ICC (Mahkamah Pidana Internasional) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang terhadap rakyat Palestina. Ini adalah pertama kalinya ICC menargetkan sekutu dekat AS.
Dengan adanya surat perintah ini, 124 negara anggota Statuta Roma kini berkewajiban untuk menangkap orang-orang yang dicari dan menyerahkan mereka ke pengadilan di Den Haag. Persidangan tidak dapat dimulai secara in-absentia, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 63 undang-undang.
[ICC juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Mohammed Deif, pimpinan Hamas]