Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 ini merupakan perubahan ketiga atas aturan mengenai penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Crypto yang semula ditetapkan pada tahun 2021. Ini menguraikan transisi dari status sementara saat ini di bursa kripto terdaftar (CPFAK) ke status PFAK berlisensi penuh. Perubahan tersebut, termasuk perpanjangannya, memberikan lebih banyak waktu kepada calon Exchange Crypto untuk menyelesaikan kewajiban yang diperlukan, seperti menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Crypto.