Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kini semakin beragam dengan berkembanganya teknologi yang ada saat ini seperti kripto dan NFT hal ini tentunya menjadi sorotan baru yang akan mulain dikonsetrasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maka dari itu KPK meningkatkan kompetensi para penyelidik, penyidik, dan penuntut KPK melalui pelatihan penelusuran, penggeledahan dan penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), hal ini diungkapkan oleh Ali Fikri selaku kepala bagian pemberitaan KPK.
Mengutip liputan6, Ali memyebut pihak lembaga antirasuah memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup cryptocurrency seperti bitcoin dan ethereum, tetapi aset digital lainnya seperti token nonfungible (NFT). Industri ini mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar.
@cryptyindonesia