Materi Kultum @kultumpendek Channel on Telegram

Materi Kultum

@kultumpendek


Materi Referensi Islam

Materi Kultum (Indonesian)

Selamat datang di channel Materi Kultum! Channel ini merupakan sumber referensi bagi para umat Islam yang ingin memperdalam pengetahuan agama dan memperkuat keimanan. Dikelola oleh pengguna dengan username @kultumpendek, Materi Kultum menawarkan kumpulan materi kultum pendek yang dapat dijadikan sebagai bahan ceramah di berbagai kesempatan, mulai dari kegiatan keagamaan hingga acara keluarga. Siapa sebenarnya Materi Kultum? Materi Kultum adalah sebuah channel Telegram yang bertujuan untuk menyebarkan dakwah Islam dan memberikan inspirasi bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Dengan menyajikan materi-materi kultum yang bersifat pendek dan mudah dipahami, channel ini dapat menjadi sarana belajar dan berbagi pengetahuan agama yang bermanfaat. Apa yang ditawarkan oleh Materi Kultum? Dalam channel Materi Kultum, pengguna dapat menemukan berbagai materi kultum yang mencakup beragam tema seperti akhlak, ibadah, kisah-kisah para nabi, tafsir ayat-ayat Al-Qur'an, dan masih banyak lagi. Materi-materi ini disusun dengan ringkas namun padat, sehingga mudah dipahami dan dapat disampaikan dengan jelas dalam ceramah atau pengajian. Jadi, jika Anda sedang mencari referensi untuk kultum atau ingin memperkaya pengetahuan agama Islam Anda, Materi Kultum adalah pilihan yang tepat. Bergabunglah sekarang dengan channel Materi Kultum dan nikmati beragam materi kultum yang bermanfaat untuk meningkatkan keimanan dan kecintaan Anda kepada agama Islam. Mari bersama-sama memperkuat akidah dan menjalani kehidupan yang lebih baik sesuai dengan ajaran Islam. Terima kasih telah bergabung dengan Materi Kultum! Semoga bermanfaat dan memberi inspirasi bagi kita semua.

Materi Kultum

14 Sep, 12:37


https://www.dakwah.id/khutbah-jumat-terbaru-maulid-nabi-muhammad-makna-intisari/

Materi Kultum

09 Jul, 12:41


_Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh_

*Materi Khutbah Jumat*
*Bahasa Indonesia*

Judul:
_Hakikat Rezeki yang Sesungguhnya_

Pemateri:
Mubin Amrulloh, Lc., M.S.I.

✔️ Gratis teks versi PDF untuk print
✔️ Lengkap dengan mukadimah dan doa penutup
✔️ Semua teks Arab berharakat

Link download PDF dan baca online:
https://www.dakwah.id/download-pdf-khutbah-jumat-singkat-hakikat-rezeki/

🛍 Yuk, support dakwah.id dengan berbelanja buku di sini: shopee.co.id/bukubagusid_store

🔥 Bantu share, raih manfaat berlipat!

Materi Kultum

09 Jul, 12:40


Assalamualaikum warahmatullah

*Materi Khutbah Jumat*
*Bahasa Indonesia*

Judul:
_Kenali 4 Arah Godaan Setan_

Pemateri:
Amir Sahidin, M.Ag.
(Pengajar PPTQ Ibnu Mas’ud, Purbalingga)

✔️ Gratis teks versi PDF untuk print
✔️ Lengkap dengan mukadimah dan doa penutup
✔️ Semua teks Arab berharakat

Link download PDF dan baca online:
https://www.dakwah.id/khutbah-jumat-singkat-kenali-4-arah-godaan-setan/

🔥 Bantu share, raih manfaat berlipat!

Materi Kultum

11 Jun, 22:06


https://www.dakwah.id/materi-khutbah-idul-adha-refleksi-ibadah-haji/

Materi Kultum

03 Jun, 22:25


Cobalah yang Alami Terlebih Dahulu

Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah mengatakan,

وقَدِ اتَّفَقَ الأطِبّاءُ عَلى أنَّهُ مَتى أمْكَنَ التَّداوِي بِالغِذاءِ لا يُعْدَلُ عَنْهُ إلى الدَّواءِ، ومَتى أمْكَنَ بِالبَسِيطِ لا يُعْدَلُ عَنْهُ إلى المُرَكَّبِ.
قالُوا وكُلُّ داءٍ قُدِرَ عَلى دَفْعِهِ بِالأغْذِيَةِ والحِمْيَةِ، لَمْ يُحاوَلْ دَفْعُهُ بِالأدْوِيَةِ.

Sungguh, para tabib telah sepakat bahwa ketika memungkinkan pengobatan dengan bahan makanan, maka jangan beralih kepada obat-obatan (kimiawi). Ketika memungkinkan mengonsumsi obat yang sederhana, maka jangan beralih memakai obat yang kompleks. Mereka mengatakan, "Setiap penyakit yang bisa ditolak dengan makanan tertentu dan pencegahan, janganlah mencoba menolaknya dengan obat-obatan."

[Sumber: ath-Thib an-Nabawi, hlm. 9]

Kumpulan Kisah dan Quote Ulama:: https://telegram.me/kisahulama

versi website |
https://ulamabertutur.web.id

Materi Kultum

28 May, 11:13


Khutbah Jumat: Tundukkan Hawa Nafsu Menuju Ketaatan - Dakwah.ID
https://www.dakwah.id/khutbah-jumat-tundukkan-hawa-nafsu-menuju-ketaatan/

Materi Kultum

23 May, 22:12


Khutbah Jumat Singkat: Urgensi Ibadah Kurban Bagi Umat Islam - Dakwah.ID
https://www.dakwah.id/khutbah-jumat-singkat-urgensi-ibadah-kurban-bagi-umat-islam/

Materi Kultum

22 May, 22:20


Foto dari Abu Muhammad*🤝Tips berteman:*

cari agama, adab dan akhlak yang baik
Belajar Menerima Diri Sendiri.
Pertama, Anda harus belajar menerima diri apa adanya. ...
Bergaul dengan Niat Baik. ...
Perluas Lingkup Pergaulan Anda. ...
Senyum. ...
Jadilah pendengar yang baik. ...
Belajar Memulai Obrolan. ...
Jangan Mudah Tersinggung. ...
Tolong Teman yang Sedang Kesusahan.
https://chat.whatsapp.com/Lh3WciceLnW1LL5iGNuXnZ

semoga bermanfaat

📝 Fr4m

Materi Kultum

21 May, 14:38


Materi Khutbah Jumat: Bulan Dzulqa'dah Momentum Perubahan - Dakwah.ID
https://www.dakwah.id/materi-khutbah-jumat-bulan-dzulqadah-momentum-perubahan/

Materi Kultum

28 Mar, 21:15


Video dari syahroniss

Materi Kultum

26 Mar, 12:04


*Mutiara Qalbu Malam*

Keutamaan Shalat Tarawih:

*Mendapatkan ampunan Dosa Yang Telah Lalu*

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”
(HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759).

Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi.[5] Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya.[6]

Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun An Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil.[7]

Kedua, shalat tarawih bersama imam seperti shalat semalam penuh.

Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda,


“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.”[8] Hal ini sekaligus merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih secara berjama’ah dan mengikuti imam hingga selesai.

Ketiga, shalat tarawih adalah seutama-utamanya shalat.

Ulama-ulama Hanabilah (madzhab Hambali) mengatakan bahwa seutama-utamanya shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan dilakukan secara berjama’ah. Karena shalat seperti ini hampir serupa dengan shalat fardhu. Kemudian shalat yang lebih utama lagi adalah shalat rawatib (shalat yang mengiringi shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya). Shalat yang paling ditekankan dilakukan secara berjama’ah adalah shalat kusuf (shalat gerhana) kemudian shalat tarawih.[9]

Wallahuallam Bishawab

*Repost : Admin AL Muzakki Sharing Islami*

*Silahkan dibagikan agar mendapatkan pahala amal jariyah*

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda : *"Barang Siapa yang menyampaikan 1(satu) Ilmu saja dan ada orang yang Mengamalkannya maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (Meninggal Dunia), dia akan tetap Memperoleh Pahala (Jariah)."*
(HR. Al-Bukhari)

*Barakallah Fikum*

Materi Kultum

26 Mar, 11:52


*🍽️ HUTANG PUASA UNTUK ORANG TUA YANG MENINGGAL🪦*



Kwajiban anak kepada kedua orang tua yang sudah meninggal dunia adalah mendo'akan nya , menyambung silaturahim kepada saudara - saudara , kerabat dan sahabat - sahabatnya dahulu ketika semasa hidupnya , menunaikan wasiatnya.
Bagaimana jika orang tua meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan puasa yang belum di tunaikannya,,??
Jawabannya adalah sebagai berikut ;

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

"WARISAN PARA NABI itu ILMU bukan HARTA ( DINAR dan DIRHAM )"

Beliau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

“Sesungguhnya PARA NABI TIDAK MEWARISKAN DINAR dan DIRHAM, sesungguhnya MEREKA hanyalah MEWARISKAN ILMU, maka barangsiapa yang telah mengambilnya, maka ia telah mengambil bagian yang banyak.”
(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Dari A’isyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من مات وعليه صيام صام عنه وليُّه

“Siapa yang meninggal dan dia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib mempuasakannya.”
(HR. Bukhari 1952 dan Muslim 1147)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,

أنّ امرأة ركبَت البحر فنذَرت، إِنِ الله -تبارك وتعالى- أَنْجاها أنْ تصوم شهراً، فأنجاها الله عز وجل، فلم تصم حتى ماتت. فجاءت قرابة لها إِلى النّبيّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فذكرت ذلك له، فقال: أرأيتك لو كان عليها دَيْن كُنتِ تقضينه؟ قالت: نعم، قال: فَدَيْن الله أحق أن يُقضى، فاقضِ عن أمّك

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

Ada wanita yang naik perahu di tengah laut, kemudian dia bernazar, jika Allah menyelamatkan dirinya maka dia akan puasa sebulan. Dan Allah menyelamatkan dirinya, namun dia belum sempat puasa sampai mati. Hingga datang putri wanita itu menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia menyebutkan kejadian yang dialami ibunya. Lantas beliau bertanya: ‘Apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?’ ‘Ya.’ Jawab wanita itu. Kemudian beliau bersabda, ‘Hutang kepada Allah lebih layak untuk dilunasi. Lakukan qadha untuk membayar hutang puasa ibumu.’
(HR. Ahmad 1861, Abu Daud 3308, Ibnu Khuzaimah 2054, dan sanadnya dishahihkan Al-A’dzami).

Juga dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

أنّ سعد بن عبادة -رضي الله عنه- استفتى رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – فقال: إِنّ أمّي ماتت وعليها نذر فقال: اقضه عنها

Bahwa Sa’d bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya ibuku mati dan beliau memiliki utang puasa nadzar.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Lunasi hutang puasa ibumu.’
(HR. Bukhari 2761, An-Nasai 3657 dan lainnya).

Ketiga hadis di atas menunjukkan bahwa ketika ada seorang muslim yang memiliki hutang puasa dan belum dia qadha hingga meninggal maka pihak keluarga (wali) orang ini berkewajiban mempuasakannya.

Kemudian, dari ketiga hadis di atas, hadis pertama bersifat umum. Dimana qadha puasa atas nama mayit, berlaku untuk semua utang puasa wajib. Baik utang puasa ramadhan maupun utang puasa nadzar. Sedangkan dua hadis berikutnya menegaskan bahwa wali berkewajiban mengqadha utang puasa nadzar yang menjadi tanggungan mayit.

Berangkat dari sini, ulama berbeda pendapat, apakah kewajiban mengqadha utang puasa mayit, berlaku untuk semua puasa wajib ataukah hanya puasa nadzar saja.

Pendapat pertama menyatakan bahwa kewajiban mengqadha utang puasa mayit berlaku untuk semua puasa wajib. Baik puasa ramadhan, puasa nadzar, maupun puasa kaffarah. Ini adalah pendapat syafiiyah dan pendapat yang dipilih Ibnu Hazm. Dalil pendapat ini adalah hadis A’isyah di atas, yang maknanya umum untuk semua utang puasa.

Materi Kultum

26 Mar, 11:52


Pendapat kedua, bahwa kewajiban mengqadha utang puasa mayit, hanya berlaku untuk puasa nadzar, sedangkan utang puasa ramadhan ditutupi dengan bentuk membayar fidyah. Ini adalah pendapat madzhab hambali, sebagaimana keterangan Imam Ahmad yang diriwayatkan Abu Daud dalam Masailnya. Abu Daud mengatakan,

سمعت أحمد بن حنبل قال: لا يُصامُ عن الميِّت إلاَّ في النَّذر

“Saya mendengar Ahmad bin Hambal mengatakan: ‘Tidak diqadha utang puasa mayit, kecuali puasa nadzar.”
(Ahkam Al-Janaiz, hlm. 170).

Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini adalah hadis dari ummul mukminin, A’isyah radhiyallahu ‘anha.

Dari Amrah – murid A’isyah – beliau bertanya kepada gurunya A’isyah, bahwa ibunya meninggal dan dia masih punya utang puasa ramadhan. Apakah aku harus mengqadha’nya? A’isyah menjawab,

لا بل تصدَّقي عنها مكان كل يوم نصف صاعٍ على كل مسكين

“Tidak perlu qadha, namun bayarlah fidyah dengan bersedekah atas nama ibumu dalam bentuk setengah sha’ makanan, diberikan kepada orang miskin.
(HR. At-Thahawi dalam Musykil Al-Atsar 1989, dan dishahihkan Al-Albani)

Dalil lainnya adalah fatwa Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Dari Said bin Jubair – murid Ibnu Abbas – bahwa gurunya pernah mengatakan,

إِذا مرض الرجل في رمضان، ثمّ مات ولم يصم؛ أطعم عنه ولم يكن عليه قضاء، وإن كان عليه نَذْر قضى عنه وليُّه

“Apabila ada orang sakit ketika ramadhan (kemudian dia tidak puasa), sampai dia mati, belum melunasi utang puasanya, maka dia membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin dan tidak perlu membayar qadha. Namun jika mayit memiliki utang puasa nadzar, maka walinya harus mengqadhanya.
(HR. Abu Daud 2401 dan di shahihkan Al-Albani).

Berdasarkan keterangan di atas, pendapat yang kuat untuk pelunasan utang puasa mayit dirinci menjadi dua:

Pertama, jika utang puasa mayit adalah utang puasa ramadhan maka cara pelunasannya dengan membayar fidyah dan tidak diqadha. Tentang tata cara membayar fidyah bisa dipelajari di: Membayar Fidyah dengan Uang

Kedua, jika utang puasa mayit adalah puasa nadzar maka pelunasannya dengan diqadha puasa oleh keluarganya.

Allahu a’lam biishowab

وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن.

Sholawat dan salam Semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad saw , kepada keluarganya , kepada sahabat - sahabatnya , para umatnya kaum muslimin semuanya , dan Allah swt memberi jalan kemudahan kepada hamba - hamba Nya yang beriman dan istiqamah dalam beribadah dan beramal sholeh serta di akherat kelak berkumpul bersama Rasulullah shalallahu alaihi wa salam dan kedua orangtua kita semua di dalam sorga - Nya.



Silahkan disebarkan, semoga bermanfaat, Allah berkahi dan mudah2an anda mendapatkan bagian dari pahalanya. Aamiin
Barakallah fikum.



Dijawab oleh,
Ustadz. Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)