Últimas publicaciones de Majelis Ta'lim Amal Islam (@amalislami) en Telegram

Publicaciones de Telegram de Majelis Ta'lim Amal Islam

Majelis Ta'lim Amal Islam
Berilmu, Berkata dan Beramal Sesuai Sunnah An Nabawiyyah
1,469 Suscriptores
646 Fotos
168 Videos
Última Actualización 06.03.2025 23:32

El contenido más reciente compartido por Majelis Ta'lim Amal Islam en Telegram

Majelis Ta'lim Amal Islam

03 Mar, 08:45

53

PEMBATAL-PEMBATAL PUASA

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Puasa itu memiliki pembatal-pembatal yg wajib bagi seorang muslim mengetahuinya agar ia bisa menjauhinya :

1⃣ Jimak. Maka kapan seorang yg berpuasa berjimak, maka batal puasanya dan ia wajib mengganti hari itu yg ia berjimak padanya, dan ia wajib membayar kafarah :

° Membebaskan budak, jika ia tidak menemukan budak,
° maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut,
° jika ia tidak mampu maka ia wajib memberi makan enam puluh faqir miskin, setiap faqir miskin setengah sha' makanan pokok.

2⃣. Keluar mani karena mencium, menyentuh, onani atau berulang-ulang memandang. Jika melakukan hal itu, maka batal puasanya dan ia wajib menggantinya dan tidak ada kafarah atasnya.

3⃣ Makan dan minum dengan sengaja. Adapun seorang yg makan dan minum karena lupa maka tidak batal puasanya.

Termasuk yg membatalkan puasa juga adalah :
° Memasukan air atau sejenisnya (obat-obatan) ke saluran pencernaan melalui hidung
° Transfusi darah
° Infuse, karena itu sebagai nutrisi bagi tubuh
° Suntikan yg berupa nutrisi (multivitamin-pent) karena kedudukannya seperti makanan.

Adapun suntikan selain nutrisi maka sebaiknya dijauhi oleh orang yg berpuasa, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :

"Tinggalkan apa yg meragukanmu kepada yg tidak meragukanmu."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian juga memakai celak mata dan obat tetes mata hendaknya dijauhi dalam rangka menjaga puasanya.

4⃣. Mengeluarkan darah dari badan dengan bekam, fashdu dan donor darah, maka batal puasanya. Adapun mengeluarkan darah sedikit seperti untuk tes darah, maka tidak berpengaruh terhadap puasa. Demikian juga keluar darah tanpa sengaja seperti mimisan, gigi tanggal, luka itu tidak membatakan puasa.

5⃣ Muntah dengan sengaja. Adapun jika tidak sengaja muntah, maka tidak batal puasanya.

📑 Diringkas dari Al-Mulakhkhash Al-Fiqhi 205-207

=====================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
Majelis Ta'lim Amal Islam

03 Mar, 05:53

50

APA YG DIBACA DI AKHIR SHALAT WITIR

Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan :

Termasuk sunnah adalah membaca doa sebelum salam atau sesudah salam dalam shalat witir:

‏  اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لاَ أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ  أنْت كَـمَا أثْنَيْتَ على نَفْسِكَ

"Allahumma innii a'uudzu biridhaaka min sakhatika wa bimu'aafaatika min 'uquubatika wa a'uudzu bika minka laa uhshii tsanaaa-an 'alaika anta kamaa ats-naita 'alaa nafsika."

Artinya :

"Ya Allah,  sesungguhnya aku berlindung dengan sifat RidhaMu dari KemurkaanMu, dan dengan PemaafMu dari SiksaanMu, aku berlindung kepadaMu dariMu, aku tidak membatasi pujian kepadaMu, Engkau sebagaimana Engkau memuji diriMu."
HR. Abu Dawud 1282 al-Irwa 430

Selepas salam dari witir hendaknya membaca :

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ
سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ

"Subhaanal Malikil Qudduus"
Dibaca tiga kali

Artinya :

"Maha Suci Dzat Yg Maha Raja Yg Maha Suci"
Dibaca tiga kali.

Memanjangkan suaranya dan mengeraskan pada yg ketiganya."
Shahih Sunan Abi Dawud 1284

📑 Qiyam Ramadhan 32-33

#dzikirwitir #tarawih #ramadhan

مايقول في آخر الوتر :
من السنة أن يقول في آخر وتره (قبل السلام أو بعده) "اللهم إني أعوذ برضاك من سخطك وبمعافاتك من عقوبتك ,وأعوذ بك منك لا أحصي ثناءا عليك أنت كما أثنيت على نفسك " صحيح أبو داوود(1282) والارواء(430)
-وإذا سلم من الوتر قال : " سبحان الملك القدوس ,سبحان الملك القدوس , سبحان الملك القدوس (ثلاثا) ويمد بها صوته ويرفع الثالثة .صحيح أبو داود(1284)

قيام رمضان ٣٣-٢٣


=====================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
Majelis Ta'lim Amal Islam

02 Mar, 22:54

51

AWAL MULA DIWAJIBKANNYA PUASA RAMADHAN

Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah

Puasa Ramadan Itu diwajibkan pada tahun yang ke-8 setelah hijrah, maka Rasulullah ﷺ diwafatkan dalam keadaan beliau telah menjalankan puasa sembilan Ramadhan.

Dan awal diwajibkannya puasa itu adalah disuruh memilih antara berpuasa atau memberi makan setiap harinya satu orang fakir miskin.

Kemudian berpindah dari bolehnya memilih kepada kewajiban berpuasa secara mutlak, dan memberi makan fakir miskin itu dikhususkan untuk kakek nenek yang sudah tua apabila keduanya tidak mampu berpuasa. Maka keduanya boleh berbuka dan memberi makan fakir miskin untuk setiap harinya.
Demikian juga diberi keringanan kepada orang yang sakit atau orang yang sedang safar untuk berbuka dan dia wajib mengqadha di hari lain.

📑 Zaad Al-Ma’aad 2/29

ابن القيم الجوزية رحمه الله

وَكَانَ فَرْضُهُ فِي السَّنَةِ الثَّانِيَةِ مِنَ الْهِجْرَةِ، فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ صَامَ تِسْعَ رَمَضَانَاتٍ، وَفُرِضَ أَوَّلًا عَلَى وَجْهِ التَّخْيِيرِ بَيْنَهُ وَبَيْنَ أَنْ يُطْعِمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، ثُمَّ نُقِلَ مِنْ ذَلِكَ التَّخْيِيرِ إِلَى تَحَتُّمِ الصَّوْمِ، وَجُعِلَ الْإِطْعَامُ لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ إِذَا لَمْ يُطِيقَا الصِّيَامَ، فَإِنَّهُمَا يُفْطِرَانِ وَيُطْعِمَانِ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا، وَرُخِّصَ لِلْمَرِيضِ وَالْمُسَافِرِ أَنْ يُفْطِرَا وَيَقْضِيَا.

📮زاد المعاد 2/29

======================
📩Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
Majelis Ta'lim Amal Islam

02 Mar, 09:40

49

BERTAMBAH BESARNYA DOSA YANG DIPERBUAT DI BULAN RAMADHAN

Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata :

فسيئة في رمضان أعظم إثماً من السيئة في غيره، كما أن طاعة في رمضان أكثر ثواباً عند الله من طاعة في غيره»

Maka kejelekan yg dilakukan di bulan ramadhan lebih besar dosanya daripada kejelekan di bulan lainnya.
Sebagaimana ketaatan di bulan ramadhan itu lebih banyak pahalanya di sisi Allah daripada ketaatan diluar ramadhan.

[Majmu Al-Fatawa 15/447]

======================
📩 Join Channel Telegram: https://t.me/amalislami
Majelis Ta'lim Amal Islam

02 Mar, 05:46

53

BEBERAPA HUKUM RINGKAS TERKAIT MAKAN SAHUR

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

▪️ DEFINISI SAHUR
Sahur adalah makan di akhir malam, dinamakan sahur karena itu terjadi di waktu (الَســحَر) akhir malam.

▪️ SAHUR ADALAH MAKANAN PENUH BARAKAH
Nabi ﷺ memerintahkan kita semua untuk makan sahur :

تسحروا فإن في السحور بركة.

"Makan sahurlah kalian, karena dalam makan sahur ada barakah." [Muttafaq alaih]

▪️ MAKAN SAHUR MEMBEDAKAN DENGAN PUASA AHLI KITAB
Dalam shahih Muslim dari Amer bin 'Aash radhiyallahu anhu, Rasulullah ﷺ bersabda :

فصل ما بين صيامنا وصيام اهل الكتاب اكلة السحور.

"Pembeda antara puasa kita dengan puasa ahlu kitab adalam makan sahur."

▪️ HIDANGAN TERBAIK UNTUK MAKAN SAHUR
Dulu Nabi ﷺ  makan sahur dengan kurma :

نعم سحور المؤمن التمر.

"Sebaik-baik hidangan sahur seorang mukmin adalah kurma."
[HR. Abu Dawud]

▪️ ALLAH DAN PARA MALAIKATNYA BERSHALAWAT KEPADA ORANG YANG MAKAN SAHUR
Beliau ﷺ juga bersabda :

السحور كله بركة فلا تدعوه ولو أن يجرع أحدكم جرعة من ماء فإن الله وملئكته يصلون على المتسحرين.

"Sahur semuanya barakah, janganlah kalian tinggalkan. Walaupun salah seorang kalian cuma meminum seteguk air, sesungguhnya Allah dan para malaikatnya bershalawat kepada orang yang makan sahur.
[HR. Ahmad, Al-Mundziri mengatakan : sanadnya kuat.]

▪️ AGAR MAKAN SAHURNYA BERNILAI IBADAH
Hendaknya orang yang makan sahur meniatkan makan sahurnya karena ingin menjalankan perintah Nabi ﷺ dan meneladani perbuatan beliau, sehingga dengannya makan sahurnya akan bernilai ibadah.

▪️ AGAR MAKAN SAHUR BERPAHALA
Hendaknya ia meniatkan dalam makan sahurnya untuk memperkuat diri untuk bisa berpuasa, sehingga dengannya ia akan memperoleh pahala.

▪️ ANJURAN MENGAKHIRKAN MAKAN SAHUR.
Sunnahnya mengakhirkan makan sahur selama tidak kawatir terbit fajar, karena hal itu adalah perbuatan Nabi ﷺ.
Dari Qataadah, dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, sesungguhnya Nabi ﷺ dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhuma makan sahur. Tatkala keduanya selesai makan sahur, beliaupun bangkit menuju shalat shubuh. Maka kami bertanya kepada Anas : Berapa jarak antar makan sahur keduanya dengan shalat shubuh? Anas menjawab : Seukuran seorang membaca 50 ayat."
[HR. Bukhari]

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dahulu Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka Nabi ﷺ bersabda :

كلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم.

"Makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan. Karena dia tidaklah mengumandangkan adzan kecuali sudah terbit fajar."
[HR. Bukhari]

▪️ HIKMAH MENGAKHIRKAN MAKAN SAHUR
Mengakhirkan makan sahur itu akan lebih menyayangi orang yang berpuasa, dan akan selamat dari ketiduran dari shalat shubuh.

▪️ BOLEHNYA MAKAN DAN MINUM SAMPAI TERBIT FAJAR
"Seorang yang berpuasa boleh makan dan minum walaupun setelah makan sahurnya dan niat berpuasa, sampai yakin terbit fajar, berdasarkan firman Allah :

وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ

"Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar."
[QS. Al-Baqarah: 187]

▪️ KAPAN DIKETAHUI FAJAR TELAH TERBIT
Dan bisa diketahui sudah terbitnya fajar, dengan menyaksikan langsung, atau dengan kabar orang yang tepercaya, atau dengan adzan atau yang lainnya. Jika sudah terbit fajar, maka langsung imsak, menahan diri dari makan dan minum.

▪️ BID'AHNYA MELAFALKAN NIAT PUASA.
Dan berniat puasa itu dengan hati, bukan dilafalkan dengan lisan, karena melafalkan niat dengan lisan itu bid'ah.

📑 Majalis Syahr Ramadhan 75-76

# Catatan :
Judul dari admin.

=======================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
Majelis Ta'lim Amal Islam

01 Mar, 22:58

48

SEMUANYA BISA, SHALAT TARAWIH SEBELAS RAKAAT ATAU DUA PULUH TIGA RAKAAT, TAPI MANA YANG AFDHAL?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Dalam ucapan Aisyah radhiyallahu anhuma :

ما كان يزيد في رمضان ولا في غيره على إحدى عشرة ركعة

Tidak pernah Rasulullah ﷺ menambah di bulan Ramadan atau di selain Ramadan lebih dari sebelas rakaat.”

Hal ini menunjukkan bahwasanya yang afdal dalam shalat malam di Ramadhan dan selainnya adalah sebelas rakaat, melakukan salam setiap dua rakaat dan melakukan witir satu rakaat.

Dan telah tetap pula dari Aisyah dan juga selainnya, bahwasanya kadang Beliau ﷺ shalat tiga belas rakaat, ini yang paling afdal yang diriwayatkan dan yang paling sahih yang diriwayatkan dari beliau ﷺ, melakukan shalat malam tiga belas rakaat atau sebelas rakaat.

Dan yang afdhal adalah sebelas rakaat, dan jika melakukan mengerjakan tiga belas rakaat maka ini juga bagus dan sesuai sunnah.

Bilangan ini lebih memudahkan manusia dan lebih membantu bagi Imam untuk khusyuk dalam rukuk sujudnya, dalam bacaannya, dalam mentartilkan Al-Quran dan menghayatinya, agar tidak tergesa-gesa dalam segala sesuatu.

Kalau seandainya melakukan salat malam duapuluh tiga rakaat sebagaimana yang dilakukan oleh Umar dan para sahabat pada sebagian malam Ramadan, maka tidak mengapa, perkaranya ada kelapangan.

Dan telah tetap riwayat dari Umar dan beberapa sahabat, bahwasanya mereka melakukan shalat malam sebelas rakaat sebagaimana dalam hadits Aisyah, dan telah tetap juga dari Umar yang ini dan yang ini.

Telah tetap dari Umar bin Al-Khaththaab bahwasanya beliau memerintahkan orang yang ditunjuk menjadi imam, untuk shalat sebelas rakaat, dan telah tetap juga dari mereka, bahwasanya mereka (para sahabat) mengerjakan shalat duapuluh tiga rakaat.

Ini menunjukkan ada kelapangan dalam hal itu, bahwa ternyata di sisi para sahabat, jumlah rakaatnya ada kelapangan. Sebagaimana ditunjukkan oleh sabda Nabi ﷺ :

صلاة الليل مثنى مثنى

Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat.”

Akan tetapi, yang afdal dari segi bagaimana perbuatan beliau ﷺ adalah sebelas rakaat atau tiga belas rakaat. dan telah berlalu yang menunjukkan bahwasanya yang sebelas rakaat itu lebih afdal berdasarkan ucapan Aisyah radhiyallahu ‘anha :

“Tidak pernah Rasulullah ﷺ menambah di bulan Ramadan atau di selain Ramadan lebih dari sebelas rakaat.”
yakni kebanyakannya.

📑 Al-Jawaab Ash-Shahih fi Ahkaam Shalat At-Tarawih 4-6

#tarawih #rakaat #ramadhan #sebelas_rakaat #duapuluh_tiga_rakaat
======================
📩 Join Channel Telegram :https://t.me/amalislami
Majelis Ta'lim Amal Islam

01 Mar, 09:01

52

💦🌏🚦 BERBAGAI KESALAHAN MANUSIA DALAM MENYIKAPI BULAN RAMADHAN

Syaikh Shalih bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah

Nabi ﷺ mendorong para sahabatnya untuk bersungguh-sungguh dalam beramal saleh, baik amalan yang wajib ataupun yang sunnah, seperti shalat, sedekah, mencurahkan kebaikan, bersabar dalam menjalani ketaatan kepada Allah.
Mengisi waktu siang harinya dengan berpuasa, malam harinya dengan ibadah malam, menjalani waktu-waktunya dengan membaca Al-Quran, berdzikir mengingat Allah.

Maka janganlah kalian menyia-nyiakan bulan Ramadan dengan kelalaian dan berpaling dari kebaikan, sebagaimana keadaan orang-orang yang celaka, yang mana mereka melupakan Allah, maka Allah pun menjadikan mereka lupa akan kemaslahatan dirinya.

Maka mereka tidak mendapatkan faedah dari terlalu musim-musim penuh kebaikan ini, mereka tidak mengetahui akan kemuliaan (Ramadhan), dan mereka tidak mengerti akan mahalnya (Ramadhan).

1⃣ MEMBUAT RAGAM HIDANGAN DALAM BERBUKA DENGAN BERLEBIHAN

Banyak manusia tidak mengetahui bulan ramadhan kecuali sebagai bulan untuk memperbanyak berbagai macam hidangan, sehingga mereka sangat berlebihan dalam memenuhi selera diri mereka dengan segala hidangan yang mereka inginkan. Lalu mereka memborong berbagai macam  makanan dan minuman tambahan. Dan sudah maklum bahwasanya memperbanyak makanan dan minuman akan menjadikan malas dalam menjalankan ketaatan. Seorang muslim dituntut untuk bersederhana dalam makan dan minum, sehingga ia akan bersemangat dalam menjalankan ketaatan.

2⃣ BEGADANG DI MALAM HARI RAMADHAN DAN TIDUR SEPANJANG SIANGNYA

Sebagian manusia tidak mengetahui bulan Ramadan kecuali sebagai bulan untuk tidur di siang hari, dan begadang di malam hari dalam perkara yang tidak ada faedah, atau bahkan dalam hal yang memudaratkan. Maka mereka begadang pada sebagian besar malamnya, bahkan semalam suntuk. Lalu dia tidur sepanjang siangnya, sampai tidak mengerjakan shalat wajib, maka mereka tidak melakukan shalat berjamaah dan tidak mengerjakan shalat pada waktunya.

3⃣. BERLEBIHAN DALAM BUKA PUASA SAMPAI TIDAK BERJAMAAH SHALAT MAGHRIB

Sebagian manusia duduk di meja makan berbuka sampai meninggalkan shalat maghrib berjamaah.
Ini adalah beberapa kelompok manusia yang tidak mengetahui akan mahalnya bulan Ramadhan, tidak punya wara’ dan melanggar kehormataannya dengan begadang dalam hal haram. Meninggalkan kewajiban dan melakukan hal haram.

4⃣ BULAN RAMADHAN SIBUK DENGAN BERJUALAN DAN BERDAGANG

Di sebelah mereka ada segolongan manusia yang tidaklah mengetahui bulan ramadhan kecuali sebagai kesempatan berdagang dan memajang dagangannya, dan mencari dunia yang disegerakan. Maka mereka begitu semangat dalam jual beli, menetapi pasar-pasar dan menjauhi masjid-masjid. Dan sekalipun mereka pergi ke masjid, mereka pun tergesa-gesa keluar, enggan dan mereka tidak menetap di dalam masjid, karena penyejuk hati mereka hanyalah pasar.

5⃣. MEMANFAATKAN RAMADHAN HANYA UNTUK MEMINTA-MINTA SUMBANGAN KEPADA MANUSIA

Kemudian ada golongan yang lainnya lagi, yang tidak mengetahui bulan Ramadan kecuali itu adalah kesempatan untuk meminta-minta, baik di masjid-masjid di jalan-jalan. Maka sebagian besar waktunya berlalu hanya untuk pergi ke sana kemari, berpindah dari satu daerah ke daerah, untuk mengumpulkan uang melalui sumbangan. Menampakkan dirinya sebagai seorang yang membutuhkan padahal sebenarnya dia berkecukupan.

Menunjukkan dirinya kena musibah badannya, padahal dirinya sehat saja. Maka dia menentang nikmat Allah berupa kecukupan dan kesehatan.

Dia mengambil harta tidak dengan cara yang benar, dia menghabiskan waktunya yang berharga untuk perkara yang memudharatkan.
Maka di sisi orang-orang ini bulan ramadhan tidaklah memiliki keistimewaan.

📑 Majaalis Syahr Ramadan 138-139
=====================
📩Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
Majelis Ta'lim Amal Islam

01 Mar, 03:37

52

15. KELUAR MADZI
Keluar madzi tidak membatalkan puasa menurut pendapat yg lebih benar dari dua pendapat ulama, walaupun dengan syahwat.
catatan :
Madzi adalah cairan bening, encer yg keluar dari kemaluan tanpa dirasa tatkala bersyahwat-pent.

16. BERJABAT TANGAN DENGAN NON MAHRAM
Puasa tetap sah walahpun seorang berjabat tangan dengan wanita yg bukan mahram. Dan wajib bagi seorang mukmin untuk menjauhi perkara yg Allah haramkan, dan jangan berjabat tangan dengan wanita yg tidak halal baginya.

17. KELUAR DARAH
Tidak merusak puasa keluarnya darah selain berbekam. Adapun jika mengalami mimisan atau luka di kaki atau tangannya,  dalam keadaan dia sedang berpuasa maka puasanya tetap sah, hal itu tidak memudaratkan puasanya.

19. DONOR DARAH
Melakukan donor darah sebaiknya ditunda malam hari, karena darah yg diambil itu banyak dan menyerupai bekam.

20. WANITA SUCI DARI HAID SEBELUM FAJAR
Jika seorang wanita yg suci dari haidh sebelum terbit fajar, maka dia wajib berpuasa dan tidak mengapa dia menunda mandi janabah setelah terbit fajar.

21. MIMPI BASAH
Mimpi basah itu tidak membatalkan puasa karena itu diluar kesengajaan, akan tetapi dia wajib mandi janabah jika keluar mani.

22. ISTINSYAQ DAN KUMUR-KUMUR DALAM BERWUDHU
Istinsyaq (menyedot air ke hidung) dan berkumur-kummur itu mesti tetap dilakukan (ketika berwudhu) karena keduanya itu wajib bagi orang yg tidak berpuasa ataupun berpuasa
Akan tetapi jangan berlebih-lebihan yg dikawatirkan akan sampai tertelan sampai kerongkongan.

📑 Al-Ikhtiyaarat Al-Fiqhiyah 250-253

======================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami
Majelis Ta'lim Amal Islam

01 Mar, 03:35

51

PENJELASAN HUKUM BEBERAPA PERKARA TERKAIT PEMBATAL-PEMBATAL PUASA

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

1. BEBERAPA JENIS SUNTIKAN
Suntikan Intravena bukanlah termasuk makan dan minum, terlebih suntikan lewat kulit, maka puasanya tetap sah. Akan tetapi jika dia mengqadha itu lebih berhati-hati dan lebih baik.
Dan jika dia menundanya sampai malam, jika ada hajat itu lebih utama dan lebih berhati-hati dalam rangka keluar dari khilaf dalam masalah ini.

Adapun suntikan berupa nutrisi yg benar membatalkan puasa jika sengaja menggunakannya.
Adapun suntikan biasa maka tidak membatalkan puasa.

2. MENGAMBIL SAMPEL DARAH
Mengambil darah untuk dites tidaklah membatalkan puasa, karena hal itu berbeda dengan berbekam.

3. BERBEKAM
Berbekam itu membatalkan puasa orang yg membekam dan orang yg dibekam, menurut pendapat yg lebih benar dari pendapat para ulama.

4. BEROBAT KE DOKTER GIGI
Barang siapa yg pergi ke dokter gigi lalu, dia membersihkan giginya atau menambalnya atau mencabut salah satu giginya, atau dokternya memberi suntikan untuk membius giginya, itu semua tidak berpengaruh kepada sahnya puasanya.
Bahkan itu perkara yg dimaafkan, yg penting dia wajib menjaga jangan sampai ada yg tertelan dari sebagian obat atau darahnya.

5. MEMAKAI CELAK MATA
Memakai celak mata tidaklah membatalkan puasa menurut 
pendapat yg lebih shahih dari dua pendapat ulama secara mutlak. Akan tetapi memakai di malam hari itu lebih afdhal bagi orang yg berpuasa.

6. MEMAKAI MAKE UP DAN HENA
Apa yg dipakai untuk mempercantik wajah seperti sabun atau pelembab yg bersinggungan dengan bagian luar kulit, termasuk hena (paci) dan make up dan semisalnya semua itu tidak mengapa bagi orang yg berpuasa. Dalam keadaan tidak sepantasnya memakai make up jika bisa memudharatkan wajah.

7. MENGGOSOK GIGI DENGAN ODOL DAN BERSIWAK
Membersihkan gigi dengan odol tidaklah membatalkan orang yg berpuasa, sebagaimana bersiwak. Dan dia wajib menjaga jangan sampai ada partikel yg masuk ke lambungnya.
Kalau ada yg tertelan tanpa sengaja dalam hal itu, maka tidak wajib mengqadha atasnya.

8. OBAT TETES TELINGA DAN MATA
Obat tetes telinga dan mata tidaklah membatalkan puasa menurut pendapat yg lebih benar dari dua pendapat ulama. Dan jika dia mendapati rasanya di kerongkongan, maka mengqadha itu lebih berhati-hati dalam keadaan tidak wajib, karena hal itu bukan termasuk makan dan minum.

9. OBAT TETES HIDUNG
Obat tetes hidung itu tidak boleh bagi orang yg berpuasa, karena hidung adalah jalan makanan. Bagi yg melakukan hal itu dia wajib mengqadha jika mendapati rasanya di kerongkongan.

10. BOLEHNYA BERSIWAK SIANG HARI
Menganggap makruh bersiwak setelah tergelincir matahari adalah pendapat yg lemah,  yg benar tidaklah makruh hukumnya.

11. SPRAYER PENDERITA ATSMA
Tidak mengapa memakai  sprayer (obat asma yg dihisap) bagi orang yg berpuasa jika memang kondisinya mendesak. Dan jika menundanya sampai malam, maka itu lebih berhati-hati.

12. HUKUM MUNTAH
Barang siapa yg tidak sengaja muntah, maka tidak wajib mengqadha dan apabila dia menyengaja muntah, maka dia wajib mengqadha.

Dan hadits :

من ذرعه القيء فلا قضاء عليه ومن استقاء فعليه القضاء
Artinya :
"Barang siapa yg tidak sengaja muntah, maka tidak wajib mengqadha dan barang siapa yg muntah dengan sengaja maka dia wajib mengqadha."
Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Penulis kitab Sunan yg empat dengan sanad yg hasan.


13. MENGHIRUP ASAP BUKHUR
Seorang yg berpuasa tidak boleh menghirup bukhur gaharu. Adapun jika dia memakai minyak wangi selain bukhur maka tidak mengapa.

14. ISTIMNA (ONANI)
Istimna (onani) di siang hari berpuasa itu membatalkan puasa, yg demikian itu keluar mani dengan sengaja. Dan dia wajib mengqadha jika itu puasa wajib dan wajib bertaubat kepada Allah Taala.
Karena istimna (onani) itu tidak boleh hukumnya, apakah ketika sedang berpuasa ataupun tidak berpuasa, yg orang namakan dengan kebiasaan rahasia.
Majelis Ta'lim Amal Islam

28 Feb, 23:05

58

NIAT PUASA SEBULAN PENUH DI AWAL RAMADHAN ITU TELAH MENCUKUPI DARI NIAT SETIAP HARINYA .

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apakah niat berpuasa itu telah mencukupi dari niat puasa setiap harinya?

Jawaban :

Dan telah maklum, bahwa setiap orang yang bangun di akhir malam kemudian dia makan sahur, maka sesungguhnya dia telah menginginkan untuk berpuasa. Tidak ragu lagi dalam hal ini.
Karena setiap orang yang berakal akan melakukan sesuatu dengan ikhtiarnya. Tidak mungkin dia melakukan sesuatu kecuali dengan keinginannya dan keinginan disini itulah yang namanya niat.

Maka seseorang tidak akan makan di akhir malam kecuali karena niat ingin berpuasa. Kalau seandainya yang diinginkan adalah semata-mata untuk makan, maka ini bukanlah kebiasaan dia untuk makan di waktu ini.
Maka ini adalah sudah niat.

Akan tetapi butuh (dijelaskan) untuk pertanyaan semisal ini, yaitu kalau seandainya ada seorang yang tertidur sebelum tenggelam matahari di bulan Ramadan dan dia terus tidur sampai tidaklah dibangunkan kecuali setelah terbit Fajar di hari berikutnya.
Maka sesungguhnya dia tidak berniat di malam hari untuk berpuasa hari berikutnya.

Maka apakah kita katakan sesungguhnya puasa hari berikutnya itu sah, dibangun di atas niat yang terdahulu. Ataukah kita katakan : puasanya itu tidak sah karena dia tidak berniat di malam harinya?

Kita jawab :
Sesungguhnya puasanya tetap sah, karena pendapat yang rajih, yang kuat, sesungguhnya niat berpuasa Ramadhan di awal bulan itu sudah mencukupi, tidak perlu dia memperbaharui niat setiap harinya.
Allahumma kecuali kalau ada sebab yang membolehkan dia untuk berbuka, membatalkan puasa di pertengahan bulan. Maka ketika itu dia harus mengulangi niat yang baru untuk berpuasa.

📑 Majmu Al-Fatawa 19/177

======================
📩 Join Channel Telegram : https://t.me/amalislami