Pertanyaan:
*Jika terjadi musibah pada orang-orang kafir, apakah boleh seorang Muslim merasa gembira?*
Jawaban:
*Seorang Muslim boleh bergembira apabila musibah itu membawa manfaat bagi kaum Muslimin. Sebagaimana firman Allah:*
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ
*“Katakanlah, dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 58)*
*Jika musibah itu membawa manfaat bagi kaum Muslimin—misalnya, kekalahan tentara mereka atau mereka mendapat hidayah kepada Islam—maka boleh bergembira*.
*Pertanyaan lanjutan:*
*Bagaimana jika musibahnya berupa gempa bumi di negeri orang kafir?*
Jawaban:
*Boleh bergembira, karena hal itu bisa menjadi pelajaran atau peringatan yang mungkin mengantarkan mereka kepada hidayah*
Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/31443/هل-للمسلم-ان-يفرح-بالمصيبة-في-بلد-الكفار