📜 *HADITS TENTANG MENGINGAT KEMATIAN*
📚Kitab Mukhtasar Shahih Muslim
🔊Ustadz Abu Yahya Badru Salam, Lc.
Hadits ke-484 dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ قَالَ: كُنَّا جُلُوسًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَاءَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ فَسَلَّمَ، ثُمَّ انْصَرَفَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا أَخَا الْأَنْصَارِ كَيْفَ حَالُ أَخِي سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ؟ قَالَ: صَالِحٌ. فَقَالَ: مَنْ يُرِيدُ أَنْ يَعُودَهُ؟ فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُمْنَا مَعَهُ، وَكُنَّا نَحْوَ عَشْرَةٍ، وَانْطَلَقْنَا، وَكُنَّا لَا نَلْبَسُ نِعَالًا وَلَا خِفَافًا، وَلَا نَتَقَنَّعُ وَلَا نَلْبَسُ قَمِيصًا. نَمْشِي فِي السِّبَاخِ حَتَّى جِئْنَاهُ، فَتَنَحَّى قَوْمُهُ عِنْدَهُ حَتَّى دَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ عِنْدَهُ.
“Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Kami pernah duduk bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dari kalangan Anshar, lalu dia mengucapkan salam dan pergi. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepada orang Anshar itu, ‘Wahai saudara Anshar, bagaimana keadaan Saudaraku, Sa’ad bin Ubadah?’ Orang tersebut menjawab, ‘Keadaannya baik.’ Rasulullah bersabda, ‘Siapa di antara kalian yang mau menjenguknya?’ Maka Rasulullah pun berdiri, dan kami ikut berdiri bersamanya. Saat itu jumlah kami sekitar sepuluh orang. Kami pergi dalam keadaan tidak memakai sandal, tidak memakai sepatu, tidak menutupi kepala, dan tidak mengenakan gamis. Kami berjalan di tanah yang tandus hingga kami sampai di tempat Sa’ad bin Ubadah. Orang-orang yang mengelilingi Sa’ad pun menyingkir, sehingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya dapat mendekat kepadanya.“ (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menunjukkan anjuran untuk menjenguk orang sakit. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjenguk orang sakit, apakah hukumnya sunnah atau fardu kifayah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al-Ikhtiyarat menyatakan bahwa menjenguk orang sakit hukumnya fardu kifayah. Apa itu fardu kifayah? Artinya, jika sebagian orang telah melakukannya, maka kewajiban bagi yang lain gugur.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
خَمْسٌ تَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيهِ الْمُسْلِمِ:… وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ…
“Ada lima kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya, salah satunya menjenguk orang sakit.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتَّةٌ،… وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ…
“Hak muslim atas muslim lainnya ada enam, salah satunya jika ia sakit, maka jenguklah.” (HR. Muslim).
📚🍃
https://rodja.id/5kf
𝓡𝓪𝓲𝓱 𝓜𝓪𝓷𝓯𝓪𝓪𝓽&𝓟𝓪𝓱𝓪𝓵𝓪
https://t.me/joinchat/IigMWcSXFTQ3NmU1
Free Share&join
🕋 بارك الله فيك