Serambi Lirboyo @serambilirboyo Channel on Telegram

Serambi Lirboyo

@serambilirboyo


Serambi Lirboyo (Indonesian)

Selamat datang di Serambi Lirboyo! Channel ini adalah ruang komunitas untuk berbagi pengetahuan, informasi, dan diskusi seputar keislaman, budaya Jawa, serta berbagai topik menarik lainnya. Dengan bergabung di channel ini, Anda akan dapat terhubung dengan sesama individu yang memiliki minat yang sama dalam menggali lebih dalam tentang agama Islam dan kebudayaan Jawa.

Serambi Lirboyo merupakan tempat yang tepat bagi Anda yang ingin memperluas wawasan keislaman, belajar dari kisah-kisah inspiratif, serta mendiskusikan berbagai hal menarik seputar agama dan kebudayaan. Tidak hanya itu, melalui channel ini, Anda juga dapat berbagi pengalaman, artikel, video, dan sumber-sumber bermanfaat dengan anggota komunitas lainnya.

Jadi, apakah Anda seorang pecinta keislaman, pengagum budaya Jawa, atau hanya sekadar mencari wadah untuk belajar dan berdiskusi, Serambi Lirboyo siap menyambut kehadiran Anda. Bergabunglah sekarang untuk menjadi bagian dari komunitas yang hangat dan penuh pengetahuan! Mari kita saling menginspirasi dan memperkaya pemahaman kita akan keberagaman budaya dan agama. Terima kasih telah bergabung dengan Serambi Lirboyo!

Serambi Lirboyo

28 Aug, 03:16


Bagi 'DOA Awal Tahun & Istighotsah 2.pdf'

Serambi Lirboyo

23 Aug, 08:42


Ngalap Berkah Sandal Kekasih Alloh

التبرُّك بالنعلَيْنِ من الولي أفضلُ منه بِغيرِهما لإنهما يحملان الجُثَّةَ كلَّها

"Tabarruk/Ngalap Berkah dengan (menata) kedua Sandal Wali itu Lebih Utama daripada selainnya, karena kedua Sandal membawa Badan Wali".
#jumatberkah

Serambi Lirboyo

08 Aug, 15:15


HARI JUMAT & SABTU BESOK, JANGAN LUPA PUASA YA?

Disunahkan berpuasa pada tanggal 9 Dzulhijjah atau dikenal dengan HARI ARAFAH (bertepatan dengan hari Sabtu, 10 Agustus 2019)

Seseorang yang berpuasa pada hari Arafah akan diampuni dosa-dosa yang dilakukan setahun sebelum hari itu dan setahun sesudahnya, seperti dinyatakan dalam sebuah hadits.

Menurut Shahabat Ibnu Abbas, orang yang berpuasa pada hari Arafah tidak akan dicabut nyawanya dalam masa satu tahun ke depan. Karena sudah dijanjikan dalam sabda Rasulullah akan diampuni dosa-dosanya pada tahun itu. (silakan lihat I'anatut Tholibin juz 2 hlm 300)

Dianjurkan juga berpuasa pada tanggal 8 Dzulhijjah, atau populer dengan hari Tarwiyah.

* * *

Dosa yang diampuni adalah dosa-dosa kecil yang tidak terkait dengan hak adami.

Dosa besar diampuni dengan syarat bertaubat dengan sungguh-sungguh.

Dosa yang terkait dengan hak adami, harus meminta kerelaan langsung dengan yang bersangkutan.

#serambilirboyo

Serambi Lirboyo

23 Jul, 07:27


Kalender Lirboyo 2020 Harga 24.000 - Order Bapak Munir 085735546001

Serambi Lirboyo

31 May, 06:53


Bagi 'Zakat Fitrah dan Problematika Amil-2019.pdf'

Serambi Lirboyo

06 Apr, 15:48


Shollu 'Alannabi Muhammad... #lirboyobersholawat

Serambi Lirboyo

12 Mar, 07:02


Ikhtiyar Pondok Pesantren Lirboyo Untuk Indonesia

Serambi Lirboyo

07 Mar, 16:00


الصَّوْمِ مُطْلَقًا وَالْحَدِيْثُ الْوَارِدُ فِيْ كِتَابِ السُّنَنِ لِأَبِيْ دَاوُدَ وَغَيْرِهِ فِيْ صَوْمِ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ كَافٍ فِي التَّرْغِيْبِ فِي صَوْمِهِ وَأمَّا الحَدِيْثُ فِيْ تَسْعِيْرِ جَهَنَّمَ لِصُوَّامِهِ فَغَيْرُ صَحِيْحٍ وَلَا تَحِلُّ رِوَايَتُهُ وَاللهُ أَعْلَمُ

“Masalah: Apakah melakukan puasa Rajab secara keseluruhan mendapatkan pahala ataukah dosa? karena ada suatu hadis dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Dihyah yang ada di Mesir. Ibnu Dihyah berkata: Rasulullah SAW bersabda, sesungguhnya neraka jahanam akan membara dari tahun ke tahun yang diperuntukkan bagi orang yang berpuasa Rajab. Apakah hadis itu shahih atau tidak?. Ibnu Shalah menjawab: (orang yang berpuasa Rajab) tidak ada dosa baginya. Dan yang saya ketahui tidak ada satu ulama pun yang menganggapnya dosa. Sebagian ulama yang hafal hadis mengatakan bahwa tidak ada dalil yang secara khusus menjelaskan keutamaan puasa Rajab. Namun hal ini bukan berarti harus menghindari puasa Rajab. Adapun hadis yang ada dalam kitab Sunan Abi Dawud dan lainnya yang menjelaskan puasa di bulan-bulan yang mulia itu sudah mencukupi untuk anjuran puasa Rajab. Menaggapi hadis yang mengatakan bahwa api neraka jahanam untuk orang yang puasa Rajab, bahwa hadis tersebut tidak shahih dan dilarang untuk meriwayatkannya. waAllahu a’lam”.[3]

Dari beberapa keterangan di atas nampak jelas sekali bahwa hukum puasa Rajab adalah sunah. Hukum ini telah menjadi konsensus para ulama salaf. Hal ini dibuktikan dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi’iyyah yang semuanya hampir mencantumkan keterangan bahwa puasa Rajab sebagai bagian dari puasa sunah. Salah satu contoh ialah keterangan yang terdapat dalam kitab Fathul Mu’in karya syekh Zainuddin al-Malibari:

أَفْضَلُ الشُّهُوْرِ لِلصَّوْمِ بَعْدَ رَمَضَانَ: الْاَشْهُرُ الْحُرُمُ وَأَفْضَلُهَا الْمُحَرَّمُ ثُمَّ رَجَبَ ثُمَّ الْحِجَّةُ ثُمَّ الْقَعْدَةُ ثُمَّ شَهْرُ شَعْبَانَ

“Bulan-bulan yang utama untuk berpuasa setelah Ramdhan adalah bulan-bulan mulia (asyhurul hurum), dan yang lebih utama dari keempat bulan itu adalah Muharram, kemudian Rajab, kemudian Dzulhijjah, kemudian Dzulqo’dah, kemudian Sya’ban”.[4] []waAllahu a’lam

__________________

[1] Shahih Muslim, II/811, Maktabah Syamilah.

[2] Fathul Mun’im Syarh Shahih Muslim, V/47.

[3] Fatawa Ibni as-Shalah, I/180.

[4] Fathul Mu’in, hlm 59, al-Haromain.

Serambi Lirboyo

07 Mar, 16:00


Perdebatan Puasa Bulan Rajab


Rajab adalah nama bulan ketujuh dalam hitungan kalender Hijriyah. Sebagaimana telah diketahui bahwa bulan Rajab termasuk salah satu bulan dari empat bulan yang mendapatkan kemuliaan khusus (arba’atun hurum). Sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah itu ada dua belas bulan. Seluruhnya dalam ketetapan Allah di hari Dia menciptakan langit dan bumi. Di antara (dua belas bulan) itu terdapat empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At-Taubah: 36)

Tentunya sebagai bulan yang memiliki kemuliaan lebih, bulan Rajab mendapat perlakuan yang begitu istimewa. Tak heran jika di kalangan umat Islam banyak yang melakukan amalan-amalan ibadah yang secara khusus dilaksanakan saat bulan Rajab, termasuk salah satunya ialah puasa Rajab.

Namun, sebagian kalangan memiliki asumsi dan pendapat bahwa puasa Rajab tidak memiliki landasan hukum (dalil) secara spesifik. Akan tetapi pada kenyataannya tidaklah demikian, karena dalam salah satu hadis yang ada dalam kitab Shahih Muslim disebutkan:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيُّ، قَالَ: سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ، عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، يَقُولُ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: لَا يَصُومُ

“Utsman bin Hakim al-Anshari berkata: Saya bertanya kepada Sa’id Ibnu Jubair terkait puasa Rajab dan kami pada waktu itu berada di bulan Rajab. Said bin Jubair menjawab: Saya mendengar Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Rasulullah SAW berpuasa  hingga kami menduga Beliau SAW selalu berpuasa, dan Beliau tidak puasa (berturut-turut) sampai kami menduga Beliau tidak  berpuasa.” (HR. Muslim)[1]

Dalam kitab Fathul Mun’im Syarh Shahih Muslimdikutip mengenai pendapat imam an-Nawawi dalam menanggapi kasus ini:

قَالَ النَّوَوِيُّ الظَّاهِرُ أَنَّ مُرَادَ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ بِهَذَا الِاسْتِدْلَالِ أَنَّهُ لَا نَهْيَ عَنْهُ وَلَا نَدْبَ فِيهِ لِعَيْنِهِ بَلْ لَهُ حُكْمُ بَاقِي الشُّهُورِ وَلَمْ يَثْبُتْ فِي صَوْمِ رَجَبٍ نَهْيٌ وَلَا نَدْبٌ وَلَا نَهْيٌ لِعَيْنِهِ وَلَكِنَّ أَصْلَ الصَّوْمِ مَنْدُوبٌ إِلَيْهِ وَفِي سُنَنِ أَبِي دَاوُدَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَدَبَ إِلَى الصَّوْمِ مِنَ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ وَرَجَبٌ أَحَدُهَا وَاللَّهُ أَعْلَمُ

“Imam an-Nawawi berkata: Proses penggalian dalil yang dilakukan Sa’id Ibnu Jubair menunjukan tidak ada larangan dan kesunahan khusus puasa di bulan Rajab. Akan tetapi hukumnya sama dengan puasa di bulan-bulan yang lain, karena tidak ada larangan dan kesunahan khusus terkait puasa Rajab, akan tetapi hukum asal puasa adalah sunah. Dan di dalam kitab Sunan Abi Dawud disebutkan bahwasanya Rasulullah SAW menganjurkan melakukan puasa di bulan haram (bulan-bulan mulia) dan bulan Rajab termasuk salah satunya.”[2]

Dalam salah satu fatwanya, imam Ibnu as-Shalah juga menjelaskan secara terperinci mengenai anjuran puasa Rajab beserta jawaban atas dalil tandingan yang dibuat-buat untuk mengharamkan amaliah tersebut. Beliau berkata:

مَسْأَلَةٌ صَوْمُ رَجَبَ كُلُّهُ هَلْ عَلَى صَائِمِهِ إِثْمٌ أَمْ لَهُ أَجْرٌ وَفِيْ حَدِيْثٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْوِيْهِ ابْنُ دِحْيَةِ الَّذِيْ كَانَ بِمصْرٍ أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جَهَنَّمَ لَتَسْعَرُ مِن الْحَوْلِ إِلَى الْحَوْلِ لِصُوَّامِ رَجَبَ هَل صَحَّ ذَلِكَ أَمْ لَا أَجَابَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَا إِثْمَ عَلَيْهِ فِي ذَلِكَ وَلَمْ يُؤَثِّمْهُ بِذَلِكَ أَحَدٌ مِنْ عُلَمَاءِ الْأُمَّةِ فِيْمَا نَعْلُمُهُ بَلَى قَالَ بَعْضُ حُفَّاظِ الْحَدِيثِ لَمْ يَثْبُتْ فِيْ فَضْلِ صَوْمِ رَجَبَ حَدِيْثٌ أَيْ فَضْلٌ خَاصٌ وَهَذَا لَا يُوْجِبُ زُهْدًا فِيْ صَوْمِهِ فِيْمَا وَرَدَ مِنَ النُّصُوْصِ فِيْ فَضْلِ

Serambi Lirboyo

04 Feb, 11:45


" ᴛᴜʙᴜʜ ɴʏᴀᴍᴀɴ ᴊɪᴋᴀ ꜱᴇᴅɪᴋɪᴛ ᴍᴀᴋᴀɴ, ᴊɪᴡᴀ ᴛᴇɴᴛʀᴀᴍ ᴊɪᴋᴀ ꜱᴇᴅɪᴋɪᴛ ᴅᴏꜱᴀ, ʜᴀᴛɪ ᴛᴇɴᴀɴɢ ᴊɪᴋᴀ ᴛᴀᴋ ʙᴀɴʏᴀᴋ ᴀɴɢᴀɴ, ᴍᴜʟᴜᴛ ʟᴇɢᴀ ᴊɪᴋᴀ ꜱᴇᴅɪᴋɪᴛ ʙɪᴄᴀʀᴀ".

- ᴀʟɪɴ ʙɪɴ ᴀʙɪ ᴛʜᴀʟɪʙ ʀ.ᴀ -