Karena punten, uyut saya sudah sepuh dan tidak mampu untuk puasa?
Terimakasih sebelumnya 🙏
Pertama, jumhur ulama berpendapat fidyah
dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok,
Kedua, sebagian ulama membolehkan dalam
bentuk uang (yang senilai),
Ketiga, sebagian ulama membolehkan dalam
bentuk makanan yang sudah matang, seperti Syekh Ibnu Utsaimin.
Pendapat yang rajih, fidyah dikeluarkan
dalam bentuk bahan makanan pokok (yang
belum dimasak), seperti beras (bukan dalam
bentuk nasi).
Dalilnya adalah firman Allah :
وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين
Dan wajib bagi orang-orang yang berat
menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu): memberi makan
seorang miskin. (QS Al Baqarah : 184)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa fidyah
bentuknya bahan makanan, bukan uang, karena ayat itu sendiri telah menjelaskan bentuknya, yaitu bahan makanan :
وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين
…membayar fidyah, (yaitu): memberi makan
seorang miskin. (QS Al Baqarah : 184).
Para shahabat seperti Anas bin Malik RA pada
masa akhir hidupnya ketika sudah tua
memberikan fidyah dalam bentuk makanan, bukan uang. (Ali RaghiAbh, kamush Sholat , hlm. 119).
Jika pendapat yang terkuat adalah memberikan fidyah berbentuk tha’aam, bukan uang. Yang dimaksud tha’aam itu apa, apakah “bahan makanan” yang belum dimasak, ataukah “makanan yang sudah dimasak” ?
Menurut pemahaman kami, pendapat yang paling kuat, tha’aam maknanya ”bahan makanan yang belum dimasak”.
Alasannya, walaupun para sahabat berbeda
pendapat mengenai kadar fidyah, tapi semuanya menggunakan _takaramn ud atasuh aa’_ ,padalah _takaramn ud at asuhaa’_ tidaklah digunakan kecuali untuk “makanan yang belum dimasak.
Namun demikian, jika mereka yang membayar
fidyah itu mau dengan sukarela melebihkan dari kadar yang wajib *(1 mud bahan makanan pokok)*, misalnya dengan memberi makanan yang sudah dimasak dengan lauk pauknya, maka itu boleh dan bahkan disunnahkan sebagaimana dalam
kelanjutan ayat yang sama :
فمن تطوع خيرا فهو خير له
“Maka barangsiapa yang dengan kerelaan hati
mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.“ (QS Al Baqarah : 184)
𖣠 ֪ ──── 𖣠 ֪ ──── 𖣠 ֪ ──── 𖣠 ֪
࣪˖ 🌷 ִֶָ t.me/dailyfluflyy 𓏯 ֗ ✧
◌⃘ ˳໋﹡┈ ┈ ┈ ┈ ┈ ┈ ╮
Teman Surga Reborn
◌⃘ ˳໋﹡┈ ┈ ┈ ┈ ┈ ┈ ╯