Siaran Tarjih Muhammadiyah @tarjihmuhammadiyah Channel on Telegram

Siaran Tarjih Muhammadiyah

@tarjihmuhammadiyah


Siaran Hasil-hasil Keputusan dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah

Siaran Tarjih Muhammadiyah (Indonesian)

Siaran Tarjih Muhammadiyah adalah saluran Telegram resmi yang menyajikan hasil-hasil keputusan dan fatwa dari Tarjih Muhammadiyah. Bagi Anda yang ingin selalu mendapatkan informasi terkini terkait pandangan dan keputusan dari lembaga ini, tidak ada cara yang lebih praktis daripada bergabung dengan saluran ini. Tarjih Muhammadiyah merupakan lembaga penting dalam Muhammadiyah yang berperan dalam memberikan panduan dan fatwa atas berbagai permasalahan yang dihadapi umat Islam. Dengan bergabung di saluran Telegram ini, Anda akan selalu mendapatkan informasi terbaru mengenai pandangan keagamaan yang dikeluarkan oleh Tarjih Muhammadiyah. Jangan lewatkan kesempatan untuk terus mengikuti perkembangan terbaru dan mendapatkan wawasan yang mendalam dari lembaga ini. Bergabunglah sekarang di Saluran Tarjih Muhammadiyah dan jadilah bagian dari komunitas yang peduli akan pemahaman agama yang benar.

Siaran Tarjih Muhammadiyah

19 Apr, 14:59


><
📚 FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID 📚

👲🏽👰🏼 PERKAWINAN ANTAR PENGIDAP HIV

👳🏽 Pertanyaan Dari:
Saudara M. Mochsin, KTAM 1302-5195-784320, Surabaya, Jawa Timur
[dimuat di Majalah SM No. 1 Tahun Ke-84/1999]

Pertanyaan
🔹 Bolehkah perkawinan dilangsungkan kalau kedua-duanya baik yang laki-laki maupun yang perempuan mempunyai virus HIV?

📚 Jawaban:
❤️ Perkawinan yang dilakukan oleh mempelai yang kedua-duanya mengidap virus HIV, pada dasarnya perkawinan ini bisa dilangsungkan dan hukumnya sah apabila terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya, karena keadaan mereka seimbang, yaitu sama-sama pengidap virus HIV. Isyarat kepada adanya keseimbangan bagi dua pihak yang akan melakukan perkawinan ditunjukkan oleh firman Allah dalam surat an-Nur ayat 26:
الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ ۖ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ ... [النور، 24: 26]
Artinya: “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki- laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula) … .”
❤️ Disamping memperhatikan syarat dan rukunnya, perlu diperhatikan juga bahwa perkawinan itu tidak hanya sekedar memenuhi hasrat/keinginan suami isteri saja, melainkan juga kepentingan keluarga dan masyarakat. Dalam hadis riwayat al¬Bukhari-Muslim disebutkan:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Perempuan itu dinikahi karena empat hal: Karena kekayaannya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah yang karena agamanya, engkau akan selamat.”
❤️ Firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 9 menyebutkan: "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka … .”
❤️ Maksud hadis di atas, bahwa di antara kriteria perempuan yang akan dinikahi itu adalah karena keturunannya, yaitu keturunan or¬ang baik-baik, sehat jasmani dan rohani. Dan wanita yang demikian diharapkan akan mempunyai keturunan yang baik pula. Sedangkan maksud ayat 9 surat an-Nisa’ di atas adalah agar orang Islam tidak meninggalkan keturunan yang lemah, baik jasmani, rohani maupun ekonomi. Menurut para ahli bahwa orang yang terjangkit virus HIV keturunannya lebih memungkinkan untuk terjangkiti juga. Oleh karena itu menurut jiwa ayat dan hadis di atas, apabila pengidap virus HIV ini melakukan perkawinan, hendaknya diusahakan jangan punya anak keturunan. Hal ini berdasarkan qaidah fiqh:
اِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ
Artinya: “Melakukan yang resikonya lebih ringan.”

🌏
Official resmi tim Tarjih PP Muhammadiyah
📡 Channel telegram : @tarjihmuhammadiyah
🆓📶 Silahkan bergabung untuk mendapatkan materi siaran sesuai paham agama yang diyakini Muhammadiyah

Siaran Tarjih Muhammadiyah

17 Apr, 11:52


Warming up menuju Ramadan 1437 H ...

http://tarjih.or.id/jelang-ramadan-majelis-tarjih-gelar-coaching-paham-hisab-muhammadiyah/

http://tarjih.or.id/materi-coaching-pendalaman-materi-dan-penyamaan-persepsi-tentang-paham-hisab-muhammadiyah-dan-tuntunan-ibadah-bulan-ramadan/

Siaran Tarjih Muhammadiyah

01 Apr, 04:42


><
📚 FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID 📚

BERBOHONG MENGISI KWITANSI DANA ANGGARAN RUTIN
[dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah tahun 1999]

👳🏽 Pertanyaan Dari:
Ismail Tanjung, Jl. KH. Dr. Zubair Ahmad, Gg. Dame No. 3 Sadabuan, Padangsidempuan, Tapsel, Sumut

Pertanyaan
🔹 Saya diangkat menjadi Kepala Sekolah oleh Kakanwil Dikbud Sumatera Utara mulai Juli 1998. Ternyata sekolah mendapat anggaran rutin pertiga bulan sebesar Rp. 5.000.000,- dari pemerintah. Tetapi setelah dibelanjakan sesuai dengan keperluan sekolah, dananya masih tersisa. Dalam penggunaan laporan, uang tersebut harus habis, karena nomor rekening untuk pengembaliannya kepada kas pemerintah/negara tidak ada. Kami tanyakan persoalan ini kepada Pengawas Sekolah, katanya itu hak Kepala Sekolah. Adapun untuk laporan terpaksa dicari kwitansi kosong untuk diisi agar penggunaan uang itu habis terpakai. Jadi saya harus berbohong dalam laporan tersebut dan pemerintah juga mengetahui dan menyetujui cara tersebut. Karena persoalan tersebut merupakan ganjalan, saya mencari jawabannya dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 1 s. d. IV tetapi tidak diperoleh jawaban dari masalah yang seperti saya hadapi.
Selanjutnya saya berbincang-bincang dengan beberapa ustadz, ada dua macam pendapat mereka: Pertama, karena hal itu tidak ada pada waktu Rasul, maka jatuhnya kepada masalah dunia, sedangkan masalah duniamu, kamu lebih mengetahui kata Rasul, berarti halal kamu pakai. Kedua, bagaimanapun uang itu adalah uang rakyat, pemerintah hanya menyalurkan. Artinya kelebihannya tetap haram, apalagi diperoleh dengan berbohong.
🔹 Selanjutnya karena tidak memperoleh jawaban yang pasti maka saya putuskan untuk menanyakan kepada Majelis Tarjih cq pengasuh rubrik Fatwa Agama Suara Muhammadiyah. Adapun yang saya tanyakan:
1⃣ Halal atau haramkah uang tersebut saya pakai?
2⃣ Bagaimanakah cara yang sesuai dengan agama mengelola dana tersebut?
3⃣ Apabila jawaban dari pertanyaan nomor 1 tetap haram, dan jawaban dari nomor 2 tidak ada jalan lain, berarti saya tidak boleh memegang jabatan, maka jalan manakah yang baik saya tempuh, pensiun umur 51 tahun atau kembali ke guru biasa?
Demikian beberapa pertanyaan ini saya ajukan dan atas kerelaan menjawabnya diucapkan terima kasih.

📚 Jawaban:
Dalam menggunakan dana/anggaran yang berasal dari pemerintah memang ada aturan-aturan tertentu, menyimpang dari aturan tersebut tidak akan diterima, bahkan mungkin bisa dianggap sebagai penyelewengan meskipun sebenarnya tidak. Sekolah saudara memperoleh anggaran tertentu dalam waktu tertentu. Berarti dalam jangka waktu tersebut dana harus dipergunakan untuk kepentingan sekolah sesuai dengan aturan-¬aturan yang ada. Apabila dana tersebut tidak bisa dihabiskan juga tidak bias dikembalikan, maka pemecahannya ada dua kemungkinan:
1⃣ Harga dalam kwitansi dinaikkan atau tidak sesuai dengan kenyataan, untuk menghabiskan dana yang tersedia. Uang selisih dari harga tersebut dibagi-bagi, tapi hal ini jelas hukumnya haram.
2⃣ Sama dengan yang pertama, tetapi uang selisih harga tersebut tidak diambil sendiri atau dibagi-bagi melainkan dibelikan atau digunakan sesuatu yang bermanfaat bagi sekolah tetapi tidak terjangkau oleh aturan penggunaan dana. Dan kwitansinya disimpan baik-baik di sekolah, agar apabila kelak ada masalah, saudara mempunyai bukti-bukti bahwa uang selisih tersebut tidak untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk kepentingan sekolah.
Kedua pemecahan ini sama-sama berbohong, tetapi bohong kedua lebih ringan karena yang dibohongi masalah administrasi, sedangkan bohong yang pertama untuk mempe¬roleh keuntungan materi dan ini jelas hukumnya haram. Dalam hal ini yang penting bahwa saudara tidak ada niat/maksud sedikit pun untuk memanipulasi dana kelebihan di atas, insya Allah Tuhan mengampuni dan memberi jalan keluar yang lebib baik.
🕌 Allahu a’lam.

🌏
Official resmi tim Tarjih PP Muhammadiyah
📡 Channel telegram : @tarjihmuhammadiyah
🆓📶 Silahkan bergabung untuk mendapatkan materi siaran sesuai paham agama yang diyakini Muhammadiyah

Siaran Tarjih Muhammadiyah

22 Mar, 14:27


🔹 Kata “khusūf” secara keseluruhan mengandung makna terbenam, hilang, berkurang, membolongi, menyobek. Firman Allah fa khasafnā bihi al-arḍa [Q. 28: 81] berarti, “Maka Kami (Allah) benamkan dia (Karun) dan rumahnya ke dalam bumi.” Kalimat khasafa al-makānu berarti ‘tempat itu hilang’ (dalam arti tenggelam karena air atau lainnya). Khasafat al-‘ainu berarti mata buta, yakni gelap dan tidak dapat melihat. Al-Khasīf min as-saḥāb berarti awan hitam yang mengandung air. Kaitan ini semua dengan gerhana bulan adalah bahwa bulan terbenam dalam bayang-bayang gelap bumi sehingga hilang dan tidak kelihatan.

🔹 Khasafa al-‘aina berarti mencongkel mata, sehingga wajahnya tampak bolong atau ompong karena biji matanya tidak ada. Khasafa al-bi’ra berarti menggali batu untuk memperdalam sumur. Artinya membolongi batu dalam sumur guna menambah kedalaman. Khasafa asy-syai’a berarti membolongi sesuatu, atau memotongnya. Khasafa asy-syai’u berarti sesuatu itu berkurang (karena ada bagiannya yang hilang atau terpotong). Khasafa al-badanu berarti badan kurus, artinya berkurang atau hilang sebagian bobotnya. Kaitan ini semua dengan gerhana bulan adalah bahwa sebagian piringan bulan tampak ompong atau terpotong dan tidak utuh karena sebagian bola bulan masuk dalam bayang-bayang gelap (umbra) bumi. Jadi kalau begitu khusūf berarti bahwa piringan bulan hilang terbenam dalam umbra atau hilang sebagian sehingga tampak piringannya seperti terpotong dan tidak utuh karena sebagiannya masuk dalam umbra bumi.

🔹 Adapun kata “kusūf” berarti menutupi, memotong, atau suram, muram atau berubah warna muka. Kasafa asy-syai’a berarti gaṭṭāhu artinya menutupi sesuatu. Kasafa aṡ-ṡauba berarti memotong kain. Kasafa al-wajhu berarti wajah muram, warna muka berubah menjadi masam, suram. Jadi inti makna kusūf adalah tertutup, atau terpotong. Dalam kaitan dengan gerhana berarti matahari atau bulan tertutup atau piringannya tampak terpotong yang berakibat sinarnya berubah menjadi suram dan redup.

🔹 Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa gerhana yang dalam hadis disebut dengan khusūf atau kusūf berarti bahwa piringan matahari atau bulan terbenam dan hilang atau terpotong/ompong dan tampak tidak utuh. Hal itu dalam kasus gerhana matahari terjadi karena bumi melewati umbra, antumbra atau penumbra. Dalam kasus gerhana bulan, hilangnya piringan bulan atau tampak terpotong atau ompong dan tidak utuh karena bola bulan masuk dalam umbra. Apabila tidak masuk ke dalam umbra, tetapi hanya masuk dalam penumbra, piringan bulan akan tetap tampak utuh (bulat) dan tidak ada bagiannya yang tampak terpotong. Hanya saja cahaya bulan itu sedikit redup, namun sulit dibedakan dengan tidak gerhana.

🔹 Bertitik tolak dari analisis semantik terhadap kata “khusūf” dan “kusūf” di atas, maka Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat bahwa salat gerhana dilakukan apabila terjadi gerhana di mana piringan dua benda langit tampak berkurang atau tidak utuh atau hilang seluruhnya. Perlu dicatat bahwa salat gerhana itu dilaksanakan baik kita melihat secara fisik atau tidak lantaran ada awan tebal misalnya. Artinya salat gerhana dilaksanakan karena kawasan kita mengalami gerhana, walaupun kita tidak dapat melihatnya dengan mata telanjang karena adanya awan pekat yang menutupinya.

🔹 Dalam kasus gerhana penumbral, piringan bulan tampak utuh dan bulat, tidak tampak terpotong, hanya cahaya bulan sedikit redup dan terkadang orang tidak bisa membedakannya dengan tidak gerhana. Oleh karena itu dalam kasus gerhana bulan penumbral menurut Majelis Tarjih dan Tajdid tidak disunatkan melakukan salat gerhana bulan.

[Difatwakan di Yogyakarta pada hari Jumat, 18 Maret 2016 M / 9 Jumadil Akhir 1437 H].

🌏
Official resmi tim Tarjih PP Muhammadiyah
📡 Channel telegram : @tarjihmuhammadiyah
🆓📶 Silahkan bergabung untuk mendapatkan materi siaran sesuai paham agama yang diyakini Muhammadiyah

Siaran Tarjih Muhammadiyah

22 Mar, 14:27


🔹 Dasar pelaksanaan salat gerhana matahari dan gerhana bulan adalah hadis Aisyah berikut,
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ خَسَفَتِ الشَّمْسُ فِى حَيَاةِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَصَفَّ النَّاسُ وَرَاءَهُ ، فَكَبَّرَ فَاقْتَرَأَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً ، ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ، ثُمَّ قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقَامَ وَلَمْ يَسْجُدْ ، وَقَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً ، هِىَ أَدْنَى مِنَ الْقِرَاءَةِ الأُولَى ، ثُمَّ كَبَّرَ وَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ، وَهْوَ أَدْنَى مِنَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ ، ثُمَّ قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ . ثُمَّ سَجَدَ ، ثُمَّ قَالَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ مِثْلَ ذَلِكَ ، فَاسْتَكْمَلَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِى أَرْبَعِ سَجَدَاتٍ ، وَانْجَلَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَنْصَرِفَ ، ثُمَّ قَامَ فَأَثْنَى عَلَى اللهِ بِمَا هُوَ أَهْلُهُ ثُمَّ قَالَ هُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ ، لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ [رواه البخاري والنسائي وأحمد].
Dari ‘Ā’isyah, istri Nabi saw, [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Pernah terjadi gerhana matahari pada masa hidup Nabi saw, lalu beliau keluar ke masjid dan jamaah berdiri bersaf-saf di belakang beliau. Rasulullah saw bertakbir lalu beliau membaca qiraat yang panjang, kemudian beliau bertakbir dan rukuk dengan dengan rukuk yang lama. Lalu beliau mengucapkan sami‘allāhu liman ḥamidah dan berdiri lurus, kemudian tidak sujud, melainkan membaca qiraat yang panjang, tetapi lebih pendek dari qiraat pertama, kemudian beliau ruku yang lama, tetapi lebih singkat dari rukuk pertama. Kemudian beliau membaca sami‘allāhu liman ḥamidah, rabbanā wa lakal-ḥamd. Kemudian beliau sujud. Kemudian pada rakaat kedua (terakhir) beliau mengucapkan ucapan seperti pada rakaat pertama, sehingga terpenuhi empat rukuk dan empat sujud. Kemudian sebelum beliau selesai, matahari lepas dari gerhana. Kemudian beliau berdiri dan mengucapkan tahmid untuk memuji Allah sesuai dengan yang menjadi kepatutan bagi-Nya, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak gerhana karena mati dan hidupnya seseorang. Jika kamu melihat keduanya, segeralah mengerjakan salat [HR al-Bukhārī, an-Nasā’ī, dan Aḥmad].

🔹 Menurut hadis ini, apabila terjadi gerhana matahari atau gerhana bulan, maka dilakukan salat gerhana. Kata “melihat” dalam hadis di atas tidak diartikan melihat secara fisik, tetapi dimaknai mengalami, yakni kawasan tempat kita berada tertimpa bayangan gelap (umbra) atau bayangan semu (penumbra) dalam kasus gerhana matahari, atau tertimpa bayangan gelap (umbra) bulan dalam kasus gerhana bulan. Jadi walaupun kita tidak melihat gerhana itu secara fisik karena saat itu hujan lebat misalnya atau keadaan langit berawan tebal yang menghalangi terlihatnya gerhana, saat itu tetap disunatkan salat gerhana karena kita sedang mengalaminya, meskipun tidak melihatnya secara fisik lantaran tertutup awan tebal.

🔹 Pertanyaan timbul terkait dengan kasus angka 7 dan 10 pada ragaan 4, atau angka 1 dan 4 pada ragaan 5, yakni saat gerhana bulan penumbral, baik penumbral total (angka 7 pada ragaan 4, atau 1 pada ragaan 5) maupun penumbral sebagian (angka 10 pada ragaan 4, atau angka 4 pada ragaan 5), apakah juga dilakukan salat gerhana? Untuk itu perlu diselidiki makna kata “khusuf” dan “kusuf” yang digunakan untuk menyebut gerhana dalam hadis. Perlu ditegaskan bahwa dalam fikih istilah gerhana matahari disebut kusūf dan gerhana bulan disebut khusūf. Namun dalam hadis tidak ada pengkhususan seperti itu. Dalam hadis kedua kata itu dipakai secara dipertukarkan, seperti hadis yang dikutip di atas menyebut gerhana matahari khusūf.

Siaran Tarjih Muhammadiyah

22 Mar, 14:27


🔹 Pada zaman Nabi saw selama periode Madinah terjadi 4 kali gerhana matahari yang dapat diamati di Madinah yang semuanya adalah gerhana matahari parsial (sebagian). Sedangkan gerhana bulan selama periode Madinah terjadi 17 kali: 4 kali total, 7 kali parsial, dan 6 kali penumbral. Namun dalam hadis, yang banyak mendapat perhatian adalah gerhana matahari. Hal itu memang demikian sepanjang sejarah peradaban manusia. Gerhana matahari selalu mendapat perhatian lebih banyak. Hampir tidak ada hadis yang merekam gerhana bulan di zaman Nabi saw. Dari empat kali gerhana matahari yang dialami di Madinah di zaman Nabi saw, gerhana terakhir di masa beliau yang terjadi pada hari Senin tanggal 27 Januari 632 Masehi (29 Syawal 10 H) mendapat banyak rekaman dalam hadis-hadis beliau. Hal itu terutama karena pada hari tersebut putra beliau Ibrahim meninggal dunia pada usia 22 bulan. Lagi pula gerhana itu merupakan gerhana parsial (sebagian) yang paling maksimal beliau alami. Gerhana ini mulai pada pukul 07:15:57 Waktu Madinah dan berakhir pukul 09:54:29 Waktu Setempat. Gerhana ini merupakan gerhana cincin (anular). Hanya saja jejak gerhana cincin ini tidak melewati kota Madinah, melainkan lewat di selatan Jazirah Arab, sehingga di Madinah dialami gerhana parsial saja.

🔹 Tidak diragukan lagi bahwa Nabi saw melakukan salat gerhana matahari pada saat gerhana parsial karena gerhana matahari yang beliau alami di Madinah dan juga di Mekah semuanya adalah gerhana matahari parsial (sebagian). Gerhana matahari parsial itu dialami oleh kawasan muka bumi yang masuk ke dalam bayangan semu bulan (penumbra). Bedanya dengan gerhana bulan penumbral adalah bahwa saat bodi bulan masuk dalam bayangan semu bumi (penumbra) piringan bulan terlihat dari muka bumi utuh dan bulat, hanya saja cahaya piringan bulan itu sedikit lebih redup, namun tidak begitu terasa. Jadi tidak ada bagian piringan bulan yang tertutup yang membuatnya tampak tidak utuh. Piringan bulan baru nampak tertutup apabila bodi bulan memasuki umbra (bayangan pekat) bumi. Apabila seluruhnya masuk, maka terjadi gerhana total bulan (lihat angka 8 ragaan 4 dan angka 2 ragaan 5). Apabila hanya sebagian yang masuk, maka terjadi gerhana parsial atau sebagian (lihat angka 9 ragaan 4 dan angka 3 ragaan 5). Tidak ragu lagi juga bahwa pada kasus gerhana bulan parsial ini dilakukan salat gerhana sebagaimana Nabi saw melakukannya pada salat gerhana matahari parsial.

Siaran Tarjih Muhammadiyah

22 Mar, 14:22


1. Bulan keseluruhan masuk dalam penumbra.
2. Bulan keseluruhan masuk dalam umbra.
3. Bulan sebagian masuk umbra dan sebagian lagi masuk penumbra.
4. Bulan sebagian masuk penumbra.

Siaran Tarjih Muhammadiyah

22 Mar, 14:21


🔹 Perlu dicatat bahwa dalam perjalanannya mengelilingi bumi, saat gerhana, bulan tidak selalu melintasi bayang-bayang pekat bumi (umbra), melainkan bisa saja hanya lewat di sampingnya dalam bayang-bayang semu bumi (penumbra). Dalam kasus ini tidak terjadi gerhana umbral. Yang terjadi hanya gerhana penumbral saja. Inilah yang akan terjadi pada gerhana bulan tanggal 23 Maret 2016 dan gerhana bulan tanggal 16 September 2016 yang akan datang.

🔹 Untuk menambah penjelasan mengenai bagaimana kemungkinan bulan melintas pada bayang-bayang bumi, dapat dilihat pada ragaan 5.

▶️ Ragaan 5: empat kemungkinan bulan melintas pada bayang-bayang bumi.

Siaran Tarjih Muhammadiyah

22 Mar, 14:20


Keterangan:
1 : matahari
2 : bumi
3 : lintasan bumi mengelilingi matahari
4 : lintasan bulan mengelilingi bumi
5 : umbra (bayang-bayang pekat bumi)
6 : penumbra (bayang-bayang semu bumi)
7-10: bulan mengelilingi bumi

Siaran Tarjih Muhammadiyah

22 Mar, 14:18


🔹 Mengenai gerhana bulan, dapat dijelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat oposisi (kebalikan ijtimak), yakni saat bulan purnama, karena saat itu bumi berada di antara matahari dan bulan. Tetapi tidak setiap saat oposisi (istikbal) terjadi gerhana bulan, karena saat oposisi bumi tidak selalu persis berada pada garis lurus antara titik pusat bulan dan titik pusat matahari. Hanya apabila menyentuh garis lurus itu terjadi gerhana. Artinya gerhana bulan saat purnama hanya terjadi apabila garis nodal menunjuk lurus ke arah matahari.

🔹 Terjadinya gerhana bulan adalah karena bulan masuk dalam bayang-bayang bumi. Karena bola bumi lebih besar dari bola bulan, maka dimungkinkan seluruh bodi bulan masuk dalam bayang-bayang pekat bumi (umbra) sehingga terjadi gerhana bulan total yang teramati dari seluruh muka bumi, dan dari muka bumi terlihat piringan bulan tertutup oleh bayang-bayang pekat bumi (angka 8 pada ragaan 4). Atau bisa juga terjadi hanya sebagian bodi bulan yang masuk dalam bayangan pekat bumi (umbra), sehingga terjadi gerhana bulan sebagian. Dalam kasus ini piringan bulan terlihat dari muka bumi tidak utuh bulat karena sebagiannya tertutup bayangan gelap bumi (angka 9 pada ragaan 4). Bahkan bisa juga bodi bulan tidak masuk sama sekali dalam bayang-bayang pekat bumi (umbra), melainkan hanya masuk seluruhnya dalam bayang-bayang semu bumi (penumbra) sehingga inilah yang dinamakan gerhana penumbral (angka 7 pada ragaan 4). Dalam kasus ini, terlihat dari bumi tidak ada bagian piringan bulan yang tertutup oleh bayang-bayang gelap bumi (umbra). Piringan bulan terlihat utuh (bulat), hanya sedikit redup. Bisa juga terjadi bahwa bodi bulan hanya sebagian saja yang masuk dalam bayang-bayang semu bumi (penumbra) sehingga disebut gerhana bulan penumbral sebagian (angka 10 pada ragaan 4).

▶️ Ragaan 4 (tanpa skala): Ilustrasi gerhana bulan

Siaran Tarjih Muhammadiyah

22 Mar, 14:18


Pada ragaan 3 di sebelah kiri terlihat garis tebal biru bertanda bintang yang melintas di Indonesia. Garis biru itu adalah jejak gerhana matahari total yang melintasi Indonesia Rabu 09 Maret 2016 lalu. Kemudian terlihat pula kawasan muka bumi yang mengalami gerhana sebagian yang cukup luas, meliputi sebagian besar benua Australia dan Asia. Perlu dicatat pula bahwa peristiwa gerhana terjadi pada waktu dan di sekitar saat ijtimak, karena waktu itu posisi bulan berada di antara matahari dan bumi. Tetapi tidak setiap kali ijtimak terjadi gerhana matahari. Gerhana hanya terjadi apabila saat ijtimak itu matahari berada dekat dengan titik node.

Siaran Tarjih Muhammadiyah

22 Mar, 14:17


🔹 Pada ragaan 1 di atas terlihat bayang-bayang pekat bulan (yang disebut umbra) menyentuh muka bumi, maka bagian bumi yang tertimpa bayang-bayang pekat (umbra) itu mengalami gerhana matahari total. Artinya orang yang berada pada kawasan itu akan melihat bahwa seluruh piringan matahari tertutup oleh piringan bulan. Kemudian ada pula bagian bumi yang terkena bayang-bayang semu yang disebut penumbra. Bagian bumi yang terkena bayang-bayang semu (penumbra) itu mengalami gerhana matahari sebagian. Artinya orang yang berada pada kawasan itu akan melihat piringan matahari tertutup sebagian oleh piringan bulan.

🔹 Pada ragaan 2 terlihat ada tiga macam bayang-bayang bulan, yaitu umbra (bayang-bayang pekat), penumbra (bayang-bayang semu), dan antumbra, yaitu bayang-bayang semu juga tetapi terletak di ujung bayang-bayang pekat bulan. Pada ragaan tersebut terlihat bahwa umbra tidak mencapai muka bumi, tetapi tergantung di angkasa. Yang mencapai muka bumi adalah antumbra. Kawasan yang terkena antumbra itu mengalami gerhana matahari anular (cincin). Artinya orang yang berada di kawasan itu akan melihat bahwa hanya bagian tengah piringan matahari tertutup oleh piringan bulan.

🔹 Perlu dicatat bahwa bodi bulan jauh lebih kecil dari bodi bumi, sehingga bayang-bayang pekat bulan tidak dapat menutupi seluruh muka bumi. Hanya sebagian kecil muka bumi saja yang tertutup oleh umbra (bayang-bayang pekat) sehingga gerhana total hanya merupakan satu kawasan sempit di muka bumi dengan lebar sekitar 250 km dan bayang-bayang itu berjalan dari barat ke arah timur. Lebar jejak gerhana total Rabu, 09 Maret 2016 baru lalu di Palembang hanya 114 km. [Lihat buku Interkoneksi Studi Hadis dan Astronomi, Penerbit Suara Muhammadiyah, 2011, h. 70]. Bayang-bayang semu (penumbra) juga tidak menutupi seluruh muka bumi, namun menutupi bagian sangat besar dari muka bumi. Di bawah ini adalah ilustrasi jejak gerhana 2016.

▶️ Ragaan 3:

Siaran Tarjih Muhammadiyah

22 Mar, 14:14


Sumber: Ragaan 1 dan 2 diambil dari buku Interkoneksi Studi Hadis dan Astronomi (terbit 2011), h. 65 dan 67.

Siaran Tarjih Muhammadiyah

22 Mar, 14:13


▶️ Ragaan 2 (tanpa skala):

Siaran Tarjih Muhammadiyah

22 Mar, 14:13


Keterangan:
Gerhana cincin terjadi ketika umbra tidak mencapai muka bumi, dan yang menyentuh muka bumi adalah antumbra. Orang yang berada pada kawasan terkena antumbra mengalami gerhana matahari cinci

Siaran Tarjih Muhammadiyah

22 Mar, 14:12


Keterangan:
Kawasan bumi yang terkena bayang-bayang umbra mengalami gerhana matahari total, dan kawasan yang terkena bayang-bayang penumbra mengalami gerhana matahari sebagian.

Siaran Tarjih Muhammadiyah

22 Mar, 14:08


><
📚 FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID 📚

🌞🌎🌔
SALAT GERHANA KETIKA GERHANA BULAN PENUMBRAL


Tanya
Di kalender Muhammadiyah dinyatakan bahwa pada tanggal 23 Maret yang akan datang akan terjadi gerhana bulan penumbral. Untuk itu apakah pada gerhana bulan penumbral itu dilakukan juga salat gerhana, mohon informasi [Takmir Masjid Al-Jihad PDM Situbondo, Jawa Timur, 12-03-2016]

📚 Jawab:
🔹 Terima kasih atas pertanyaannya. Dalam Putusan Tarjih XX di Garut tahun 1976 tentang salat Kusufain tidak disebutkan gerhana seperti apa yang disunatkan untuk melakukan salat gerhana. Pernyataan Putusan tersebut bersifat umum, yaitu “Apabila terjadi gerhana matahari atau bulan” [Berita Resmi Muhammadiyah, No. 76 Tahun 1977, h. 4 dan 22].

🔹 Dalam Putusan Tarjih XXVII di Malang tahun 2010 tentang Pedoman Hisab Muhammadiyah diberikan ketentuan salat gerhana lebih rinci, namun tidak menjelaskan secara tegas tentang gerhana bulan penumbral apakah juga dilakukan salat gerhana. Dalam Putusan itu ditegaskan, “Yang dimaksud dengan gerhana di sini adalah gerhana total (al-kusūf al-kullī), gerhana sebagian (al-kusūf al-juz’ī), dan gerhana cincin (al-kusūf al-halqī) berdasarkan keumuman kata gerhana (kusūf)” [Berita Resmi Muhammadiyah, No. 6, 2010-2015 / Ramadhan 1435 H / Juli 2014 M, h. 281]. Pernyataan ini nampaknya lebih tertuju kepada gerhana matahari.

🔹 Pada tahun 2010, Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan fatwa tentang gerhana. Fatwa tersebut pada butir 2 menegaskan, “Salat gerhana matahari hanya dilakukan oleh orang di kawasan yang sedang mengalami gerhana dan tidak dilakukan oleh orang yang berada di kawasan lain yang tidak berada dalam bayangan umbra/antumbra/penumbra (tidak mengalami gerhana). Difatwakan tanggal 08 Januari 2010 M / 22 Muharam 1431 H]. Fatwa ini khusus mengenai gerhana matahari. Jadi oleh karena itu perlu dilakukan kajian mengenai masalah salat gerhana bulan penumbral.

🔹 Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, ada baiknya dijelaskan terlebih dahulu pengertian dan peristiwa terjadinya gerhana, baik gerhana matahari maupun gerhana bulan. Secara mudah dalam bahasa sehari-hari gerhana matahari adalah tertutupnya piringan matahari oleh piringan bulan sebagaimana terlihat dari muka bumi. Tertutupnya piringan matahari itu bisa secara total sehingga disebut gerhana total, seperti yang terjadi di beberapa kawasan Indonesia pada hari Rabu, 09-03-2016 baru lalu. Bisa juga piringan matahari itu tertutup sebagian saja sehingga disebut gerhana matahari sebagian seperti terlihat dari pulau Jawa pada hari Rabu, 09-03-2016 baru lalu. Bisa juga piringan matahari yang tertutup itu hanya bagian tengahnya saja, sementara bagian pinggir sekeliling piringan itu tidak tertutup, sehingga matahari terlihat seperti cincin yang melingkar. Ini disebut gerhana cincin. Dalam Putusan Tarjih XXVII tahun 2010 saat terjadinya ketiga macam gerhana matahari ini disunatkan melakukan salat gerhana matahari.

🔹 Dengan bahasa lain gerhana dapat dijelaskan secara mudah juga, bahwa peristiwa gerhana itu terjadi apabila suatu benda langit melewati (masuk) dalam bayangan gelap atau bayangan semu benda langit lain. Perlu diketahui bahwa setiap benda langit di angkasa mempunyai bayang-bayang yang dihelanya setiap saat dalam orbitnya akibat dari pancaran sinar matahari kepadanya. Kita mengetahui bahwa semua benda apapun akan memiliki bayang-bayang saat dipancari sinar matahari, seperti pohon di tengah kebun pada siang hari yang panas ada bayang-bayangnya yang dimanfaatkan petani sebagai tempat berteduh. Gerhana matahari terjadi ketika bagian tertentu muka bumi terkena oleh, atau masuk ke dalam, bayang-bayang gelap atau bayang-bayang semu bulan seperti pada ragaan di bawah ini

▶️ Ragaan 1 (tanpa skala):