Al Mu'tamad @kangibnu Channel on Telegram

Al Mu'tamad

@kangibnu


Materi campur :

Darah wanita :
https://t.me/kangibnu/402

Qoidah fiqih mabadi awwaliyah : https://t.me/kangibnu/499

Dewan al haddad :
https://t.me/kangibnu/660

Al mu'tamad :
https://t.me/kangibnu/1994

Catatan kecil santri pemula (Indonesian)

Selamat datang di Telegram channel 'Catatan kecil santri pemula' yang dikelola oleh pengguna @kangibnu. Channel ini merupakan sumber informasi yang sangat berguna bagi para santri pemula yang sedang belajar berbagai materi agama Islam. Dalam channel ini, Anda akan menemukan beragam materi yang mencakup topik-topik seperti Darah wanita, Qoidah fiqih mabadi awwaliyah, dan Dewan al haddad. Dengan mengakses tautan yang disediakan, para pengikut channel dapat belajar dan memperdalam pengetahuan mereka tentang agama Islam. Channel ini menjadi tempat yang ideal bagi para santri pemula untuk mengakses materi-materi penting dan memperluas pemahaman mereka dalam agama Islam. Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk bergabung dan menjadi bagian dari komunitas yang peduli akan pendidikan agama Islam.

Al Mu'tamad

21 Nov, 13:37


https://t.me/aswajakitab

https://t.me/tafsirwajiz

https://t.me/terjemahjawa

https://t.me/marahlabid

https://t.me/tafsirulibriz

https://t.me/nuzhatulmuttaqin

https://t.me/kangibnu

https://t.me/matanzubad

https://t.me/alyaqutunnafis

https://t.me/MaktabahZahra

Al Mu'tamad

20 Nov, 11:15


5. Cairan-Cairan yang Memabukkan

Cairan yang memabukkan itu najis, baik khamr yang terbuat dari anggur atau kurma, atau cairan yang terbuat dari zat lainnya dan cairan itu memabukkan. Hal terkait khamr tersebut berdasarkan firman Allah SWT,

"Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan." (al-Maa'idah: 90)

Yakni najis selain khamr diqiyaskan kepada khamr karena sama-sama memabukkan. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah saw.,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

"Semua yang memabukkan itu khamr dan semua khamr itu haram."

Hal itu dilakukan untuk menghindari sesuatu yang memabukkan. Kecuali jika khamr tersebut berubah menjadi cuka, cuka yang sebelum menjadi khamr itu adalah suci.

Al Mu'tamad

20 Nov, 11:11


4. Anggota Tubuh yang Terputus dari Hewan yang Masih Hidup

Setiap anggota tubuh hewan yang terpisah dari hewan tersebut dan hewan itu masih hidup, anggota tubuh yang terputus itu najis, sebab sama seperti bangkai. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw

مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهِيَ مَيْتَةٌ

"Apa saja yang terputus dari hewan ternak, dan hewan itu masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai."

Kecuali susu hewan yang dagingnya halal dimakan, susu itu suci. Sebab susunya sama seperti daging, dan susu adalah salah satu yang diciptakan Allah SWT untuk manusia.

Demikian juga bulu hewan, apabila hewan tersebut adalah hewan yang halal dimakan, bulu itu suci. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, "Dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan kesenangan sampai waktu (tertentu)." (an-Nahl: 80)

Adapun susu hewan yang dagingnya haram dimakan, seperti susu keledai dan hewan lainnya yang diharamkan, susunya adalah najis, karena susunya sama seperti dagingnya, dan dagingnya adalah najis.

Al Mu'tamad

20 Nov, 08:41


3. Bangkai

Setiap bangkai adalah najis, bangkai adalah setiap hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan, baik hewan itu adalah hewan yang suci ketika hidup, dan dagingnya boleh dimakan, maupun bukan. Hal tersebut berdasarkan firman Allah SWT : "diharamkan bagimu memakan bangkai" (Al Maidah 3). Alasan diharamkannya memakan bangkai ialah karena bangkai itu najis, kulit serta bulunya pun najis, demikian juga susu yang terdapat pada bangkai kambing.
Hewan yang dikategorikan sebagai bangkai adalah hewan yang disembelih dengan cara yang tidak disyariatkan, dan yang disembelih untuk sesembahan selain Allah, dan juga hewan yang disembelih bukan atas nama Allah SWT, berdasarkan firman Allah SWT : "dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah" (Al Maidah 3).

Dikecualikan dari najis bangkai ini, ialah bangkai manusia dan anggota tubuhnya, hukumnya adalah suci, karena Allah SWT memuliakan manusia, dalam firmanNya : "dan sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam" (Al Isra 70).
Manusia itu suci baik ketika hidup maupun ketika mati, Rasulullah SAW bersabda : "seorang muslim itu tidaklah najis". Hadis ini ditafsirkan oleh Ibnu Abbas dengan mengatakan, seorang muslim itu tidaklah najis ketika hidup dan ketika mati.

Sebagaimana dikecualikan dari najisnya bangkai yaitu bangkai ikan dan seluruh hewan yang hidup di laut, atau hewan yang hidupnya di air. Berdasarkan hadis di atas yang menjelaskan bahwa hewan-hewan tersebut halal dimakan, apabila bangkai hewan yang hidup di air itu najis, tentu hewan-hewan itu tidak boleh dimakan. Demikian juga dengan belalang, bangkai belalang bukanlah najis, bangkai belalang boleh dimakan berdasarkan hadits di atas.

Dan yang termasuk dalam kategori bangkai yang tidak najis ialah bangkai yang darahnya tidak mengalir, seperti lalat, nyamuk, hama, kutu, dan kumbang. Begitu juga ulat yang hidup di makanan, seperti ulat cuka dan ulat apel. Ulat itu tidak membuat makanan tersebut najis

Al Mu'tamad

20 Nov, 08:28


2. Darah yang mengalir

Darah yang mengalir itu najis baik darah itu keluar dari manusia maupun hewan, berdasarkan firman Allah SWT : " .. atau darah yang mengalir daging babi Karena semua itu kotor" (Al An'am 145), dan karena darah itu sama seperti kencing, ia mengandung bakteri dan kotoran dan pada darah itu terdapat banyak penyakit, pada darah yang jumlahnya sedikit dan tidak mengalir darah itu tetap najis, tetapi tidak dipersoalkan.
Terdapat pengecualian dari najisnya darah ini, yaitu hati dan limpa, keduanya adalah darah beku dan merupakan organ tubuh. Hal ini berdasarkan Sabda Rasulullah SAW : "dihalalkan untuk kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, dan Adapun dua darah yaitu hati dan limpa".

Nanah dikategorikan seperti darah dalam hal kenajisannya, begitu juga cairan apapun yang keluar dari luka jika cairan itu berubah

Al Mu'tamad

20 Nov, 03:15


شأن الفقه عجيب : (كلما تعمقت فيه ازداد عمقا)

“Ilmu Fiqh adalah sebuah fakta yang mengherankan. Semakin engkau mendalaminya, maka semakin bertambah dalam-lah ilmu itu.”

Al Mu'tamad

14 Nov, 05:14


1. Kencing manusia dan kotorannya, serta kencing hewan dan kotorannya.

Kencing itu najis, ada dalam dalil nya, bahwasanya orang Arab badui kencing di dalam masjid, lalu Rasulullah SAW bersabda "siramlah air kencing itu dengan (seember) air". Yakni dengan seember air untuk membersihkan tempat yang terkena najis air kencing, dan kotoran manusia itu lebih najis daripada kencingnya. Kencing serta kotoran hewan pun demikian, secara ilmiah telah dibuktikan bahwa kencing dan kotoran itu membawa bakteri dan penyakit, keduanya merupakan ampas yang dibuang oleh tubuh.

Adapun sperma manusia hukumnya adalah Suci, karena sperma adalah Asal penciptaan manusia yang dimuliakan, kecuali apabila sperma itu bercampur dengan kencing, atau madzinya farji. Adapun sperma anjing dan babi tentu saja hukumnya najis. Sedangkan sperma hewan selain kedua binatang yang disebutkan tadi, maka hukumnya Suci, menurut pendapat yang lebih kuat diantara pendapat ulama ulama Mazhab Syafi'i, menurut para peneliti dan mayoritas ulama Mazhab Syafi'i.

Hukum muntah sama seperti hukum kencing, muntah adalah sesuatu yang keluar dari lambung melalui mulut, sekalipun muntah itu masih berupa makanan dan belum berubah, karena muntahan itu merupakan kelebihan yang dikeluarkan tubuh sama seperti kencing. Adapun yang keluar kembali dari dada dan kerongkongan, maka hukumnya adalah Suci. Sedangkan air yang keluar dari mulut orang yang sedang tidur, apabila air itu berubah, maka air itu najis, tetapi apabila tidak berubah, maka air itu suci.

Madzi juga termasuk najis. Madzi adalah cairan bening yang keluar ketika bersyahwat atau mengingat jimak, madzi keluar tanpa memuncrat, madzi merupakan najis, karena Nabi SAW memerintahkan Ali Bin Abi Thalib Untuk mencuci kemaluannya dari madzi, dan berwudhu. Begitu pula dengan Wadi (hukumnya najis juga). Wadi adalah cairan berwarna putih yang keluar agak keruh dan hangat yang keluar setelah kencing, dan ketika seseorang membawa beban berat. Hukum wadi sama seperti kencing.

Al Mu'tamad

14 Nov, 04:40


Penjelasan tentang berbagai najis

Najis merupakan lawan dari Suci, terdapat dua macam najis :
Pertama, najis hakiki atau ainiyyah, yaitu setiap kotoran yang menghalangi sahnya salat seperti darah dan kencing, najis itu tidaklah Suci bagaimanapun keadaannya. Kedua, yaitu najis hukmiyyah atau maknawi (hadas), yaitu sesuatu yang berada pada anggota tubuh, dan ia menghalangi sahnya salat, seperti hal-hal yang membatalkan wudhu, dan hal-hal yang mewajibkan mandi. Hukum najis ini, dapat dihilangkan dengan cara berwudhu atau mandi

Najis dapat berupa benda atau zat padat, hewan, dan benda cair. Benda padat itu semuanya Suci, benda tersebut bukanlah hewan, bukan yang sebelumnya hewan, bukan bagian dari hewan, dan bukan yang keluar dari hewan, adapun hewan dan benda-benda cair, sebagian kecilnya adalah najis, dan kebanyakannya Suci. Dan berikut ini akan disebutkan najis-najis yang penting untuk diketahui :

Al Mu'tamad

14 Nov, 04:35


Di nukil dari kitab fiqih ibadah

فقه العبادات لأهل البداية من الطالبين والطالبات

Karya sayyid Muhammad Amin bin Idrus BSA

https://t.me/kangibnu/2024

Al Mu'tamad

14 Nov, 04:35


Di nukil dari kitab fiqih ibadah

فقه العبادات لأهل البداية من الطالبين والطالبات

Karya sayyid Muhammad Amin bin Idrus BSA

https://t.me/kangibnu/2023

Al Mu'tamad

14 Nov, 01:43


Di nukil dari kitab fiqih ibadah

فقه العبادات لأهل البداية من الطالبين والطالبات

Karya sayyid Muhammad Amin bin Idrus BSA

https://t.me/kangibnu/2022

Al Mu'tamad

14 Nov, 01:21


Di nukil dari kitab fiqih ibadah

فقه العبادات لأهل البداية من الطالبين والطالبات

Karya sayyid Muhammad Amin bin Idrus BSA

https://t.me/kangibnu/2021

Al Mu'tamad

14 Nov, 01:03


Apabila najis yang jatuh ke air itu sesuatu yang tidak bisa dilihat mata (hanya sedikit), seperti debunya pupuk (yang terbuat dari kotoran hewan), maka itu tidak membuat air menjadi najis.
Begitu pula apabila najis itu berupa bangkai yang darahnya tidak mengalir, seperti lalat, maka hal tersebut tidak menyebabkan air itu menjadi najis.
Hal ini berdasarkan Sabda Rasulullah SAW : "apabila seekor lalat jatuh ke dalam wadah air salah seorang dari kalian, maka tenggelamkanlah lalat itu, karena di salah satu kedua sayapnya mengandung penyakit, dan pada sayap lainnya mengandung obat"
Kecuali apabila najis itu banyak, dan mengubah itu, maka air itu pun menjadi najis.

Begitu juga jika air itu banyak dan sampai berubah rasa, warna, dan aroma air itu, maka air itu najis, hal ini adalah ijma para ulama, baik perubahannya itu banyak maupun sedikit.

Air yang kejatuhan najis itu tidak boleh digunakan untuk bersuci sedikitpun, air itu tidak dapat mengangkat hadas, dan tidak dapat digunakan untuk menghilangkan najis.

Apabila hilang sifatnya air yang berubah tadi (disebabkan ada najis yang jatuh ke air itu), dengan sendirinya (menjadi bening kembali), maka air itu suci. Akan tetapi, apabila hilangnya perubahan itu dengan menuangkan debu, gypsum dan sejenisnya, maka air itu tidak bisa menyucikan.

Al Mu'tamad

14 Nov, 00:40


Batasan yang membedakan antara sedikit dan banyaknya air tersebut, yaitu apa yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW, yaitu sebanyak 2 qullah. Rasulullah SAW bersabda : "apabila air mencapai 2 kulah, maka air itu tidak akan membawa najis"
Dan menurut riwayat lain : "tidak akan di najis kan oleh sesuatu"

Karena air yang sedikit dimungkinkan untuk dijaga dari najis dengan meletakkannya di dalam wadah, sedangkan air yang banyak tidak memungkinkan untuk dijaga dari najis. Air yang mencapai 2 kulah itu adalah batas antara banyak dan sedikit air itu.

Dua qullah itu sekitar 200 kg air, atau 200 liter air, sebagian ulama memperkirakannya dengan seberat 204 kg, dan ulama lainnya memperkirakan nya dengan 192,85 kg air. Ukuran ini hanyalah sebuah perkiraan banyaknya dua qullah itu, apabila kurang sedikit dari perkiraan itu, maka tidak akan berpengaruh apa-apa (tetap di anggap 2 qullah)