Dalam hadis menunjukkan ancaman dan peringatan yang keras bagi orang yang meninggalkan shalat jamaah dimasjid.
Berkata Ibnu Masud:
لقد رأيتنا و ما يتخلف عن الصلاة إلا منافق قد علم نفاقه أو مريض و إن كان المريض ليتمشى بين رجلين حتى يأتي الصلاة في المسجد
"Sungguh telah kami ketahui bahwa tidak ada orang yang ketinggalan shalat jama'ah kecuali mereka orang munafik yang jelas kenifakannya atau karena uzur sakit dan sungguh orang sakit pun diantara kami akan dituntun oleh dua orang sampai mendatangi shalat dimasjid." diriwayatkan Imam Muslim (654)
Juga berkata Ibnu Masud;
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ غَدًا مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُنَنَ الْهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِي بُيُوتِكُمْ كَمَا يُصَلِّي هَذَا الْمُتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ
“Barangsiapa yang ingin berjumpa dengan Allah ﷻ kelak di akhirat sebagai seorang muslim maka hendaklah dia menjaga shalat-shalat wajib pada saat azan dikumandangkan. Sesungguhnya Allah mensyari’atkan untuk Nabi kalian berbagai jalan petunjuk, dan sesungguhnya shalat berjama’ah itu termasuk jalan petunjuk. Kalau saja kalian mengerjakan shalat di rumah-rumah kalian sebagaimana shalatnya orang yang sengaja meninggalkan jama’ah sehingga dia mengerjakannya di rumahnya maka itu artinya kalian telah meninggalkan sunah Nabi kalian, dan kalau kalian sudah meninggalkan sunah Nabi kalian maka pastilah kalian menjadi sesat." diriwayatkan Imam Muslim (654)
Berkata Adz-Dzahabi;
الكبيرة السادسة والستون الإصرار على ترك صلاة الجمعة والجماعة من غير عذر قال الله تعالى {يوم يكشف عن ساق ويدعون إلى السجود فلا يستطيعون خاشعة أبصارهم ترهقهم ذلة وقد كانوا يدعون إلى السجود وهم سالمون}
"DOSA BESAR KE-66: terus menerus meninggalkan shalat jumat dan shalat berjamaah dimasjid tanpa ada uzur atau halangan yang dibolehkan meninggalkan shalat jumat dan jamah (seperti sakit)." (lihat Kitabul Kabair, hal.231)
Dan perlu diketahui bahwa kewajiban shalat berjamaah hanya bagi laki-laki saja, adapun kaum wanita maka lebih utama bagi mereka untuk shalat dirumah, sebagaimana hadis Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wasallamﷺ bersabda:
لا تمنعوا نساءكم المساجد، وبيوتهن خير لهن"
"Janganlah kalian melarang para wanita untuk shalat dimasjid, dan shalatnya mereka dirumah itu lebih baik dari pada dimasjid." (Riwayat Abu Dawud 567 dishohihkan Albaniy)
والله أعلم
Yaman
Mabar
21 Shafar 1439 H
Abu Bakar Rafi bin Ladukani
Al-Buthoniy
® +967775390158
http://t.me/kumpulantanyajawab