Doa seorang Muslim bagi non Muslim boleh saja selama tidak menyangkut hasil peribadatan yang bersangkutan, seperti minta diampuni dosanya, dan sebagainya sesuai dengan apa yang disebut dalam ayat 113 surat At Taubah.
Adapun doa yang pernah dilakukan Nabi ﷺ ialah doa orang Muslim yang ditujukan kepada Allah, agar orang yang non Muslim itu mendapat petunjuk (bila Allah menghendaki) seperti doa yang pernah diucapkan sebagai berikut: Allahummahdi li qaumi fainnahum laa ya’lamuun. (Artinya: Ya Allah, semoga Allah memberi petunjuk kepada kaumku (kaum Nabi Muhammad ﷺ), karena pada hakikatnya mereka itu belum mengetahui kebenaran (Allah SWT).
Demikian pula Rasulullah ﷺ, pernah berdoa mohon kepada Allah SWT., agar Allah menguatkan Islam dengan masuknya Umar bin Khattab ke dalam agama Islam.
Jadi doa seorang Muslim terhadap orangtuanya yang beragama lain yang masih hidup, dapat dilakukan asal doa itu berisi permohonan kepada Allah SWT., agar memberi petunjuk kepada orangtuanya yang masih beragama lain.
Selengkapnya:
https://fatwatarjih.or.id/doa-kepada-orangtua-non-muslim/