*ANTARA LARANGAN TERHADAP TASYABBUH DAN PERINTAH MELAKUKAN MUKHALAFAH*
Hakikat tasyabbuh bil kuffar adalah:
مضاهاة المسلم للكافرين في شيء من عقائدهم، أو عباداتهم، أو أعيادهم، أو فيما يختصون فيه من عادات
“Seorang muslim berupaya menyerupai orang-orang kafir dalam beberapa aspek dari keyakinan mereka, ibadah mereka, hari raya mereka, atau dalam hal non-ritual (adat) yang menjadi ciri khas mereka.” [lihat: Buku: Mn Tasyabbaha bi Qaumin Fa Huwa Minhum karya Dr. Nashir Al-Aql hal. 11; Mazhahir at-Tasyabbuh bi al-Kuffar karya Asyraf Barqa’an (26); dan al-Waqiyah min at-Tasyabbuh bi al-Kuffar karya Utsman Dukuri]
Dalam topik ini, ada dua hal yang harus diperhatikan.
*Pertama* : Larangan untuk menyerupai orang kafir (selanjutnya disebut tasyabbuh).
*Kedua* : Perintah untuk menyelisihi orang kafir (selanjutnya disebut mukhalafah).
Di antara keduanya ada perbedaan, di antaranya adalah sebagai berikut:
*PERBEDAAN PERTAMA*
Perbedaan dari segi esensi.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, tasyabbuh adalah tindakan seorang muslim yang menyerupai salah satu ciri khas orang kafir, sehingga dianggap sebagai bagian dari mereka.
Adapun mukhalafah lebih umum dari tasyabbuh dari satu sisi, dimana seorang muslim sengaja melakukan suatu perbuatan yang tidak dilakukan oleh orang kafir, dengan tujuan menyelisihi mereka, seperti mengubah warna uban tanpa menggunakan warna hitam.
Mukhalafah ini bisa terjadi meskipun tidak diawali dengan tasyabbuh, dan ketiadaan mukhalafah tidaklah melazimkan terjadinya tasyabbuh. Perintah untuk melakukan mukhalafah bisa saja dalam hal yang dianjurkan, seperti mewarnai uban.
Dengan demikian, seorang yang tidak mewarnai uban tidak bisa dinyatakan telah terjatuh dalam tasyabbuh yang terlarang dengan pelarangan yang bernilai haram (nahyu at-tahrim), tetapi dia tidak menjalankan sunnah untuk melakukan mukhalafah terhadap orang kafir; sementara sebaliknya ketiadaan tasyabbuh melazimkan terjadinya mukhalafah.
*PERBEDAAN KEDUA*
Perbedaan dari segi hukum.
Tasyabbuh terlarang, dan asal dari larangan adalah haram, yang bisa berujung pada kekufuran (menurut salah satu pendapat).
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya dengan sanad yang shahih dari Nabi shallallahu álaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,
من تشبه بقوم فهو منهم
"Siapa yang meniru suatu kaum, maka dia termasuk mereka."
Ibn Taimiyah berkata,
هذا الحديث أقل أحواله أن يقتضي تحريم التشبه بهم، وإن كان ظاهره يقتضي كفر المتشبِّه بهم، كما في قوله: {وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ}
"Hadis ini paling tidak menunjukkan bahwa menyerupai orang kafir adalah haram, meskipun zhahir hadits menunjukkan kekufuran bagi yang menyerupai mereka, seperti dalam firman-Nya,
وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ
“Barangsiapa di antara kalian mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” [QS.Al-Maidah:51] [al-Iqtida' (1/241)].
Adapun mukhalafah merupakan hal yang diperintahkan, bisa menjadi wajib atau sunnah.
*PERBEDAAN KETIGA*
Perbedaan dari segi tuntutan secara umum.
Tuntutan dari tasyabbuh adalah meninggalkan.
Tuntutan dari mukhalafah adalah melakukan.
Dalam Ash-Shahihain, Nabi shallallahu álaihi wa sallam bersabda,
إن اليهود والنصارى لا يصبغون فخالفوهم
“Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak mewarnai rambut mereka, maka selisihilah mereka dengan mewarnai rambut).”
Dalam Sunan Abu Dawud, Nabi shallallahu álaihi wa sallam bersabda,
خالفوا اليهود فإنهم لا يصلون في نعالهم ولا في خفافهم
“Selisihilah orang Yahudi, karena mereka tidak melaksanakan shalat dengan menggunakan sandal dan sepatu mereka).”
-bersambung-