Telah kami bahas sebelumnya bahwa:
"Jual beli uang receh adalah riba" [1]
Jual beli receh dengan menukar 1000 rupiah sebanyak 100 (senilai dengan 100 ribu) dengan harga 120 ribu misalnya. Maka ada nilai lebih pada benda ribawi yaitu mata uang.
Sebagaimana kaidah yang dijelaskan ulama.
كل قرض جر نفعا فهو ربا
“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba."
Solusinya adalah dengan dua kali transaksi:
1) Nilai uang yang ditukar harus sama
misalnya pecahan Rp. 1000 sebanyak 100 lembar dengan Rp. 100.000
2) Kemudian dengan transaksi yang BERBEDA ia diberi upah (misalnya 5 ribu) atas jasanya
3) Upah ini HARUS sama untuk semua transaksi (misalnya flat Rp. 5.000)
TIDAK BOLEH misalnya:
Tukar pecahan Rp. 100.000 (upahnya 10 ribu)
tukar pecahan RP. 50.000 (upahnya jadi 5 ribu)
Mengapa?
Karena ini bisa menjadi "hiilah" (akal-akalan) dan transaksi pertama MASIH berhubungan dengan transaksi kedua
Memberi upah adalah hal yang ditetapkan syariat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺃَﻋْﻄُﻮﺍ ﺍﻷَﺟِﻴﺮَ ﺃَﺟْﺮَﻩُ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﺠِﻒَّ ﻋَﺮَﻗُﻪُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering .”[2]
Demikian semoga bermanfaat
Penyusun: Raehanul Bahraen
artikel www.muslimafiyah.com
Footnote:
[1] Baca: https://muslimafiyah.com/jual-beli-uang-receh-menjelang-lebaran-adalah-riba.html
[2] HR. Ibnu Majah, shahih
__
Follow Raehanul Bahraen (Klik):
IG: https://www.instagram.com/raehanul_bahraen/
FB: https://www.facebook.com/raehanul.bahraen