▶️ Asal Sesuatu itu Suci
A. Maksud asal sesuatu itu suci
Secara global, dalam masalah taharah dan najasah, bahwa asal segala sesuatu itu dihukumi suci. Artinya, segala sesuatu yang tidak diyakini kenajisannya –dalam pandangan syar'i– dihukumi suci dan tidak ada kewajiban untuk meneliti atau bertanya.
B. Contoh kasus asal sesuatu itu suci
1. Seorang anak yang selalu menajisi dirinya, maka tangannya yang basah, air liur dan sisa makanannya, selama tidak diyakini kenajisannya dihukumi suci.
2. Debu-debu yang tidak diketahui apakah telah terpisah dari pakaian yang najis ataukah suci, dihukumi suci. Demikian juga bila kita mengetahui bahwa debu-debu tersebut berasal dari pakaian yang najis, tetapi kita tidak mengetahui dari bagian yang suci ataukah dari bagian yang basah karena najis.
3. Pakaian-pakaian yang diserahkan ke jasa pencucian, bila sebelumnya tidak najis, maka dihukumi suci, meskipun kita mengetahui bahwa pemilik jasa pencucian ini menggunakan bahan-bahan kimia untuk mencuci pakaian.
4. Rembesan air yang menetes di suatu tempat yang kita tidak mengetahui apakah tempat itu suci ataukah najis, dihukumi suci.
5. Air yang disemprotkan ke jalanan oleh mobil-mobil pengangkut sampah kota dan kita tidak mengetahuinya apakah air itu suci ataukah najis, dihukumi suci. Demikian juga dengan air yang berada di dalam selokan-selokan jalan dan tidak jelas kesucian atau kenajisannya.
6. Perlengkapan kecantikan, seperti lipgloss, yang tidak diketahui apakah dibuat dari bangkai atau bukan, selama kenajisan benda-benda tersebut tidak diketahui melalui jalan syar'i, maka dihukumi suci dan tidak ada masalah untuk menggunakannya.
7. Ketika kita yakin bahwa sepatu yang kita pakai itu terbuat dari kulit hewan yang tidak disembelih secara syar'i dan juga kita yakin bahwa pada saat memakainya kaki kita berkeringat, maka sepatu tersebut dihukumi telah menajiskan kaki kita, karenanya wajib disucikan ketika hendak melakukan salat. Akan tetapi, apabila kita merasa ragu apakah kaki kita itu berkeringat atau tidak, atau kita merasa ragu mengenai syar'i atau tidaknya penyembelihan hewan yang kulitnya digunakan untuk bahan membuat sepatu tersebut, maka pada kondisi seperti itu kaki kita dihukumi suci.
8. Kuas yang digunakan untuk melukis, membuat peta dan semacamnya, dan tidak diketahui terbuat dari rambut babi ataukah bukan, dihukumi suci dan tidak ada masalah untuk menggunakannya, bahkan pada persoalan-persoalan yang mensyaratkan taharah.
9. Seseorang yang tidak kita ketahui statusnya sebagai seorang muslim ataukah nonmuslim, dihukumi suci dan tidak ada kewajiban untuk menanyakan tentang agama yang dianutnya.
10. Dinding-dinding, pintu dan hotel-hotel milik orang-orang nonmuslim yang bukan Ahli Kitab (seperti Budha dan Hindu) dan segala sesuatu yang berada di dalamnya, bila kita tidak mengetahuinya sebagai sesuatu yang suci ataukah najis, maka dihukumi suci (tentunya kalaupun kita yakin dengan kenajisannya, tidak ada pula kewajiban bagi kita untuk menyiram keseluruhannya. Kewajiban kita hanyalah menyucikan benda-benda najis yang akan kita gunakan untuk makan, minum, dan salat).
11. Benda-benda yang digunakan secara bersama oleh orang-orang nonmuslim dan muslim seperti jok mobil dan kursi-kursi yang ada di dalam kereta api dan sejenisnya, bila kita tidak mengetahui suci ataukah najis, maka dihukumi suci.
12. Alkohol yang tidak diketahui berasal dari jenis cairan yang memabukkan ataukah bukan, dihukumi suci.
▶️ Hukum-hukum Wadah
Makan dan minum sesuatu dari dalam wadah yang terbuat dari emas dan perak, hukumnya haram. Akan tetapi menyimpan atau menggunakannya untuk selain makan dan minum, tidak dihukumi haram.
Catatan:
➖ Wadah-wadah yang disepuh dengan air emas atau perak, atau terbuat dari logam yang bercampur dengan kadar emas dan perak dan tidak dinilai sebagai wadah emas atau perak, tidak memiliki hukum wadah-wadah emas dan perak.
https://telegram.me/FikihJafari