📚 FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID 📚
👲🏽👰🏼 PERKAWINAN ANTAR PENGIDAP HIV
👳🏽 Pertanyaan Dari:
Saudara M. Mochsin, KTAM 1302-5195-784320, Surabaya, Jawa Timur
[dimuat di Majalah SM No. 1 Tahun Ke-84/1999]
Pertanyaan❓
🔹 Bolehkah perkawinan dilangsungkan kalau kedua-duanya baik yang laki-laki maupun yang perempuan mempunyai virus HIV?
📚 Jawaban:
❤️ Perkawinan yang dilakukan oleh mempelai yang kedua-duanya mengidap virus HIV, pada dasarnya perkawinan ini bisa dilangsungkan dan hukumnya sah apabila terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya, karena keadaan mereka seimbang, yaitu sama-sama pengidap virus HIV. Isyarat kepada adanya keseimbangan bagi dua pihak yang akan melakukan perkawinan ditunjukkan oleh firman Allah dalam surat an-Nur ayat 26:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ... [النور، 24: 26]
Artinya: “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula) … .”
❤️ Disamping memperhatikan syarat dan rukunnya, perlu diperhatikan juga bahwa perkawinan itu tidak hanya sekedar memenuhi hasrat/keinginan suami isteri saja, melainkan juga kepentingan keluarga dan masyarakat. Dalam hadis riwayat al¬Bukhari-Muslim disebutkan:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Perempuan itu dinikahi karena empat hal: Karena kekayaannya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah yang karena agamanya, engkau akan selamat.”
❤️ Firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 9 menyebutkan: "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka … .”
❤️ Maksud hadis di atas, bahwa di antara kriteria perempuan yang akan dinikahi itu adalah karena keturunannya, yaitu keturunan or¬ang baik-baik, sehat jasmani dan rohani. Dan wanita yang demikian diharapkan akan mempunyai keturunan yang baik pula. Sedangkan maksud ayat 9 surat an-Nisa’ di atas adalah agar orang Islam tidak meninggalkan keturunan yang lemah, baik jasmani, rohani maupun ekonomi. Menurut para ahli bahwa orang yang terjangkit virus HIV keturunannya lebih memungkinkan untuk terjangkiti juga. Oleh karena itu menurut jiwa ayat dan hadis di atas, apabila pengidap virus HIV ini melakukan perkawinan, hendaknya diusahakan jangan punya anak keturunan. Hal ini berdasarkan qaidah fiqh:
اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ
Artinya: “Melakukan yang resikonya lebih ringan.”
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖🌏
Official resmi tim Tarjih PP Muhammadiyah
📡 Channel telegram : @tarjihmuhammadiyah
🆓📶 Silahkan bergabung untuk mendapatkan materi siaran sesuai paham agama yang diyakini Muhammadiyah