Fatwatarjih.or.id @fatwatarjihmu Channel on Telegram

Fatwatarjih.or.id

@fatwatarjihmu


Kumpulan tanya jawab keagamaan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Promotional Article for Fatwatarjih.or.id Telegram Channel (Indonesian)

Selamat datang di saluran Telegram resmi Fatwatarjih.or.id dengan username @fatwatarjihmu. Saluran ini merupakan kumpulan tanya jawab keagamaan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Jika Anda mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan keagamaan atau ingin mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang ajaran Islam, maka saluran ini adalah tempat yang tepat untuk Anda. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah adalah lembaga yang terpercaya dalam memberikan fatwa dan panduan keagamaan bagi umat Islam. Lewat saluran Telegram ini, Anda dapat secara langsung mengakses berbagai tanya jawab yang telah disusun oleh para ulama dan ahli agama terkemuka yang tergabung dalam Majelis Tarjih dan Tajdid. Jadi, jangan ragu untuk bergabung dengan saluran Fatwatarjih.or.id sekarang juga dan dapatkan informasi keagamaan yang terpercaya dan bermanfaat.

Fatwatarjih.or.id

28 Dec, 14:01


HUKUM MENDOAKAN ORANG TUA NON MUSLIM?

Doa seorang Muslim bagi non Muslim boleh saja selama tidak menyangkut hasil peribadatan yang bersangkutan, seperti minta diampuni dosanya, dan sebagainya sesuai dengan apa yang disebut dalam ayat 113 surat At Taubah.

Adapun doa yang pernah dilakukan Nabi ﷺ ialah doa orang Muslim yang ditujukan kepada Allah, agar orang yang non Muslim itu mendapat petunjuk (bila Allah menghendaki) seperti doa yang pernah diucapkan sebagai berikut: Allahummahdi li qaumi fainnahum laa ya’lamuun. (Artinya: Ya Allah, semoga Allah memberi petunjuk kepada kaumku (kaum Nabi Muhammad ﷺ), karena pada hakikatnya mereka itu belum mengetahui kebenaran (Allah SWT).

Demikian pula Rasulullah ﷺ, pernah berdoa mohon kepada Allah SWT., agar Allah menguatkan Islam dengan masuknya Umar bin Khattab ke dalam agama Islam.

Jadi doa seorang Muslim terhadap orangtuanya yang beragama lain yang masih hidup, dapat dilakukan asal doa itu berisi permohonan kepada Allah SWT., agar memberi petunjuk kepada orangtuanya yang masih beragama lain.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/doa-kepada-orangtua-non-muslim/

Fatwatarjih.or.id

26 Dec, 13:08


APA MAKSUD DARI BERSIKAP ASYIDDA'U ALAL KUFFAR?

Pengertian kita supaya bersikap keras terhadap orang kafir itu dalam suasana yang konfrontatif, karena mereka berusaha menentang kita. Jadi dalam rangka mempertahankan akidah kita. Kalau dalam suasana perdamaian dan kekeluargaan kita harus bersikap yang baik dan hormat menghormati. Demikian pula kalau kita mendapat tamu non Muslim kalau maksudnya baik kita layani dengan baik, kalau ada ketidaksesuaian pendapat kita kemukakan pendapat kita yang tidak sesuai itu dengan cara yang baik pula. WAJAADILHUM BILLATI HIYA AHSAN, yang artinya: tanggapilah mereka dengan yang lebih baik.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/sikap-saat-menerima-tamu-non-muslim/

Fatwatarjih.or.id

25 Dec, 12:00


BAGAIMANA CARA BERGAUL DENGAN NON MUSLIM?

Dalam masalah yang sifatnya hubungan kemasyarakatan dan tidak menyangkut cara peribadatan, kita dapat berhubungan dengan baik bersama teman-teman non Muslim. Sedang masalah yang menyangkut peribadatan “LAKUM DINUKUM WALIYADIN”, artinya “bagimu agamamu, dan bagiku agamaku”, yang harus dilaksanakan dengan baik oleh kita masing-masing dan tidak melanggar hak-hak yang seharusnya dihormati.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/bergaul-dengan-non-muslim/

Fatwatarjih.or.id

28 Nov, 13:30


KEISTIMEWAAN MENINGGAL DI HARI JUMAT, TERBEBAS DARI SIKSA KUBUR?

Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللَّهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

“Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat kecuali Allah akan melindunginya dari adzab kubur.” [Sunan at-Tirmidzi/vol. III/hadis ke 1074]

Hadis ini dinilai bermasalah dari beberapa aspek; aspek ketersambungan mata rantai perawi (ittishal as-sanad), aspek kredibilitas perawi, dan kejanggalan dari aspek matan (isi) nya.

Dari aspek ketersambungan sanad, sebagian ulama hadis menilainya munqathi' (terputus perawi dari kalangan tabiin), sebagian yang lain menilainya muttashil (bersambung). Dari sisi kredibilitas perawi, ada sosok Saif bin Rabi’ah yang dinilai bermasalah di kalangan ulama hadis. Sementara dari aspek matan (isi) nya, terdapat kejanggalan karena bertentangan dengan kemahaadilan Allah.

Masalah keterbebasan dari azab kubur bergantung dengan amal ibadah seorang hamba selama hidup di dunia, bukan pada waktu kapan ia meninggal. Dalam al-Qur’an banyak sekali ditekankan perintah agar memperbanyak amal saleh di dunia, karena akan dipetik hasilnya di akhirat kelak. Oleh karena itu, jika ada orang yang semasa hidupnya adalah pelaku maksiat, lalu karena semata-mata ia meninggal pada hari Jum’at dan berhak menerima pembebasan dari azab kubur, ia berarti telah menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan amalannya di dunia. Sebaliknya, seorang hamba Allah yang saleh, karena ia tidak meninggal di hari Jum’at ia tidak akan mendapatkan pengampunan dari azab kubur. Tentu saja Allah ﷻ terlindung dari ketidakadilan tersebut.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/keistimewaan-meninggal-di-hari-jumat/

Fatwatarjih.or.id

23 Nov, 08:19


LAKNAT BAGI PRAKTIK RISYWAH

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِىَ والْمُرْتَشِىَ

Rasulullah saw. melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap [HR Abū Dāwūd no. 3580 dan al-Ḥākim no. 7066].

Kata “laknat” yang berarti “jauh dari kebenaran atau sesuatu yang tercela dan dikutuk” ini menunjukkan pengharaman. Dalam Himpunan Putusan Tarjih jilid ke-3 disebutkan: “Penyuapan merupakan perbuatan yang dilarang. Pelakunya tidak hanya yang menyuap, tetapi juga meliputi penerima suap dan perantara antara penyuap dan penerima suap.” Jadi, masyarakat yang menerima suap berarti sudah melakukan dosa besar meskipun nantinya tidak memilih sesuai yang dikehendaki pemberi suap. Begitu pula perantara dan semua pihak yang membantu terjadinya suap ini, termasuk pejabat yang diamanahi menyelenggarakan dan mengawasi pemilu bila terlibat atau membiarkan itu terjadi. Keharaman ini juga berlaku pula bagi pihak lain yang ingin menyuap masyarakat untuk memilih calon yang ia dukung, meskipun calon yang ia dukung tidak mengetahui praktik suap tersebut.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/hukum-politik-uang-money-politics-pemilu-serentak/

Fatwatarjih.or.id

21 Nov, 05:19


POLITIK UANG = RISYWAH
HARAM HUKUMNYA

Istilah yang sepadan dengan politik uang adalah istilah risywah (suap, sogok, atau rasuah). Politik uang atau risywah dalam pemilu ialah “pemberian dalam bentuk apa pun kepada masyarakat atau pemilih dengan tujuan memengaruhi mereka agar memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, baik menggunakan sumber dana dari perorangan, swasta maupun dana publik”. Hukum risywah ialah haram, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana disebutkan Ibnu Ḥajar al-Haitamī dalam kitab az-Zawājir dan disebutkan pula oleh para ulama lainnya.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/hukum-politik-uang-money-politics-pemilu-serentak/

Fatwatarjih.or.id

14 Nov, 23:32


HARUSKAH IMAM MERANGKAP KHATIB PADA SHALAT JUMAT?

Idealnya kalau memenuhi syarat-syarat, seorang Imam seyogyanya merangkap sebagai khatib, bukan seharusnya. Jadi, kalau dipandang perlu pada suatu waktu bisa saja Imam itu tidak merangkap sebagai khatib Jumat. Bahwa Nabi ﷺ pada praktik kehidupannya selalu menjadi khatib dan Imam adalah sunnah fi’liyyah, yang tidak menimbulkan keharusan untuk melakukan atau mengikutinya.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/haruskah-imam-merangkap-khatib-pada-shalat-jumat/

Fatwatarjih.or.id

27 Oct, 12:21


HARTA HASIL KORUPSI

Harta hasil korupsi termasuk jenis harta haram yang diambil tanpa kerelaan pemilik yang asli. Hal ini karena sejatinya harta itu adalah milik rakyat, dan semua orang sepakat tidak ada rakyat yang bersedia hartanya diambil oleh pejabat.Oleh karena itu, sekalipun telah dilakukan money laundry (pencucian uang), atau diserahkan kepada orang lain, harta itu wajib untuk disita dan dikembalikan kepada negara. Bagi penerima yang mengetahui bahwa itu hasil korupsi, dia harus menolaknya.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/hukum-gratifikasi-atau-suap-dalam-islam/

Fatwatarjih.or.id

25 Oct, 13:29


PEMBAGIAN JENIS-JENIS HARTA HARAM

1. Harta haram karena dzatnya, seperti khamr, babi, bangkai, anjing, darah, dan seterusnya.
2. Harta haram karena cara mendapatkannya, meskipun dzatnya halal, seperti uang riba, barang curian, mobil korupsi, sapi suap, dan seterusnya.

Selanjutnya, untuk harta haram karena cara mendapatkannya, dibagi menjadi dua:

- Harta haram yang diambil secara suka rela, saling ridha, atau dengan izin pemilik pertama. Seperti upah wanita pezina, hasil judi, atau jual beli barang haram (misal: hasil menjual babi, khamr), dan seterusnya.
- Harta haram yang diambil secara sepihak, dan merugikan pihak lain, tidak saling rida. Seperti harta hasil curian, harta hasil merampas, hasil menipu, dan lain-lain.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/hukum-gratifikasi-atau-suap-dalam-islam/

Fatwatarjih.or.id

24 Oct, 13:03


ORANG BUNUH DIRI, DISHALATKAN ATAU TIDAK?

Membunuh diri sendiri adalah perbuatan yang dilarang, sebagaimana secara jelas dituturkan di dalam surat an-Nisa, ayat 29. Persoalan dishalati atau tidak, jika mendasarkan kepada hadis yang diriwayatkan oleh segolongan ahli hadis kecuali al-Bukhari, bahwa orang yang mati karena bunuh diri, tidak dishalatkan.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/orang-yang-bunuh-diri-dishalatkan-atau-tidak/

Fatwatarjih.or.id

30 Sep, 12:51


ALAM DUNIA, ALAM BARZAKH, DAN ALAM AKHIRAT

Alam itu terbagi menjadi tiga, yaitu alam dunia, alam barzakh dan alam akhirat. Ketiga jenis alam itu memiliki status dan aturan sendiri. Alam dunia adalah refleksi dari jasad sedangkan ruh sebagai bagiannya, namun sebaliknya alam barzakh adalah refleksi dari ruh sedangkan jasad sebagai bagiannya. Dan terakhir alam akhirat atau Dar al-Qarar adalah alam setelah kebangkitan manusia dari kuburnya untuk mendapatkan balasan, di mana jasad dan ruh digabungkan kembali.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/benarkah-ada-arwah-gentayangan/

Fatwatarjih.or.id

29 Sep, 13:51


BENARKAH ADA ARWAH GENTAYANGAN?

Kematian atau maut adalah berpisahnya ruh dengan jasad, dan ketika pemisahan tersebut terjadi, ruh berada di alam barzakh atau alam kubur. Ibarat perjalanan waktu, manusia yang sudah pindah ke alam lain itu tidak akan kembali ke alam semula. Ruh manusia yang sudah pindah ke alam barzakh juga tidak akan kembali ke alam dunia.

Ada beberapa pendapat tentang keberadaan ruh setelah meninggal hingga hari kiamat. Dari sekian banyak pendapat yang ada, tidak satu pun yang menerangkan bahwa ada ruh yang gentayangan. Ruh orang-orang beriman berada di alam barzakh yang luas, yang di dalamnya ada ketenteraman dan rezeki serta kenikmatan, sedangkan ruh orang-orang kafir berada di barzakh yang sempit, yang di dalamnya hanya ada kesusahan dan siksa.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/benarkah-ada-arwah-gentayangan/

Fatwatarjih.or.id

26 Sep, 13:39


WAKTU-WAKTU DITUNTUNKAN MEMBACA SHALAWAT

Waktu-waktu yang dituntunkan oleh agama (syari’at) untuk bershalawat kepada Nabi, berdasarkan hadis-hadis, antara lain adalah:
1) sesudah adzan;
2) ketika masuk ke masjid;
3) sesudah membaca tasyahud di dalam tasyahud akhir;
4) di dalam shalat jenazah;
5) di permulaan doa dan di akhir atau penutup doa;
6) ketika hendak memulai sesuatu urusan yang penting;
7) di akhir qunut;
8) di malam Jumat;
9) di dalam khutbah;
10) sesudah bertalbiyah;
11) ketika berziarah ke kubur Nabi saw;
12) ketika telinga mendenging;
13) tiap-tiap mengadakan majelis;
14) ketika kesusahan dan kegundahan;
15) tiap-tiap waktu pagi dan petang;
16) waktu berjumpa dengan sahabat dan handai taulan;
17) ketika orang menyebut nama Rasulullah ﷺ.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/masalah-shalawat-dan-kitab-barzanji/

Fatwatarjih.or.id

24 Sep, 10:00


2 BENTUK SHALAWAT ALLAH ATAS HAMBANYA

Shalawat itu berarti doa, memberi berkah dan ibadah. Shalawat Allah kepada hambanya dibagi dua, khusus dan umum. Shalawat khusus, ialah shalawat Allah kepada para Rasul atau Nabi-Nya, teristimewa shalawat Allah kepada junjungan kita Nabi Muhammad ﷺ. Shalawat umum, ialah shalawat Allah kepada hamba-Nya yang mukmin.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/masalah-shalawat-dan-kitab-barzanji/

Fatwatarjih.or.id

23 Sep, 09:45


BEBERAPA MAKNA SHALAWAT

Shalawat mempunyai beberapa arti, tergantung siapa yang mengucapkannya. Jika yang bershalawat Allah ﷻ untuk Nabi ﷺ, berarti Allah ﷻ melimpahkan rahmat-Nya kepada beliau. Jika malaikat yang bershalawat berarti mereka berdoa kepada Allah ﷻ agar Nabi ﷺ diampuni-Nya. Jika manusia yang bershalawat berarti manusia memohon kepada Allah ﷻ agar Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Nabi ﷺ. 

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/membaca-shalawat-dengan-bilangan-tertentu/

Fatwatarjih.or.id

12 Sep, 09:37


HUKUM MENGADAKAN PERINGATAN MAULID NABI ﷺ

Kita jumpai di masyarakat ada yang menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad ﷺ, tapi ada juga sebagian yang lain mengatakan tidak perlu diselenggarakan. Lalu bagaimana sebenarnya hukum mengadakan peringatan Maulid Nabi ﷺ?

Selengkapnya 👇🏻
https://fatwatarjih.or.id/hukum-mengadakan-peringatan-maulid-nabi/

Gabung channel Tarjihmu
https://whatsapp.com/channel/0029Vab0yG0FMqrXF7kfDX2L

Fatwatarjih.or.id

27 Aug, 13:34


HUKUM MELAYAT JENAZAH NON MUSLIM

Tidak ada larangan bagi orang Muslim melayat jenazah non Muslim. Yang ada larangannya ialah menshalatkan dan mendoakan jenazah itu di kubur. Larangan menshalatkan disebutkan dalam surat At Taubah ayat 84, sedang kebolehan melayat ke kubur bukan mendoakan, didasarkan pada keterangan hadis Nabi ﷺ.

Dari sahabat Ali ra., ia berkata: “Aku mengatakan pada Nabi, bahwa pamanmu (Nabi) yang sudah tua dan sesat itu meninggal dunia”. Maka Nabi ﷺ bersabda: “Pergilah engkau menguburkan bapakmu dan jangan berbuat apa-apa (yang sifatnya ibadah) sampai engkau datang padaku lagi”. Maka Ali berkata: “Akupun pergi mengkuburkannya kemudian aku datang kembali pada Rasulullah ﷺ, yang menyuruh aku mandi dan aku didoakannya.” (HR. Ahmad)

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/hukum-melayat-jenazah-non-muslim/

Fatwatarjih.or.id

23 Aug, 13:33


MENYANTUNI YATIM NON MUSLIM, BOLEHKAH?

Dalam ayat al-Qur'an, kita dapati kata yang umum tidak dibatasi hanya orang Islam saja yang dapat dibantu, seperti dalam surat Al Ma’un ayat 1-3 demikian pula dalam ayat 60 surat At Taubat tentang orang muallaf adalah orang non Muslim yang dapat mendapatkan pemberian zakat. Dengan demikian, anak yatim yang memerlukan pertolongan tentu dari segi kemanusiaan tidak ada halangan untuk ditolong, barangkali akan menjadi orang yang mendapat petunjuk Allah, sekurang-kurangnya akan mengenal kebaikan Islam. Larangan membantu berlaku kalau bantuan itu jelas akan merugikan dakwah Islam.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/menyantuni-yatim-non-muslim/

Fatwatarjih.or.id

18 Aug, 12:48


LAKI-LAKI KOK PAKAI KALUNG?

Memakai kalung, apapun kepentingannya dan jenis kalungnya, pada dasarnya hanya boleh untuk kaum wanita sebagai perhiasan, baik yang terbuat dari emas, perak, plastik atau yang lainnya. Jika laki-laki memakai kalung, maka ia termasuk yang dicela oleh Allah karena berpenampilan menyerupai wanita.

Disamping itu juga, memakai kalung bagi laki-laki bertentangan dengan fitrah kelelakiannya (ar-rujulah) dan mengandung unsur berlebih-lebihan (israf) dalam berpakaian.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/memakai-kalung-kesehatan-untuk-obat/

Fatwatarjih.or.id

15 Aug, 22:11


PERAYAAN HUT KEMERDEKAAN RI BID'AH?

Merayakan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia dapat dikategorikan ke dalam bidang muamalah. Muamalah adalah segala hal atau perkara yang berhubungan dengan urusan duniawi. Dalam hal muamalah, istilah bid‘ah tidak berlaku. Sehingga pada dasarnya perayaan hari ulang tahun kemerdekaan itu suatu hal yang diperbolehkan, asalkan di dalam media yang digunakan untuk merayakan tidak melanggar aturan agama dan norma sosial.

Sumber: https://fatwatarjih.or.id/hukum-merayakan-hut-republik-indonesia/

Fatwatarjih.or.id

14 Aug, 00:31


Apa hukum merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dalam hukum Islam, terutama upacara dan sejumlah hal lainnya? Ada yang berpendapat bid’ah tapi ada yang mengatakan itu hanya adat. Bagaimana Muhammadiyah dan kita yang sebagai tokoh masyarakat menjelaskan itu kepada masyarakat luas, khususnya muslim? Yuk simak penjelasan selengkapnya pada link berikut.

Selengkapnya
https://fatwatarjih.or.id/hukum-merayakan-hut-republik-indonesia/

Fatwatarjih.or.id

01 Aug, 09:27


WAKTU-WAKTU DILARANG SHALAT

Waktu-waktu yang dilarang mendirikan shalat ada lima, yaitu:

1. Waktu setelah shalat Subuh sampai terbit matahari.
2. Waktu terbit matahari sampai naik sekitar satu anak panah.
3. Waktu matahari tepat di atas kepala sampai waktu shalat Dzuhur.
4. Waktu matahari berwarna kekuningan hingga terbenamnya matahari.
5. Waktu setelah shalat Ashar sampai terbenamnya matahari.

*shalat yang dilarang pada waktu-waktu tersebut bukan semua shalat, tetapi shalat yang dilarang adalah shalat rawatib setelah Subuh dan Ashar serta shalat sunnah tanpa sebab.

Sumber: https://fatwatarjih.or.id/waktu-waktu-dilarang-shalat/