Fatwatarjih.or.id @fatwatarjihmu Channel on Telegram

Fatwatarjih.or.id

@fatwatarjihmu


Kumpulan tanya jawab keagamaan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Promotional Article for Fatwatarjih.or.id Telegram Channel (Indonesian)

Selamat datang di saluran Telegram resmi Fatwatarjih.or.id dengan username @fatwatarjihmu. Saluran ini merupakan kumpulan tanya jawab keagamaan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Jika Anda mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan keagamaan atau ingin mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang ajaran Islam, maka saluran ini adalah tempat yang tepat untuk Anda. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah adalah lembaga yang terpercaya dalam memberikan fatwa dan panduan keagamaan bagi umat Islam. Lewat saluran Telegram ini, Anda dapat secara langsung mengakses berbagai tanya jawab yang telah disusun oleh para ulama dan ahli agama terkemuka yang tergabung dalam Majelis Tarjih dan Tajdid. Jadi, jangan ragu untuk bergabung dengan saluran Fatwatarjih.or.id sekarang juga dan dapatkan informasi keagamaan yang terpercaya dan bermanfaat.

Fatwatarjih.or.id

23 Nov, 08:19


LAKNAT BAGI PRAKTIK RISYWAH

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِىَ والْمُرْتَشِىَ

Rasulullah saw. melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap [HR Abū Dāwūd no. 3580 dan al-Ḥākim no. 7066].

Kata “laknat” yang berarti “jauh dari kebenaran atau sesuatu yang tercela dan dikutuk” ini menunjukkan pengharaman. Dalam Himpunan Putusan Tarjih jilid ke-3 disebutkan: “Penyuapan merupakan perbuatan yang dilarang. Pelakunya tidak hanya yang menyuap, tetapi juga meliputi penerima suap dan perantara antara penyuap dan penerima suap.” Jadi, masyarakat yang menerima suap berarti sudah melakukan dosa besar meskipun nantinya tidak memilih sesuai yang dikehendaki pemberi suap. Begitu pula perantara dan semua pihak yang membantu terjadinya suap ini, termasuk pejabat yang diamanahi menyelenggarakan dan mengawasi pemilu bila terlibat atau membiarkan itu terjadi. Keharaman ini juga berlaku pula bagi pihak lain yang ingin menyuap masyarakat untuk memilih calon yang ia dukung, meskipun calon yang ia dukung tidak mengetahui praktik suap tersebut.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/hukum-politik-uang-money-politics-pemilu-serentak/

Fatwatarjih.or.id

21 Nov, 05:19


POLITIK UANG = RISYWAH
HARAM HUKUMNYA

Istilah yang sepadan dengan politik uang adalah istilah risywah (suap, sogok, atau rasuah). Politik uang atau risywah dalam pemilu ialah “pemberian dalam bentuk apa pun kepada masyarakat atau pemilih dengan tujuan memengaruhi mereka agar memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, baik menggunakan sumber dana dari perorangan, swasta maupun dana publik”. Hukum risywah ialah haram, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana disebutkan Ibnu Ḥajar al-Haitamī dalam kitab az-Zawājir dan disebutkan pula oleh para ulama lainnya.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/hukum-politik-uang-money-politics-pemilu-serentak/

Fatwatarjih.or.id

14 Nov, 23:32


HARUSKAH IMAM MERANGKAP KHATIB PADA SHALAT JUMAT?

Idealnya kalau memenuhi syarat-syarat, seorang Imam seyogyanya merangkap sebagai khatib, bukan seharusnya. Jadi, kalau dipandang perlu pada suatu waktu bisa saja Imam itu tidak merangkap sebagai khatib Jumat. Bahwa Nabi ﷺ pada praktik kehidupannya selalu menjadi khatib dan Imam adalah sunnah fi’liyyah, yang tidak menimbulkan keharusan untuk melakukan atau mengikutinya.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/haruskah-imam-merangkap-khatib-pada-shalat-jumat/

Fatwatarjih.or.id

27 Oct, 12:21


HARTA HASIL KORUPSI

Harta hasil korupsi termasuk jenis harta haram yang diambil tanpa kerelaan pemilik yang asli. Hal ini karena sejatinya harta itu adalah milik rakyat, dan semua orang sepakat tidak ada rakyat yang bersedia hartanya diambil oleh pejabat.Oleh karena itu, sekalipun telah dilakukan money laundry (pencucian uang), atau diserahkan kepada orang lain, harta itu wajib untuk disita dan dikembalikan kepada negara. Bagi penerima yang mengetahui bahwa itu hasil korupsi, dia harus menolaknya.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/hukum-gratifikasi-atau-suap-dalam-islam/

Fatwatarjih.or.id

25 Oct, 13:29


PEMBAGIAN JENIS-JENIS HARTA HARAM

1. Harta haram karena dzatnya, seperti khamr, babi, bangkai, anjing, darah, dan seterusnya.
2. Harta haram karena cara mendapatkannya, meskipun dzatnya halal, seperti uang riba, barang curian, mobil korupsi, sapi suap, dan seterusnya.

Selanjutnya, untuk harta haram karena cara mendapatkannya, dibagi menjadi dua:

- Harta haram yang diambil secara suka rela, saling ridha, atau dengan izin pemilik pertama. Seperti upah wanita pezina, hasil judi, atau jual beli barang haram (misal: hasil menjual babi, khamr), dan seterusnya.
- Harta haram yang diambil secara sepihak, dan merugikan pihak lain, tidak saling rida. Seperti harta hasil curian, harta hasil merampas, hasil menipu, dan lain-lain.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/hukum-gratifikasi-atau-suap-dalam-islam/

Fatwatarjih.or.id

24 Oct, 13:03


ORANG BUNUH DIRI, DISHALATKAN ATAU TIDAK?

Membunuh diri sendiri adalah perbuatan yang dilarang, sebagaimana secara jelas dituturkan di dalam surat an-Nisa, ayat 29. Persoalan dishalati atau tidak, jika mendasarkan kepada hadis yang diriwayatkan oleh segolongan ahli hadis kecuali al-Bukhari, bahwa orang yang mati karena bunuh diri, tidak dishalatkan.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/orang-yang-bunuh-diri-dishalatkan-atau-tidak/

Fatwatarjih.or.id

30 Sep, 12:51


ALAM DUNIA, ALAM BARZAKH, DAN ALAM AKHIRAT

Alam itu terbagi menjadi tiga, yaitu alam dunia, alam barzakh dan alam akhirat. Ketiga jenis alam itu memiliki status dan aturan sendiri. Alam dunia adalah refleksi dari jasad sedangkan ruh sebagai bagiannya, namun sebaliknya alam barzakh adalah refleksi dari ruh sedangkan jasad sebagai bagiannya. Dan terakhir alam akhirat atau Dar al-Qarar adalah alam setelah kebangkitan manusia dari kuburnya untuk mendapatkan balasan, di mana jasad dan ruh digabungkan kembali.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/benarkah-ada-arwah-gentayangan/

Fatwatarjih.or.id

29 Sep, 13:51


BENARKAH ADA ARWAH GENTAYANGAN?

Kematian atau maut adalah berpisahnya ruh dengan jasad, dan ketika pemisahan tersebut terjadi, ruh berada di alam barzakh atau alam kubur. Ibarat perjalanan waktu, manusia yang sudah pindah ke alam lain itu tidak akan kembali ke alam semula. Ruh manusia yang sudah pindah ke alam barzakh juga tidak akan kembali ke alam dunia.

Ada beberapa pendapat tentang keberadaan ruh setelah meninggal hingga hari kiamat. Dari sekian banyak pendapat yang ada, tidak satu pun yang menerangkan bahwa ada ruh yang gentayangan. Ruh orang-orang beriman berada di alam barzakh yang luas, yang di dalamnya ada ketenteraman dan rezeki serta kenikmatan, sedangkan ruh orang-orang kafir berada di barzakh yang sempit, yang di dalamnya hanya ada kesusahan dan siksa.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/benarkah-ada-arwah-gentayangan/

Fatwatarjih.or.id

26 Sep, 13:39


WAKTU-WAKTU DITUNTUNKAN MEMBACA SHALAWAT

Waktu-waktu yang dituntunkan oleh agama (syari’at) untuk bershalawat kepada Nabi, berdasarkan hadis-hadis, antara lain adalah:
1) sesudah adzan;
2) ketika masuk ke masjid;
3) sesudah membaca tasyahud di dalam tasyahud akhir;
4) di dalam shalat jenazah;
5) di permulaan doa dan di akhir atau penutup doa;
6) ketika hendak memulai sesuatu urusan yang penting;
7) di akhir qunut;
8) di malam Jumat;
9) di dalam khutbah;
10) sesudah bertalbiyah;
11) ketika berziarah ke kubur Nabi saw;
12) ketika telinga mendenging;
13) tiap-tiap mengadakan majelis;
14) ketika kesusahan dan kegundahan;
15) tiap-tiap waktu pagi dan petang;
16) waktu berjumpa dengan sahabat dan handai taulan;
17) ketika orang menyebut nama Rasulullah ﷺ.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/masalah-shalawat-dan-kitab-barzanji/

Fatwatarjih.or.id

24 Sep, 10:00


2 BENTUK SHALAWAT ALLAH ATAS HAMBANYA

Shalawat itu berarti doa, memberi berkah dan ibadah. Shalawat Allah kepada hambanya dibagi dua, khusus dan umum. Shalawat khusus, ialah shalawat Allah kepada para Rasul atau Nabi-Nya, teristimewa shalawat Allah kepada junjungan kita Nabi Muhammad ﷺ. Shalawat umum, ialah shalawat Allah kepada hamba-Nya yang mukmin.

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/masalah-shalawat-dan-kitab-barzanji/

Fatwatarjih.or.id

23 Sep, 09:45


BEBERAPA MAKNA SHALAWAT

Shalawat mempunyai beberapa arti, tergantung siapa yang mengucapkannya. Jika yang bershalawat Allah ﷻ untuk Nabi ﷺ, berarti Allah ﷻ melimpahkan rahmat-Nya kepada beliau. Jika malaikat yang bershalawat berarti mereka berdoa kepada Allah ﷻ agar Nabi ﷺ diampuni-Nya. Jika manusia yang bershalawat berarti manusia memohon kepada Allah ﷻ agar Allah melimpahkan rahmat-Nya kepada Nabi ﷺ. 

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/membaca-shalawat-dengan-bilangan-tertentu/

Fatwatarjih.or.id

12 Sep, 09:37


HUKUM MENGADAKAN PERINGATAN MAULID NABI ﷺ

Kita jumpai di masyarakat ada yang menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad ﷺ, tapi ada juga sebagian yang lain mengatakan tidak perlu diselenggarakan. Lalu bagaimana sebenarnya hukum mengadakan peringatan Maulid Nabi ﷺ?

Selengkapnya 👇🏻
https://fatwatarjih.or.id/hukum-mengadakan-peringatan-maulid-nabi/

Gabung channel Tarjihmu
https://whatsapp.com/channel/0029Vab0yG0FMqrXF7kfDX2L

Fatwatarjih.or.id

27 Aug, 13:34


HUKUM MELAYAT JENAZAH NON MUSLIM

Tidak ada larangan bagi orang Muslim melayat jenazah non Muslim. Yang ada larangannya ialah menshalatkan dan mendoakan jenazah itu di kubur. Larangan menshalatkan disebutkan dalam surat At Taubah ayat 84, sedang kebolehan melayat ke kubur bukan mendoakan, didasarkan pada keterangan hadis Nabi ﷺ.

Dari sahabat Ali ra., ia berkata: “Aku mengatakan pada Nabi, bahwa pamanmu (Nabi) yang sudah tua dan sesat itu meninggal dunia”. Maka Nabi ﷺ bersabda: “Pergilah engkau menguburkan bapakmu dan jangan berbuat apa-apa (yang sifatnya ibadah) sampai engkau datang padaku lagi”. Maka Ali berkata: “Akupun pergi mengkuburkannya kemudian aku datang kembali pada Rasulullah ﷺ, yang menyuruh aku mandi dan aku didoakannya.” (HR. Ahmad)

Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/hukum-melayat-jenazah-non-muslim/