KonsultasiSyariah @konsultasisyariah Channel on Telegram

KonsultasiSyariah

@konsultasisyariah


KonsultasiSyariah (Indonesian)

KonsultasiSyariah adalah saluran Telegram yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan konsultasi mengenai hukum-hukum Islam secara syariah. Dikelola oleh sekelompok pakar agama yang berpengalaman, saluran ini menyediakan platform yang aman dan terpercaya bagi umat Muslim yang ingin memahami lebih dalam tentang ajaran Islam

Siapa sebenarnya KonsultasiSyariah? Mereka adalah tim yang berdedikasi untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang bagaimana melaksanakan ajaran Islam sesuai dengan syariah. Dengan berbagai topik yang dibahas, mulai dari hukum waris, zakat, ibadah, hingga muamalah, saluran ini menjadi sumber pengetahuan yang berharga bagi umat Muslim

Apa yang dapat Anda harapkan dari KonsultasiSyariah? Dengan bergabung di saluran ini, Anda akan mendapatkan penjelasan yang komprehensif dan terperinci mengenai berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hukum Islam. Anda dapat bertanya langsung kepada para pakar yang kompeten dalam bidangnya dan mendapatkan jawaban yang akurat berdasarkan hukum syariah

Jadi, jika Anda ingin memperdalam pengetahuan Anda tentang Islam dan mencari penjelasan yang sahih dan jelas mengenai hukum-hukum syariah, bergabunglah dengan KonsultasiSyariah sekarang juga. Dapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan Anda dan jadilah pribadi yang lebih paham dalam menjalani ajaran Islam dengan benar dan sesuai syariah.

KonsultasiSyariah

10 Jan, 13:59


MURABAHAH EMAS

Di dalam fikih muamalah ada sebuah istilah yang sudah lumrah yaitu murabahah. Pada asalnya, hukum murabahah adalah mubah. Meskipun boleh tetapi ada sejumlah aturan yang harus ditaati agar tidak `transaksi yang terlarang.

Pada kesempatan kali ini, Konsultasi Syariah akan menjawab pertanyaan seputar murabahah. Biasanya, murabahah terjadi pada produk-produk yang bukan merupakan komoditas ribawi. Adapun yang dimaksud dengan komoditas ribawi yaitu emas, perak, gandum, sya'ir, kurma, dan garam. Pertanyaannya, apakah hukumnya murabahah emas? Bolehkah jual beli emas bukan dengan uang tetapi barang seperti beras, buah, dan semisalnya?

https://konsultasisyariah.com/9415-murabahah-emas.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

10 Jan, 10:51


HAK DAN KEWAJIBAN ISTRI

Istri bagaikan ratu di dalam rumah tangga menunjukkan betapa istimewa kedudukan serta perannya. Dan agama Islam memerintahkan supaya suami memperlakukan istrinya dengan cara yang baik. Hal ini akan mempererat hubungan di antara keduanya sehingga dapat hidup dengan harmonis.

Pada beberapa kasus, ada istri yang merasa lebih tinggi daripada suaminya. Dan semestinya hal semacam ini dihindari. Walau bagaimanapun juga, suami adalah kepala ataum pemimpin di rumah tangganya. Dan istri termasuk anggota atau bagian dari rumah tangga di mana ia memiliki hak dan kewajiban yang seimbang.

https://konsultasisyariah.com/9348-hak-dan-kewajiban-istri.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

10 Jan, 06:51


SHALAT SUNAH FAJAR SETELAH SHALAT SUBUH

Salat sunah fajar adalah salat sunah dua rakaat yang sangat dianjurkan. Salat sunah ini juga dikenal sebagai salat sunah qabliyah Subuh. Tentang keutamaannya, mungkin banyak di antara kita yang sudah mengetahuinya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

Artinya: Dua raka'at fajar (shalat sunnah qobliyah Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya. (HR. Muslim no. 725)

Itulah di antara indahnya Islam, meski ibadah yang ringan tetapi pahalanya sanga besar. Oleh karenanya, orang yang terbiasa melaksanakan salat sunah fajar merasa kehilangan jika tak menunaikannya. Lantas, bolehkah mengerjakan salat sunah Fajar setelah salat Subuh jika ada uzur? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/9742-shalat-sunah-fajar-setelah-shalat-subuh.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

09 Jan, 06:18


KHATIB LUPA KHUTBAH KEDUA

Khotbah Jumat merupakan salah satu bagian penting dalam rangkaian ibadah salat Jumat. Khotbah Jumat terdiri dari dua bagian yakni khotbah pertama dan kedua. Dan dua khotbah tersebut harus dilaksanakan setelah masuk waktu Zuhur. Khotib juga perlu mengetahui bahwa khotbahnya dikerjakan sebelum salat Jumat. Karena dua khotbah berfungsi sebagai prasyarat salat Jumat.

Dua khotbah Jumat juga memiliki sejumlah syarat, salah satunya yaitu duduk di antara dua khotbah tersebut. Jika tidak duduk maka khotbahnya hanya terhitung sekali. Lantas apakah sah jumatannya jika khatib lupa khotbah kedua?

https://konsultasisyariah.com/9914-khatib-lupa-khutbah-kedua.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

09 Jan, 02:55


BERSUCI DARI KENCING BAYI

Punya bayi rasanya menyenangkan sekali tetapi ada saat tertentu yang cukup merepotkan. Salah satu contohnya yaitu ketika berhubungan dengan ompol bayi. Namanya bayi, frekuensi pipisnya tidak menentu. Terkadang ia mengompol saat bermain tapi bisa juga ketika berada dalam gendongan.

Di dalam ajaran Islam, ompol bayi termasuk kategori najis. Artinya, ada perlakuan khusus yang diperlukan untuk menyucikannya. Ompol bayi laki-laki nyatanya berbeda kadar najisnya dibandingkan dengan bayi perempuan. Khusus bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan maka cara menyucikan najis ompolnya cukup dengan percikan air. Adapun ompol bayi perempuan, cara menyucikan najis ompolnya adalah dengan mencucinya.

https://konsultasisyariah.com/9879-bersuci-dari-kencing-bayi.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

08 Jan, 07:47


ISTRI MEMAKI SUAMI

Islam mengajarkan bahwa hubungan suami istri selayaknya dilandasi oleh rasa kasih sayang dan sikap adil. Suami adalah seorang pemimpin di dalam rumah tangga dan memiliki tanggung jawab yang besar. Istri pun demikian, berkewajiban menunaikan hak-hak suami dengan penuh kesungguhan.

Dalam kehidupan berumah tangga, ada sebagian istri yang memiliki watak pemberani. Akan tetapi, keberaniannya bukan pada tempatnya karena ia berani kepada suami. Tak jarang ada istri yang maunya menang sendiri. Apabila pergi atau keluar rumah, ia merasa tak perlu izin dari suami. Jika dilarang dari melakukan sesuatu, amarahnya melonjak dan tak segan memaki. Terhadap istri yang cenderung temperamen seperti ini, apa yang sebaiknya dilakukan oleh suami?

https://konsultasisyariah.com/10365-istri-memaki-suami.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

08 Jan, 02:36


MEMAKAI ALAS KAKI KE KUBURAN

Di sebagian daerah, melepas alas kaki baik sandal ataupun sepatu saat berada di pemakaman mungkin dipandang sebagai tradisi. Namun di beberapa tempat lainnya, hal tersebut mungkin dianggap tidak perlu karena bukan menjadi kebiasaan masyarakatnya. Lantas bagaimana hukum memakai alas kaki di kuburan menurut pandangan Islam?

Agama Islam yang mulia memiliki ajaran yang sempurna dan menyentuh seluruh unsur kehidupan manusia. Islam mengajarkan umatnya supaya memiliki adab yang baik di mana pun ia berada. Salah satu contoh adab penting tetapi kini terlihat asing yaitu adab saat melewati atau berada di kuburan. Disebutkan dalam hadis, dari sahabat Basyir bin Khashashiyyah Radhiyallahu 'anhu,

Artinya: Bahwa Rasulullah melihat seorang laki-laki berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal kulit maka Rasulullah bersabda: "Lemparkanlah ke dua sandalmu." Maka laki-laki tersebut melihat, ternyata yang mengatakan itu adalah Rasulullah, dia pun segera melepas dan melemparkan sandalnya. (HR. Abu Daud dan an-Nasa'i dan dishahihkan oleh al-Hakim)

https://konsultasisyariah.com/10000-memakai-alas-kaki-ke-kuburan.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

07 Jan, 09:20


KETIKA IBU MEMERINTAHKAN MENCERAIKAN ISTRI

Di dalam Islam, seorang anak diperintahkan supaya berbakti kepada kedua orang tuanya. Islam telah mengajarkan bagaimana adab-adab terhadap orang tua, seperti berlaku ihsan, bertutur kata lembut, dan sebagainya. Sebaliknya, syariat Islam melarang keras perbuatan durhaka kepada orang tua, baik melalui lisan maupun perbuatan. Berbakti kepada orang tua memiliki banyak keutamaan. Orang tua disebut sebagai pintu surga paling tengah. Dan rida Allah tergantung tergantung pada rida orang tua. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

رِضَا اَللَّهِ فِي رِضَا اَلْوَالِدَيْنِ, وَسَخَطُ اَللَّهِ فِي سَخَطِ اَلْوَالِدَيْنِ

Artinya: Keridaan Allah tergantung pada rida orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua. (HR. Tirmidzi)

Lantas, haruskah menaati orang tua jika memerintahkan anak menceraikan istrinya?

https://konsultasisyariah.com/10361-ibu-memerintahkan-menceraikan-istri.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

06 Jan, 13:16


ISTRI RIBUT DENGAN KELUARGA SUAMI

Dalam pernikahan terkadang bisa terjadi konflik antara istri dan keluarga suami. Penyebabnya sering bersumber pada perbedaan pandangan sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Apalagi ketika istri tinggal satu atap dengan mertua, gesekan-gesekan semakin sulit untuk dihindari. Mungkin orang tua suami campur tangan berlebihan dalam urusan rumah tangganya dan memandang menantunya kurang cekatan.

Faktor lain yang dapat memperparah ketegangan adalah mertua memiliki ekspektasi terlalu tinggi. Di lain sisi, sang suami tidak mampu bersikap netral dalam menyikapi konflik tersebut. Akibatnya, istri bisa merasa kurang didukung. Merasa terus menerus ditekan, terkadang wanita minta dipulangkan. Persoalan pun semakin runyam karena akhirnya melibatkan dua keluarga besar. Yuk simak beberapa nasihat penting berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/10359-istri-ribut-dengan-keluarga-suami.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

06 Jan, 08:18


BENARKAH HABIB ITU WALI ALLAH?

Di Indonesia, banyak orang yang digelari habib. Disebut sebagai habib karena diyakini memiliki garis keturunan yang bersambung kepada nasab nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Oleh karenanya gelar habib amat berwibawa.

Mendengar nama habib fulan bin fulan, umumnya masyarakat langsung menaruh hormat. Mereka memperlakukan sosok habib dengan penuh takzim. Tak jarang sosok habib dianggap layaknya wali Allah. Terlepas dari benar atau tidaknya garis keturunan orang-orang yang mendapat gelar habib sebagai zuriah nabi shallallahu 'alaihi wasallam, siapakah yang dimaksud dengan wali Allah menurut Islam?

https://konsultasisyariah.com/10530-habib-indonesia.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

05 Jan, 10:48


MASUK SURGA DAN NERAKA SUDAH DITAKDIRKAN

Seorang muslim meyakini bahwasanya surga dan neraka sudah ada. Bahkan siapa saja penghuninya kelak pun sudah ditakdirkan oleh Allah subhanahu wata'alaa. Artinya, ada orang-orang yang akan menjadi penghuni surga. Dan ada pula manusia yang mendapat siksa di neraka.

Sebagai muslim, kita memiliki cita-cita tertinggi menjadi penghuni surga. Karena surga adalah tempat yang penuh dengan kesenangan. Di sanalah kebahagiaan hakiki bisa didapatkan. Sedangkan neraka merupakan tempat kembali yang buruk dan sarat dengan azab yang menyakitkan. Lantas bagaimana cara mengimani takdir bahwa penghuni surga dan neraka sudah ditetapkan?

https://konsultasisyariah.com/9948-sudah-takdirnya.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

04 Jan, 12:47


WUDHUNYA ORANG YANG MEMAKAI MINYAK RAMBUT

Bersuci dari hadas besar maupun kecil termasuk syarat yang tak boleh dilewatkan saat hendak mengejakan salat. Hadas besar dapat disucikan dengan cara mandi. Sedangkan hadas kecil cukup disucikan dengan cara berwudu. Di dalam al-Qur'an surat al-Maidah ayat 6 telah dijelaskan beberapa poin penting tentang wudu, salah satu contoh yaitu menyapu kepala. Allah subhanahu wata'alaa berfirman:

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. (QS. Al-Maidah: 6)

Membasuh kepala adalah di antara gerakan wajib dalam berwudu. Lantas bagaimana cara membasuh atau mengusap kepala bagi orang yang memakai minyak rambut? Seperti kita ketahui, minyak memiliki sifat yang bisa menghalangi air untuk sampai kepada anggota wudu.

https://konsultasisyariah.com/10091-wudhunya-orang-yang-memakai-minyak-rambut.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

04 Jan, 04:22


LAMA MASA HAIDH

Masa haid merupakan siklus alami bagi kaum wanita. Akan tetapi rasa bingung mengenai lama masa haid sering kali terjadi. Apalagi wanita muslimah, mereka khawatir apakah sudah suci ataukah belum. Sebab, sifat haid memang bervariasi, baik durasi hari maupun pola keluarnya darah. Ada sebagian wanita yang haidnya lancar dan berhenti sekitar satu pekan. Namun ada pula wanita yang memiliki kondisi berbeda. Kebingunan juga muncul akibat sulitnya membedakan antara darah haid dan darah istihadhah.

Mengetahui lama masa haid adalah ilmu yang sangat penting terutama bagi para wanita. Karena perkara ini berhubungan erat dengan kewajiban syariat yang dibebankan kepadanya, salah satunya salat. Yuk simak penjelasan tentang lama masa haid berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/10093-lama-masa-haidh.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

03 Jan, 11:43


PERBEDAAN MANI DAN MADZI BAGI WANITA

Mani dan madzi adalah dua jenis cairan yang keluar dari organ kemaluan. Akan tetapi, keduanya memiliki sejumlah perbedaan yang signifikan dalam sifat, hukum, dan tata cara menyucikannya. Mani merupakan cairan yang keluar saat seseorang mencapai puncak syahwat atau orgasme. Cairan mani keluar dengan cara memancar, memiliki aroma khas, dan rasa lemas. Di dalam Islam, keluarnya mani merupakan hadas besar dan menjadi sebab diwajibkannya mandi agar kembali suci.

Madzi tidak sama dengan air mani. Ia adalah cairan bening dengan karakternya yang cenderung lengket. Madzi biasanya disebabkan oleh dorongan atau rangsangan seksual tapi keluarnya tidak memancar. Dan madzi bukan sebab mandi wajib. Lantas bagaimana jika ragu cairan yang keluar mani atau madzi?

https://konsultasisyariah.com/10145-mani-dan-madzi-bagi-wanita.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

03 Jan, 04:32


SYARAT NIKAH DENGAN MENCERAIKAN ISTRI PERTAMA

Pernikahan adalah suatu jalan untuk meraih kebahagiaan. Di dalam Islam, laki-laki boleh menikah dengan empat wanita. Adapun wanita, hanya diperkenankan memiliki seorang suami dalam satu waktu. Namun realitas di masyarakat, seorang wanita ingin menjadi satu-satunya istri bagi sang suami. Mungkin hanya sedikit di kalangan wanita yang mau berbagai dengan istri pertama, kedua, dan seterusnya.

Kecemburuan dan rasa ingin memiliki pasangan secara ekslusif adalah di antara alasan mengapa wanita tak ingin dimadu. Berkaitan dengan persoalan tersebut, bolehkah wanita memberikan syarat kepada calon suami agar menceraikan istri pertama jika ia mau menikahi dirinya?

https://konsultasisyariah.com/10180-menceraikan-istri-pertama.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

02 Jan, 10:11


KEDUDUKAN PERKATAAN SAHABAT NABI

Para sahabat nabi memiliki kedudukan yang tinggi. Mereka disebut sebagai generasi terbaik umat ini lantaran hidup di masa kenabian dan mendapatkan pendidikan secara langsung dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Berbeda dengan generasi kita saat ini, para sahabat nabi belajar al-Qur'an dan as-sunah dari sumbernya sehingga memiliki pemahaman yang murni. Kualitas iman, kemuliaan akhlak, tulusnya pengorbanan para sahabat dalam memperjuangkan Islam menjadi alasan mereka diakui sebagai generasi unggul. Mempelajari agama Islam dengan pemahaman para sahabat nabi adalah jalan menuju keselamatan. Lantas apakah setiap perkataan sahabat nabi harus diamalkan?

https://konsultasisyariah.com/10260-perkataan-sahabat-nabi.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

02 Jan, 02:03


STATUS HUKUM ANAK DI LUAR NIKAH

Di dalam agama Islam, pacaran dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Pacaran termasuk salah satu pintu menuju perzinaan. Dan terbukti, maraknya perzinaan didahului oleh kedekatan di antara lawan jenis dengan dalih pacaran. Perzinaan adalah dosa besar dan dilabeli perbuatan keji. Hal ini menunjukkan besarnya azab bagi pelakunya dan buruknya dampak buruk yang ditimbulkan. Selain itu, hubungan di luar nikah juga memicu persoalan pelik tentang status hukum anak di luar nikah. Mungkin banyak di antara kita yang belum mengetahui ternyata anak hasil zina tidak dinasabkan kepada bapak biologisnya dan tidak pula mendapatkan hak saling mewarisi.

https://konsultasisyariah.com/10578-anak-di-luar-nikah.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

01 Jan, 13:38


ANAK MEMBUNUH AYAH, HARAM DAPAT WARISAN

Anak terhadap kedua orang tuanya diperintahkan supaya berbakti dan berbuat ihsan. Walau bagaimana pun juga, orang tua adalah sosok yang menjadi sebab adanya seorang anak. Tidak hanya itu, mereka berjuang dengan segenap tenaga demi menafkahi anak-anaknya. Namun setelah dewasa, banyak anak yang berani kepada orang tua dan berbuat durhaka.

Di antara bentuk kedurhakaan anak kepada orang tua yaitu menyakiti fisiknya atau melalui perkataan. Apalagi sampai membunuh orang tua tentu dosanya luar biasa besar. Terlepas dari biadabnya pembunuhan yang dilakukan oleh anak kepada orang tuanya, apakah pelaku berhak mendapatkan warisan?

https://konsultasisyariah.com/10221-anak-membunuh-ayah-haram-dapat-warisan.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

01 Jan, 10:19


HUKUM MENABUNG DI BANK DENGAN ANEKA NIAT

Menabung telah menjadi kebiasaan masyarakat di dunia. Di masa lampau, orang terbiasa menyimpan uang di celengan atau tempat-tempat lain yang dirasa tersembunyi dan aman. Namun berbeda dengan sekarang, orang-orang sudah beralih ke bank untuk melakukan berbagai transaksi keuangan, seperti menabung, tarik tunai, transfer, dan lain-lain.

Sebagai lembaga keuangan, bank memberikan jaminan keamanan atas uang para nasabahnya. Akan tetapi, berhubungan dengan bank bukan tanpa risiko. Karena di dalam transaksi perbankan apalagi di bank konvensional kerap melibatkan unsur-unsur riba, contohnya bunga. Lantas bagaimana hukumnya menabung di bank tanpa berniat mengambil bunga?

https://konsultasisyariah.com/10579-hukum-menabung-di-bank.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

31 Dec, 13:04


SEJARAH TAHUN BARU DAN HUKUM MERAYAKANNYA

Perayaan tahun baru telah menjadi tradisi di berbagai negeri. Pada malam pergantian tahun, orang-orang merayakannya penuh suka cita. Suara terompet membahana dan kembang api menaburkan cahaya menjadikan suasana semakin meriah. Dalam kemeriahan pesta tahun baru, perbedaan melebur menjadi satu. Karena orang-orang yang merayakan tahun baru tidak hanya nonmuslim tapi ada sebagian muslim juga turut meramaikannya.

Berkaitan dengan tahun baru, seorang muslim harus menyikapinya dengan bijak dan tanggung jawab. Sebab umat Islam diwajibkan supaya taat kepada Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Meski telah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh banyak orang maka bukan berarti hal tersebut bisa dianggap benar dan boleh untuk dilestarikan. Yuk simak sejarah dan hukum perayaan tahun baru berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/9614-hukum-merayakan-tahun-baru.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

31 Dec, 10:03


PESTA KEMBANG API MALAM TAHUN BARU

Malam 31 Desember adalah momen pergantian tahun dalam kalender Masehi. Sudah menjadi tradisi bahwa di malam tahun baru, orang-orang menyalakan kembang api. Rentetan kembang api melesat, menimbulkan suara khas, dan memecah keheningan malam. Seketika pemandangan di langit berubah penuh warna dan bercahaya, menciptakan suasana sangat meriah.

Seorang muslim terikat dengan hukum-hukum yang telah ditetapkan di dalam agama Islam. Islam sama sekali tidak melarang umatnya untuk bergembira. Akan tetapi Islam mengingatkan agar suatu kegembiraan tidak melanggar batas-batas syariat. Menyikapi malam tahun baru, bolehkah umat Islam berpartisipasi dalam pesta kembang api?

https://konsultasisyariah.com/9660-pesta-kembang-api.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

31 Dec, 06:03


TEROMPET TAHUN BARU

Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam memiliki kepribadian yang penuh welas asih. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan petunjuk tentang tata cara menjalani kehidupan dengan benar. Akan tetapi, ada beberapa hal yang beliau tidak sukai karena berlawanan dengan nilai-nilai Islam, seperti kemunafikan, kesombongan, kezaliman, dan keborosan.

Momen tahun baru selalu identik dengan terompet. Banyak orang membeli terompet untuk memeriahkan tahun baru. Terkait dengan terompet, ada sejumlah hal yang perlu kita ketahui sebagai muslim. Karena dikatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyukai terompet. Adapun membunyikan terompet adalah salah satu kebiasaan kaum Yahudi.

https://konsultasisyariah.com/9657-terompet-tahun-baru.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

31 Dec, 01:12


DOA SHALAT DHUHA

Di waktu pagi, manusia mulai menjalankan aktivitas hariannya; bersekolah, bekerja, mengurus rumah, dan sebagainya. Pada saat jeda istirahat, ada kesempatan untuk meraih pahala dengan mengerjakan amalan sunah. Anda dapat mengerjakan dua rakaat ringan salat Duha. Pelaksanaan salat Duha biasanya memakan waktu sekitar 7 menit untuk dua rakaat, tergantung panjangnya bacaan.

Salat Duha hukumnya sunah muakkad yang berarti sangat dianjurkan. Kita dapat menunaikan salat Duha paling sedikit 2 rakaat. Adapun batas maksimal rakaatnya tidak terbatas. Setelah selesai salat Duha, ada doa yang sebagian orang membacanya sebagai permohonan agar dilancarkan rezeki dan dimudahkan urusan.

https://konsultasisyariah.com/10588-doa-shalat-dhuha.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

30 Dec, 13:28


MELETAKKAN AYAT ALQURAN DI BANTAL DAN PINTU

Al-Qur'an memiliki kedudukan mulia di dalam Islam. Al-Qur'an bukanlah makhluk seperti yang disangkakan oleh sebagian pemahaman menyimpang. Akan tetapi, sesungguhnya al-Qur'an adalah kalamullah. Kedudukannya sebagai kitab suci menuntut kita supaya menghormati dan menjadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Memuliakan al-Qur'an berarti memposisikannya sebagaimana yang semestinya, seperti membaca, menadaburi, mengamalkan, serta mengajarkannya. Tidak dipungkiri bahwa al-Qur'an mempunyai sejumlah keutamaan. Salah satu contoh yaitu menggunakan ayat-ayatnya sebagai bacaan dalam rukyah syar'iyyah. Banyak orang melakukan rukyah syar'iyyah sebagai ikhtiar pengobatan. Lantas bolehkah al-Qur'an dijadikan sebagai azimat untuk perlindungan?

https://konsultasisyariah.com/10204-meletakkan-alquran-di-bantal-dan-pintu.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

30 Dec, 07:56


CARA HALAL MEMANFAATKAN BUNGA BANK

Dalam agama Islam, bunga bank dianggap sebagai riba. Artinya, bunga bank hukumnya jelas diharamkan. Namun, seorang nasabah cukup sulit untuk memisahkan antara uang pribadinya dengan bunga yang diberikan oleh bank. Karena biasanya, bank tidak mengijinkan penghapusan bunga terhadap uang nasabah yang di simpan di sana.

Sebagai muslim, kita telah mendengar betapa besarnya dosa riba. Selain itu, azab bagi pelaku riba juga sangat mengerikan. Sebagai alternatif, sebagian orang mungkin mengalokasikan bunga yang didapatkan untuk kepentingan sosial, seperti memberi bantuan kepada fakir miskin atau membangun fasilitas umum. Lantas apakah pemanfaatan bunga riba semacam ini diperbolehkan?

https://konsultasisyariah.com/10601-cara-halal-memanfaatkan-bunga-bank.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

30 Dec, 04:47


JALAN SETAN MENGGODA MANUSIA

Setan adalah makhluk yang penuh tipu daya. Mereka memiliki tujuan menjauhkan manusia dari jalan kebenaran. Dalam menggoda manusia, setan menggunakan berbagai cara halus yang sering kali tidak disadari oleh manusia. Setan amat lihai memanfaatkan kelengahan manusia dan membisikkan pikiran-pikiran negatif. Mereka menggoda dengan menawarkan kesenangan hingga sebuah dosa nampak menarik untuk dicoba. Setan mungkin tidak bisa memaksa tetapi rayuannya mampu membuat manusia melangkah menuju keburukan dengan suka rela. Sebagai muslim, kita harus waspada karena setan adalah musuh yang nyata. Mereka tidak akan berhenti menggoda hingga manusia menemui kematiannya.

https://konsultasisyariah.com/10609-jalan-setan.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

29 Dec, 13:59


MENGGUNJING MENYEBARKAN KEBENCIAN

Manusia tidak luput dari kesalahan, baik sengaja ataupun sekedar kekhilafan. Suatu kesalahan bisa menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki diri. Dan tidak sepantasnya membicarakan kekurangan atau aib orang lain. Karena hal tersebut dapat mengundang kebencian, permusuhan, dan perpecahan masyarakat.

Sebagai muslim, kita harus mengetahui bahwa Islam mengajarkan kebaikan dan melarang segala macam kezaliman. Menggunjing termasuk salah satu contoh perbuatan terlarang. Bahkan dosa menggunjing adalah dosa besar. Apa azab bagi para penggunjing? Lantas, jika gosip yang dibicarakan berdasarkan fakta dan benar adanya, apakah hukumnya juga terlarang?

https://konsultasisyariah.com/10605-ghibah-menyebarkan-kebencian.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

29 Dec, 10:58


DOA UNTUK JENAZAH YANG TELAH DIKUBUR

Kematian merupakan fase yang akan dilalui oleh setiap orang. Kita tidak mengetahui kapan, di mana, dan pada momen apa hal itu terjadi. Namun yang pasti, kematian bukanlah akhir dari segalanya. Bahkan setelah mati masih ada fase-fase berikutnya. Oleh sebab itu, yang terpenting adalah mempersiapkan diri sejak sekarang dengan banyak beramal ketaatan.

Seorang muslim yang meninggal dunia, jenazahnya akan diurus oleh mereka yang masih hidup. Pengurusan jenazah diawali dengan memandikan, mengafani, menyalati, dan yang terakhir menguburkannya. Setelah jenazah selesai dikuburkan, kita dianjurkan untuk mendoakannya. Yuk contoh doanya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/10005-doa-untuk-jenazah.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

29 Dec, 07:57


SYARAT NIKAH TETAP DIBOLEHKAN MENGAJAR

Di masa sekarang, banyak wanita yang bekerja baik berwirausaha, karyawan swasta, ataupun pegawai pemerintah. Biasanya mereka sudah memiliki pekerjaan tersebut jauh hari sebelum menikah. Tidak sedikit di antara wanita yang berkinginan tetap bekerja meski sudah berumah tangga. Oleh sebab itu, mereka mengajukan syarat nikah agar tetap dibolehkan bekerja.

Kali ini, Konsultasi Syariah akan mengulas beberapa persoalan berkaitan tentang pernikahan, seperti:
1. Hukum mengajukan syarat nikah.
2. Konsekuensi jika suami mengkhianati syarat nikah yang telah disepakati.
3. Hukum suami mengambil penghasilan istri tanpa izin.
4. Hukum tinggal bersama suami yang memaksa istri mendengarkan musik.

https://konsultasisyariah.com/10192-syarat-nikah-tetap-dibolehkan-mengajar.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

29 Dec, 04:55


PENGERTIAN HADIS SHAHIH

Kita sering mendengar seruan agar menjalankan agama dengan berpegang kepada al-Qur'an dan hadis. Dua hal ini memiliki posisi penting dalam agama Islam. Karena al-Qur'an dan hadis merupakan landasan utama hukum Islam. Berbeda dengan al-Qur'an yang terjaga, banyak hadis nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang telah dipalsukan oleh musuh-musuh Islam. Oleh sebab itu, seorang muslim perlu mengetahui derajat hadis yang ia dengar sebelum mengamalkan atau menyebarkan kepada orang lain.

Hadis yang bisa dijadikan sebagai landasan hukum ada dua jenis yaitu hadis sahih dan hadis hasan. Pada kesempatan kali ini, Konsultasi Syariah akan mengulas tentang hadis sahih.

https://konsultasisyariah.com/10618-pengertian-hadis-shahih.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

28 Dec, 13:03


NASIHAT BUKANLAH GUNJINGAN

Saling menasihati dalam kebaikan adalah perkara yang diperintahkan. Sebagai manusia, terkadang kita lupa terhadap sesuatu yang sangat penting. Ketika ada saudara muslim yang mengingatkan maka hal tersebut merupakan nikmat yang besar.

Di dunia kerja, kompetensi menjadi salah satu faktor penting untuk meraih hasil maksimal. Oleh sebab itu, selayaknya suatu urusan diberikan kepada orang yang memiliki kemampuan dan amanah. Berkaitan dengan hal ini, ada persoalan menarik yang akan dikaji. Bolehkah kita mengingatkan pimpinan atau atasan bahwa seseorang yang akan diberikan tanggung jawab ternyata tidak memiliki keahlian?

https://konsultasisyariah.com/10604-nasihat-bukanlah-gunjingan.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

28 Dec, 09:59


BENARKAH HANYA MENGUCAPKAN SYAHADAT MASUK SURGA?

Mengucapkan dua kalimat syahadat adalah rukun Islam yang pertama. Sebagai muslim, kita tidak hanya hafal syahadat Laa Ilaaha Illallah dan syahadat Muhammad Rasulullah. Akan tetapi, kita juga sering melafazkannya di dalam ibadah salat pada saat tasyahud.

Dua kalimat syahadat merupakan kalimat yang agung. Dan di antara keutamaannya telah disebutkan di dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan imam Muslim. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

Artinya: Barang siapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah dan tidak ada sekutu bagi-Nya, juga bersaksi bahwasanya Muhammad adalah utusan-Nya, dan bahwasanya Isa adalah hamba Allah dan anak dari budak wanita-Nya serta kalimat-Nya yang ia sampaikan kepada Maryam dan ruh dari-Nya. Bersaksi bahwa surga dan neraka benar adanya. Allah akan masukkan ke dalam surga lewat pintu surga yang delapan sekehendaknya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Memahami maksud hadis tersebut, benarkah hanya dengan mengucapkan syahadat otomatis mendapat jaminan surga? Agar tidak salah paham, yuk simak penjelasan berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/9962-mengucapkan-syahadat.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

28 Dec, 04:40


NAIK MOTOR DI TROTOAR

Peraturan lalu lintas dibuat untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta keamanan bagi setiap pengguna jalan. Akan tetapi, berbagai persoalan klasik sangat sulit untuk diatasi. Salah satu contoh yaitu naiknya pengendara sepeda motor ke trotoar. Banyak pengendara motor menggunakan trotoar karena menghindari kemacetan. Pemandangan seperti ini sudah biasa terjadi di kota-kota besar.

Sebenarnya, trotoar memiliki fungsi yang cukup vital. Karena trotoar disediakan bagi para pejalan kaki untuk menjamin keselamatan mereka. Sebagai jalur khusus pejalan kaki, selayaknya pengguna sepeda motor mematuhi aturan dan tidak naik ke trotoar. Yuk simak hukum bermotor di trotoar menurut Islam berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/10630-motor-naik-di-trotoar.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

27 Dec, 10:44


MENGAPA EMAS DILARANG BAGI LAKI-LAKI

Emas termasuk bahan perhiasan yang berharga. Karena emas merupakan salah satu jenis logam mulia. Cincin, gelang, jam tangan, kalung, anting-anting, dan berbagai macam jenis perhiasan lainnya memang lebih anggun ketika dibuat dengan bahan dasar emas. Namun segala bentuk perhiasan dari emas ternyata dilarang bagi kaum laki-laki. Hal ini berdasarkan hadis, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

Artinya: Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria. (HR. An-Nasai dan Ahmad. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih)

Di antara kewajiban seorang muslim adalah meninggalkan setiap perkara yang dilarang oleh syariat Islam, termasuk salah satunya memakai perhiasan berbahan emas bagi laki-laki. Lantas, adakah madarat yang dapat ditimbulkan jika laki-laki memakai emas?

https://konsultasisyariah.com/10384-mengapa-emas-dilarang-bagi-laki-laki.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

27 Dec, 03:46


BEDA PENDAPAT DENGAN CALON SUAMI

Menikah merupakan salah satu fase yang dilalui dalam kehidupan banyak orang. Ia adalah langkah besar sekaligus awal dari kehidupan rumah tangga. Tidak setiap orang berani menjejakkan kakinya di jenjang ini. Sebab menikah membutuhkan berbagai kesiapan dan tanggung jawab.

Setiap wanita menginginkan calon suami yang baik kepribadiannya. Tidak hanya kepada istri tetapi juga ramah terhadap orang tua beserta kerabat-kerabatnya. Biasanya, orang tua wanita menginginkan agar setelah menikah maka menantunya tinggal di lingkungan yang dekat dengan mereka. Lantas bagaimana jika calon suami berkukuh tidak mau tinggal dekat mertua? Haruskan pernikahan dilanjutkan?

https://konsultasisyariah.com/10637-beda-pendapat-dengan-calon-suami.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

26 Dec, 13:59


KEDATANGAN ULAT BULU

Wabah ulat bulu pernah menyerang beberapa daerah di Indonesia. Mungkin kita masih ingat kejadian beberapa tahun silam saat ulat bulu menyerang sebagian wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jakarta. Banyaknya populasi ulat bulu yang tak biasa tersebut membuat warga merasa khawatir dan terganggu. Dan belum lama ini, kota yang terkenal sebagai pusat mode dunia juga diserang oleh wabah kutu busuk.

Di dalam ajaran Islam, segala bentuk musibah merupakan takdir yang telah Allah subhanahu wata'alaa tetapkan. Dan banyak dari musibah tersebut sebagai peringatan bagi manusia agar bertaubat dan kembali kepada kebenaran. Menurut catatan sejarah, pada masa nabi Musa 'alaihissalaam juga terjadi beberapa bencana dan wabah mengerikan, seperti belalang, kutu, dan katak.

https://konsultasisyariah.com/10660-kedatangan-ulat-bulu.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

26 Dec, 07:39


MENGHADIAHKAN ALQURAN KEPADA ORANG KAFIR

Memeluk Islam merupakan nikmat yang paling besar. Sebagai muslim, kita merasa bersyukur kepada Allah atas hidayah Islam. Al-Qur'an merupakan kitab suci yang terjaga dan tidak akan berubah hingga hari kiamat. Oleh karena itu, al-Qur'an menjadi pedoman yang hakiki dan pas diaplikasikan untuk seluruh manusia dari berbagai suku, bangsa, bahasa, dan negara.

Dalam menjalani kehidupan di masyarakat, mungkin ada sebagian dari mereka yang nonmuslim. Perbedaan prinsip antara Islam dengan agama selainnya kerap menimbulkan perdebatan. Sebagai muslim, kita meyakini bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang hak. Lantas bolehkah menghadiahkan al-Qur'an kepada orang kafir agar mereka membaca atau mempelajarinya?

https://konsultasisyariah.com/10667-menghadiahkan-alquran-kepada-orang-kafir.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

26 Dec, 04:27


SOLUSI ATAS PEMAKSAAN ZAKAT PROFESI

Zakat adalah salah satu kewajiban di dalam ajaran Islam. Zakat memiliki kedudukan yang sangat penting oleh karenanya ia termasuk bagian dari rukun Islam. Ada banyak nas yang menyinggung persoalan zakat. Kita dapat dengan mudah menjumpainya baik di dalam al-Qur'an maupun hadis-hadis nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Allah subhanahu wata'alaa berfirman:

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (QS. Al-Baqarah: 43)

Orang yang enggan menunaikan zakat berarti telah terjatuh ke dalam dosa besar. Dan ia terancam dengan beratnya siksa neraka. Mengetahui betapa urgennya permasalahan zakat selayaknya seorang muslim bersungguh-sungguh untuk menunaikannya. Seperti yang telah makruf bahwa zakat ada dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Lantas bagaimana solusi terhadap regulasi zakat profesi di tanah air?

https://konsultasisyariah.com/10659-dasar-zakat-profesi.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

25 Dec, 14:03


SHALAT ISYRAQ

Salat Isyraq adalah salah satu jenis ibadah sunah. Meski ditinggalkan tidak berdosa tetapi Anda akan terluput dari keutamaannya yang amat besar. Karena pahala salat Isyraq sebagaimana pahala haji dan umrah.

Untuk memperoleh keutamaan salat Isyraq, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, salat subuh secara berjamaah. Kedua, duduk dalam rangka berzikir. Ketiga, tidak berpindah dari tempat duduknya hingga matahari terbit. Keempat, salat Isyraq dikerjakan dua rakaat setelah terbitnya matahari setinggi tombak. Ada beberapa persoalan yang akan dibahas pada artikel kali ini, seperti hukum berpindah tempat duduk karena uzur dan ketentuan salat Isyraq bagi wanita.

https://konsultasisyariah.com/10674-dalil-shalat-isyraq.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

08 Dec, 10:53


TANYA JAWAB TENTANG PEMERINTAH DAN RAKYAT (5)

Doa adalah ibadah. Sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

الدُّعَاءُ هُوَ العِبَادَةُ

Artinya: Doa adalah ibadah. (HR. Tirmidzi)

Oleh sebab itu, berdoa harus sungguh-sungguh dan tidak dengan hati yang lalai. Sebagai muslim, kita sudah menghafal beberapa doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Salah satu doa yang mungkin paling sering dipanjatkan yaitu doa meminta rezeki. Perkara rezeki terutama harta memang menjadi persoalan yang selalu mengiringi kebutuhan hidup di dunia. Akan tetapi, sering kali kita lupa untuk mendoakan pemimpin negara dan pemerintah agar mendapatkan taufik serta hidayah dari Allah subhanahu wata'alaa. Yuk simak manfaat mendoakan kebaikan berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/9460-tanya-jawab-tentang-pemerintah-dan-rakyat-5.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

08 Dec, 07:26


TANYA JAWAB TENTANG PEMERINTAH DAN RAKYAT (4)

Berbagai jenis kemungkaran terjadi di tengah kehidupan masyarakat. Mulai dari kemungkaran kecil hingga yang berat setingkat kekufuran sangat mudah kita saksikan. Sebagai muslim tentu harus mengambil sikap. Karena kemungkaran itu harus dicegah agar tidak bertambah parah.

Mengubah kemungkaran merupakan kewajiban setiap orang. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan kemampuan. Tiap individu tentu memiliki kemampuan yang berbeda, ada yang mampu mengubah suatu kemungkaran dengan tangan, lisan, atau sebatas mengingkari di dalam hati. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ

Artinya: Barang siapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman. (HR. Muslim)

Agar tidak salah paham tentang cara mengubah kemungkaran, yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/9459-tanya-jawab-tentang-pemerintah-dan-rakyat-4.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

08 Dec, 02:55


TANYA JAWAB TENTANG PEMERINTAH DAN RAKYAT (3)

Rasa aman adalah suatu nikmat yang sangat berharga. Setiap orang membutuhkan rasa aman agar dapat menjalani kehidupan dengan bahagia. Terciptanya keamanan membutuhkan peran bersama antara rakyat dan pihak berwenang. Rakyat perlu aktiv agar lingkungannya tetap kondusif. Dan pihak berwenang harus memberikan perlindungan bagi warga, melakukan upaya preventif, dan melaksanakan tindakan represif.

Kenyataan di masyarakat mungkin sedikit berbeda dari yang diharapkan. Karena banyak pelaku kejahatan yang mendapatkan hukuman tidak setimpal. Akibatnya, setelah bebas dari masa hukuman, banyak residivis yang kembali beraksi menjadi penjahat kambuhan. Sebagai muslim, kita meyakini bahwa hukum Allah adalah yang terbaik, misalnya hukuman had dan qisas. Lantas bagaimana sikap rakyat terhadap penguasa yang tidak menggunakan hukum syariat?

https://konsultasisyariah.com/9457-tanya-jawab-tentang-pemerintah-dan-rakyat-3.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

07 Dec, 13:32


TANYA JAWAB TENTANG PEMERINTAH DAN RAKYAT (2)

Amar makruf nahi mungkar adalah sarana untuk mengajak manusia kepada kebaikan dan mencegah dari perbuatan buruk. Di dalam Islam, amar makruf nahi mungkar merupakan perintah yang hendaknya dikerjakan sesuai dengan kemampuan. Inilah salah satu wujud kontribusi seorang muslim terhadap lingkungan sekitar.

Beramar makruf nahi mungkar membutuhkan ilmu dan cara yang benar. Tentunya, sikap dalam beramar makruf kepada teman tidak sama dengan amar makruf kepada penguasa atau pemerintah. Karena menasihati pemerintah perlu mempertimbangkan banyak hal, seperti maslahat dan mudaratnya. Yuk simak penjelasan berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/9446-merubah-kemungkaran-dengan-kekerasan.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

07 Dec, 10:23


TANYA JAWAB TENTANG PEMERINTAH DAN RAKYAT (1)

Pemerintah dan rakyat merupakan komponen utama dalam kehidupan bernegara. Masing-masing pihak juga memiliki hak dan tanggung jawab. Kenyataannya, sebagian kebijakan pemerintah mungkin kurang bersesuaian dengan keinginan rakyat. Akibatnya, pergolakan kerap tak terhindarkan dan sebagian masa turun ke jalan.

Setiap orang pasti mendambakan pemimpin yang bersih dan mau mengayomi. Akan tetapi, terkadang dijumpai oknum-oknum nakal yang menyalahgunakan jabatan. Alih-alih memikirkan kondisi rakyat, para oknum justru mementingkan urusan pribadi. Selain itu, penanganan kasus-kasus korupsi terkesan berjalan lamban dan tidak transparan. Melihat situasi seperti ini, apa yang semestinya rakyat lakukan?

https://konsultasisyariah.com/9444-tanya-jawab-tentang-pemerintah-dan-rakyat-1.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

07 Dec, 06:03


PEMBAGIAN WARISAN MENURUT ISLAM

Harta orang yang telah meninggal dunia menjadi hak bagi ahli warisnya. Idealnya harta tersebut lekas dibagikan dan tidak menunda-nunda hingga waktu yang lama. Karena harta warisan yang tak kunjung dibagikan bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari. Banyak muncul permasalahan rumit akibat beberapa orang ahli waris telah meninggal dunia sementara warisan belum juga dibagikan. Contohnya seperti kasus yang akan diulas di Konsultasi Syariah berikut ini.

Seorang kakek telah meninggal dunia dan harta peninggalannya tak kunjung dibagikan. Ia meninggalkan seorang istri, 3 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan. Waktu pun berlalu, 3 anak laki-lakinya juga meninggal dunia. Kemudian disusul oleh istri sang kakek juga wafat. Maka tersisalah seorang anaknya yang perempuan dan 6 cucu (dari 3 anak laki-lakinya yang telah wafat tersebut). Bagaimanakah pembagian warisnya?

https://konsultasisyariah.com/12742-pembagian-warisan-menurut-islam.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

07 Dec, 02:59


ZAKAT KEPADA SAUDARA KANDUNG

Mengeluarkan zakat termasuk salah satu bagian dari rukun Islam. Zakat terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Untuk zakat mal, harta yang telah mencapai nisab dan haul perlu dizakati. Oleh sebab itu, sebagai muslim, kita harus memperhatikan persoalan penting ini.

Di samping menghitung nilai zakat, hendaknya kita menyalurkannya kepada orang-orang yang memang berhak menerima zakat. Orang-orang yang berhak dizakati disebut mustahik zakat. Mereka terdiri dari 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, riqab (memerdekakan budak), ibnu sabil, dan fii sabilillah. Lantas bolehkah membayarkan zakat kepada saudara kandung yang miskin?

https://konsultasisyariah.com/11942-zakat-kepada-saudara-kandung.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

05 Dec, 09:36


JATAH WARIS PEREMPUAN BISA SAMA DENGAN LAKI-LAKI

Dalam pembagian waris dituntut supaya dilaksanakan sesuai syariat Islam. Karena agama Islam telah menetapkan jatah masing-masing ahli waris secara adil. Jatah anak laki-laki tidak sama dengan anak perempuan. Menurut hukum waris, anak laki-laki mendapatkan dua bagian sedangkan anak perempuan memperoleh satu bagian. Sebagai contoh, mayit meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki maka harta waris dibagi menjadi 9. Rinciannya, tiap anak perempuan mendapatkan satu bagian dan tiap anak laki-laki dua bagian.

Pertanyaannya, jika semua anak laki-laki sepakat agar harta warisan dibagi sama rata dengan anak perempuan, apakah hal ini diperbolehkan?

https://konsultasisyariah.com/11931-jatah-waris-perempuan-bisa-sama-dengan-laki-laki.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

05 Dec, 03:20


BAGI-BAGI KONDOM GRATIS?

Generasi muda rusak karena pergaulan bebas adalah kenyataan yang tengah dihadapi berbagai negara di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Salah satu contoh pergaulan bebas yaitu s3ks b3bas. Disebut s3ks b3bas karena terjadi hubungan b4d4n di luar pernikahan. Meningkatnya kasus perbuatan terlarang tersebut sejalan dengan maraknya tontonan yang mengandung unur p0rn0gr4fi, pacaran, dan sebagainya.

Di dalam agama Islam, s3ks b3bas adalah zina dan tergolong sebagai dosa besar. Oleh sebab itu, semua pihak harus berperan aktif dalam upaya pencegahan serta pemberantasan perzinaan. Lantas, apakah bagi-bagi k0nd0m atau alat kontrasepsi secara gratis dapat mencegah s3ks b3bas? Ataukah justru sebaliknya?

https://konsultasisyariah.com/12189-bagi-bagi-kondom-gratis.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

03 Dec, 08:20


5 TANYA JAWAB MASALAH ZAKAT

Umat Islam mengetahui bahwa di antara kewajibannya adalah menunaikan zakat. Secara garis besar, zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat maal dapat dikenakan pada beberapa jenis harta, salah satunya yaitu hasil pertanian. Dalil al-Qur'an yang mendasarinya adalah surat al-Baqarah ayat 267 dan al-An'am ayat 141.

Zakat hasil pertanian memiliki nisab 5 wasaq (720kg). Adapun kadarnya, 10% jika pengairan gratis atau 5% jika pengairan membutuhkan biaya. Untuk lebih jelasnya, yuk simak contoh perhitungan zakat pertanian dari panen padi 5 ton berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/10956-tanya-jawab-seputar-masalah-zakat.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

03 Dec, 02:47


PANDUAN UMRAH (BAGIAN 3)

Di hadapan syariat, setiap muslim memiliki kedudukan yang sama. Kita bisa melihatnya pada rangkaian ibadah haji dan umrah. Saat berihram, kaum muslimin mengenakan pakaian khusus berupa dua helai kain putih tak berjahit. Pakaian ihram sangatlah sederhana akan tetapi perasaan yang memakainya sungguh luar biasa.

Ihram termasuk salah satu rukun dalam ibadah umrah. Pada saat ihram, terdapat sejumlah larangan yang harus ditinggalkan, seperti memotong rambut, memotong kuku, memakai parfum, membunuh binatang buruan, melakukan akad nikah, bercumbu, dan berjimak. Melanggar larangan ihram bisa terkena dam atau denda. Yuk simak tata cara membayar denda pelanggaran ihram berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/11012-panduan-umrah-bagian-3.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

02 Dec, 10:36


PANDUAN UMRAH (BAGIAN 2)

Pada seri sebelumnya, kita telah mengenal hukum umrah dan beberapa syarat yang mewajibkannya. Adapun kali ini, insya Allah akan dibahas tentang tawaf, hukum tawaf, dan tata cara pelaksanaannya. Secara bahasa, tawaf artinya berputar mengelilingi sesuatu. Sedangkan menurut istilah, tawaf adalah mengelilingi Ka'bah.

Tawaf menjadi salah satu rangkaian yang sangat penting di dalam ibadah umrah. Karena tawaf termasuk rukun yang jika ditinggalkan maka tidak sah umrahnya. Tawaf dilakukan dengan cara mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran. Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/11010-panduan-umrah-bagian-2.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

02 Dec, 03:46


PANDUAN UMRAH (BAGIAN 1)

Setiap muslim memiliki keinginan untuk berkunjung ke Baitullah dalam rangka ibadah umrah dan haji. Dua ibadah ini merupakan amalan yang istimewa dan pahalanya luar biasa. Ibadah haji dikerjakan di bulan-bulan Haji. Sedangkan ibadah umrah bisa dikerjakan sepanjang tahun.

Saat ini, keberangkatan ibadah haji harus menunggu waktu lama. Karena antrian jamaah haji sudah sangat panjang. Alih-alih mendaftar haji atau sembari menanti jadwal keberangkatan haji, banyak di antara kaum muslimin yang menunaikan umrah terlebih dahulu. Agar dapat menunaikan ibadah umrah dengan benar, yuk simak panduannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/11007-panduan-umrah-bagian-1.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

01 Dec, 14:13


TARIF NIKAH MUT’AH DI IR4N

Pernikahan termasuk syariat Islam yang sangat ditekankan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencontohkan umatnya agar menikah. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam juga telah menjelaskan berbagai macam keutamaan menikah. Di antara manfaat menikah yaitu menunaikan kebutuhan s3ksu4l secara halal, menjaga kehormatan, dan melangsungkan keturunan.

Syariat Islam telah menerangkan secara jelas tentang konsep pernikahan yang benar. Pelaksanaan nikah memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sah. Adapun nikah mut'ah adalah fenomena yang jauh dari nilai-nilai ajaran Islam. Akan tetapi, justru ada yang mempopulerkan praktik nikah mut'ah. Secara sederhana, nikah mut'ah dapat diartikan sebagai kawin kontrak. Lantas siapa yang terang-terangan melegalkan nikah mut'ah? Yuk simak penjelasan berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/10882-tarif-nikah-mutah-di-iran.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

01 Dec, 02:20


SYIAH MENGULANG SEJARAH

Keberadaan Syiah di tanah air menjadi salah satu hal yang harus diwaspadai. Karena kehadiran Syiah selalu menimbulkan dampat-dampak negatif. Umat Islam yang tadinya kokoh bisa berpecah belah lantaran campur tangan Syiah. Demikian pula stabilitas keamanan akan menurun karena propaganda yang mereka ciptakan. Buruknya pemahaman Syiah bukanlah dongeng atau opini belaka. Namun semua itu tercatat di dalam sejarah dan menjadi peringatan agar kita tidak lengah.

Dalam keadaan lemah atau minoritas, Syiah terbiasa menyerukan persatuan dan toleransi. Namun ketika telah kuat, mereka tak segan untuk mengintimidasi. Yuk simak beberapa rekam jejak sejarah Syiah berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/10851-sejarah-syiah.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

30 Nov, 12:34


BERSUCI DENGAN TISU

Air merupakan salah satu media yang sering digunakan untuk bersuci. Setelah buang air kecil atau besar, kita sudah terbiasa menggunakan air untuk beristinja. Sebenarnya, media istinja tidak hanya air tetapi juga diperbolehkan menggunakan batu. Dan baik itu air ataupun batu sama-sama didukung oleh hadis sahih dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Dalam situasi tertentu, terkadang untuk menemukan air atau batu sangat sulit. Salah satu contohnya ketika sedang berada di pesawat terbang. Persediaan air di toilet pesawat jumlahnya terbatas. Lantas bolehkah menggunakan tisu untuk istinja?

https://konsultasisyariah.com/16419-bersuci-dengan-tisu.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

30 Nov, 07:59


BOLEHKAH MEMANDIKAN JENAZAH ISTRI?

Keadaan seorang muslim baik di masa hidup ataupun wafatnya tetap dijaga kehormatannya. Di dalam agama Islam, jika seorang muslim meninggal dunia maka harus segera diurus jenazahnya. Hukum pengurusan jenazah adalah fardu kifayah yang akan gugur jika sudah ada yang melaksanakannya. Akan tetapi, jika tak seorang pun menunaikannya maka semuanya berdosa.

Pengurusan jenazah terdiri dari beberapa tahapan. Dan langkah paling awal dalam mengurus jenazah yaitu memandikannya. Sudah menjadi hal yang lumrah bahwa jenazah muslimah dimandikan oleh kaum wanita. Namun bolehkah suami memandikan jenazah istrinya?

https://konsultasisyariah.com/16435-memandikan-mayat.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

29 Nov, 12:53


BOLEHKAH SHALAT QABLIYAH SEBELUM ADZAN?

Ibadah menjadi aktivitas yang menghiasi keseharian seorang muslim. Di antara ibadah-ibadah yang disyariatkan, ada yang hukumnya wajib dan ada pula yang sunah. Kali ini, Konsultasi Syariah akan membahas ibadah sunah yang memiliki keutamaan besar yaitu salat sunah rawatib.

Salat sunah rawatib disebut sebagai salat sunah yang mengiringi salat wajib. Salat sunah ini terdiri dari dua macam yaitu salat sunah qabliyah dan salat sunah bakdiyah. Salat sunah qabliyah dikerjakan sebelum salat wajib. Sebaliknya, salat sunah bakdiyah dilaksanakan setelah salat wajib. Kapan waktu salat sunah qabliyah? Bolehkah mengerjakan salat sunah qabliyah sebelum azan?

https://konsultasisyariah.com/16535-bolehkah-shalat-qabliyah-sebelum-adzan.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

29 Nov, 09:07


PERBAIKI TAUHID

Agama Islam memiliki lima rukun yang menjadi asanya. Dan rukun Islam yang pertama adalah syahadatain yaitu syahadat Laa Ilaaha Illallah dan syahadat Muhammad Rasulullan. Dua kalimat syahadat ini menempati kedudukan yang sangat penting sehingga harus diprioritaskan.

Berbicara tentang syahadat Laa Ilaaha Ilallah berarti membahas inti dari ajaran Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah uswah dalam segala aspek kehidupan. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengawali dakwahnya dengan memperbaiki akidah umat yaitu menyeru kepada tauhid dan memperingatkan manusia agar meninggalkan perbuatan syirik. Dan dakwah tauhid ini tidaklah sebentar bahkan hingga belasan tahun lamanya.

https://konsultasisyariah.com/10558-perbaiki-tauhid.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

28 Nov, 03:35


BERAPA JUMLAH MALAIKAT?

Termasuk salah satu dari rukun iman adalah mengimani malaikat-malaikat Allah. Sebagaimana kita yakini bahwa Allah subhanahu wata'alaa menciptakan makhluk mulia dari golongan malaikat. Berbeda dengan jin dan manusia yang sering berbuat dosa, malaikat memiliki sifat sangat taat kepada-Nya. Para malaikat diberikan tugas-tugas oleh Allah dan mereka mengerjakannya dengan sebaik-baiknya.

Ada beberapa tugas malaikat yang sudah sering kita dengar, seperti menyampaikan wahyu, mencabut nyawa, mencatat amal baik dan buruk, dan sebagainya. Lantas adakah ayat al-Qur'an atau hadis nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menerangkan tentang jumlah malaikat?

https://konsultasisyariah.com/16512-berapa-jumlah-malaikat.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

27 Nov, 14:21


DOA KETIKA MENCUKUR BULU KEMALUAN

Menjaga kebersihan badan termasuk perkara penting yang tidak boleh diabaikan. Bukan hanya anggota badan yang terlihat saja tetapi bagian tubuh yang tersembunyi juga harus diperhatikan. Area kemaluan mungkin menjadi salah satu bagian yang kerap dilewatkan. Padahal, di sana terdapat rambut atau bulu yang jika dibiarkan bisa menimbulkan gangguan kesehatan.

Di dalam ajaran Islam, mencukur bulu kemaluan termasuk salah satu bentuk kesunahan. Di dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

الفطرة خمس: الختان، والاستحداد، وقص الشارب، وتقليم الأظفار، ونتف الآباط

Artinya: Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu ketiak. (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan pentingnya mencukur bulu kemaluan bagi kaum laki-laki maupun perempuan. Lantas adakah doa khusus yang dibaca sebelum mencukur bulu kemaluan?

https://konsultasisyariah.com/16481-doa-ketika-mencukur-bulu-kemaluan.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

27 Nov, 09:18


JOGET GANGNAM STYLE AKTIVIS DAKWAH

Sifat malu termasuk salah satu akhlak yang terpuji. Para nabi dan rasul juga berhias dengan akhlak mulia yang satu ini. Demikian pula orang-orang saleh dan berilmu setelah mereka, selalu menjaga diri agar rasa malu menetap di dalam hati.

Di dalam Islam, sifat malu sangat ditekankan untuk dimiliki. Bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُوْلَى: إِذَا لَمْ تَسْتَحْيِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

Artinya: Sesungguhnya di antara perkataan kenabian terdahulu yang diketahui manusia ialah jika engkau tidak malu, maka berbuatlah sesukamu. (HR. Bukhari)

Sifat malu dapat menahan pemiliknya dari melakukan hal-hal tercela. Sebaliknya, orang yang telah hilang rasa malunya cenderung berbuat sesukanya. Lantas apa hubungan antara sifat malu dengan berjoget? Yuk simak nasihat berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16486-joget-gangnam-style-aktivis-dakwah.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

26 Nov, 12:13


TANAH WARISAN DIJADIKAN SAWAH SECARA SEPIHAK, BAGAIMANA HASIL PANENNYA?

Harta warisan adalah hak bagi setiap ahli waris. Oleh karena itu, sebaiknya harta warisan lekas dibagi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, seperti persengketaan. Meskipun ahli waris itu memiliki hubungan kekerabatan yang dekat tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi gesekan ketika membahas harta warisan.

Kali ini, Konsultasi Syariah akan mengambil contoh kasus tanah warisan yang dimanfaatkan oleh salah seorang ahli waris. Seorang kakek memiliki 4 anak (3 laki-laki dan 1 perempuan). Ia meninggalkan warisan berupa sawah. Karena tak kunjung dibagi, sawah pun digarap oleh anak pertama. Apa hukum hasil panen dari garapan sawah tersebut sementara anak-anak lainnya tidak diberi?

https://konsultasisyariah.com/13823-tanah-warisan-dijadikan-sawah-secara-sepihak-bagaimana-hasil-panennya.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

26 Nov, 03:05


HUBUNGAN INTIM DI KAMAR MANDI

Sepasang suami istri dapat melakukan hubungan badan kapan saja kecuali pada keadaan tertentu yang dilarang oleh syariat, misalnya saat haid atau nifas. Hubungan badan merupakan kebutuhan biologis yang esensial sehingga pemenuhannya sangat perlu untuk diperhatikan. Selain itu, kualitas hubungan badan juga dapat mempererat ikatan suami istri yang berdampak positif pada kelanggengan rumah tangga.

Bagi rumah tangga yang memiliki anak kecil terkadang menjumpai kendala dalam urusan ranjang. Ketika ada keinginan melakukan hubungan badan ternyata anak belum tidur. Jika terjadi hal semacam ini, apakah boleh berhubungan di kamar mandi?

https://konsultasisyariah.com/16437-hubungan-intim-di-kamar-mandi.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

25 Nov, 10:22


HUKUM BEROBAT KE DUKUN

Perdukunan masih menjadi pilihan sebagian masyarakat Indonesia untuk mencapai kesembuhan. Salah satu alasannya yaitu mencari pengobatan alternatif lantaran sudah menempuh berbagai upaya medis tetapi tak kunjung sembuh. Memang ada beberapa jenis penyakit yang pengobatannya memakan waktu lama, bisa berbulan-bulan bahkan hingga tahunan. Sakit jiwa termasuk di antara contoh penyakit yang pengobatannya tidak sebentar.

Kesehatan merupakan perkara yang sangat berharga. Apalagi yang menyangkut kesehatan jiwa tentu perlu mendapatkan penanganan dengan segera. Kali ini, Konsultasi Syariah akan mengulas hukum berobat ke dukun. Bolehkah menggunakan jasa dukun dengan alasan berobat?

https://konsultasisyariah.com/15608-hukum-berobat-ke-dukun.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

25 Nov, 04:39


MENTAATI ORANG TUA ATAU MENTAATI SUAMI

Tidak diragukan lagi bahwa berbakti kepada orang tua merupakan perkara yang diwajibkan. Di dalam al-Qur'an, Allah subhanahu wata'alaa menerangkan perihal berbakti kepada orang tua pada banyak ayat. Bahkan perintah tersebut disandingkan dengan perintah supaya menyembah Allah saja dan meninggalkan kesyirikan. Hal ini semakin menunjukkan agungnya amalan berbuat baik kepada ayah dan ibu.

Di lain sisi, wanita yang sudah menikah diperintahkan untuk menaati suaminya. Lantas bagaimana jika antara suami dan mertua terjadi konflik? Kepada siapa istri harus memihak? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/13721-menaati-orang-tua-atau-menaati-suami.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

24 Nov, 13:14


PERMEN CINTA DALAM TINJAUAN ISLAM

Memiliki rumah tangga harmonis adalah impian bersama suami dan istri. Hidup berumah tangga berarti harus saling peduli dan mengayomi. Kehidupan dijalani bersama suami atau istri dalam suka dan duka dengan penuh kasih dan cinta. Kebahagiaan semakin indah sedangkan kesulitan terasa ringan.

Satu hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan berumah tangga adalah hubungan badan. Urusan yang menjadi kebutuhan setiap insan ini mempunyai pengaruh besar terhadap keharmonisan pasangan suami istri. Oleh sebab itu, sangat penting bagi suami istri untuk menjaga kualitas hubungan mereka. Lantas, bolehkah mengonsumi permen c1nt4 untuk meningkatkan gair4h s3ksu4l?

https://konsultasisyariah.com/16439-permen-cinta-tinjauan-islam.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

24 Nov, 08:56


SHALAT JENAZAH BA’DA ASHAR

Salat Jenazah merupakan salah satu hak mayit muslim terhadap muslim yang masih hidup. Hukum salat jenazah adalah fardu kifayah di mana harus ada minimal seorang yang menunaikannya. Jika tidak, maka seluruh masyarakat bisa terkena dosa. Inti dari salat jenazah yaitu mendoakan si mayit dengan harapan supaya mendapatkan ampunan dan rahmat dari Allah subhanahu wata'alaa.

Salat jenazah dapat dikerjakan setelah mayit sudah dimandikan dan dikafani. Akan tetapi, kapankah waktu menyalatkan jenazah? Benarkah salat jenazah setelah Ashar terlarang? Mengingat ada hadis yang menyatakan:

لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

Artinya: Tidak ada salat setelah salat Subuh sampai matahari meninggi dan tidak ada salat setelah salat Ashar sampai matahari tenggelam. (HR. Bukhari dan Muslim)

Yuk simak penjelasan berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16431-shalat-jenazah-bada-ashar.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

23 Nov, 09:03


MUNCUL KERAGUAN MELANJUTKAN AKAD NIKAH

Pernikahan adalah salah satu syariat yang mulia. Oleh karenanya, pernikahan perlu disikapi dengan penuh kesungguhan dan tak semestinya diperlakukan layaknya permainan. Sebagaimana telah dijelaskan di dalam fikih pernikahan, ada tahapan-tahapan yang dilalui sebelum ijab kabul.

Ragu untuk melanjutkan pernikahan merupakan permasalahan serius. Meski sebelumnya telah ada kata cocok dan tanggal pernikahan sudah ditentukan, terkadang bisa muncul keraguan menjelang hari pernikahan. Situasi seperti ini membuat perasaan tidak tenang karena setelah menikah, mereka akan hidup bersama di bawah satu atap bernama rumah tangga. Jika pernikahan tetap dilanjutkan padahal hati dalam keadaan ragu apakah sah nikahnya?

https://konsultasisyariah.com/16310-muncul-keraguan-melanjutkan-akad-nikah.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

23 Nov, 03:28


PAKAIAN TERKENA MANI

Air mani adalah cairan yang keluar melalui organ reproduksi saat ejakulasi. Air mani memiliki beberapa ciri-ciri yaitu berwarna keruh, beraroma khas, diiringi dengan syahwat, keluar dengan memancar, dan membuat lemas. Menurut ilmu fikih, air mani tidak tergolong najis. Namun, tetap saja bagi orang yang keluar mani harus mandi junub.

Perihal pakaian yang terkena mani, ada dua cara untuk membersihkannya. Apabila mani dalam keadaan basah maka bisa dicuci seperti biasa. Akan tetapi, jika mani sudah kering maka cukup dengan mengeriknya. Yuk simak penjelasan berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16407-pakaian-terkena-mani.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

22 Nov, 08:51


SOLUSI KONFLIK DENGAN IBU

Ibu merupakan sosok wanita yang luar biasa. Ia adalah orang paling dekat dengan anak-anaknya. Kedekatan tersebut telah dibangun sejak lama bahkan ketika anak masih berada dalam perut ibunya. Jasa seorang ibu kepada anak-anaknya begitu mulia. Tidak hanya bertaruh nyawa saat melahirkan tetapi juga membesarkan dengan penuh kasih sayang. Di dalam Islam, ibu memiliki posisi yang tinggi sehingga seorang anak wajib berbakti.

Terkadang, konflik dengan ibu kandung tidak bisa dihindari. Hal ini mungkin dipicu oleh sebagian ibu yang cenderung banyak menuntut dan kurang memahami perasaan anak. Lantas apa yang harus dilakukan seorang anak terhadap ibu yang demikian?

https://konsultasisyariah.com/16055-solusi-konflik-dengan-ibu.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

22 Nov, 01:33


HUKUM KPR SYARIAH

KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah. KPR menjadi salah satu cara paling instan untuk membeli rumah meski tidak memiliki banyak uang. Karena melalui KPR, pembelian rumah dapat dicicil dalam jangka panjang. Bahkan sebagian Bank memberikan tenor hingga 30 tahun.

Bagi banyak orang, memilih KPR mungkin dianggap sangat menguntungkan. Karena rumah impian bisa segera ditempati tanpa perlu menunggu uang terkumpul. Selain itu, legalitas atau sertifikat rumah pun terjamin. Namun ada sejumlah persoalan serius yang akan dihadapi ketika berurusan dengan KPR, yaitu transaksi riba. Sebagaimana kita ketahui, riba termasuk dosa besar menurut ajaran Islam. Lantas bagaimana dengan KPR Syariah? Apakah sistem yang dijalankan KPR Syariah terjamin kehalalannya?

https://konsultasisyariah.com/10563-hukum-kpr-syariah.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

21 Nov, 13:08


UKURAN FISIK PENGHUNI NERAKA

Di dunia, manusia bisa lari dari hukuman. Bahkan dikatakan bahwa hukum bisa dibeli dan pasal bisa dipesan. Di dunia pula, banyak di antara manusia merasa bebas melakukan kemaksiatan dan dosa. Mereka merasa aman lantaran azab Allah tak langsung datang. Sebagian dari kita mungkin sering lupa bahwa kematian bisa datang kapan saja. Kemudian di akhirat nanti akan ada pembalasan dan hukuman.

Sesungguhnya saat ini neraka sudah ada. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan sebagian gambaran tentang beratnya siksa neraka dan keadaan penghuninya. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa penghuni neraka memiliki tubuh yang amat besar. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

ما بين منكبي الكافر في النار مسيرة ثلاثة أيام للراكب المسرع

Artinya: Jarak antara dua ujung pundak orang kafir di dalam neraka sejauh perjalanan 3 hari yang ditempuh penunggang kuda yang larinya cepat. (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengapa tubuh penghuni neraka besar? Yuk simak hikmahnya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16133-ukuran-fisik-penghuni-neraka.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

21 Nov, 07:02


BOSAN HIDUP

Apakah Anda merasa jenuh dengan rutinitas sehari-hari? Faktanya, melakukan aktivitas yang sama setiap hari dapat memicu kebosanan. Apalagi di lingkungan kerja yang penuh dengan tekanan, bisa menyebabkan kelelahan secara fisik dan mental. Ketika hal ini terjadi, meluangkan waktu untuk istirahat dan berlibur bisa menjadi pilihan agar badan dan pikiran kembali segar.

Pada kasus yang lebih berat, seseorang tidak lagi tertarik dengan kehidupan duniawi. Akibatnya, keinginan untuk hidup semakin menipis. Apabila hal ini terjadi, apakah boleh berdoa kepada Allah untuk meminta kematian? Yuk simak nasihat penting berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16362-bosan-hidup.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

20 Nov, 13:10


10 KHASIAT BASMALAH

Lafaz basmalah atau bismillah menjadi kalimat doa yang sering diucapkan dalam keseharian seorang muslim. Sebelum memulai beragam aktivitas, doa tersebut sangat ringkas untuk dibaca. Salah satu contohnya yaitu saat hendak makan. Doa sebelum makan adalah بِسْمِ اللَّهِ. Akan tetapi jika baru ingat di pertengahan makan maka bisa membaca بِسْمِ اللَّهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ.

Berdoa sebelum makan memiliki khasiat yang luar biasa. Orang yang makan dan sudah berdoa maka setan tidak bisa ikut turut serta. Sebenarnya keutamaan basmalah ada banyak. Untuk lebih jelasnya, yuk simak pembahasan berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16182-10-khasiat-basmalah.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

19 Nov, 13:46


MENQADHA SHALAT SETELAH SUCI HAID

Haid merupakan siklus bulanan yang dialami kaum wanita. Ketika dalam masa haid, wanita dilarang mengerjakan beberapa kegiatan, salah satunya salat. Hal ini mungkin berlangsung beberapa hari bahkan lebih dari satu pekan. Tiap wanita bisa saja memiliki siklus haid yang berbeda-beda.

Apabila telah suci dari haid maka wanita muslimah kembali diperintahkan menunaikan kewajiban syariat, misalnya salat lima waktu. Akan tetapi masih banyak yang belum mengetahui apakah salat sebelumnya perlu diqada ataukah tidak. Sebagai contoh, seseorang suci dari haid di waktu Ashar. Apakah ada kewajiban mengqada salat Zuhur?

https://konsultasisyariah.com/16284-menqadha-shalat-setelah-suci-haid.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

19 Nov, 03:57


MENIKAHI WANITA HAMIL KORBAN ZINA

Menjadi hal yang lumrah bagi laki-laki menyukai wanita. Akan tetapi, perasaan cinta harus dikelola agar tidak melanggar norma-norma agama Islam. Cinta yang berlebihan akan menimbulkan dampak buruk bagi diri sendiri hingga menjerumuskan ke dalam kemaksiatan.

Sering kali orang yang terlanjur cinta bertindak tanpa pertimbangan yang matang. Kekangan cinta yang kuat bisa membuat seseorang mengorbankan diri sendiri demi menutupi aib sosok yang dikasihi. Pada kesempatan kali ini, Konsultasi Syariah akan membahas hukum menikahi wanita hamil karena zina dengan orang lain. Apakah pernikahannya sah?

https://konsultasisyariah.com/16268-menikahi-wanita-hamil-korban-zina.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

18 Nov, 13:01


MAKMUM MELIHAT AURAT IMAM

Aurat dalam salat termasuk hal penting yang harus diperhatikan. Karena saat salat, kita diwajibkan menutup aurat. Terbukanya aurat bisa menyebabkan salat tidak sah. Menutup aurat nyatanya tidak hanya berlaku bagi makmum tetapi juga untuk imam salat.

Sering kali, aurat terbuka bukan karena kesengajaan. Bisa jadi aurat tersingkap lantaran pakaian terlalu pendek sehingga saat rukuk atau sujud sebagian auratnya terbuka. Apabila makmum melihat aurat imam terbuka haruskah mengingatkannya? Dan bagaimana hukumnya jika makmum diam saja dan menyelesaikan salat bersama imam seolah tidak terjadi apa-apa?

https://konsultasisyariah.com/10559-makmum-melihat-aurat-imam.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

18 Nov, 06:24


KORUPTOR, KAFIR?

Sebagaimana yang kita ketahui, korupsi di Indonesia sudah pada kondisi yang sangat memprihatinkan. Layaknya penyakit menular, korupsi merajalela dan sulit disembuhkan. Bahkan semakin hari, kasus-kasus korupsi terkuak telah merembet hingga ke tingkat desa. Masyarakat tentunya sangat dirugikan lantaran korupsi terjadi di mana-mana, mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah.

Upaya untuk memerangi korupsi terus dilakukan oleh pemerintah. Demikian pula masyarakat ikut berpartisipasi memberantas korupsi dengan berbagai macam cara. Salah satu upaya mencegah terjadinya korupsi yaitu melalui pendekatan agama. Bagaimana hukum koruptor dalam Islam? Apakah koruptor dapat dihukumi kafir?

https://konsultasisyariah.com/16341-koruptor-kafir.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

18 Nov, 02:49


SEDEKAH KEPADA ORANG TUA

Sedekah adalah salah satu amalan mulia yang diperintahkan. Sedekah mempunyai banyak keutamaan yang jika dikerjakan maka akan mendatangkan keuntungan. Di antara keutamaan sedekah yaitu meredakan murka Allah, menghapuskan kesalahan, penjagaan diri dari api neraka, dan mendapatkan naungan (dari amal sedekahnya) di hari kiamat.

Kita memahami bawa sedekah merupakan pemberian kepada orang-orang yang tidak mampu. Merekalah yang disebut sebagai fakir miskin. Mungkin masih banyak di lingkungan sekitar kita tetangga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Untuk itu, menyisihkan sebagian dari harta kita diharapkan bisa meringankan beban mereka. Dan hal ini termasuk kebaikan yang berpahala. Lantas, bolehkah sedekah kepada orang tua kita?

https://konsultasisyariah.com/16282-sedekah-kepada-orang-tua.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

16 Nov, 12:53


MATI DALAM KEADAAN HAID DAN JUNUB

Kondisi junub mengharuskan seseorang bersuci dengan cara mandi. Jika tidak maka ia tidak bisa salat karena junub termasuk hadas yakni hadas besar. Lantas sebagian kita bertanya-tanya, jika orang meninggal dalam keadaan junub tandanya apa? Apakah su'ul khatimah?

Di zaman nabi shalallahu 'alaihi wasallam ternyata ada dua sahabat yang diketahui wafat dalam keadaan junub. Kedua sahabat tersebut syahid di perang Uhud. Mereka adalah Khanzalah bin Rahib yang jasadnya dimandikan oleh Malaikat dan Hamzah bin Abdul Muthalib (paman nabi shallallahu 'alaihi wasallam). Yuk simak tata cara memandikan orang yang meninggal dalam keadaan junub berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16270-mati-dalam-keadaan-haid-dan-junub.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

16 Nov, 04:05


BIAYA PEMBATALAN TRANSAKSI JASA

Banyak orang memilih menggunakan transportasi umum untuk memenuhi kebutuhan mobilitasnya. Menggunakan transportasi umum memiliki banyak keuntungan. Dan salah satu yang menjadi pertimbangan yaitu faktor ekonomis. Dengan memanfaatkan jasa layanan transportasi umum, kita tidak dipusingkan dengan biaya perawatan rutin, servis jika ada kerusakan, hingga pajak tahunan yang cukup menguras kantong.

Di era digital seperti sekarang, banyak kemudahan untuk mendapatkan tiket layanan transportasi. Bahkan kita bisa memesan tiket sekarang untuk jadwal perjalanan bulan depan. Namun terkadang yang jadi pertanyaan yaitu adanya biaya pembatalan tiket. Jika dilihat dari segi hukum syariat, apakah hal ini diperbolehkan?

https://konsultasisyariah.com/15905-biaya-pembatalan-transaksi-jasa.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

15 Nov, 13:53


QADHA SHALAT YANG TERLEWATKAN KARENA HAID

Salat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Kedudukannya sebagai tiang agama menjadikan ibadah salat harus diprioritaskan. Dalam sehari, kita diperintahkan mengerjakan lima salat fardu. Dan masing-masing salat memiliki batasan waktu.

Agar tidak terlewat dari ibadah salat, kita bisa mengerjakannya di awal waktu. Meskipun demikian, salat di tengah waktu hukumnya tetap sah. Yang jadi persoalan adalah ketika seseorang terbiasa mengakhirkan salat. Dalam keadaan normal, mungkin dia masih sempat mengerjakannya. Akan tetapi, terkadang situasi tak terduga terjadi. Apabila telah masuk waktu salat tetapi ia tak kunjung mengerjakannya dan tiba-tiba haid, haruskah mengqadhanya?

https://konsultasisyariah.com/16280-qadha-shalat-yang-terlewatkan-karena-haid.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

15 Nov, 09:08


CINCIN RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Cincin termasuk aksesori untuk keperluan estetika. Namun di masa silam, cincin memiliki fungsi lain, seperti stempel bagi bangsawan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diketahui memiliki cincin. Cincin beliau mempunyai ciri khas yaitu terdapat ukiran bertuliskan محمد رسول الله. Beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengenakan cincinnya pada tangan kanan.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadi anutan bagi umat Islam. Oleh sebab itu, sebagian orang ikut memakai cincin. Namun bolehkah memakai cincin di tangan kiri? Dan apa hukumnya memakai cincin bertuliskan محمد رسول الله? Yuk simak penjelasan berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16265-cincin-rasulullah-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

14 Nov, 09:36


HUKUM MENIKAHI KORBAN PERKOSAAN

Sebagai muslim, kita sangat prihatin mendengar banyaknya kasus rudapaksa yang terjadi di tanah air. Hal ini menjadi salah satu kejahatan yang harus ditangani dengan serius. Upaya-upaya pencegahan pun perlu terus dilakukan, salah satu contohnya dengan menanamkan nilai-nilai moral agama sejak usia dini.

Bagi kaum pria, wanita merupakan fitnah yang begitu luar biasa. Oleh sebab itu, selayaknya para wanita muslimah menjaga kehormatan diri serta menutup auratnya dengan mengenakan jilbab dan pakaian syari. Pada pembahasan kali ini, Konsultasi Syariah akan mengulas hukum seputar menikahi korban rudapaksa.

https://konsultasisyariah.com/16244-hukum-menikahi-korban-perkosaan.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

13 Nov, 03:49


HUKUM SUAMI MENJUAL MAHAR

Pernikahan di dalam Islam merupakan syariat mulia yang diperintahkan. Sebagaimana kita ketahui bahwa para nabi dan rasul sebagai hamba-hamba terbaik juga menikah. Hal ini menunjukkan betapa penting dan besarnya keutamaan menikah.

Pada sebuah pernikahan terdapat rukun dan syarat-syarat yang perlu diperhatikan. Salah satu contoh yang dipersiapkan adalah mahar. Memberikan mahar kepada istri termasuk kewajiban. Mahar merupakan hak istri secara penuh. Siapa pun orangnya hendaknya tidak mengambil mahar tersebut tanpa izin atau keridaan darinya. Apa hukum suami menjual mahar tanpa sepengetahuan istri? Dan bolehkah suami menarik kembali maharnya dari sang istri?

https://konsultasisyariah.com/16262-hukum-suami-menjual-mahar.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

12 Nov, 10:27


HUKUM MENGENAKAN GELANG MAGNET UNTUK PENGOBATAN

Gelang adalah salah satu jenis aksesori yang populer di masyarakat. Sebagaimana aksesori lainnya, gelang berfungsi untuk menambah nilai estetis. Namun seiring berkembangnya teknologi, kini banyak terobosan baru di mana benda-benda aksesori memiliki fungsi tambahan yaitu menunjang kesehatan.

Gelang magnet telah menjadi aksesori yang cukup populer. Sebagian orang percaya bahwa gelang magnet dapat melancarkan peredaran darah hingga mengurangi rasa sakit di badan. Penggunaan gelang magnet dinilai lebih aman karena tanpa menimbulkan efek samping. Akan tetapi, apakah memakai gelang magnet diperbolehkan jika dilihat dari sudut pandang hukum Islam?

https://konsultasisyariah.com/15746-hukum-mengenakan-gelang-magnet-untuk-pengobatan.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

11 Nov, 09:03


HUKUM MEMBELI MOBIL MEWAH

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa secara umum kebutuhan manusia terbagi menjadi tiga. Kebutuhan-kebutuhan tersebut mempunyai tingkat urgensi yang berbeda-beda. Kebutuhan paling penting disebut kebutuhan primer. Hal-hal yang termasuk kategori kebutuhan primer ini harus diutamakan karena berkaitan dengan keberlangsungan hidup, seperti sandang, pangan, dan papan.

Di bawah kebutuhan primer ada kebutuhan sekunder dan kebutuhan tersier. Kendaraan seperti motor atau mobil termasuk kebutuhan sekunder yang mempermudah mobilitas. Islam tidak melarang seseorang memiliki mobil karena memang jelas manfaatnya. Namun, bagaimana hukumnya membeli mobil mewah?

https://konsultasisyariah.com/10586-hukum-membeli-mobil-mewah.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

11 Nov, 02:44


MENIKAHI WANITA HAMIL

Maraknya kasus perzinaan di masyarakat menandakan kondisi moral yang terus menurun. Zina termasuk perbuatan keji dengan segudang dampak buruk di baliknya. Dari perzinaan, muncul berbagai macam penyakit berbahaya dan memicu beragam tindak kejahatan. Dan di dalam syariat Islam, zina tergolong sebagai dosa besar. Selain itu, zina juga disebut sebagai perbuatan keji.

Di masa sekarang, perzinaan seolah sudah dianggap biasa. Banyak di antara muda mudi yang terjerumus ke dalamnya. Akhirnya, tidak sedikit dari mereka yang hamil di luar nikah. Lantas, bagaimana hukumnya menikah dalam keadaan hamil?

https://konsultasisyariah.com/16155-menikahi-wanita-hamil.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

10 Nov, 09:03


CARA SHALAT IBU MENYUSUI

Ibu rumah tangga memiliki banyak kesibukan. Mengurus rumah, memasak, dan berbagai aktivitas lainnya menyita banyak waktu, tenaga, dan pikiran. Selain itu, ia juga ada tugas agama, seperti salat lima waktu.

Di dalam ajaran Islam, salat merupakan salah satu amalan yang diwajibkan. Baik laki-laki maupun perempuan harus mengerjakan salat sesuai dengan waktunya. Pada kesempatan kali ini, Konsultasi Syariah akan mengulas tata cara salat bagi wanita yang memiliki bayi. Umumnya anak bayi senang digendong dan menangis jika ditaruh. Hal ini kerap membuat ibu khawatir sehingga kurang khusyuk dengan salatnya.

https://konsultasisyariah.com/16184-cara-shalat-ibu-menyusui.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

10 Nov, 02:36


SISI LAIN MUSIBAH BANJIR

Beberapa hari ini, hujan semakin sering terjadi. Bahkan di sebagian wilayah hujan deras turun bersamaan dengan angin kencang. Salah satu hal yang ditakutkan warga yaitu datangnya banjir. Meningkatnya volume air dapat merendam pemukiman yang berakibat pada rusaknya bangunan dan barang-barang. Tidak hanya itu, resiko penyakit kulit pun semakin tinggi. Dan yang paling dikhawatirkan adalah jatuhnya korban jiwa.

Sebagai seorang muslim, kita berharap kepada Allah supaya menurunkan hujan yang bermanfaat. Adapun doa yang dibaca yaitu:

اللَّهُمَّ صَيِّباً ناَفِعاً

Artinya: "Ya Allah, turunkanlah hujan yang bermanfaat"

Namun terkadang apa yang kita harapkan tidak sejalan dengan kenyataan. Beberapa daerah di tanah air kini tengah dilanda musibah banjir dan tanah longsor. Yuk simak pelajaran yang bisa diambil dari suatu bencana berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/15990-sisi-lain-musibah-banjir.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

08 Nov, 13:07


PECI-MUKENA MENUTUPI DAHI KETIKA SUJUD SAAT SHALAT

Di antara kebiasaan masyarakat muslim di Indonesia adalah memakai peci bagi kaum pria. Sedangkan wanita muslimah umumnya mengenakan mukena. Peci dan mukena merupakan aksesori sebagai perlengkapan salat.

Sebagaimana kita ketahui bahwa dahi termasuk salah satu dari tujuh anggota sujud. Saat melakukan gerakan sujud, kita diperintahkan supaya dahi menempel ke tanah atau tempat sujud. Sering kali peci atau mukena dapat menutupi sebagian dahi atau kening. Akibatnya, dahi terhalang dari menempel ke tempat sujud. Apabila hal ini terjadi, apakah salatnya sah ataukah harus diulang?

https://konsultasisyariah.com/16158-peci-mukena-menutupi-dahi-ketika-sujud-saat-shalat.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

08 Nov, 09:34


MENYIBAK KONTROVERSI HARTA GONO-GINI

Pernikahan adalah ikatan suci yang menyatukan pria dan wanita dalam naungan rumah tangga. Eratnya hubungan suami istri menandakan keharmonisan di antara mereka. Perasaan sayang yang begitu kuat menumbuhkan sikap saling percaya dan mengikis kecurigaan. Banyak di antara suami istri yang menggabungkan hartanya untuk kepentingan bersama.

Masa depan adalah rahasia yang tentu kita tidak mengetahuinya. Begitu pula sebuah rumah tangga bisa jadi berpisah meski di awal pernikahan sangat optimis akan menjalin kasih selamanya. Salah satu persoalan yang kerap dihadapi dalam perceraian yaitu pembagian harta gono gini. Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16165-menyibak-kontroversi-harta-gono-gini.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

06 Nov, 06:26


ORANG YANG TIDAK SHALAT MENJADI SAKSI NIKAH

Akad nikah merupakan puncak dalam suatu acara pernikahan. Pada saat itu terjadi ijab kabul sebagai bentuk serah terima. Ijab dilakukan oleh wali nikah. Adapun kabul diucapkan oleh mempelai laki-laki. Proses ijab kabul juga dihadiri oleh para saksi. Di dalam syariat Islam, adanya saksi menjadi syarat sah akad nikah. Bahkan pernikahan tidaklah sah kecuali ada wali serta dua orang saksi yang adil.

Di masyarakat kita, biasanya orang yang menjadi saksi adalah kerabat dekat. Persoalannya, bagaimana hukumnya jika saksi diketahui kerap meninggalkan kewajiban salat? Apakah pernikahannya sah?

https://konsultasisyariah.com/16135-orang-yang-tidak-shalat-menjadi-saksi-nikah.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

05 Nov, 13:40


HUKUMAN SOSIAL BAGI KORUPTOR

Tingginya kasus kejahatan adalah sesuatu yang sangat tidak diharapkan. Karena pembawaan manusia itu menyukai dirinya dalam keadaan selamat, aman, nyaman, dan hidup berkecukupan. Banyak oknum melakukan persekongkolan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara korupsi. Tindak pidana korupsi adalah perbuatan melanggar hukum dan pastinya sangat merugikan negara.

Dilihat secara sekilas korupsi memiliki kemiripan dengan aksi pencurian. Namun sejatinya korupsi dan pencurian itu tidak sama. Koruptor tidak bisa dihukum dengan hukuman potong tangan meski harta yang diselewengkan mencapai triliunan rupiah. Yuk simak penjelasan berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16171-hukuman-sosial-bagi-koruptor.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

05 Nov, 10:39


SHALAT DENGAN MENGGUNAKAN SANDAL

Masjid adalah tempat suci yang digunakan sebagai sarana untuk peribadatan umat Islam, salah satunya salat. Ketika memasuki masjid, masyarakat kita sudah terbiasa melepaskan alas kakinya, misalnya sandal. Sangat jarang orang yang salat tetapi masih menggunakan sandal. Bahkan mungkin hampir tidak ada karena biasanya di masjid terdapat himbauan supaya melepas alas kaki. Salah satu hal yang mendasarinya yaitu kekhawatiran jika sandal boleh dipakai di dalam masjid bisa membawa najis.

Pada asalnya, hukum salat dengan menggunakan alas kaki itu boleh. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah melakukannya. Yuk simak adab-adab terkait salat memakai sandal berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16160-shalat-menggunakan-sandal.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

04 Nov, 15:08


KAYA KARENA PENGEDAR NARKOBA, WAJIBKAH ZAKAT?

Harta haram menjadi momok bagi seorang yang beriman. Karena daging yang tumbuh dari harta haram lebih berhak tersentuh oleh api neraka. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحتٍ إلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَولَى بِهِ

Artinya: Wahai Ka'ab bin 'Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih utama atasnya. (HR. Tirmidzi)

Menjauhi harta haram adalah sebuah keharusan. Salah satu caranya yaitu dengan memilih pekerjaan yang halal. Menjual barang-barang terlarang seperti minuman keras dan narkoba hasilnya tidak akan berkah. Namun demikian, apakah jika harta dari usaha haram telah terkumpul banyak wajib dikeluarkan darinya zakat? Karena sebagian orang mungkin berpikir bisa menyucikan harta haramnya dengan zakat. Yuk simak penjelasan berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16131-kaya-karena-pengedar-narkoba-wajibkah-zakat.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

04 Nov, 12:06


13 WAKTU DAN TEMPAT UNTUK BERSHALAWAT

Berselawat atau membaca selawat merupakan amalan yang disyariatkan. Selawat merupakan doa kepada Allah untuk nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Di antara bacaan selawat yang sering dibaca yakni

اللَّهُّم صلِّ على محمدٍ وعلى آل محمد كما صلَّيْتَ على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد، اللَّهُّم بارِكْ على محمدٍ وعلى آل محمد كما باركتَ على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميدٌ مجيد

Hendaknya, seorang muslim memperbanyak selawat. Karena amalan ini termasuk amalan yang istimewa dengan keutamaan luar biasa. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

أولَى الناسِ بِيْ يوم القيامة أكثرُهم عليَّ صلاةً

Artinya: Orang yang paling dekat dariku pada hari kiamat adalah yang paling banyak bershalawat kepadaku. (HR. At-Tirmidzi, dan dihasankan Al-Albani)

Secara umum, selawat nabi terbagi menjadi dua jenis. Pertama, selawat mutlak yang bisa dilakukan setiap saat. Kedua, selawat muqayyad yang diamalkan pada kesempatan tertentu. Pada kesempatan kali ini, Konsultasi Syariah akan mengulas 13 momen khusus untuk berselawat nabi.

https://konsultasisyariah.com/16120-waktu-dan-tempat-untuk-bershalawat.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

02 Nov, 10:12


BEKAS NAJIS YANG SUDAH KERING

Air kencing bayi termasuk salah satu benda yang dianggap najis. Hal ini harus menjadi perhatian setiap orang tua karena bayi dan anak-anak belum memahami cara pipis yang benar. Sering kali anak kecil pipis di celana hingga air kencingnya tercecer di mana-mana, seperti di lantai, tempat tidur, dan sebagainya. Hal tersebut wajar karena biasanya anak-anak mulai bisa kencing sendiri pada usia tiga tahun ke atas.

Mengingat statusnya sebagai najis, hendaknya bekas air kencing anak segera dibersihkan. Namun bagaimana jika bekas air kencing anak hilang dengan sendirinya? Apakah masih najis ataukah menjadi suci? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16044-bekas-najis-yang-sudah-kering.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

01 Nov, 13:37


CARA MENANGKAP TUYUL

Urusan mencuri ternyata tidak hanya manusia saja yang bisa. Bahkan makhluk halus pun ada yang dilabeli sebagai pencuri ulung. Kita sering mendengar rumor rumah kemalingan uang padahal tempat penyimpanannya terkunci dan tertutup rapat. Dan sosok yang langsung dicurigai tidak lain adalah tuyul.

Pada pembahasan sebelumnya, Konsultasi Syariah telah mengkaji dalil-dalil tentang keberadaan tuyul. Pada hakikatnya, tuyul termasuk golongan jin. Manusia tidak bisa melihat bentuk asli jin. Hanya saja terkadang jin menampakkan diri dengan menjelma ke bentuk lain. Persoalan selanjutnya adalah bagaimana cara menangkap tuyul?

https://konsultasisyariah.com/16097-cara-menangkap-tuyul.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

01 Nov, 10:06


TALAK DALAM KONDISI WAS-WAS

Waswas adalah salah satu jenis penyakit rohani. Orang yang mengidap waswas kerap merasakan keresahan di hatinya. Karena biasanya muncul bisikan-bisikan yang mendorong dirinya supaya melakukan atau mengucapkan hal-hal yang tidak baik. Salah satu contohnya yaitu bisikan supaya menalak istri saat mendengar atau membaca tulisan dengan topik perceraian. Padahal sejujurnya, ia sama sekali tidak ingin berpisah dari sang istri. Akan tetapi mulut sudah terlanjur mengucapkan kata-kata talak akibat bisikan yang datang secara terus-menerus. Lantas apakah talak semacam ini dianggap sah menurut Islam?

https://konsultasisyariah.com/16060-talak-dalam-kondisi-was-was.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

01 Nov, 02:31


HUKUM ANAK TEMUAN

Masa anak-anak adalah masa bermain. Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat anak-anak bermain bersama teman-teman seusianya. Bermain di luar rumah mempunyai banyak sisi positif. Salah satunya dapat meningkatkan kemampuan sosialisasi anak dengan lingkungan sekitar. Namun, satu hal yang menjadi persoalan yaitu ketika anak kecil dibiarkan bermain tanpa pengawasan. Karena nalarnya yang belum sempurna, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya hilang.

Anak hilang mungkin saja ditemukan oleh seseorang tanpa sengaja. Status anak tersebut menjadi anak temuan. Lantas bagaimana hukumnya di dalam Islam?

https://konsultasisyariah.com/16114-hukum-anak-temuan.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

31 Oct, 10:27


PENGATURAN SHAF SHALAT JENAZAH

Di dalam ajaran Islam, seorang muslim yang telah meninggal dunia harus diurus jenazahnya. Proses pengurusan jenazah hukumnya fardu kifayah. Artinya, kewajiban pengurusan jenazah dianggap terpenuhi jika sudah ada orang yang mengerjakannya. Namun jika sama sekali tidak ada yang mau melaksanakannya maka semua terkena dosa.

Salat jenazah termasuk salah satu rangkaian dalam pengurusan jenazah. Umumnya, salat jenazah dilakukan secara berjamaah. Berbeda dengan salat lainnya, pada salat jenazah dianjurkan membentuk tiga saf atau lebih. Yuk simak landasan dalilnya serta tata cara mengatur saf salat jenazah berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16080-pengaturan-shaf-shalat-jenazah.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

30 Oct, 13:36


HAKIKAT TUYUL DALAM TINJAUAN SYARIAH

Keyakinan terhadap hal-hal mistis masih melekat kuat di kehidupan masyarakat. Banyak orang percaya keberadaan makhluk-makhluk halus yang kerap meresahkan warga. Di pulau jawa, mungkin kita pernah mendengar istilah tuyul. Dalam mitologi Jawa, tuyul disebut makhluk halus berwujud orang kerdil atau anak-anak dengan kepala gundul. Tuyul diyakini dapat mencuri uang dari rumah orang lain kemudian ia berikan kepada majikannya.

Beberapa hari ini, fenomena tuyul kembali mencuat. Dikatakan bahwa beberapa warga mengaku sering kehilangan uang. Sebagai langkah antisipasi, warga sampai memasang spanduk peringatan agar orang-orang waspada. Jika dilihat dari sisi syariat, apakah tuyul benar-benar ada?

https://konsultasisyariah.com/16068-hakikat-tuyul-dan-cara-menanggulanginya.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

30 Oct, 03:39


KETIKA IMAM LUPA BELUM WUDHU

Bersuci sebelum melaksanakan salat sangat dibutuhkan. Karena salat hanya sah jika seseorang dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil. Hadas besar seperti junub bisa disucikan dengan cara mandi wajib. Sedangkan hadas-hadas kecil semisal kencing dan kentut dapat disucikan dengan cara berwudu.

Orang yang sedang salat kemudian teringat ternyata tadi belum wudu maka diharuskan mengulangi salatnya. Karena ia tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat sahnya salat. Lantas bagaimana jika imam lupa belum wudu? Apakah salat makmumnya sah? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16047-ketika-imam-lupa-belum-wudhu-video.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

29 Oct, 13:53


MENGULANG AKAD NIKAH AGAR PUNYA ANAK

Menikah dan segera dikaruniai momongan tentu menjadi dambaan pasangan suami istri. Akan tetapi, memang tidak setiap rumah tangga mendapatkan momongan dalam waktu dekat. Bahkan sebagian pasangan suami istri yang sudah bertahun-tahun berumah tangga pun belum juga memperolehnya. Karena itu, banyak yang bertanya-tanya mengapa masih belum punya anak? Sayangnya, masih ada yang menghubungkannya dengan mitos-mitos di masyarakat. Salah satu contohnya yaitu menikah pada tanggal yang tidak sesuai dengan hitungan weton. Akibatnya, ada yang menyarankan untuk mengulang akad nikah. Yuk simak penjelasan hukumnya menurut pandangan syariat Islam berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/16028-mengulang-akad-nikah-agar-punya-anak.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

29 Oct, 08:50


APAKAH NABI ISA MASIH HIDUP?

Nabi Isa 'alaihissalaam merupakan putra dari Maryam; sosok wanita salehah yang menjaga diri serta kesucian. Nabi Isa adalah seorang nabi sekaligus utusan Allah. Akan tetapi sebagian orang menjadikannya sebagai sesembahan. Dan kelak pada hari kiamat nabi Isa berlepas diri dari pengultusan yang mereka lakukan.

Nabi Isa berdakwah sebelum zaman nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Dan seperti yang kita yakini bahwa nabi Muhammad adalah rasul terakhir; tidak ada nabi lagi yang diutus setelah beliau. Lantas apakah benar nabi Isa masih hidup? Dan kapan beliau wafat?

https://konsultasisyariah.com/16014-apakah-nabi-isa-masih-hidup.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

28 Oct, 09:30


HUKUM MENGHILANGKAN TAHI LALAT

Tahi lalat merupakan bintik kecil berwarna hitam atau cokelat yang menempel pada permukaan kulit. Mempunyai tahi lalat adalah hal yang lumrah. bahkan terkadang seseorang memiliki banyak tahi lalat di tubuhnya. Ukuran tahi lalat juga beragam, dari yang kecil hingga cukup besar.

Tahi lalat di bagian tubuh yang tak terlihat mungkin tidak menjadi persoalan. Akan tetapi, berbeda persoalannya jika tahi lalat tumbuh di wajah. Keberadaan tahi lalat di wajah dianggap mempengaruhi nilai estetis. Lantas bolehkah menghilangkan tahi lalat dengan obat-obatan atau tindakan medis?

https://konsultasisyariah.com/16016-hukum-menghilangkan-tahi-lalat.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

26 Oct, 12:53


CALON SUAMI SEORANG PEGAWAI BANK

Dalam urusan perjodohan, bibit bebet bobot adalah tiga kriteria yang kerap dipertimbangkan. Bibit berkaitan erat dengan garis keuturanan, bebet tentang status sosial ekonomi, dan bobot berhubungan dengan pendidikan. Calon suami yang memenuhi kriteria 3B ini sepertinya tidak sulit untuk mendapatkan restu dari calon mertua.

Setiap orang tua tentu ingin putrinya hidup bahagia. Dan dalam berumah tangga, faktor ekonomi sangat penting guna menunjang kebutuhan sehari-hari. Lantas bagaimana jika calon suami bekerja di bank? Bolehkah menolaknya sementara orang tua sangat setuju dengan pertimbangan kesejahteraan hidup?

https://konsultasisyariah.com/15901-calon-suami-seorang-pegawai-bank.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

24 Oct, 13:48


BATAS MAKSIMAL WAKTU NIFAS

Nifas disebut sebagai masa pemulihan setelah melahirkan hingga pulihnya organ-organ reproduksi. Di dalam syariat Islam, wanita nifas dilarang salat, puasa, hubungan badan, dan sebagainya hingga suci kembali. Adapun masa nifas dihitung sejak melahirkan. Selama masa nifas, keluarnya darah nifas adalah hal yang lumrah. Biasanya, keadaan nifas berlangsung selama 40 hari. Meski begitu, ada yang mengalami nifas kurang atau lebih dari 40 hari.

Seorang muslimah perlu mengetahui kapan selesainya masa nifas. Karena hal ini berkaitan erat dengan kewajiban-kewajibannya terhadap syariat. Ada beberapa pendapat ulama tentang batas maksimal waktu nifas. Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/15723-batas-maksimal-waktu-nifas.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

24 Oct, 08:51


BOLEHKAH MEMINJAM UANG BANK KARENA KEPEPET?

Praktik riba telah dilarang oleh Allah subhanahu wata'alaa. Dan dosa yang ditimbulkan dari riba tidak bisa dipandang sebelah mata. Karena sejatinya, riba itu dosa besar yang Allah ancam dengan azab yang berat. Harta riba dipastikan tidak akan membawa keberkahan. Bahkan pelakunya akan dibangkitkan layaknya orang gila yang kerasukan setan.

Mengetahui betapa mengerikannya berurusan dengan riba, semestinya kita berusaha menjauhinya. Namun bagaimana jika dalam kondisi kepepet membutuhkan uang? Bolehkah pinjam di bank karena meminjam di bank relatif mudah daripada kepada perseorangan? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/15956-bolehkah-meminjam-uang-bank-karena-kepepet.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

23 Oct, 14:01


DOA KETIKA BANJIR

Keberadaan air sangat dibutuhkan bagi kehidupan makhluk di bumi. Manusia, hewan, dan tumbuhan tidak bisa bertahan hidup tanpa air. Jika di musim kemarau air terus berkurang hingga terjadi kekeringan di sejumlah wilayah maka pada musim hujan banyak daerah yang terendam banjir.

Diketahui sejumlah kawasan sudah menjadi langganan banjir. Meski berbagai upaya telah dilakukan, banjir selalu saja datang melanda. Pemukiman yang terendam banjir membuat warga harus mengungsi. Tak hanya itu, barang-barang pun rusak hingga ancaman terjangkit penyakit seperti gatal-gatal pun meningkat. Lantas adakah doa khusus ketika sedang ditimpa musibah banjir?

https://konsultasisyariah.com/15966-doa-ketika-banjir.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

23 Oct, 04:30


DOA ANAK YANG SHALIH, APAKAH HARUS ANAK KANDUNG?

Anak saleh merupakan anugerah yang tak ternilai harganya. Memiliki anak saleh berarti mendapatkan nikmat luar biasa. Karena anak saleh memosisikan orang tuanya sebagai sosok yang diprioritaskan dalam hal kasih sayang, perhatian, dan kebaikan. Selain itu, anak saleh ibarat investasi jangka panjang bagi ayah dan ibunya. Sebab saat orang tua telah meninggal dunia, ada tiga hal yang tidak terputus, salah satunya yaitu anak saleh yang mendoakannya.

Setiap orang pastinya ingin mempunyai anak yang saleh. Namun apakah keutamaan doa anak saleh harus dari anak kandung? Yuk simak penjelesannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/14241-doa-anak-yang-shalih-apakah-harus-anak-kandung.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

21 Oct, 13:02


6 CATATAN TENTANG QADHA SHALAT

Salat adalah kewajiban di dalam agama Islam yang telah ditetapkan waktunya. Seorang muslim yang sudah balig dan berakal sehat harus mendirikan salat. Ada 5 salat wajib dalam waktu sehari semalam. Dan masing-masing salat itu memiliki batas waktu. Mengerjakan salat di luar waktunya tanpa uzur hukumnya dosa dan tidak sah.

Lupa termasuk salah satu bentuk ketidaksengajaan. Terkadang seseorang lupa belum mengerjakan salat Zuhur padahal sudah masuk waktu ashar. Ada juga yang bangun kesiangan hingga matahari sudah terang. Lantas bagaimana cara mengganti salat yang terlewat? Apakah dengan mengqada?

https://konsultasisyariah.com/15931-enam-catatan-tentang-qadha-shalat.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

21 Oct, 02:04


DOA DAN TIPS AGAR DIKARUNIAI ANAK

Sebuah rumah tangga rasanya kurang lengkap tanpa adanya momongan. Bagi yang beberapa tahun menikah tapi istri belum kunjung hamil tentu sudah tahu bagaimana rasanya memendam keinginan memeluk buah hati sendiri. Kehadiran buah hati dalam keluarga memang begitu istimewa. Tingkah lucu dan manja anak-anak menambah kebahagiaan di hati setiap orang tua.

Memiliki anak termasuk karunia yang tidak setiap orang mendapatkannya. Akan tetapi, tetaplah berusaha diiringi doa serta bertawakal hanya kepada-Nya. Yuk simak beberapa nasihat dan doa agar dikaruniai anak yang saleh salehah berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/15903-doa-dan-tips-agar-dikaruniai-anak.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

19 Oct, 13:44


NIKAH JARAK JAUH MELALUI WALI

Islam telah menerangkan secara jelas tentang konsep pernikahan yang benar. Pelaksanaan nikah memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya yaitu wali nikah, saksi-saksi, dan ijab kabul. Ijab diucapkan oleh wali yang sah dari mempelai wanita. Kemudian kabul diucapkan oleh mempelai pria sebagai bentuk persetujuan.

Umumnya, akad nikah dilaksanakan di suatu tempat dan dihadiri oleh wali nikah, saksi-saksi, dan kedua mempelai. Namun bolehkan akad nikah dilakukan secara daring dengan video call karena sedang berada di luar negeri? Yuk simak penjelasan berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/15909-ucapan-ijab-kalbul-dengan-penerjemah.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

19 Oct, 03:50


MENGOBATI WAS-WAS

Banyak orang yang mengidap penyakit waswas sementara ia tidak menyadarinya. Waswas merupakan keadaan di mana seseorang ragu-ragu disertai rasa khawatir terhadap sesuatu. Contoh kejadian yang biasa terjadi yaitu kerap merasakan sesuatu keluar dari kemaluannya setelah kencing. Hal ini cukup merepotkan karena ia jadi bolak-balik ke kamar mandi untuk memastikan ada atau tidaknya najis. Selain itu, ada juga orang yang waswas ketika niat salat sehingga ia mengulang-ulang takbiratul ihramnya.

Waswas harus segera diobati agar ibadah bisa lebih nyaman dan khusyuk. Yuk simak cara mengobati waswas berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/15865-mengobati-was-was.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

18 Oct, 11:36


ISTRI YANG LEMAH AGAMANYA

Mempunyai rumah tangga yang harmonis adalah impian setiap orang. Suami istri yang saling mencintai ingin terus bersama hingga terpisahkan oleh kematian. Bahkan lebih dari itu, mereka berharap bisa bersatu kembali di surga dan menikmati kebahagiaan yang kekal.

Sosok istri dalam rumah tangga memiliki peranan penting. Sebagai seorang istri, tanggung jawabnya berkaitan erat dengan hak-hak suami. Dan sebagai seorang ibu, putra putrinya perlu dididik dengan menanamkan nilai-nilai Islam dan kasih sayang. Oleh sebab itu, memilih calon istri harus melihat latar belakang agamanya. Lantas apa yang harus dilakukan apabila di kemudian hari ternyata istri jauh dari agama padahal ia lulusan sekolah atau fakultas agama? Yuk simak penjelasan berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/10593-istri-yang-lemah-agamanya.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

18 Oct, 03:56


BOLEHKAH MENJUAL HARTA WARISAN

Harta warisan yang telah dibagikan sesuai ketentuan syariat kepada seluruh ahli waris berarti sudah berpindah tangan atau kepemilikan. Oleh sebab itu, setiap orang berhak melakukan apa saja terhadap hartanya, misalnya dijual. Namun menjual harta warisan perlu dilihat dari sisi jenisnya, misalnya tanah. Sering kali harta warisan berupa satu petak tanah sementara ahli warisnya ada beberapa orang. Dalam kondisi seperti ini, ahli waris tidak serta merta diperkenankan menjual bagian warisannya kepada orang lain. Akan tetapi, ia perlu meminta ijin terlebih dulu kepada semua ahli waris lainnya. Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/15776-menjual-harta-warisan.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

17 Oct, 13:52


SAYA MENGIDAP HIV-AIDS DAN INGIN MENIKAH

AIDS atau Acquired Immune Deficiency Syndrome adalah suatu penyakit yang sangat ditakuti oleh manusia. AIDS merupakan kondisi di mana virus HIV sudah pada tahap infeksi akhir. Dikatakan bahwa orang yang mengidap AIDS memiliki kekebalan tubuh yang amat lemah hingga tidak mampu melawan infeksi yang ditimbulkan. Penyebaran dan penularan HIV bisa melalui banyak hal salah satunya hubungan badan.

AIDS termasuk golongan penyakit yang mematikan. Dan sejauh ini belum ada obat untuk terapi penyembuhan AIDS. Pertanyaannya, bolehkah pengidap AIDS menikah dengan orang sehat? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/13830-saya-mengidap-hiv-aids-dan-ingin-menikah.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

17 Oct, 08:59


LARANGAN MELIHAT FARJI SAAT JIMA’

Sanggama atau hubungan badan suami istri merupakan salah satu kenikmatan dalam berumah tangga. Ia menjadi kebutuhan penting yang harus diperhatikan agar keharmonisan suami istri tetap terjaga. Baik suami maupun istri sama-sama diperbolehkan melihat aurat satu sama lain. Karena mereka telah dihalalkan melalui ikatan suci bernama pernikahan.

Sebagian orang ada yang meyakini bahwa saat bersanggama, suami boleh melihat istri kecuali area farji. Konon, melihat farji saat berhubungan badan bisa mengakibatkan buta. Selain itu, banyak bicara pun dilarang karena bisa menyebabkan bisu. Dan katanya ada hadis yang mendasarinya. Benarkah demikian? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/10502-larangan-melihat-farji-saat-jima.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

16 Oct, 05:43


BOLEHKAH UTANG BANK UNTUK MENIKAH?

Pernikahan menurut ajaran Islam adalah perkara yang sangat dianjurkan. Nabi kita, nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam mencontohkan umatnya supaya menikah dan menjelaskan berbagai macam keutamaannya. Bahkan menikah bisa menjadi wajib bagi orang yang dikhawatirkan melakukan perbuatan zina.

Di antara persoalan yang menjadi beban pikiran adalah biaya resepsi yang relatif tinggi. Untuk menyewa tempat, dekorasi, baju pengantin dan aksesori, serta jasa katering mengeluarkan dana yang tidak sedikit. Karena faktor inilah sebagian orang rela mengajukan pinjaman uang dan berencana akan melunasi setelah selesai semua urusan. Yuk simak penjelasan hukumnya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/15832-bolehkah-utang-bank-untuk-menikah.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

15 Oct, 09:04


REBO WEKASAN

Rebo Wekasan merupakan sebutan untuk tradisi yang diselenggarakan pada hari Rabu terakhir di bulan Safar. Tradisi ini mengadopsi budaya lokal dan memadukannya dengan nilai-nilai agama. Bagi sebagian masyarakat, Rebo Wekasan memiliki makna khusus. Momen tersebut juga dikatkan dengan kepercayaan terhadap bala atau malapetaka. Oleh karena itu, acara pada Rebo Wekasan biasanya diisi dengan doa-doa, selamatan, hingga salat yang disebut salat lidaf'il bala.

Pada dasarnya, manusia pasti bertemu dengan ujian, salah satunya berbentuk musibah. Dan tujuan masyarakat merayakan Rebo Wekasan tidak lain sebagai bentuk rasa syukur sekaligus menolak terjadinya musibah. Lantas bagaimana hukumnya jika dilihat dari sudut pandang ajaran Islam? Yuk simak pembahasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/15874-rebo-wekasan.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

15 Oct, 02:50


SALAH MENGUCAPKAN NIAT

Niat dalam ibadah menjadi salah satu faktor yang menentukan keabsahannya. Bahkan dikatakan bahwa setiap amalan itu tergantung pada niat. Hal ini sebagaimana tercantum di sebuah hadis sahih. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ

Artinya: Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya (HR. Bukhari dan Muslim)

Niat termasuk amalan hati yang sangat penting. Akan tetapi, terkadang ada orang yang salah ketika melafalkan niat. Sebagai contoh, niat mandi wajib yang banyak dihafalkan terdapat lafaz "liraf'il hadasil akbari" tetapi ia keliru sehingga yang diucapkan adalah "liraf'il hadasil asghari". Lantas sahkah mandi besarnya? Yuk simak penjelasan berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/15783-salah-mengucapkan-niat.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

14 Oct, 13:06


HARUSKAH KITA BERMADZHAB?

Seorang muslim diwajibkan supaya menuntut ilmu agama. Karena ilmu merupakan pondasi penting agar bisa menjalankan syariat Islam dengan benar. Ilmu akan menerangi kehidupan kita sehingga kebenaran akan nampak dan kesesatan akan tersingkap.

Dalam belajar agama, ada istilah mazhab yang tentunya sudah sangat kita kenal. Dengan bermazhab akan memudahkan proses belajar agama secara sistematis. Ada empat mazhab yang berkembang pesat dan banyak pengikutnya yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Di Indonesia, mazhab Syafi'i dikatakan sebagai mazhab yang paling banyak dianut. Pertanyaannya, apakah setiap muslim harus bermazhab?

https://konsultasisyariah.com/15778-haruskah-kita-bermadzhab.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

14 Oct, 03:52


BAHAGIA KETIKA SAKIT

Seandainya mau merenung maka akan kita dapati bahwa kesehatan merupakan nikmat yang sangat besar. Akan tetapi terkadang kita kerap menyia-nyiakannya dengan melakukan hal-hal yang kurang bermanfaat. Dan saat sakit, barulah kita menyadari bahwa suatu nikmat yang agung telah lenyap. Ketika sakit perasaan menjadi gelisah, badan tidak nyaman, makan kurang nikmat, dan tidur pun tidak nyenyak. Sakit termasuk bentuk ujian yang tidak terelakkan. Hendaknya kita belajar untuk menyikapinya dengan sabar.

Seberat apa pun ujian kita, ternyata masih jauh lebih ringan daripada cobaan para nabi serta orang-orang saleh. Namun mereka mampu melalui ujian yang berat dengan lapang dada bahkan bahagia. Yuk simak kiat-kiat ketika sakit berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/15816-berbahagia-ketika-sakit.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

13 Oct, 10:14


DOA DAN DZIKIR IBU HAMIL

Kehamilan merupakan anugerah yang dinantikan oleh setiap pasangan suami istri. Saat hamil, calon ibu perlu memastikan asupan nutrisinya tercukupi. Karena, saat hamil kebutuhan akan nutrisi lebih banyak daripada sebelumnya. Selama masa kehamilan, pikiran juga perlu dijaga agar tetap tenang dan tidak stress. Apalagi di trimester awal yang kerap ditandai gejala mood swing dan ketika mulai mendekati HPL yang terkadang timbul rasa cemas.

Baik suami ataupun istri pasti ingin persalinannya berjalan baik dan semuanya sehat serta selamat. Lantas adakah doa atau zikir yang bisa diamalkan saat kehamilan? Yuk simak penjelasanya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/15429-doa-dan-dzikir-ibu-hamil.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

12 Oct, 07:07


ADAKAH NYI RORO KIDUL?

Pantai merupakan destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi. Sejumlah daerah di Indonesia diketahui memiliki pantai yang indah, di antaranya adalah pantai-pantai di selatan Jawa. Namun di balik keindahannya, pantai selatan Jawa menyimpan banyak misteri. Sebagian masyarakat meyakini bahwa pantai selatan Jawa ada penguasanya. Dan sosok yang dimaksud tidak lain adalah Nyi Roro Kidul.

Pantai selatan memang terkenal dengan ombaknya yang ganas. Sudah banyak orang yang nekat mandi di pantai selatan akhirnya tergulung ombak. Dan hilangnya korban kerap disangkutpautkan dengan keberadaan Nyi Roro Kidul sebagai penguasa pantai selatan. Lantas bagaimanakah pandangan Islam tentang Nyi Roro Kidul? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/15789-adakah-nyi-roro-kidul.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

11 Oct, 10:19


HUKUM MAKAN DAGING MENTAH

Daging merupakan sumber nutrisi yang memiliki manfaat penting bagi tubuh. Terutama protein, kita dapat menemukannya pada berbagai jenis daging, seperti sapi, kambing, ayam, dan lain-lain. Memasak daging sebelum dikonsumi sangat perlu untuk menghindari risiko infeksi bakteri dan paparan parasit. Selain itu, daging yang matang juga lebih mudah dicerna oleh sistem pencernaan.

Di beberapa negara, mengonsumsi daging mentah sudah menjadi bagian dari budaya. Ada beberapa menu makanan dengan bahan baku daging mentah, seperti sashimi, sok lek, dan yukhoe. Lantas bolehkah seorang muslim menyantap hidangan daging mentah? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/15781-hukum-makan-daging-mentah.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

11 Oct, 04:00


CARA MEMBUANG MUSHAF ALQURAN YANG TIDAK TERPAKAI

Bagi umat Islam, al-Qur'an adalah kitab suci yang menjadi pedoman dalam menjadi kehidupan ini. Al-Qur'an merupakan kalamullah dan Allah subhanahu wata'alaa yang Menjaganya. Allah subhanahu wata'alaa berfirman:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Artinya: Sungguh Kami yang telah menurunkan al-Quran dan Kamilah yang akan menjaganya. (QS. al-Hijr: 9)

Di antara adab terhadap al-Qur'an yaitu memuliakannya. Selayaknya al-Qur'an diletakkan di tempat yang baik (terhormat) dan dijauhkan dari tempat-tempat yang bisa menghinakannya seperti terinjak. Lantas apa yang harus dilakukan jika menemukan lembaran mushaf al-Qur'an yang tidak terpakai? Bolehkah menguburnya? Ataukah dibakar seperti yang biasa dilakukan oleh sebagian orang? Yuk simak penjelasan lengkap dari empat mazhab berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/15785-cara-membuang-mushaf-alquran-yang-tidak-terpakai.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

10 Oct, 13:13


KARENA DOA, UTANG JADI KEKAYAAN

Tidak ada orang yang berharap hidupnya terlilit utang. Karena utang membuat hidup tidak tenang. Tumpukan utang menjadi beban pikiran dan menimbulkan kecemasan. Apalagi utang itu harus dilunasi kalau tidak urusannya bisa sampai dibawa mati. Banyak orang yang kepikiran kapan utangnya bisa dibayarkan.

Permasalahan ekonomi termasuk bentuk ujian kehidupan. Tentunya Allah tidak menguji hamba di luar batas kemampuannya. Islam mengajarkan umatnya untuk berikhitar dan bertawakal kepada Allah subhanahau wata'alaa. Di kala lapang apalagi sempit, jangan lupa untuk berdoa memohon pertolongan-Nya. Yuk simak nasihat dan kisah berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/15787-karena-doa-utang-jadi-kekayaan.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

10 Oct, 02:59


HUKUM MEMAKAI GELANG KAKI

Kaum wanita identik dengan kecantikan dan perhiasan. Berhias telah menjadi kebiasaan kaum hawa sejak masa lampau hingga sekarang. Apapun jenis perhiasannya dikatakan dapat meningkatkan rasa percaya dirinya.

Gelang termasuk aksesori yang digemari banyak orang. Tidak hanya gelang tangan saja tetapi ada juga gelang kaki. Sebagian orang memandang gelang kaki sesuatu yang tak biasa. Namun nyatanya, gelang kaki sudah dikenal sebagai perhiasan wanita di zaman nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lantas apakah wanita muslimah boleh memakai gelang kaki? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/15708-hukum-memakai-gelang-kaki.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

09 Oct, 13:24


NIFAS BAGI WANITA MELAHIRKAN DENGAN OPERASI CESAR

Setiap calon ibu tentu menginginkan persalinan normal. Karena persalinan secara normal mempunyai banyak keuntungan bagi ibu dan bayi. Melahirkan secara normal diyakini memiliki tingkat risiko rendah. Selain itu masa pemulihan pascamelahirkan pun tergolong sangat cepat. Hal ini berbeda dengan persalinan melalui operasi cesar di mana melibatkan anestesi dan tindakan pembedahan. Pemulihan pascaoperasi terbilang membutuhkan waktu cukup lama. Umumnya operasi cesar dilakukan karena memang tidak memungkinkan untuk persalinan secara normal.

Pertanyaannya, apakah wanita yang melahirkan melalui operasi cesar mengalami nifas? Dan berapa lama masa nifasnya? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/15360-nifas-bagi-wanita-melahirkan-dengan-operasi-cesar.html

Semoga bermanfaat.

KonsultasiSyariah

09 Oct, 01:44


SUAMI MEMPERLAKUKAN ISTRI SEMENA-MENA

Lelaki memiliki kelebihan daripada wanita. Dan laki-laki itu telah ditetapkan sebagai pemimpin bagi kaum hawa. Allah subhanahu wata'alaa berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ

Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.. (QS. An-Nisa: 34)

Di dalam rumah tangga misalnya, laki-laki (suami) adalah pemimpinnya. Namun kedudukan sebagai pemimpin bukan berarti boleh bertindak sewenang-wenang terhadap istri maupun anak-anaknya. Justru pemimpin harus memberikan kasih sayang dan teladan kebaikan. Di antara bentuk berlaku baik kepada istri adalah memberi nafkah, mempergauli dengan cara yang makruf, serta menjaga kehormatannya. Allah subhanahu wata'alaa berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: Dan bergaullah dengan mereka secara patut. (QS. An-Nisa: 19)

Yuk simak nasihat bagi para suami agar menunaikan hak-hak istri tanpa menzalimi berikut ini.

https://konsultasisyariah.com/10481-suami-memperlakukan-istri-semena-mena.html

Semoga bermanfaat.