Pernikahan adalah salah satu syariat yang mulia. Oleh karenanya, pernikahan perlu disikapi dengan penuh kesungguhan dan tak semestinya diperlakukan layaknya permainan. Sebagaimana telah dijelaskan di dalam fikih pernikahan, ada tahapan-tahapan yang dilalui sebelum ijab kabul.
Ragu untuk melanjutkan pernikahan merupakan permasalahan serius. Meski sebelumnya telah ada kata cocok dan tanggal pernikahan sudah ditentukan, terkadang bisa muncul keraguan menjelang hari pernikahan. Situasi seperti ini membuat perasaan tidak tenang karena setelah menikah, mereka akan hidup bersama di bawah satu atap bernama rumah tangga. Jika pernikahan tetap dilanjutkan padahal hati dalam keadaan ragu apakah sah nikahnya?
https://konsultasisyariah.com/16310-muncul-keraguan-melanjutkan-akad-nikah.html
Semoga bermanfaat.