Ulama telah Sepakat Haramnya Mengucapkan Selamat Hari Raya kepada Orang-orang Kafir, baik itu Basa-basi, apalagi Sungguhan!
Ibnul Qayyim -rahimahullah- dalam "Ahkam Ahl adz-Dzimmah" berkata,
ูุงู ุงุจู ุงูููู
ูู (ุฃุญูุงู
ุฃูู ุงูุฐู
ุฉ): ูุฃู
ุง ุงูุชููุฆุฉ ุจุดุนุงุฆุฑ ุงูููุฑ ุงูู
ุฎุชุตุฉ ุจู ูุญุฑุงู
ุจุงูุงุชูุงูุ ู
ุซู: ุฃู ูููุฆูู
ุจุฃุนูุงุฏูู
ูุตูู
ูู
ุ ููููู: ุนูุฏ ู
ุจุงุฑู ุนูููุ ุฃู ุชููุฃ ุจูุฐุง ุงูุนูุฏุ ููุญููุ ููุฐุง ุฅู ุณูู
ูุงุฆูู ู
ู ุงูููุฑ ููู ู
ู ุงูู
ุญุฑู
ุงุชุ ููู ุจู
ูุฒูุฉ ุฃู ูููุฆู ุจุณุฌูุฏู ููุตููุจุ ุจู ุฐูู ุฃุนุธู
ุฅุซู
ุง ุนูุฏ ุงูููุ ูุฃุดุฏ ู
ูุชุง ู
ู ุงูุชููุฆุฉ ุจุดุฑุจ ุงูุฎู
ุฑ ููุชู ุงูููุณ ูุงุฑุชูุงุจ ุงููุฑุฌ ุงูุญุฑุงู
ููุญูู. ููุซูุฑ ู
ู
ู ูุง ูุฏุฑ ููุฏูู ุนูุฏู ููุน ูู ุฐููุ ููุง ูุฏุฑู ูุจุญ ู
ุง ูุนูุ ูู
ู ููุฃ ุนุจุฏุง ุจู
ุนุตูุฉ ุฃู ุจุฏุนุฉ ุฃู ููุฑ ููุฏ ุชุนุฑุถ ูู
ูุช ุงููู ูุณุฎุทูุ ููุฏ ูุงู ุฃูู ุงููุฑุน ู
ู ุฃูู ุงูุนูู
ูุชุฌูุจูู ุชููุฆุฉ ุงูุธูู
ุฉ ุจุงูููุงูุงุชุ ูุชููุฆุฉ ุงูุฌูุงู ุจู
ูุตุจ ุงููุถุงุก ูุงูุชุฏุฑูุณ ูุงูุฅูุชุงุกุ ุชุฌูุจุง ูู
ูุช ุงููู ูุณููุทูู
ู
ู ุนููู .. ุงูู.
"Adapun mengucapkan selamat atas ritual-ritual kekafiran yang khusus bagi mereka, maka hal itu adalah haram menurut kesepakatan para ulama; seperti mengucapkan selamat atas hari raya mereka atau puasa mereka, seperti mengatakan, 'Selamat Hari Raya' atau 'Semoga selamat di hari raya ini,' dan sejenisnya.
Jika yang mengucapkannya selamat dari kekafiran, maka itu tetap termasuk perbuatan terlarang, bahkan lebih buruk daripada mengucapkan selamat atas penyembahan salib.
Hal ini lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih berat kemurkaan-Nya dibandingkan dengan mengucapkan selamat atas minum khamar, membunuh jiwa, berzina, atau perbuatan haram lainnya.
Banyak orang yang tidak memahami agama melakukan hal ini, tanpa menyadari keburukannya.
Barang siapa yang mengucapkan selamat kepada seseorang atas dosa, bid'ah, atau kekafiran, maka dia telah menempuh jalan kemurkaan dan kebencian Allah.
Orang-orang yang memiliki rasa takut kepada Allah dari kalangan ulama sangat berhati-hati untuk tidak mengucapkan selamat kepada para penguasa zalim atas jabatan mereka, atau mengucapkan selamat kepada orang-orang bodoh atas posisi mereka sebagai hakim, pengajar, atau mufti, sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terkena murka Allah dan jatuh dari pandangan-Nya."
Faedah yang bisa diambil:
1. Hukum mengucapkan selamat atas ritual kekafiran: Mengucapkan selamat atas hari raya atau ibadah yang merupakan ciri khas agama non-Muslim adalah haram berdasarkan ijma' (kesepakatan ulama). Ini karena hal tersebut bisa dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap kekafiran mereka.
2. Ancaman yang lebih berat daripada dosa besar: Ibnu Qayyim menyatakan bahwa mengucapkan selamat atas ritual kekafiran lebih besar dosanya daripada perbuatan dosa besar lainnya seperti membunuh, berzina, atau minum khamar, karena ia terkait dengan persetujuan terhadap kekafiran.
3. Ketidaktahuan yang berbahaya: Banyak orang yang tanpa sadar melanggar batasan ini karena kurangnya pemahaman agama, yang menunjukkan pentingnya pendidikan agama yang benar.
4. Menghindari dukungan kepada perbuatan haram: Memberikan ucapan selamat kepada orang yang melakukan dosa, bid'ah, atau kekufuran adalah tindakan yang bisa mendatangkan kemurkaan Allah. Oleh karena itu, seorang Muslim seharusnya berhati-hati dalam menyatakan dukungannya kepada orang lain, terutama jika mereka melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
5. Kehati-hatian dalam memberikan ucapan selamat: Ulama yang memiliki rasa takut kepada Allah menghindari memberikan ucapan selamat kepada penguasa zalim atau kepada orang yang tidak memahami agama dengan benar dalam posisi-posisi seperti hakim, pengajar, atau mufti, sebagai bentuk menjaga diri dari kemurkaan Allah.
6. Prinsip menjaga kehormatan agama: Dalam setiap interaksi sosial, seorang Muslim harus menjaga prinsip dan kehormatan agama, menghindari dukungan atau ucapan yang bisa merusak prinsip tersebut, dan selalu mengingat konsekuensi dari setiap perkataan dan perbuatan.