Darurat dalam Islam adalah kondisi bahaya atau kesulitan yang memaksa seseorang untuk melakukan hal yang dilarang agar dapat bertahan hidup.
Darurat adalah kondisi ketika seseorang khawatir akan binasa atau nyaris binasa
Maka agama Islam adalah agama yang fleksibel, tidak kaku, ada kalanya seorang wajib berpegang teguh dengan hukum taklifi, namun ada kalanya pula dia bisa sejenak meninggalkan hukum tersebut saat terpaksa, inilah yang dinamakan darurat, namun saat kondisinya kembali seperti sedia kala, maka hukum darurat pun hilang.
Oh iya, btw kapan ya ada kondisi darurat harus merokok?