أحدث المنشورات من Majelis Ta'lim Amal Islam (@amalislami) على Telegram

منشورات Majelis Ta'lim Amal Islam على Telegram

Majelis Ta'lim Amal Islam
Berilmu, Berkata dan Beramal Sesuai Sunnah An Nabawiyyah
1,469 مشترك
646 صورة
168 فيديو
آخر تحديث 06.03.2025 23:32

قنوات مشابهة

detiknews
6,202 مشترك
Maths by Rinku Tripathi
2,997 مشترك

أحدث المحتوى الذي تم مشاركته بواسطة Majelis Ta'lim Amal Islam على Telegram

Majelis Ta'lim Amal Islam

06 Mar, 08:46

22

PERSELISIHAN ULAMA TERKAIT PUASA WANITA HAMIL DAN MENYUSUI

Syaikh Khalid bin Dhahwi Azh-Zhafiri Hafizhahullah

Perselisihan di antara ulama tentang wajibnya fidyah ataukah mengqadha atas wanita hamil dan menyusui :

1️⃣ Pendapat yang pertama sebagian ulama mengatakan Sesungguhnya mereka boleh berbuka lalu mengqadha, kondisinya seperti orang safar. Orang hamil dan menyusui boleh berbuka di bulan Ramadan ketika dia terdampak karena puasa. Adapun kalau dia tidak terdampak, maka dia tetap wajib berpuasa.

Adapun kalau dia khawatir terhadap anaknya atau air susunya, maka boleh berbuka kemudian setelah itu dia mengqadha hari tersebut, beserta memberi makan kepada fakir miskin menurut pendapat Syaikh As-Sa’di rahimahullah.

Syaikh Ibnu Baaz dan selainnya berpendapat kalau wanita hamil dan menyusui itu seperti musafir, orang musafir itu mengqadha di hari lain, tidak memberi makan kepada fakir miskin. Mereka berdalil dengan hadis Anas bin Malik Al Ka’bi radhiyallahu anhu, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda :

إن الله وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة وعن الحامل والمرضع الصوم.

Sesungguhnya Allah menggugurkan dari seorang musafir puasa dan setengah shalat, demikian juga dari wanita hamil dan menyusui puasa.”

Maka dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ mengiringkan wanita hamil dan menyusui dengan musafir, maka mereka mengatakan, berarti keduanya memiliki hukum seperti musafir.

2️⃣. Pendapat yang kedua dan ini juga pendapat yang kuat, bahwasanya orang hamil dan menyusui tidak wajib untuk kecuali memberi makan saja, tidak wajib mengqadha. Dan ini pendapatnya Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, dan Nabi ﷺ bersabda di hadits tadi :

إن الله وضع الصوم

Sesungguhnya Allah menggugurkan puasa“, yakni tidak wajib atas wanita hamil dan menyusui puasa dan tidak wajib mengqadha. Ini ikhtilaf (perselisihan) dalam pendalilan terhadap hadits ini.
Dan Ibnu Abbas berpendapat bahwasanya wanita hamil dan menyusui masuk dalam keumuman firman Allah :

وَعَلَى ٱلَّذِینَ یُطِیقُونَهُۥ فِدۡیَةࣱ طَعَامُ مِسۡكِینࣲۖ

Dan atas orang yang terasa berat puasa baginya, maka hendaknya dia membayar fidyah (makan) kepada faqir miskin.”
[QS. Al-Baqarah: 184]

Ibnu Abbas berkata:
Telah tetap bahwasanya kakek dan nenek tua, wanita hamil dan menyusui wajib atas keduanya fidyah saja.”

Dan Ibnu Umar pernah ditanya terkait wanita hamil yang kawatir akan janinnya? Beliau menjawab :
Silakan ia berbuka, dan wajib memberi makan setiap harinya satu mud gandum.”
[HR. Baihaqi]

Ada riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata :
“Wanita hamil dan menyusui itu boleh berbuka dan tidak mengqadha.”
Dan imam Tirmidzi rahimahullah tatkala mengomentari bahwasanya wanita hamil dan menyusui cukup membayar fidyah saja beliau berkata : “Ini yang dipegangi oleh para ulama.”

Dan pendapat ini yang dirojihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah. Dan ini adalah pendapat yang kuat.
Dan jika mengqadha puasa maka ini juga pendapat yang kuat dan berhati-hati Wallahu alam. Kami katakan : Masalah ini ada khilaf, termasuk permasalahan yang khilafnya kuat.

📑 Syarh Kitab Ash-Shiyam dari Minhajus Salikin 20-23

======================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
Majelis Ta'lim Amal Islam

06 Mar, 06:27

28

BOLEH MASUK WAKTU SUBUH MASIH JUNUB DAN LANJUT BERPUASA

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Apakah berdosa seorang yg berpuasa memasuki waktu subuh dalam keadaan masih junub?

Jawaban :

Tidak berdosa atas seorang yang berpuasa memasuki waktu subuh masih junub karena istrinya, tiba waktu subuh dalam keadaan belum mandi junub.

Karena Allah membolehkan berjimak dengan istri sampai terbit fajar. Maka berarti konsekuensinya, seorang bisa memasuki waktu fajar dalam keadaan masih junub.

Dan telah tetap dari Aisyah radhiyallahu ‘anha :
“Sesungguhnya Nabi ﷺ dahulu memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena berjimak dengan istrinya lalu beliau berpuasa.
[HR. Bukhari]

📑 Majmu’ Al-Fatawa 19/287

======================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
Majelis Ta'lim Amal Islam

05 Mar, 23:08

32

KONSEKUENSI BAGI ORANG YANG BERBUKA TANPA UDZUR DI SIANG HARI RAMADHAN

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan :

Kurang lebih delapan tahun yang lalu saya pernah batal puasanya dua hari tanpa udzur di bulan Ramadan dengan sengaja, sampai sekarang saya belum pernah mengqadha dua hari tersebut dan saya tidak membayar kafarat. Apa yang mesti saya lakukan sekarang?

Jawaban :

Engkau telah melakukan kesalahan dengan berbuka di siang hari bulan Ramadan tanpa uzur syar’i. Seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh bagi dia untuk berbuka di siang hari bulan Ramadan tanpa ‘udzur syar’i, karena berpuasa Ramadan adalah salah satu dari rukun Islam dan perbuatan meremehkan atau berbuka dengan tanpa udzur syar’i, Ini bukti akan lemahnya iman dan kurangnya iman.

Maka engkau wajib berpuasa untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan engkau dalam masalah ini wajib melakukan tiga perkara :

1️⃣ Yang pertama : Bertaubat kepada Allah dengan jujur dari maksiat yang besar ini.

2️⃣ Yang kedua : Engkau harus mengganti dua hari ini dan bersegera menggantinya membebaskan dirimu dari tanggungan ini dari kewajiban yang besar yang engkau remehkan dahulu.

3️⃣ Yang ketiga :  Sesungguhnya engkau telah melewati Ramadhan berikutnya lebih dari satu Ramadan, dalam keadaan engkau belum mengganti dua hari ini. Maka engkau wajib memberi makan satu orang fakir miskin untuk setiap harinya yang engkau batal puasa.

📑 Majmu Al-Fatawa  416

======================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
Majelis Ta'lim Amal Islam

05 Mar, 08:55

36

INI PENYEBAB KAMU TIDAK BISA KHUSYUK DALAM SALAT

💬 Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah menyatakan,

"فمتى رأيت قلبك لا يحضر فى الصلاة، فاعلم أن سببه ضعف الإيمان فاجتهد فى تقويته."

"Kapan saja anda melihat kalbu anda tidak dapat hadir dalam salat, maka ketahuilah bahwa sebabnya adalah kelemahan iman.
Maka bersungguh-sungguhlah untuk menguatkan keimanan."

✍️ Mukhtasor Minhajil Qashidin 1/21

#faedah #khusuk

======================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
Majelis Ta'lim Amal Islam

05 Mar, 05:53

35

🎙📖📌 ADAB-ADAB DALAM MEMBACA AL-QURAN

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
(bagian pertama)

1⃣  Diantara adab dalam membaca Al-Quran adalah mengikhlaskan niat karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala, karena membaca Al-Quran adalah bagian dari ibadah yang sangat agung, sebagaimana yang telah berlalu. Allah Taala berfirman :

فَٱعۡبُدِ ٱللَّهَ مُخۡلِصࣰا لَّهُ ٱلدِّینَ

“Maka beribadahlah kalian kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untukNya.”
[QS.  Az-Zumar 2]

Allah Taala juga berfirman :

وَمَاۤ أُمِرُوۤا۟ إِلَّا لِیَعۡبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخۡلِصِینَ لَهُ ٱلدِّینَ

“Tidaklah mereka diperintah kecuali agar mereka beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untukNya.”
[QS. Al-Bayyinah 5]

Rasulullah ﷺ bersabda :

“Bacalah Al-Quran oleh kalian dan hendaknya dan mengharapkan wajah Allah dengannya, sebelum datang suatu kaum yang mereka membaca Al-Quran seperti meluruskan anak panah.  Mereka bersegera ingin mendapat balasan dunia dan mereka tidak mau mencari pahala akhirat.”
[HR. Ahmad]

2⃣ Kemudian di antara adabnya juga : membaca Al-Quran dengan hati yang hadir, menghayatinya, membaca Al-Quran dengan berusaha memahami makna-maknanya, khusyuk hati ketika membacanya,  menghadirkan hati, merasa seolah Allah sedang berbicara dengannya melalui Al-Quran. Karena Al-Quran adalah ucapan Allah.

3⃣  Diantara adabnya juga adalah, hendaknya membaca Al-Quran dalam keadaan bersuci, karena ini termasuk mengagungkan Kalamullah. Jangan membaca Al-Quran ketika junub sampai dia mandi kalau dia bisa menggunakan air. Atau bertayamum kalau tidak bisa menggunakan air, karena sakit atau karena yang lainnya.
Dan orang yang junub boleh berdzikir atau berdoa dengan yang mencocoki Al-Quran selama dia tidak niatkan membaca Al-Quran.

4⃣ Diantara adabnya juga bahwasanya janganlah membaca Al-Quran di tempat-tempat yang kotor atau di perkumpulan yang bacaannya tidak didengarkan. Karena membaca Al-Quran di tempat seperti itu berarti menghinakan Al-Quran.

5⃣ Tidak boleh juga untuk membaca Al-Quran di WC atau semisalnya, karena itu tidak pantas untuk membaca Al-Quran.

6⃣ Diantara adabnya juga hendaknya membaca Ta’awudz (perlindungan kepada Allah) dari syaitan yang terkutuk ketika hendak membaca Al-Quran. Allah berfirman :

فَإِذَا قَرَأۡتَ ٱلۡقُرۡءَانَ فَٱسۡتَعِذۡ بِٱللَّهِ مِنَ ٱلشَّيۡطَٰنِ ٱلرَّجِيمِ

“Maka apabila engkau hendak membaca Al-Qur`ān, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.”
[QS. An-Nahl: 98]

Agar setan tidak menghalangi dirinya dari membaca Al-Quran atau dari menyempurnakannya. Adapun baca Basmalah, kalau seandainya dia memulai bacaannya di tengah surat maka dia tidak perlu membaca basmalah, kalau seandainya dia membaca di awal surat maka hendaknya dia membaca basmalah. Kecuali pada surat At-Taubah karena sesungguhnya tidak ada di awalnya membaca basmalah, karena dulu para sahabat terasa bingung di saat menulis mushaf Al-Quran, apakah surat At-Taubah itu surat tersendiri ataukah kelanjutan dari surat Al-Anfal? Maka mereka memisahkan keduanya dengan tanpa basmalah.

📑 Majaalis Syahr Ramadhan 149-151

======================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
Majelis Ta'lim Amal Islam

04 Mar, 23:16

40

APA YANG MESTI DILAKUKAN SEORANG YANG SUDAH SHALAT TARAWIH, LALU INGIN SHALAT LAGI DI AKHIR MALAM?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Dalam hadits ada riwayat : “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” Maka apa yg mesti dilakukan seorang yang sudah shalat tarawih lalu setelah itu ia bangun (shalat) lagi?
Apakah orang yang shalat tarawih kemudian dia pulang, tercatat baginya pahala shalat semalam suntuk seperti dalam hadits?

Jawaban :

Jika seorang sudah shalat tarawih bersama Imam pertama lalu ia shalat witir, lalu jika dalam hatinya ingin shalat bersama Imam kedua, maka hendaknya ia menggenapkan witirnya. Yakni jika Imam salam, hendaknya ia bangkit melakukan satu rakaat lagi. Jika ia telah mengerjakan satu rakaat lagi, maka shalatnya menjadi genap, dan witirnya di akhir malam (bersama imam kedua).

📑 Majmu Al-Fatawa 14/125

قال الشيخ محمد بن صالح العثيمين رحمه الله.

سؤال :
ورد في الحديث: “لا وتران في ليلة” فماذا يفعل من أراد أن يصلي التراويح ثم بعد ذلك القيام ؟ وهل من صلى التراويح ثم انصرف يكتب له قيام ليلة كما ورد في الحديث؟

الجواب :

إذا صلى الإنسان مع الإمام الأول وأوتر  فإذا كان من نيته أن يصلي مع الإمام الثاني فإنه يشفع الوتر، أي إذا سلم الإمام قام فأتى بركعة، فإذا أتى بركعة صارت صلاته شفعا، وصار الوتر في آخر الليل .

مجموع الفتاوى  : (14/ 125)


=====================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
Majelis Ta'lim Amal Islam

04 Mar, 08:51

45

‌‌ DIANTARA KEMUDAHAN SYARIAT, SEORANG YANG BERPUASA BOLEH MENCICIPI MASAKAN

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa’imah Pertanyaan ke satu no 9845

Pertanyaan :

Sebagian ulama membolehkan seorang wanita mencicipi  masakan di saat berpuasa jika dia ingin mengetahui tingkat keenakan masakan, apakah ini benar? Dengan syarat makanan tidak melewati kerongkongan.

Jawaban :

Tidak mengapa seorang mencicipi masakan di siang hari ramadan ketika diperlukan. Dan puasanya sah saja, selama ia tidak menyengaja menelannya.

Allah semata tempat meminta taufiq.
Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.

📑 Fatwa Al-Lajnah Ad-Daa’imah 10/332

======================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
Majelis Ta'lim Amal Islam

04 Mar, 05:53

35

‌‌ TIDAK ADA DOA KHUSUS UNTUK MAKAN SAHUR

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Adapun makan sahur, maka tidak ada doa yang khusus sebatas yang saya tahu.
Dan dzikir yang diriwayatkan tatkala makan itu diamalkan juga di bulan ramadhan dan bulan lainnya. Membaca :

بسم الله

Bismillah, ketika hendak makan.
Dan membaca :

الحمدلله

Alhamdulillah,
Ketika selesai makan.

1) HR. Abu Dawud dan didhaifkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Dhaif Sunan Abi Dawud 183

📑 Majmu’ al-Fatawa 394-395N

=====================
📩 Join chanel telegram: https://t.me/amalislami
Majelis Ta'lim Amal Islam

04 Mar, 05:19

34

BEBERAPA HUKUM RINGKAS TERKAIT BERBUKA PUASA

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

▪️ SUNNAHNYA BERSEGERA DALAM BERBUKA
Diantara adab yang sunnah dalam berpuasa adalah menyegerakan berbuka jika sudah tenggelam matahari, baik dengan melihat langsung, ataukah dugaan kuatnya, atau kabar orang yang dipercaya atau dengan adzan maghrib atau yang lainnya.

▪️ BERSEGERA BERBUKA MENDATANGKAN KEBAIKAN
Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda :

لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر

“Senantiasa manusia berada dalam kebaikan selama mereka bersegera dalam berbuka.”
[Muttafaq alaih.]

▪️ ORANG YANG BERSEGERA BERBUKA DICINTAI OLEH ALLAH
Beliau juga bersabda dalam hadits qudsi, Allah Taala berfirman :

إن أحب عبادي إلي أعجلهم فطرة

“Sesungguhnya hambaKu yang paling Aku cintai adalah yang paling bersegera dalam berbuka.”
[HR. Ahmad dan Tirmidzi]

▪️ MENU BERBUKA TERBAIK ADALAH RUTHOB, KEMUDIAN KURMA, ATAU AIR
Yang sesuai Sunnah adalah berbuka dengan ruthob (kurma segar) kalau tidak ada maka dengan kurma, kalau tidak ada, maka menggunakan air.
Berdasarkan ucapan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :

“Dulu Nabi ﷺ  berbuka sebelum berangkat shalat dengan beberapa kurma segar (ruthob), kalau tidak ada, maka dengan kurma kering, kalau tidak ada, maka meneguk air biasa.”
[HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi.]

▪️ BOLEH BERBUKA DENGAN HIDANGAN TAKJIL APAPUN
Kalau tidak menemukan ruthob, tidak ada kurma, tidak ada air, maka berbuka dengan makanan apa saja atau minuman yang halal.

▪️ KALAU TIDAK MENEMUKAN APAPUN YANG BISA DIMAKAN ATAU DIMINUM
Kalau tidak ada apapun, maka hendaknya dia berniat berbuka dengan hatinya, tidak perlu menghisap jarinya, atau mengumpulkan air liurnya lalu menelannya sebagaimana yang dilakukan sebagian orang awam.

▪️ SAAT BERBUKA ADALAH WAKTU DIKABULKANNYA DOA
Hendaknya ia berdoa ketika sedang berbukanya dengan doa-doa yang dia sukai. Dalam sunan Ibnu Majah dari Nabi ﷺ bersabda :

إن للصائم عند فطره دعوة ما ترد

“Sesungguhnya orang yang berpuasa di saat berbukanya memiliki doa yang tidak tertolak.”
Penulis kitab Az-Zawaaid berkata : Isnadnya shahih.

▪️ DIANTARA DOA BERBUKA PUASA
Abu Dawud meriwayatkan dari Muadz bin Zahrah secara mursal dan marfu’ :
Dahulu Nabi ﷺ apabila hendak berbuka membaca :

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ  وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

“Yaa Allah untukMu aku berpuasa dan dengan rezkiMu aku berbuka.”

Dan dalam riwayat Abu Dawud juga, dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma dahulu Nabi ﷺ jika berbuka beliau membaca :

ذَهَبَ الظّـَمَأُ وَابْتَلّـَتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“Telah hilang dahaga, dan telah basah urat-urat semua dan telah tetap pahala jika Allah kehendaki.”

📑 Majalis syahr Ramadhan 77-78

======================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
Majelis Ta'lim Amal Islam

03 Mar, 23:36

44

🍃🍋HIKMAH INDAH DISYARIATKANNYA PUASA

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah berkata :

"Hikmah dalam disyariatkannya ibadah puasa adalah :

🔸 Sesungguhnya di dalam puasa ada pembersihan jiwa, pensucian jiwa, membersihkannya dari segala kotoran-kotoran dan akhlak yang rendah.

🔸 Sesungguhnya puasa akan bisa mempersempit jalannya setan di badan manusia.
Karena sesungguhnya setan itu bisa mengalir pada diri anak Adam sebagaimana mengalirnya darah.
Apabila anak Adam itu makan dan minum, akan menjadi lapanglah nafsunya untuk berbagai syahwat dan menjadi lemah keinginannya berbuat baik. Menjadi sedikit semangatnya untuk beribadah, sementara berpuasa itu kebalikan dari itu semua.

🔸 Dalam berpuasa itu mengandung sifat zuhud terhadap dunia  dan segala syahwatnya dan menjadikan pelakunya cinta dengan akhirat.

🔸 Dalam berpuasa itu membangkitkan rasa empati kepada orang miskin dan merasakan penderitaan mereka. Tatkala seseorang yg berpuasa merasakan pedihnya rasa lapar dan haus. Karena puasa itu secara syariat maknanya adalah menahan diri dengan diiringi niat dari segala perkara khusus, seperti makan minum dan selain daripada itu yang diterangkan oleh syariat. Masuk dalam hal itu juga menahan diri dari perkara-perkara yang mengantarkan kepada berjimak dan perbuatan fasiq."

📑 Al-Mulakhlhash al-Fiqhi 201

======================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami