📝 *Apakah Wajib Menafkahi Orang Tua ?*
❓ *Pertanyaan:*
Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh, apakah menafkahi orang tua termasuk kategori sedekah.. Atau ini adalah kewajiban utama bagi anak untuk menafkahi beliau.
✅ *Jawaban:*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
1⃣ Allah Ta'ala memerintahkan di beberapa ayat dalam Al-Qur'an untuk berbakti & berbuat ihsan kepada kedua orang tua, diantaranya :
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا
"Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) ihsan kepada dua orang tuanya." [QS. Al-Ankabut : 8].
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ
"Dan Rabb-mu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. [QS. Al-Isra : 23].
Dan berbakti, yakni berbuat ihsan kepada mereka dengan tiga hal, yaitu *UCAPAN, PERBUATAN DAN HARTA*
[lihat Tafsir Syeikh Ibnu Utsaimin, Surah al-ankabut : 8].
Dan Nabi shallalahu alaihi wasallam, ketika didatangi oleh seseorang, dan bertanya :
إِنَّ أَبِي اجْتَاحَ مَالِي فَقَالَ أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ
"Bapakku meminta hartaku! " beliau bersabda: "Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu." [HR. Ibnu Majah dan selainnya]
Sehingga memberikan nafkah (harta) termasuk bagian dari berbakti kepada orang tua.
2⃣ Namun, apakah itu KEWAJIBAN UTAMA, sebagaimana yang ditanyakan. Hal ini ada rinciannya,
👉 Jika orang tua tergolong miskin, dan tidak mampu, maka KEWAJIBAN UTAMA bagi anak untuk menafkahi mereka, berdasarkan kesepakatan para ulama, sebagaimana yang dinukil oleh Imam Ibnul Mundzir-rahimahullah-
👉 Jika orang tua berkecukupan, dan dzohirnya tidak membutuhkan bantuan harta, maka tetap BOLEH memberikan sesuatu dari harta si anak kepada orang tuanya, baik bentuknya sedekah, hadiah, oleh-oleh, dan yang semisalnya, sebagai bentuk kesempurnaan dari berbakti dan berbuat ihsan kepada keduanya.
3⃣ Kewajiban utama memberi nafkah kepada orang tua yang miskin dan tidak mampu, berlaku umum bagi anak lelaki maupun wanita, baik masih lajang ataupun telah menikah.
4⃣ Bagi anak wanita yang telah menikah, HARUS atas izin suaminya, sebab hak suaminya lebih didahulukan dibanding hak orang tuanya. Meski demikian, tidak sepantasnya suaminya menghalangi si istri untuk berbakti kepada orang tuanya.
5⃣ Kewajiban memberi nafkah orang tua, juga terkait dengan kemampuan finansial si anak.
👉 Jika si anak tidak mampu, secara finansial, maka bisa dilakukan dalam bentuk yang lain, yaitu dengan cara membantu pekerjaan/usaha ortunya, dan yang semisalnya,
👉Jika si anak kurang mampu, atau penghasilannya pas-pasan, maka tetap menafkahi orang tua sesuai kemampuan,
👉 Jika si anak penghasilannya pas-pasan, sementara ada keluarga (anak & istri) yang juga wajib dinafkahi, maka dahulukan nafkah wajib untuk keluarga.
👉Jika si anak benar-benar tidak ada kemampuan sama sekali menafkahi orang tuanya, maka kewajiban ini gugur.
Demikian secara ringkas,
Allohu a'lam
___
Dijawab oleh:
Ustadz Hilal Abu Naufal Al Makassary
http://bit.ly/1IRISAP