Syaikh Khalid bin Dhahwi Azh-Zhafiri Hafizhahullah
Perselisihan di antara ulama tentang wajibnya fidyah ataukah mengqadha atas wanita hamil dan menyusui :
1️⃣ Pendapat yang pertama sebagian ulama mengatakan Sesungguhnya mereka boleh berbuka lalu mengqadha, kondisinya seperti orang safar. Orang hamil dan menyusui boleh berbuka di bulan Ramadan ketika dia terdampak karena puasa. Adapun kalau dia tidak terdampak, maka dia tetap wajib berpuasa.
Adapun kalau dia khawatir terhadap anaknya atau air susunya, maka boleh berbuka kemudian setelah itu dia mengqadha hari tersebut, beserta memberi makan kepada fakir miskin menurut pendapat Syaikh As-Sa’di rahimahullah.
Syaikh Ibnu Baaz dan selainnya berpendapat kalau wanita hamil dan menyusui itu seperti musafir, orang musafir itu mengqadha di hari lain, tidak memberi makan kepada fakir miskin. Mereka berdalil dengan hadis Anas bin Malik Al Ka’bi radhiyallahu anhu, sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda :
إن الله وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة وعن الحامل والمرضع الصوم.
“Sesungguhnya Allah menggugurkan dari seorang musafir puasa dan setengah shalat, demikian juga dari wanita hamil dan menyusui puasa.”
Maka dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ mengiringkan wanita hamil dan menyusui dengan musafir, maka mereka mengatakan, berarti keduanya memiliki hukum seperti musafir.
2️⃣. Pendapat yang kedua dan ini juga pendapat yang kuat, bahwasanya orang hamil dan menyusui tidak wajib untuk kecuali memberi makan saja, tidak wajib mengqadha. Dan ini pendapatnya Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, dan Nabi ﷺ bersabda di hadits tadi :
إن الله وضع الصوم
“Sesungguhnya Allah menggugurkan puasa“, yakni tidak wajib atas wanita hamil dan menyusui puasa dan tidak wajib mengqadha. Ini ikhtilaf (perselisihan) dalam pendalilan terhadap hadits ini.
Dan Ibnu Abbas berpendapat bahwasanya wanita hamil dan menyusui masuk dalam keumuman firman Allah :
وَعَلَى ٱلَّذِینَ یُطِیقُونَهُۥ فِدۡیَةࣱ طَعَامُ مِسۡكِینࣲۖ
“Dan atas orang yang terasa berat puasa baginya, maka hendaknya dia membayar fidyah (makan) kepada faqir miskin.”
[QS. Al-Baqarah: 184]
Ibnu Abbas berkata:
“Telah tetap bahwasanya kakek dan nenek tua, wanita hamil dan menyusui wajib atas keduanya fidyah saja.”
Dan Ibnu Umar pernah ditanya terkait wanita hamil yang kawatir akan janinnya? Beliau menjawab :
“Silakan ia berbuka, dan wajib memberi makan setiap harinya satu mud gandum.”
[HR. Baihaqi]
Ada riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata :
“Wanita hamil dan menyusui itu boleh berbuka dan tidak mengqadha.”
Dan imam Tirmidzi rahimahullah tatkala mengomentari bahwasanya wanita hamil dan menyusui cukup membayar fidyah saja beliau berkata : “Ini yang dipegangi oleh para ulama.”
Dan pendapat ini yang dirojihkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah. Dan ini adalah pendapat yang kuat.
Dan jika mengqadha puasa maka ini juga pendapat yang kuat dan berhati-hati Wallahu alam. Kami katakan : Masalah ini ada khilaf, termasuk permasalahan yang khilafnya kuat.
📑 Syarh Kitab Ash-Shiyam dari Minhajus Salikin 20-23
======================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami