaan menikah.

Pada sebuah pernikahan terdapat rukun dan syarat-syarat yang perlu diperhatikan. Salah satu contoh yang dipersiapkan adalah mahar. Memberikan mahar kepada istri termasuk kewajiban. Mahar merupakan hak istri secara penuh. Siapa pun orangnya hendaknya tidak mengambil mahar tersebut tanpa izin atau keridaan darinya. Apa hukum suami menjual mahar tanpa sepengetahuan istri? Dan bolehkah suami menarik kembali maharnya dari sang istri?

https://konsultasisyariah.com/16262-hukum-suami-menjual-mahar.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

12 Nov, 10:27


HUKUM MENGENAKAN GELANG MAGNET UNTUK PENGOBATAN

Gelang adalah salah satu jenis aksesori yang populer di masyarakat. Sebagaimana aksesori lainnya, gelang berfungsi untuk menambah nilai estetis. Namun seiring berkembangnya teknologi, kini banyak terobosan baru di mana benda-benda aksesori memiliki fungsi tambahan yaitu menunjang kesehatan.

Gelang magnet telah menjadi aksesori yang cukup populer. Sebagian orang percaya bahwa gelang magnet dapat melancarkan peredaran darah hingga mengurangi rasa sakit di badan. Penggunaan gelang magnet dinilai lebih aman karena tanpa menimbulkan efek samping. Akan tetapi, apakah memakai gelang magnet diperbolehkan jika dilihat dari sudut pandang hukum Islam?

https://konsultasisyariah.com/15746-hukum-mengenakan-gelang-magnet-untuk-pengobatan.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

11 Nov, 09:03


HUKUM MEMBELI MOBIL MEWAH

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa secara umum kebutuhan manusia terbagi menjadi tiga. Kebutuhan-kebutuhan tersebut mempunyai tingkat urgensi yang berbeda-beda. Kebutuhan paling penting disebut kebutuhan primer. Hal-hal yang termasuk kategori kebutuhan primer ini harus diutamakan karena berkaitan dengan keberlangsungan hidup, seperti sandang, pangan, dan papan.

Di bawah kebutuhan primer ada kebutuhan sekunder dan kebutuhan tersier. Kendaraan seperti motor atau mobil termasuk kebutuhan sekunder yang mempermudah mobilitas. Islam tidak melarang seseorang memiliki mobil karena memang jelas manfaatnya. Namun, bagaimana hukumnya membeli mobil mewah?

https://konsultasisyariah.com/10586-hukum-membeli-mobil-mewah.html

Semoga bermanfaat.