Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan :
Di kota kami, ada sebuah koperasi yang memajang sebuah mobil hadiah di depan pintu masuknya. Yang mana siapa pun yang berbelanja barang di koperasi tersebut dengan harga standar senilai minimal seratus dirham, ia akan diberi voucher gratis tertulis di sana “nilainya sepuluh dirham”.
Dan selanjutnya akan diadakan undian, yang mana orang yang beruntung (seperti yang mereka katakan) akan memenangkan mobil yang dipajang itu. Pertanyaan saya adalah:
1. Apa hukum mengikuti undian ini dengan voucher yang diberikan secara gratis dalam keadaan peserta tidak dirugikan jika tidak menang?
2. Apa hukumnya membeli dari koperasi tersebut dengan niat ingin mendapatkan voucher tersebut untuk berkesempatan mengikuti undian? Karena manusia di sini, termasuk para intelektualnya merasa ragu dan bingung mengenai hal ini, saya mohon kepada Syaikh yang Mulia untuk menjawab dua pertanyaan tadi dengan dalil sehingga kaum muslimin menjadi jelas urusan agamanya. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Jawaban :
Muamalah seperti ini tergolong judi, maka itu adalah judi seperti yang Allah haramkan dan disebutkan dalam FirmanNya :
يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan najis dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung.
Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian, dan menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka tidakkah kaliam mau berhenti?”
[QS. Al-Ma’idah: 90-91]
Maka wajib bagi pemerintah dan para ulama di Fujairah dan selainnya untuk mengingkari muamalah seperti ini dan memperingatkan umat darinya. Karena di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap Kitabullah Yang Mulia dan memakan harta manusia dengan cara batil.
Semoga Allah mengaruniakan hidayah dan istiqamah kepada semuanya di atas kebenaran.
📑 Majmu Al-Fatawa 4/203
💎💎💎💎💎💎
Sedekah Jariah
💳 Khusus Pembangunan Pondok :
BRI : 2115-0101-2953-509
BSI : 1989-0903-01
Mandiri : 1030-0097-33631
An. Muhammad Ali Mutohar
📲 Konfirmasi :
0852-7471-0511
Telegram : https://t.me/Dhiyaussalaf
🔎 Sumber : https://t.me/ahlussunnahposo
🌐 Kunjungi WEBSITE : http://www.dhiyaussalaf.com
💠💠💠💠💠💠💠💠💠💠